Senin, 24 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    Warkah al-Basyar

    Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

    Fahmina

    Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

    Akad Nikah

    Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

    Fahmina yang

    Lahirnya Fahmina dan Jalan Panjang Transformasi Sosial

    Merasa Tertinggal

    Merasa Tertinggal, Benarkah Kita Gagal?

    Fahmina

    Fahmina: Dari Pergumulan Intelektual Pesantren Menuju Gerakan Sosial yang Membela Kaum Tertindas

    Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    Warkah al-Basyar

    Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

    Fahmina

    Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

    Akad Nikah

    Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

    Fahmina yang

    Lahirnya Fahmina dan Jalan Panjang Transformasi Sosial

    Merasa Tertinggal

    Merasa Tertinggal, Benarkah Kita Gagal?

    Fahmina

    Fahmina: Dari Pergumulan Intelektual Pesantren Menuju Gerakan Sosial yang Membela Kaum Tertindas

    Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mengapa Perkawinan Anak Harus Dikecam? Ini Jawabannya!

mencegah terjadinya praktik perkawinan anak adalah salah satu upaya kita, untuk menghadirkan kesejahteraan dan jaminan masa depan yang lebih baik bagi orang lain

Khoniq Nur Afiah Khoniq Nur Afiah
22 Juni 2022
in Personal
0
khitan perempuan

khitan perempuan

245
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Membincang perkawinan anak, berangkat dari dasar hukum, yakni Undang-undang pernikahan No 1 Tahun 1974 yang menjelaskan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir maupun batin antara suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Dalam undang-undang tersebut tepatnya pada pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa seseorang di-ijinkan oleh negara melakukan perkawinan pada usia 19 tahun bagi laki-laki dan per 16 tahun bagi perempuan.

Tetapi, dalam hal ini terdapat perubahan pada pasal 7 tahun 1974 ayat 1 bahwa perkawinan dapat dilakukan jika pihak laki-laki dan perempuan berusia minimal 19 tahun. Pasal 6 ayat 2 juga menjelaskan guna melangsungkan pernikahan masing-masing calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapatkan izin kedua orang tua. Jika sebelum usia itu, maka disebut dengan istilah perkawinan anak.

Peraturan yang diuraikan di atas cukup jelas bahwa perkawinan anak tidak diinginkan oleh negara. Perkawinan anak bukan kasus yang baru, upaya pencegahan telah dilakukan oleh berbagai pihak untuk melakukan pencegahan. Berita beberapa bulan lalu tentang Wedding Organizer sempat meramaikan jagad media. Aisha Wedding Organizer yang mempromosikan perkawinan anak pada usia 12 tahun mendapatkan kecaman dari berbagai pihak baik pemerintah maupun non pemerintah.

Kecaman tersebut tentu berdasar atas beberapa alasan. Alasan perlunya mengecam tindakan tersebut adalah karena dampak buruk terhadap perkawinan anak. Penulis melalui artikel ini akan menguraikan beberapa poin tentang dampak buruk perkawinan anak. Antara lain:

Pertama, dampak buruk dari perkawinan anak salah satunya dari segi psikologis. Seseorang yang melakukan praktik perkawinan anak akan mengalami gangguan psikologis seperti stress, takut, malu atau terbebani. Hal tersebut dipengaruhi oleh kurangnya kematangan dalam menjalankan peran dalam keluarga.

Selain itu, dalam proses menghadapi masalah rumah tangga seringkali gagap dalam menjalaninya. Hal tersebut juga akibat dari hilangnya masa sekolah dan remaja. Ketidaksiapan yang ada juga melahirkan beberapa problem dalam keluarga seperti tidak siap hamil dan akhirnya menimbulkan keguguran. Dampak tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan seorang istri atau calon Ibu.

Kedua, dampak perkawinan anak selanjutnya berkaitan dengan sisi kesehatan. Kesehatan yang dimaksud di sini adalah kesehatan reproduksi bagi perempuan. Masa perkembangan yang masih tersebut berjalan dan ketidaksiapan untuk mengandung juga menjadi masalah kesehatan. Ketidaksiapan tersebut seringkali menimbulkan keguguran dan bayi prematur.

Bahkan beberapa penelitian menyebutkan bahwa perkawinan anak harus dikecam karena dapat menimbulkan masalah kesehatan seperti anemia, hipertensi dan berat badan bayi baru lahir rendah. Lalu, secara biologis seorang perempuan yang berusia 19 tahun yang belum matang sangat resisten dengan beragam resiko kesehatan tersebut.

Ketiga, dampak buruk yang timbulkan dari perkawinan anak adalah masalah ekonomi. Praktik perkawinan anak sering terjadi dengan keadaan pasangan yang belum memiliki pekerjaan tetap atau pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal tersebut terjadi karena pasangan merupakan usia produktif belajar dan belum memiliki pengalaman bekerja.

Bergantung hidup pada orang tua adalah salah satu pilihan yang kerap terjadi pada kasus keluarga yang menjalani praktik perkawinan anak. Ketidakmampuannya dalam menghidupi kebutuhan keluarga sehari-hari juga melahirkan beberapa akar permasalahan seperti rantai kemiskinan yang terus berulang.

Ketiga dampak yang diuraikan diatas adalah hasil penelitian yang pernah dilakukan oleh Sari dkk (2020) dan Maulidina (2019). Dampak yang telah diuraikan ini adalah sebagian kecil dari beberapa akibat lain yang lahir dari perkawinan anak. Penolakan terhadap praktik perkawinan anak, tentu dengan berbagai alasan yang kuat karena banyaknya kemadharatan dari pada manfaatnya.

Keberhasilan usaha yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam pencegahan praktik perkawinan anak tentu membutuhkan dukungan dari masyarakat secara luas, termasuk kita generasi muda yang sudah melek teknologi, dan mudah mengakses informasi.

Upaya edukasi dan sosialisasi sederhana dari individu, juga bagian dari usaha-usaha kecil yang dilakukan secara konsisten, dan mampu memberikan pengaruh positif terhadap pencegahan perkawinan anak. Dengan memberi penekanan bahwa mencegah terjadinya praktik perkawinan anak adalah salah satu upaya kita, untuk menghadirkan kesejahteraan dan jaminan masa depan yang lebih baik bagi orang lain. Sehingga sudah selayaknya para pembaca bisa ikut serta mengkampanyekan pencegahan perkawinan anak demi kebaikan bersama. []

Khoniq Nur Afiah

Khoniq Nur Afiah

Santri di Pondok Pesantren Al Munawwir Komplek R2. Tertarik dengan isu-isu perempuan dan milenial.

Terkait Posts

Kekerasan terhadap Difabel
Publik

Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

24 November 2025
Warkah al-Basyar
Publik

Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

24 November 2025
Jika Ibu tiada
Buku

Jika Ibu Tiada, Apa yang Terjadi? Membaca Beban Ganda Ibu dalam Novel Please Look After Mom

24 November 2025
Fahmina
Publik

Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

24 November 2025
Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025
Fahmina yang
Publik

Lahirnya Fahmina dan Jalan Panjang Transformasi Sosial

24 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jika Ibu tiada

    Jika Ibu Tiada, Apa yang Terjadi? Membaca Beban Ganda Ibu dalam Novel Please Look After Mom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Tertinggal, Benarkah Kita Gagal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural
  • Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina
  • Jika Ibu Tiada, Apa yang Terjadi? Membaca Beban Ganda Ibu dalam Novel Please Look After Mom
  • Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina
  • Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID