Kamis, 20 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mengasah, Mengasih dan Mengasuh Bukan Hanya Tugas Ibu

Penggunaan perspektif mubadalah dalam melihat fenomena di lingkungan sekitar mengajarkan saya bahwa dalam pengasuhan anak pun, yang tepat memang dilakukan oleh dua pihak sekaligus, yakni ayah dan ibu.

Rizka Umami Rizka Umami
23 Januari 2021
in Keluarga
0
Tugas Ibu

Tugas Ibu

300
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu saya bertemu dengan teman SMA yang telah lebih dulu menikah. Saat ini ia berstatus sebagai ibu rumah tangga dengan satu anak. Ketika kami bertemu, ia banyak bercerita tentang kehidupannya setelah menikah dan ketika menjadi seorang ibu. Baginya, hal itu tidak mudah karena banyak beban tugas ibu dan tanggung jawab yang mesti diemban. Terlebih ketika menurut sang suami, bagian mengasah, mengasih dan mengasuh anak adalah tugas ibu.

Landasannya tentu saja ‘al ummu madrasah ūlā’ dan sebagai madrasah pertama, sudah kewajiban dan tugas ibu untuk mendidik anaknya agar bisa menjadi sosok yang diharapkan orangtuanya. Maka ketika seorang anak memiliki sifat pemarah, suka berbohong, susah diperintah atau tidak mau menuruti kehendak orangtua, ia merasa gagal dan bersalah.

Ia menganggap dirinya, tidak memenuhi tugas ibu, dan telah memberi pengaruh yang buruk pada anaknya. Sementara sang suami yang notabene adalah ayah dari anak tersebut turut menyalahkannya atas semua hal buruk yang dilakukan si anak.

Meski saya belum pernah merasakan bagaimana menjalani tugas ibu, akan tetapi saya kurang sepakat dengan caranya memposisikan diri sebagai ibu. Pun pada sikap suami yang seakan-akan tidak berkontribusi pada pembentukan karakter anaknya. Bukankah mengasah karakter, memberi kasih sayang dan mengasuh anak merupakan tugas dan kewajiban kedua orangtua?

Menurut saya, ibu dan ayah memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dalam pengasuhan anak. Keberadaan ibu yang memilih untuk di rumah atau menjadi ibu rumah tangga tidak bisa serta merta dimaknai sebagai pengambil-alihan tugas dan tanggung jawab ayah, sehingga meniadakan tugas ayah dalam mengasah, mengasih dan mengasuh anak-anaknya di rumah.

Ungkapan bahwa tugas ibu adalah sekolah pertama juga kurang tepat apabila dimaknai sebatas pada penyerahan seluruh tugas pengurusan anak pada ibu. Saya lebih sepakat ketika ungkapan al ummu madrasah ūlā dimaknai secara lebih progresif, bahwa pendidikan juga merupakan hak yang harus diperoleh perempuan. Hal ini mengingat di masa lalu, perempuan tidak bisa mendapatkan akses pendidikan, sehingga posisinya di dalam masyarakat seringkali terpinggirkan.

Ketika seorang perempuan bisa memperoleh akses pendidikan yang setara dengan laki-laki, perempuan akan terhindar dari kebodohan, sehingga bisa mengupayakan keadilan bagi dirinya sendiri. Selain itu, di kemudian hari ketika telah berumahtangga, suami dan istri dapat membangun relasi yang ma’ruf. Mereka juga akan bisa mengasuh dan mendidik anak-anaknya dengan lebih baik.

Sebagaimana disampaikan oleh Kiai Faqih dalam buku Qiraah Mubadalah, bahwa dalam pengasuhan dan pendidikan anak, ayah dan ibu mengemban peran yang sama. Bukan hanya tugas ibu yang menjadi madrasah pertama bagi anak-anaknya, akan tetapi ayah pun memiliki andil yang serupa.

Sebagai orangtua, keduanya adalah sekolah pertama yang sangat menentukan tumbuh kembang anak. Ayah dan ibu adalah unit terkecil dalam lingkungan keluarga yang punya kontribusi utama dalam mentransformasikan ilmu, identitas keagamaan dan penguatan karakter anak.

Hal ini sesungguhnya juga telah diteladankan oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam mengasuh Hasan dan Husein, dikisahkan bahwa Nabi pun ikut memberikan pengasuhan dan pendidikan karakter pada keluarganya secara langsung. Bahkan pernah dikisahkan ketika Hasan dan Husein sedang berjalan lalu jatuh, Nabi Muhammad SAW langsung menghampiri cucu-cucunya, menggendong dan memangku keduanya. Padahal saat itu, Nabi Muhammad SAW juga tengah melaksanakan khutbah di hadapan para sahabat.

Dari kisah tersebut, bisa diambil pelajaran bahwa laki-laki pun memiliki tugas yang sama dengan perempuan sebagai orang tua, yakni memberikan pengasuhan, kasih sayang dan pendidikan pada anak. Keduanya, sebagai suami istri sekaligus ayah dan ibu harus bisa saling bertukar peran, saling menguatkan dan bekerja sama secara utuh, hadir untuk membentuk karakter dan mengasah potensi anak.

Ketika kasih sayang dan perhatian didapatkan hanya dari satu pihak, maka pasti akan memberi dampak pada perkembangan anak. Contoh kecilnya seperti yang terjadi pada kawan lama yang saya ceritakan di awal. Sifat pemarah yang dihadirkan oleh sang anak bisa jadi karena kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari ayahnya. Sementara ayah yang seharusnya juga ikut serta berperan mengasah, mengasih dan mengasuhnya, justru meletakkan seluruh tugas dan tanggung jawab pada istri.

Penggunaan perspektif mubadalah dalam melihat fenomena di lingkungan sekitar mengajarkan saya bahwa dalam pengasuhan anak pun, yang tepat memang dilakukan oleh dua pihak sekaligus, yakni ayah dan ibu. Ketika perempuan dituntut untuk hadir secara penuh sebagai ibu dalam mendidik anak, maka ayah juga harus hadir di dalamnya. Keduanya mesti mewujud sebagai orang tua yang siap secara fisik, mental dan pengetahuan untuk mengasah, mengasih dan mengasuh anak menjadi generasi yang membanggakan. []

 

Tags: ayahIbukasih sayang anakkeluargaMengasuh anakorang tuaParenting Islami
Rizka Umami

Rizka Umami

Alumni Pascasarjana, Konsentrasi Islam dan Kajian Gender.

Terkait Posts

Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Ujung Sajadah
Rekomendasi

Tangis di Ujung Sajadah

16 November 2025
10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Film Pangku
Film

Film Pangku: Kasih Ibu yang Tak Pernah Sirna

14 November 2025
Merayakan Hari Ayah
Keluarga

Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

13 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

12 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?
  • Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis
  • Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa
  • Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID