Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Mengasuh Anak Tanggung Jawab Siapa?

Mengasuh anak adalah baik dan mulia. Mencari nafkah adalah baik dan mulia. Dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan. Ketika mereka menikah, maka yang ideal, baik mengasuh anak maupun mencari nafkah sesungguhnya menjadi tanggung jawab bersama

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
9 November 2022
in Hukum Syariat, Rujukan
0
Mengasuh Anak Tanggung Jawab Siapa?

Mengasuh Anak Tanggung Jawab Siapa?

1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mengasuh anak adalah baik dan mulia. Mencari nafkah adalah baik dan mulia. Dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan. Ketika mereka menikah, maka yang ideal, baik mengasuh anak maupun mencari nafkah sesungguhnya menjadi tanggung jawab bersama. Mengasuh anak hanya menjadi tanggung jawab istri adalah pandangan yang keliru. Artikel ini akan membahas mengasuh anak tanggung jawab siapa?

Jika merujuk pada dasar-dasar normatif Islam mengenai mengasuh anak hanya menjadi tanggung jawab istri, jawabannya juga tidak. Karena ayat al-Qur’an dan teks Hadits mengasuh anak maupun mencari dan memenuhi nafkah berlaku untuk laki-laki dan perempuan.

Seperti ayat pendidikan keluarga pada surat at-Tahrim (QS. 66: 6) dan hadits Nabi Saw tentang pendidikan kedua orang tua yang akan mempengaruhi agama anak yang awalnya adalah fithrah, atau suci (Sahih Bukhari, no. 1373).

Begitupun hadits-hadits tentang teladan Nabi Saw, sebagai laki-laki, yang mengasuh Hasan ra, Husein ra, dan Ummah ra adalah sangat banyak dan jelas. Nabi Saw bermain dengan mereka, memangku, menggendong, bahkan membawa mereka ke masjid untuk shalat (Sunan Abu Dawud, no. 1111; Sunan at-Turmudzi, no. 4143; Sunan Ibn Majah, no. 3731; Sunan an-Nasai, no. 1424 dan 1149; Musnad Ahmad, no. 16279, 24361 dan 28295).

Beberapa catatan hadits menyebutkan bahwa Nabi Saw pernah shalat dengan tetap menggendong Umamah bint Abu al-‘Ash ra. Ketika beliau sujud, Umamah diletakkan terlebih dahulu, dan ketika mau berdiri digendong lagi (Sahih Bukhari, no. 515; Sahih Muslilm, no. 1240; Sunan Abu Dawud, no. 918; Muwaththa’ Malik, no. 415; dan Musnad Ahmad, no. 22960).

Ayat-ayat dan hadits-hadits tentang bekerja, amal, kasab, infaq dan nafaqah juga sejatinya berlaku umum. Semua teks tentang hal ini menyapa laki-laki dan perempuan. Sebagaimana ayat dan hadits tentang iman, islam, shalat, haji, dan zakat yang menyapa laki-laki dan perempuan. Karena bekerja, menghasilkan uang, dan memenuhi kebutuhan adalah karakter manusia. Ada pada laki-laki dan perempuan. Perempuan yang bekerja dan menafkahi keluarga pada masa Nabi Saw juga menjadi preseden yang tercatat dalam berbagai kitab hadits maupun sejarah.

عَنْ رَائِطَةَ امْرَأَةِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ وَأُمِّ وَلَدِهِ وَكَانَتِ امْرَأَةً صَنَاعَ الْيَدِ قَالَ فَكَانَتْ تُنْفِقُ عَلَيْهِ وَعَلَى وَلَدِهِ مِنْ صَنْعَتِهَا قَالَتْ فَقُلْتُ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ لَقَدْ شَغَلْتَنِى أَنْتَ وَوَلَدُكَ عَنِ الصَّدَقَةِ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَتَصَدَّقَ مَعَكُمْ بِشَىْءٍ فَقَالَ لَهَا عَبْدُ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا أُحِبُّ إِنْ لَمْ يَكُنْ فِى ذَلِكَ أَجْرٌ أَنْ تَفْعَلِى فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى امْرَأَةٌ ذَاتُ صَنْعَةٍ أَبِيعُ مِنْهَا وَلَيْسَ لِى وَلاَ لِوَلَدِى وَلاَ لِزَوْجِى نَفَقَةٌ غَيْرُهَا وَقَدْ شَغَلُونِى عَنِ الصَّدَقَةِ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِشَىْءٍ فَهَلْ لِى مِنْ أَجْرٍ فِيمَا أَنْفَقْتُ قَالَ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْفِقِى عَلَيْهِمْ فَإِنَّ لَكِ فِى ذَلِكَ أَجْرَ مَا أَنْفَقْتِ عَلَيْهِمْ (مسند أحمد، رقم: 16334).

Dari Raithah ra, istri Abdullah bin Mas’ud dan ibu anaknya, seorang perempuan yang bekerja dengan kerajinan tangan,  hasilnya untuk menafkahi suaminya dan anak-anaknya. Suatu saat dia berkata pada Abdullah bin Mas’ud ra, sang suami: “Kamu dan anakmu membuatku tidak bisa bersedekah (karena hasil kerjaku untuk kalian semua)”. “Aku juga tidak senang jika hal ini tidak membuatmu memperoleh pahala”, jawab suaminya.

Lalu, Raithah mendatangi Rasulullah Saw dan bertanya: “Wahai Rasul, aku perempuan pekerja, dengan membuat sesuatu dan menjualnya, sementara tidak ada nafkah untuk (memenuhi kebutuhan) suami dan anak-anakku (kecuali dari hasil kerjaku). Mereka semua, karena itu, membuatkan tidak bisa ikut bersedekah. Apakah aku memperoleh pahala dengan kerja dan nafkah yang aku berikan?”. Rasulullah Saw menjawabnya:
“Ya, nafkahilah mereka dan kamu memperoleh pahala dari apa yang kamu nafkahkan kepada mereka”. (Musnad Ahmad, no. 16334).

Namun, secara faktual, kultural, dan sosial, terutama pada masa lalu, memang lebih banyak perempuan yang mengasuh anak di rumah dan lebih banyak laki-laki yang mencari nafkah di luar rumah. Pembagian ini, bisa jadi, dimaksudkan agar tatanan keluarga bisa harmonis, saling berbagi dengan tanggung-jawab masing-masing.

Tetapi ketika banyak kondisi sosial, sebagaimana sekarang, yang menuntut perempuan untuk bekerja di luar rumah, atau kondisi yang memaksa laki-laki tidak lagi memiliki kerja, pembagian peran tersebut tidak lagi ideal dan harus diinterpretasikan.

Apalagi pandangan tersebut telah melahirkan diskriminasi, dimana mengasuh anak yang menjadi tanggung jawab perempuan tidak diapresiasi secara faktul dibanding mencari nafkah yang menjadi tanggung jawab laki-laki. Yang mencari nafkah dianggap kepala keluarga, yang selalu memegang keputusan, diikuti, dilayani, dan dihormati.

Sementara yang mengasuh anak, yaitu perempuan, mencari waktu untuk istirahat saja sangat sulit, karena dibarengi juga dengan seluruh pekerjaan rumah tangga yang lain. Diskriminasi ini bertentangan dengan norma dasar Islam.

Karena itu, yang ideal dari sisi dasar norma Islam, sesungguhnhya adalah bahwa setiap kebaikan itu adalah mulia. Ia dikerjakan oleh laki-laki maupun perempuan. Mengasuh anak adalah baik dan mulia. Mencari nafkah adalah baik dan mulia. Dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan. Ketika mereka menikah, maka yang ideal, baik mengasuh anak maupun mencari nafkah sesungguhnya menjadi tanggung jawab bersama.

Tanggung jawab bersama ini bukan berarti keduanya harus selalu bersama dan dengan intensitas dan kualitas yang sama, untuk mengasuh dan mencari nafkah. Bukan. Tetapi menjadi komitmen dan perhatian bersama, yang praktiknya bisa disesuaikan dengan kapasitas, kondisi, kesempatan, dan kesepakatan. Bisa jadi bersama-sama, jika memungkinkan.

Namun, terkadang banyak kondisi yang membuat pasangan pasutri harus berbagi. Yang satu mengasuh anak dan yang lain mencari nafkah. Pembagian ini juga baik selama tidak membuahkan diskriminasi dan tidak menutup pembagian peran tersebut dan membakukannya secara final. Lagi-lagi, karena dasar pengasuhan adalah baik dan tanggung-jawab bersama. Begitupun mencari nafkah adalah baik dan tanggung-jawab bersama.

Memang, laki-laki dipanggil duluan untuk bertanggung-jawab mencari nafkah. Karena dalam relasi pernikahan perempuan akan berpotensi hamil, melahirkan, dan menyusui. Sebuah peran reproduksi yang cukup melelahkan  yang harus diimbangi oleh tanggung-jawab suaminya untuk bekerja dan memenuhi kebutuhanya.

Tetapi norma dasarnya adalah mengasuh anak dan mencari nafkah adalah hal mulia dalam Islam. Bisa dilakukan laki-laki dan bisa perempuan. Kedua hal ini, dalam relasi pernikahan, menjadi tanggung-jawab bersama suami dan istri, yang implementasinya disesuaikan dengan keadaan dan kesepakatan. Kondisi perempuan yang hamil, melahirkan, dan menyusui harus diperhatikankan untuk memutuskan siapa berperan apa dalam pengasuhan maupun mencari nafkah.

Perhatian ini diperlukan untuk memastikan tidak ada kekerasan, keburukan, diskriminasi, beban yang tidak seimbang, terutama yang dialami oleh perempuan. Sebaliknya, untuk memastikan tanggung jawab bersama, relasi kesalingan, kerjasama, dan kemitraan dalam pernikahan yang keduanya mengalami sakinah, serta bisa menjadi maslahah (menghadirkan kebaikan), untuk mereka berdua, anak-anak, dan masyarakat, fiddunya wal akhirah.

Demikian penjelasan terkait mengasuh anak tanggung jawab siapa? Wallah a’lam. [Baca juga: Pola Mengasuh Anak dalam Islam]

Tags: keluargaMengasuh anakorang tuaParenting Islamiperempuan bekerja
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan
Keluarga

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

16 September 2025
Nilai Asih-asuh
Keluarga

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

15 September 2025
Film Rumah untuk Allie
Film

Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

13 September 2025
Game Online
Keluarga

Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

27 Agustus 2025
KB Bukan
Hikmah

KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

26 Agustus 2025
Keluarga Berencana (KB)
Hikmah

Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

25 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama
  • Pendidikan Karakter
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan
  • Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID