Mubadalah.id – Mengapa terjadi kekerasan seksual terhadap perempuan? Catatan Tahunan Komnas Perempuan memperlihatkan kepada kita kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Tahun 2001 ada 3.169, tahun 2012 ada 216.156, dan tahun 2013 ada 279.688 kasus. Kekerasan tersebut mencakup fisik, psikis, ekonomi dan seksual.
Dalam konteks kekerasan seksual, selama 12 tahun (2001-2012), sedikitnya ada 35 perempuan korban kekerasan seksual setiap hari. Tahun 2012 tercatat 4.336 kasus kekerasan seksual. 2.920 di antaranya terjadi di ruang publik/komunitas.
Mayoritas kekerasan seksual muncul dalam bentuk perkosaan dan pencabulan (1620). Korban meliputi semua umur, dari balita hingga manula, rata-rata usia antara 13-18 tahun. Ini hanyalah data yang dilaporkan ke lembaga negara dan sosial. Yang tak tercatat akan selalu lebih besar dari yang dilaporkan. (Baca : Komnas Perempuan; Catahu tahun 2013).
Sementara data Komnas Perempuan tahun 2017 menyebut jumlah kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani sebanyak 335.062 kasus. Jumlah kekerasan naik drastis dari tahun sebelumnya yang berjumlah 259.150 kasus.
Pengungkapan kasus kekerasan seksual ini amat rumit, karena terkait dengan tradisi dan budaya atau pandangan keagamaan masyarakat yang mentabukan bicara seks di depan orang lain. Lebih dari itu pengungkapannya oleh korban seringkali semakin menggandakan penderitaan diri perempuan dan keluarganya. Komnas Perempuan menemukan sejumlah bentuk kekerasan seksual.
Beberapa di antaranya adalah perkosaan, eksploitasi seksual, pelecehan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan aborsi, marital rape, dan lain-lain. Pelakunya dapat siapa saja, orang paling dekat maupun paling jauh orang biasa, orang biasa tanpa kelas sosial, maupun orang berstatus sosial “terhormat”, laki-laki dewasa maupun remaja.
Fakta-fakta di atas tentu saja sangat memprihatinkan. Para pemerhati isu kekerasan terhadap perempuan menyebut realitas tersebut telah meningkat kepada situasi: “Kegentingan Kekerasan Seksual”.
Komnas Perempuan menyatakan: “Kekerasan Seksual yang dialami perempuan sudah dalam kondisi darurat untuk segera ditangani secara tepat dan adil, komprehensif dan holistik. Keadaan darurat ini tercermin dari kejadian kekerasan seksual di semua ranah: personal, publik, dan Negara, yang menimpa korban dari rentang usia balita-lansia, berbagai tingkat pendidikan dan profesi.
Korban juga meliputi perempuan penyandang disabilitas, migran, dan pekerja rumah tangga (PRT). Tempat kejadian ada di segala ruang: di rumah, di angkutan umum, di sekolah, Universitas, di tempat kerja maupun di tahanan”. (Komnas Perempuan, Catahu, 2013).[]