Selasa, 20 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Dimonopoli

    Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

    Nyadran Perdamaian

    Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    Merusak Alam

    Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

    Jurnalisme

    Menulis dengan Empati: Wajah Jurnalisme yang Seharusnya

    Lingkungan

    KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

    Korban Kekerasan Seksual

    Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

    Kerusakan Alam

    Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Dimonopoli

    Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

    Nyadran Perdamaian

    Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    Merusak Alam

    Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

    Jurnalisme

    Menulis dengan Empati: Wajah Jurnalisme yang Seharusnya

    Lingkungan

    KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

    Korban Kekerasan Seksual

    Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

    Kerusakan Alam

    Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

Melupakan atau mendiamkan kekerasan seksual berarti membiarkan kemungkaran berlangsung di depan mata.

Suci Wulandari Suci Wulandari
21 Oktober 2025
in Publik
0
Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam setiap kasus kekerasan seksual, selalu ada momen yang berulang, mulai dari publik marah, media ramai memberitakan, lembaga turun tangan, lalu perlahan semua diam. Setelah berita berganti topik dan advokasi mereda, korban sering kali dibiarkan sendirian menghadapi trauma, stigma, dan kehilangan rasa aman. Inilah yang disebut sebagai “fase sunyi”. Fase ketika semua orang berhenti peduli, padahal luka korban masih menganga lebar.

Fenomena ini menunjukkan bahwa di balik maraknya kampanye kesetaraan dan perlindungan korban, masih ada kecenderungan masyarakat untuk melupakan dengan cepat. Kita ingin cepat berdamai dengan kenyataan, tapi kedamaian itu sering dibangun di atas pengabaian terhadap penderitaan korban.

Padahal, melupakan kekerasan seksual berarti membiarkan siklus kekerasan terus berulang dalam bentuk dan pelaku yang berbeda.

Lupa Sebagai Budaya Sosial

Budaya melupakan kekerasan seksual tidak muncul begitu saja. Ia berakar pada tiga hal, yaitu ketakutan sosial terhadap aib, dominasi patriarki, dan ketidaknyamanan menghadapi kenyataan yang mengguncang.

Pertama, banyak masyarakat masih memandang kekerasan seksual sebagai aib keluarga atau masalah pribadi. Korban sering disuruh diam demi menjaga nama baik keluarga atau bahkan institusi. Akibatnya, pelaku tetap bebas, dan korban menanggung beban ganda berupa trauma psikologis dan tekanan sosial.

Kedua, sistem patriarki memperkuat bias ini. Ketika korban perempuan bicara, ia kerap ditanya “mengapa berada di tempat itu” atau “bagaimana pakaiannya”. Hal ini seolah menunjukkan bahwa tubuh korban adalah penyebab kekerasan yang dialaminya. Ini menciptakan logika salah bahwa korban bertanggung jawab atas kekerasan yang menimpanya.

Ketiga, masyarakat cenderung ingin cepat melupakan kasus karena merasa tidak nyaman. Bagi sebagian mereka, mengingat berarti menghadapi kenyataan bahwa kekerasan bisa terjadi di ruang-ruang yang kita kenal, seperti sekolah, pesantren, tempat kerja, bahkan rumah ibadah. Melupakan memberi rasa lega semu, seolah kita sudah menyelesaikan masalah, padahal kita hanya menyingkirkannya dari pandangan.

Mengingat Berarti Melawan

Menolak lupa bukan sekadar slogan. Ia adalah sikap politik dan moral. Mengingat kasus kekerasan seksual berarti menolak untuk menormalisasi kekerasan, sekaligus memastikan bahwa korban tidak hilang dari sejarah sosial kita.

Dalam banyak kasus, keberanian korban untuk bercerita seringkali bukan hanya demi dirinya sendiri, tetapi agar tidak ada orang lain yang mengalami hal serupa. Mereka mengingat bukan karena ingin hidup dalam luka, tetapi karena ingin mencegah luka itu menimpa orang lain.

“Saya tidak ingin teman-teman saya menjadi korban seperti saya. Sudah cukup saya.”

Kalimat tersebut adalah salah satu potongan dialog saya bersama salah satu korban kekerasan seksual usia anak tentang alasan kenapa pada akhirnya dia berani bersuara.

Sayangnya, proses mengingat ini tidak selalu mudah. Banyak korban justru diserang ketika berusaha bicara. Mereka dianggap membuka aib atau sekedar mencari perhatian. Sementara sebagian masyarakat, termasuk tokoh agama dan pendidik, terkadang memilih posisi aman dengan diam. Padahal, diam di tengah ketidakadilan bukanlah netralitas, tetapi keberpihakan yang halus pada pelaku.

Allah berfirman dalam Qs. al-Baqarah ayat 283,

“Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barang siapa menyembunyikannya, maka sesungguhnya hatinya berdosa.”

Ayat ini menegaskan bahwa menutupi kebenaran dan kesaksian atas kezaliman adalah bentuk dosa sosial. Dalam konteks kekerasan seksual, budaya diam dalam arti meminta korban bungkam dan sikap pura-pura tidak tahu, sejatinya adalah bagian dari dosa kolektif.

Mengapa Kita Harus Terus Mengingat Kasus Kekerasan Seksual?

Ada beberapa alasan mengapa kita tidak boleh berhenti mengingat setiap kasus kekerasan seksual, yaitu:

Pertama, ingatan kolektif adalah dasar keadilan. Dalam sistem hukum yang sering berat sebelah, tekanan publik dan kesadaran sosial berperan penting dalam memastikan kasus tidak berhenti di tengah jalan. Kasus-kasus besar seperti kekerasan seksual di kampus atau lembaga pendidikan, misalnya, hanya mendapat perhatian hukum setelah publik menolak diam.

Kedua, ingatan adalah bagian dari penyembuhan sosial. Setiap kali kita memilih untuk mendengarkan cerita korban tanpa menghakimi, kita sedang memperbaiki luka sosial dari kekerasan itu. Menyembuhkan korban berarti juga menyembuhkan komunitas yang telah gagal melindunginya.

Ketiga, ingatan adalah bentuk tanggung jawab moral dan spiritual. Islam mengajarkan prinsip amar ma’ruf nahi munkar, menyeru pada kebaikan dan mencegah keburukan. Kekerasan seksual adalah bentuk munkar yang bisa merusak harkat manusia. Rasulullah bersabda,

“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tanganmu. Jika tidak mampu, dengan lisanmu. Jika tidak mampu, dengan hatimu. Dan itu adalah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim)

Melupakan atau mendiamkan kekerasan seksual berarti membiarkan kemungkaran berlangsung di depan mata. Maka, menolak lupa adalah bentuk nyata dari iman sosial, yakni iman yang hidup dalam aksi, bukan sekadar dalam doa.

Menolak Lupa Sebagai Wujud Keimanan Sosial

Ulama perempuan Indonesia telah lama menegaskan bahwa agama tidak boleh menjadi alat pembenaran bagi kekerasan. Bu Nyai Nur Rofiah sering mengingatkan bahwa Islam hadir untuk memuliakan manusia secara setara. Adapun kekerasan seksual adalah bentuk penghancuran kemanusiaan yang bertentangan dengan tujuan syariat (maqāṣid asy-syarī‘ah) berupa menjaga jiwa (hifẓ an-nafs), akal (hifẓ al-‘aql), dan kehormatan (hifẓ al-‘irdh).

Siti Ruhaini Dzuhayatin juga menekankan pentingnya agama sebagai energi moral pembebasan, bukan pembenaran atas kekuasaan yang menindas. Karena itu, mengingat kasus kekerasan seksual merupakan upaya menghidupkan kembali esensi agama yang rahmah dan berkeadilan.

Kekerasan seksual tidak hanya merusak tubuh korban, tetapi juga menghancurkan jalinan sosial di sekitarnya meliputi rasa percaya, rasa aman, dan rasa kemanusiaan. Karena itu, melawan lupa bukan hanya tugas korban atau aktivis, tetapi tugas kita semua sebagai manusia beriman.

Menolak lupa bukan berarti memaksa korban untuk terus mengingat luka. Sebaliknya, ini adalah panggilan untuk masyarakat agar tidak menutup mata terhadap ketidakadilan yang pernah terjadi, sehingga korban dapat pulih tanpa ketakutan, dan keadilan tetap menjadi arah perjuangan kita bersama. []

 

Tags: budaya diamhifdzu ad-diinhifdzul aqlikasusKekerasan seksualKesaksiankorbanmaqashid as-syariahpelaku
Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Terkait Posts

Kekerasan Seksual KUPI
Uncategorized

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

12 Januari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Perspektif Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

24 Desember 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
sikap ambivalen
Aktual

Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

15 Desember 2025
Ekologi
Publik

Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

12 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli
  • Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam
  • Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami
  • Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID