Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

Hukuman mati tidak membawa pemulihan, tetapi hanya memperdalam luka sosial. Hukuman mati tidak akan menyelesaikan masalah apapun

L. Rio Hardianto by L. Rio Hardianto
27 November 2025
in Publik
A A
0
Hukuman Mati

Hukuman Mati

1
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu yang lalu, seorang pelaku pembunuhan berencana yakni Ferdi Sambo divonis dengan hukuman mati. Setelah melalui beberapa pertimbangan, akhirnya hakim memutuskan bahwa Ferdi Sambo tidak dihukum mati, tetapi akan mendapat vonis penjara seumur hidup.

Hukuman mati selalu menjadi isu yang memicu perdebatan. Perdebatan yang muncul adalah apakah mengambil nyawa pelaku kejahatan demi keadilan dapat dibenarkan? Apakah negara memiliki hak moral untuk menentukan siapa yang berhak hidup dan siapa yang harus mati?

Banyak negara yang masih mempertahankan hukuman mati. Alasannya adalah sebagai bentuk balasan atas kejahatan berat. Namun Gereja Katolik, melalui perjalanan panjang refleksi moralnya, memilih berdiri pada sisi yang berbeda. Gereja dengan tegas menolak hukuman mati dalam kondisi apa pun.

Penolakan ini bukan sekadar sikap ideologis, melainkan buah dari keyakinan mendasar bahwa hidup manusia adalah karunia Allah yang tak boleh direnggut oleh siapa pun. Dalam Hukuman mati tidak hanya menyangkut pelaku, tetapi juga keluarga korban, keluarga pelaku, masyarakat, serta struktur sosial yang sering kali tidak adil.

Martabat Manusia: Titik Berangkat Ajaran Gereja

Gereja Katolik selalu mendasarkan ajaran moralnya pada keyakinan bahwa manusia merupakan ciptaan menurut gambar dan rupa Allah (Kej 1:27). Artinya, setiap manusia, tanpa memandang dosa, kesalahan, atau kondisi hidupnya memiliki martabat yang sama

Paus Yohanes Paulus II dalam Evangelium Vitae menegaskan bahwa hidup manusia adalah “sakral” dan “tidak tersentuh”. Gereja memang pernah membolehkan hukuman mati secara sangat terbatas pada masa-masa ketika negara belum memiliki kemampuan melindungi masyarakat tanpa menghilangkan nyawa pelaku. Namun perkembangan moral dan teknologi hukum membuat alasan itu tidak lagi relevan.

Pada tahun 2018, Paus Fransiskus memperbarui Katekismus dengan pernyataan tegas. Pernyataan yang terbaru adalah bahwa hukuman mati dalam bentuk apapaun tidak dapat diterima (inadmissible). Hal ini berdasarkan bahwa hukuman mati menyerang martabat pribadi manusia. Dengan dasar ini, Gereja berdiri jelas bahwa kejahatan, seberat apa pun, tidak mampu menghapus nilai kehidupan seseorang.

Evolusi Ajaran Gereja: Dari Pembolehan Terbatas ke Penolakan Total

Ajaran Gereja mengenai hukuman mati bukanlah perubahan instan, tetapi hasil refleksi panjang tentang martabat manusia dan perkembangan masyarakat modern. Pada zaman dahulu, hukuman mati merupakan cara untuk mempertahankan ketertiban publik. Gereja tidak mendukungnya secara penuh, tetapi mengizinkannya ketika negara tidak memiliki pilihan lain.

Namun seiring berkembangnya sistem hukum, teknologi keamanan, dan kesadaran HAM, negara kini memiliki banyak cara melindungi masyarakat tanpa mengambil nyawa siapa pun. Di sinilah perubahan moral Gereja terjadi. Gereja akhirnya memutuskan dari membatasi hingga akhirnya menolak sepenuhnya.

Paus Fransiskus menekankan bahwa belas kasih dan pemulihan sejati tidak dapat terjadi jika dengan membalas kekerasan dengan kekerasan. Hukuman mati, apa pun alasannya, “bertentangan dengan Injil”. Pandangan ini menunjukkan bahwa Gereja semakin menyadari bahwa relasi manusia harus ada atas rasa kesalingan, bukan pembalasan.

Ketidakadilan Struktural: Perspektif Humanis dan Mubadalah

Masalah terbesar dari hukuman mati bukan hanya soal moral, tetapi juga soal struktur sosial yang timpang. Banyak penelitian menunjukkan bahwa hukuman mati sering jatuh lebih berat pada mereka orang miskin, dan mereka yang tidak memiliki akses bantuan hukum memadai. Selain itu ketimpangan juga akan terjadi kepada mereka kelompok minoritas atau mereka yang lebih rentan dalam sistem peradilan.

Dalam banyak kasus, hukuman mati mencerminkan bias sosial, bukan keadilan yang sejati. Pendekatan dengan prinsip kesalingan, mengajak kita untuk melihat semua pihak sebagai subjek. Subjek tersebut adalah korban kejahatan, pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku, serta masyarakat.

Semua memiliki luka, semua memiliki martabat, dan semua membutuhkan keadilan yang tidak merendahkan kemanusiaan. Dengan demikian, hukuman mati tidak menyelesaikan luka sosial, ia hanya memotong satu rantai tanpa memulihkan apa pun.

Peran Gereja: Membela Kehidupan di Tengah Ketidakpastian

Salah satu alasan Gereja menolak hukuman mati adalah karena Gereja mengedepankan keadilan restoratif, bukan retributif. Keadilan restoratif sendiri berfokus pada pemulihan korban, pertobatan pelaku, rekonsiliasi sosial, dan penyembuhan komunitas.

Dalam banyak kasus, hukuman mati justru menutup kemungkinan pelaku untuk berubah dan bertobat. Ia memutus proses perbaikan diri serta menghilangkan kesempatan bagi korban dan pelaku untuk mencapai penyembuhan yang lebih manusiawi. Gereja percaya bahwa manusia dapat berubah. Bahkan orang yang paling berdosa sekalipun dapat bertobat, dan pertobatan itu memiliki nilai moral dan spiritual yang sangat tinggi.

Gereja bukan hanya membuat pernyataan moral. Di banyak negara, Gereja hadir mendampingi terpidana mati seperti memberi penguatan rohani, menyediakan pendamping hukum, membela hak dasar mereka, bahkan mendampingi keluarga korban. Gereja juga mendesak negara untuk meninjau ulang sistem hukum yang membuka ruang bagi eksekusi.

Di sisi lain, Gereja tidak menyepelekan penderitaan korban. Pendampingan kepada keluarga korban menjadi bagian penting dari pastoral kasih. Pada bagian ini, Gereja harus mendengarkan, menyembuhkan trauma, dan menyediakan jalan rekonsiliasi bila memungkinkan. Dengan pendekatan ini, Gereja ingin membangun kultur kehidupan bahwa ada sebuah cara pandang yang menolak kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk kekerasan yang negara buat.

Hukuman Mati Tidak Sejalan dengan Martabat Manusia

Pandangan Gereja tentang hukuman mati sangat jelas. Kehidupan manusia tidak boleh direnggut, bahkan dari seseorang yang telah melakukan kejahatan berat. Hukuman mati tidak membawa pemulihan, tetapi hanya memperdalam luka sosial. Gereja mengajak masyarakat untuk membangun keadilan yang memulihkan, bukan membalas. Gereja menanamkan keadilan yang menegakkan martabat semua pihak, bukan memperpanjang lingkaran kekerasan.

Pada akhirnya, perjuangan menolak hukuman mati bukan hanya persoalan ajaran Gereja, tetapi persoalan kemanusiaan. Mengakui nilai hidup setiap orang dan menjaga agar dunia tidak menjawab kekerasan dengan kekerasan yang lebih besar. []

Tags: dukungangerejaHukuman matikekerasankorban
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

Next Post

Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

L. Rio Hardianto

L. Rio Hardianto

Seorang biarawan dan calon Imam  Kongregasi Imam-imam Hati Kudus Yesus (SCJ).  Saat ini, dia sedang menjalani pendidikan calon imam dan hidup membiara di Yogyakarta. Dia juga menempuh pendidikan S1 dengan Program Studi Filsafat Keilahian di Fakultas Teologi Wedhabakti, Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta.

Related Posts

Integritas
Publik

Integritas Melawan Korupsi: Sikap Gereja Katolik terhadap Korupsi

14 Juli 2026
Drama Korea Teach You a Lesson
Featured

Ketika Orang Dewasa Gagal Hadir, Belajar dari Drama Korea Teach You a Lesson

12 Juni 2026
Pesantren
Publik

Lima Langkah Pengelolaan Pesantren Putri agar Terhindar dari Kekerasan Seksual

6 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Publik

Aktivasi Benteng Nilai Khas Pesantren untuk Pencegahan Kekerasan Seksual

4 Juni 2026
Cut Nyak Dien
Aktual

Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

26 Mei 2026
Asih Widyowati
Profil

Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

20 Mei 2026
Next Post
Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0