Jumat, 12 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

Hukuman mati tidak membawa pemulihan, tetapi hanya memperdalam luka sosial. Hukuman mati tidak akan menyelesaikan masalah apapun

Laurensius Rio Laurensius Rio
27 November 2025
in Publik
0
Hukuman Mati

Hukuman Mati

17
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu yang lalu, seorang pelaku pembunuhan berencana yakni Ferdi Sambo divonis dengan hukuman mati. Setelah melalui beberapa pertimbangan, akhirnya hakim memutuskan bahwa Ferdi Sambo tidak dihukum mati, tetapi akan mendapat vonis penjara seumur hidup.

Hukuman mati selalu menjadi isu yang memicu perdebatan. Perdebatan yang muncul adalah apakah mengambil nyawa pelaku kejahatan demi keadilan dapat dibenarkan? Apakah negara memiliki hak moral untuk menentukan siapa yang berhak hidup dan siapa yang harus mati?

Banyak negara yang masih mempertahankan hukuman mati. Alasannya adalah sebagai bentuk balasan atas kejahatan berat. Namun Gereja Katolik, melalui perjalanan panjang refleksi moralnya, memilih berdiri pada sisi yang berbeda. Gereja dengan tegas menolak hukuman mati dalam kondisi apa pun.

Penolakan ini bukan sekadar sikap ideologis, melainkan buah dari keyakinan mendasar bahwa hidup manusia adalah karunia Allah yang tak boleh direnggut oleh siapa pun. Dalam Hukuman mati tidak hanya menyangkut pelaku, tetapi juga keluarga korban, keluarga pelaku, masyarakat, serta struktur sosial yang sering kali tidak adil.

Martabat Manusia: Titik Berangkat Ajaran Gereja

Gereja Katolik selalu mendasarkan ajaran moralnya pada keyakinan bahwa manusia merupakan ciptaan menurut gambar dan rupa Allah (Kej 1:27). Artinya, setiap manusia, tanpa memandang dosa, kesalahan, atau kondisi hidupnya memiliki martabat yang sama

Paus Yohanes Paulus II dalam Evangelium Vitae menegaskan bahwa hidup manusia adalah “sakral” dan “tidak tersentuh”. Gereja memang pernah membolehkan hukuman mati secara sangat terbatas pada masa-masa ketika negara belum memiliki kemampuan melindungi masyarakat tanpa menghilangkan nyawa pelaku. Namun perkembangan moral dan teknologi hukum membuat alasan itu tidak lagi relevan.

Pada tahun 2018, Paus Fransiskus memperbarui Katekismus dengan pernyataan tegas. Pernyataan yang terbaru adalah bahwa hukuman mati dalam bentuk apapaun tidak dapat diterima (inadmissible). Hal ini berdasarkan bahwa hukuman mati menyerang martabat pribadi manusia. Dengan dasar ini, Gereja berdiri jelas bahwa kejahatan, seberat apa pun, tidak mampu menghapus nilai kehidupan seseorang.

Evolusi Ajaran Gereja: Dari Pembolehan Terbatas ke Penolakan Total

Ajaran Gereja mengenai hukuman mati bukanlah perubahan instan, tetapi hasil refleksi panjang tentang martabat manusia dan perkembangan masyarakat modern. Pada zaman dahulu, hukuman mati merupakan cara untuk mempertahankan ketertiban publik. Gereja tidak mendukungnya secara penuh, tetapi mengizinkannya ketika negara tidak memiliki pilihan lain.

Namun seiring berkembangnya sistem hukum, teknologi keamanan, dan kesadaran HAM, negara kini memiliki banyak cara melindungi masyarakat tanpa mengambil nyawa siapa pun. Di sinilah perubahan moral Gereja terjadi. Gereja akhirnya memutuskan dari membatasi hingga akhirnya menolak sepenuhnya.

Paus Fransiskus menekankan bahwa belas kasih dan pemulihan sejati tidak dapat terjadi jika dengan membalas kekerasan dengan kekerasan. Hukuman mati, apa pun alasannya, “bertentangan dengan Injil”. Pandangan ini menunjukkan bahwa Gereja semakin menyadari bahwa relasi manusia harus ada atas rasa kesalingan, bukan pembalasan.

Ketidakadilan Struktural: Perspektif Humanis dan Mubadalah

Masalah terbesar dari hukuman mati bukan hanya soal moral, tetapi juga soal struktur sosial yang timpang. Banyak penelitian menunjukkan bahwa hukuman mati sering jatuh lebih berat pada mereka orang miskin, dan mereka yang tidak memiliki akses bantuan hukum memadai. Selain itu ketimpangan juga akan terjadi kepada mereka kelompok minoritas atau mereka yang lebih rentan dalam sistem peradilan.

Dalam banyak kasus, hukuman mati mencerminkan bias sosial, bukan keadilan yang sejati. Pendekatan dengan prinsip kesalingan, mengajak kita untuk melihat semua pihak sebagai subjek. Subjek tersebut adalah korban kejahatan, pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku, serta masyarakat.

Semua memiliki luka, semua memiliki martabat, dan semua membutuhkan keadilan yang tidak merendahkan kemanusiaan. Dengan demikian, hukuman mati tidak menyelesaikan luka sosial, ia hanya memotong satu rantai tanpa memulihkan apa pun.

Peran Gereja: Membela Kehidupan di Tengah Ketidakpastian

Salah satu alasan Gereja menolak hukuman mati adalah karena Gereja mengedepankan keadilan restoratif, bukan retributif. Keadilan restoratif sendiri berfokus pada pemulihan korban, pertobatan pelaku, rekonsiliasi sosial, dan penyembuhan komunitas.

Dalam banyak kasus, hukuman mati justru menutup kemungkinan pelaku untuk berubah dan bertobat. Ia memutus proses perbaikan diri serta menghilangkan kesempatan bagi korban dan pelaku untuk mencapai penyembuhan yang lebih manusiawi. Gereja percaya bahwa manusia dapat berubah. Bahkan orang yang paling berdosa sekalipun dapat bertobat, dan pertobatan itu memiliki nilai moral dan spiritual yang sangat tinggi.

Gereja bukan hanya membuat pernyataan moral. Di banyak negara, Gereja hadir mendampingi terpidana mati seperti memberi penguatan rohani, menyediakan pendamping hukum, membela hak dasar mereka, bahkan mendampingi keluarga korban. Gereja juga mendesak negara untuk meninjau ulang sistem hukum yang membuka ruang bagi eksekusi.

Di sisi lain, Gereja tidak menyepelekan penderitaan korban. Pendampingan kepada keluarga korban menjadi bagian penting dari pastoral kasih. Pada bagian ini, Gereja harus mendengarkan, menyembuhkan trauma, dan menyediakan jalan rekonsiliasi bila memungkinkan. Dengan pendekatan ini, Gereja ingin membangun kultur kehidupan bahwa ada sebuah cara pandang yang menolak kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk kekerasan yang negara buat.

Hukuman Mati Tidak Sejalan dengan Martabat Manusia

Pandangan Gereja tentang hukuman mati sangat jelas. Kehidupan manusia tidak boleh direnggut, bahkan dari seseorang yang telah melakukan kejahatan berat. Hukuman mati tidak membawa pemulihan, tetapi hanya memperdalam luka sosial. Gereja mengajak masyarakat untuk membangun keadilan yang memulihkan, bukan membalas. Gereja menanamkan keadilan yang menegakkan martabat semua pihak, bukan memperpanjang lingkaran kekerasan.

Pada akhirnya, perjuangan menolak hukuman mati bukan hanya persoalan ajaran Gereja, tetapi persoalan kemanusiaan. Mengakui nilai hidup setiap orang dan menjaga agar dunia tidak menjawab kekerasan dengan kekerasan yang lebih besar. []

Tags: dukungangerejaHukuman matikekerasankorban
Laurensius Rio

Laurensius Rio

Seorang biarawan dan calon Imam  Kongregasi Imam-imam Hati Kudus Yesus (SCJ), yang saat ini menjalani formatio calon imam dan hidup membiara di Jogjakarta. Saat ini menempuh pendidikan dengan Program Studi Filsafat Keilahian di Fakultas Teologi Wedhabakti, Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta.

Terkait Posts

Pemberitaan
Aktual

Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

11 Desember 2025
Media yang
Aktual

Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

10 Desember 2025
16 HAKTP yang
Aktual

16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

10 Desember 2025
Kekerasan Perempuan
Aktual

16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

6 Desember 2025
16 HAKTP
Publik

16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

5 Desember 2025
16 HAKTP di
Aktual

Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

6 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI
  • Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik
  • Haenyeo Melawan Kiamat Iklim: Nafas Terakhir Penjaga Laut Jeju
  • Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID