• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Mengapa Terjadi Kekerasan Seksual terhadap Perempuan? (Bagian 1)

KH. Husein Muhammad KH. Husein Muhammad
19/03/2020
in Kolom
0
Relasi kuasa dalam kekerasan seksual

Relasi kuasa dalam kekerasan seksual

37
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mengapa terjadi kekerasan seksual terhadap perempuan? Catatan Tahunan Komnas Perempuan memperlihatkan kepada kita kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Tahun 2001 ada 3.169, tahun 2012 ada 216.156, dan tahun 2013 ada 279.688 kasus. Kekerasan tersebut mencakup fisik, psikis, ekonomi dan seksual.

Dalam konteks kekerasan seksual, selama 12 tahun (2001-2012), sedikitnya ada 35 perempuan korban kekerasan seksual setiap hari. Tahun 2012 tercatat 4.336 kasus kekerasan seksual. 2.920 di antaranya terjadi di ruang publik/komunitas.

Mayoritas kekerasan seksual muncul dalam bentuk perkosaan dan pencabulan (1620). Korban meliputi semua umur, dari balita hingga manula, rata-rata usia antara 13-18 tahun. Ini hanyalah data yang dilaporkan ke lembaga negara dan sosial. Yang tak tercatat akan selalu lebih besar dari yang dilaporkan. (Baca : Komnas Perempuan; Catahu tahun 2013).

Sementara data Komnas Perempuan tahun 2017 menyebut jumlah kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani sebanyak 335.062 kasus. Jumlah kekerasan naik drastis dari tahun sebelumnya yang berjumlah 259.150 kasus.

Pengungkapan kasus kekerasan seksual ini amat rumit, karena terkait dengan tradisi dan budaya atau pandangan keagamaan masyarakat yang mentabukan bicara seks di depan orang lain. Lebih dari itu pengungkapannya oleh korban seringkali semakin menggandakan penderitaan diri perempuan dan keluarganya. Komnas Perempuan menemukan sejumlah bentuk kekerasan seksual.

Baca Juga:

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

Beberapa di antaranya adalah perkosaan, eksploitasi seksual, pelecehan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan aborsi, marital rape, dan lain-lain. Pelakunya dapat siapa saja, orang paling dekat maupun paling jauh orang biasa, orang biasa tanpa kelas sosial, maupun orang berstatus sosial “terhormat”, laki-laki dewasa maupun remaja.

Fakta-fakta di atas tentu saja sangat memprihatinkan. Para pemerhati isu kekerasan terhadap perempuan menyebut realitas tersebut telah meningkat kepada situasi: “Kegentingan Kekerasan Seksual”.

Komnas Perempuan menyatakan: “Kekerasan Seksual yang dialami perempuan sudah dalam kondisi darurat untuk segera ditangani secara tepat dan adil, komprehensif dan holistik. Keadaan darurat ini tercermin dari kejadian kekerasan seksual di semua ranah: personal, publik, dan Negara, yang menimpa korban dari rentang usia balita-lansia, berbagai tingkat pendidikan dan profesi.

Korban juga meliputi perempuan penyandang disabilitas, migran, dan pekerja rumah tangga (PRT). Tempat kejadian ada di segala ruang: di rumah, di angkutan umum, di sekolah, Universitas, di tempat kerja maupun di tahanan”. (Komnas Perempuan, Catahu, 2013).[]

Tags: Buya HuseinFeminisGenderhusein muhammadKekerasan seksualkemanusiaanlaki-lakiperempuanseksual
KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Terkait Posts

Ketuhanan

Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

1 Juni 2025
Pandangan Subordinatif

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

31 Mei 2025
Perempuan Penguasa

Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

31 Mei 2025
Joglo Baca SUPI

Joglo Baca SUPI: Oase di Tengah Krisis Literasi

31 Mei 2025
Disabilitas dan Seni

Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

31 Mei 2025
Ruang Aman bagi Anak

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

30 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an
  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID