Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Mengatur Keuangan Keluarga di Tahun 2021

Mengatur keuangan keluarga bukan hal mudah, ditambah kondisi pandemi yang ikut memberikan efek pada perekonomian dan keuangan keluarga.

Rofi Indar Parawansah by Rofi Indar Parawansah
19 Januari 2021
in Keluarga, Kolom
A A
0
Keuangan Keluarga

Keuangan Keluarga

2
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalahi.d – Tahun baru 2021 sudah terlewat beberapa pekan, ada banyak harapan yang dipanjatkan. Dan ada banyak kejutan yang datang menyambut, salah satunya adalah kenaikan biaya beberapa sektor kehidupan. Ketika mendengar angka kenaikan harga, para ibu lah yang langsung diserang kepanikan. Harus mengatur keuangan keluarga dengan sebaik-baiknya.

Seperti yang telah diumumkan oleh pemerintah beberapa waktu yang lalu, bahwa ada tiga hal yang dipastikan akan naik pada tahun 2021 nanti. Semoga saja sesulit apapun langkah kedepannya, harapan itu masih ada dan menyala dalam dada. Demi stabilitas keuangan keluarga.

Ketiga hal tersebut salah satunya adalah BPJS. Sebagai jaminan kesehatan, BPJS merupakan hal vital karena menyangkut kesehatan dan keselamatan seluruh anggota keluarga dirumah. Apalagi dengan kondisi pandemi yang belum tahu kapan akan mereda, maka berita kenaikan BPJS ini pasti cukup membuat para pengelola keuangan keluarga panik.

Mulai per 1 Januari 2021, peserta BPJS kelas III kategori pekerja bukan penerima upah, harus membayar beban iuran sebesar Rp35.000. Jumlah ini naik sebanyak Rp9.500 dari angka sebelumnya, di mana peserta hanya perlu membayar Rp25.500 saja.

Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut. Contohnya adalah Tukang Ojek, Penderas Nira Kelapa (yang baru-baru ini dimasukan ke dalam kategori peserta BPJS), Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, Pelaku UMKM dan lain-lain.

Tentu saja kenaikan iuran BPJS ini memberatkan masyarakat, apalagi di situasi sulit saat pandemi seperti ini. Pengambilan keputusan ini sendiri bukan tanpa alasan, melainkan akibat pemangkasan jumlah subsidi yang ditanggung oleh pemerintah. Dari yang asalnya Rp16.500 menjadi Rp7.000. Beban pemerintah sudah terlalu berat, karena itu terjadi pengurangan subsidi peserta BPJS.

Selain kenaikan BPJS, pemerintah juga akan menaikan harga Cukai Rokok. Pemerintah bahkan sudah menetapkan kenaikan harga cukai rokok sebesar 12,5 persen untuk mulai diberlakukan pada bulan Februari tahun 2021 nanti. Jadi sudah dipastikan, harga rokok akan semakin meroket dan tidak ramah di kantong.

Bukan tanpa alasan pemerintah menaikah harga Cukai Rokok, hal ini ditujukan untuk menurunkan konsumsi rokok secara umum dari 33,8% menjadi 33,2% di 2021. Dengan harga yang mahal, pemerintah juga ingin menurunkan konsumsi rokok anak usia 10 -18 tahun menjadi 8,7% di tahun 2024.

Supaya anak usia sekolah itu uang jajannya fokus hanya untuk membeli sesuatu yang bermanfaat, bukan malah beli rokok. Memang, merokok itu selain tidak baik bagi kesehatan juga tidak ramah di kantong keuangan keluarga. Bahkan banyak ulama menghukumi rokok sebagai sesuatu yang makruh. Tidak haram memang, tapi lebih baik tidak dilakukan.

Selain Iuran BPJS dan Cukai Rokok, pemerintah juga akan menaikan nominal bea materai. Materai sering digunakan pada dokumen-dokumen yang bersifat resmi, sebagai bukti legalitas dimata hukum. Secara resmi DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985.

Aturan ini akan memberlakukan tarif meterai sebesar Rp10.000 per lembar, menggantikan tarif yang sering digunakan dan berlaku pada saat ini, yaitu Rp3.000 dan Rp6.000. Tapi jangan khawatir, pemberlakuan materai Rp 10.000 hanya untuk dokumen yang bernilai lebih dari 5 juta rupiah. Dibawahnya, masih menggunakan materai 6000 dan 3000.

Ketiga sektor yang dipastikan naik tersebut memang cukup menambah beban keuangan keluarga. Belum lagi beberapa kenaikan bahan pokok dan biaya lainnya yang sedikit demi sedikit pasti mengikuti. Semua itu semakin menambah rentetan beban yang harus ditanggung di tahun 2021 saat ini.

Dan kebanyakan, keuangan keluarga dikelola oleh para ibu rumah tangga. Kebiasaan yang sulit dihilangkan, di mana perempuan khususnya para ibu kerap kali dibebani oleh urusan domestik keluarga. Salah satunya harus pintar mengelola keuangan keluarga dengan sebaik-baiknya.

Para suami tentu saja jangan sampai lepas tangan dan hanya memberikan uang tanpa mau tahu ke depannya, melainkan harus ikut serta dengan memberikan dukungan dan keleluasaan kepada istri. Mengatur keuangan keluarga bukanlah hal mudah, apalagi ditambah dengan pandemi yang ikut memberikan efek pada perekonomian dan berdampak pada pemasukan keuangan keluarga.

Dengan semua ketidak pastiannya, jangan biarkan para ibu pusing sendiri karena harus mengelola keuangan keluarga dan menjamin kebutuhan setiap anggota rumah tangga agar terpenuhi. Harapan itu masih ada, asal kita mau bekerja sama dan berusaha. Semoga saja bumi ini cepat pulih, ekonomi segera bangkit. Dan para ibu tidak lagi merasa khawatir akan kebutuhan dan keuangan keluarga yang tidak terpenuhi. []

 

Tags: ibu rumah tanggakeluargaKeuangan keluargaTahun baru 2021
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Belajar dari Lian Gogali, Aktivis Perempuan dan Perdamaian

Next Post

Kyai Afifudin Muhajir Panutan Ulama Perempuan

Rofi Indar Parawansah

Rofi Indar Parawansah

Perempuan belajar menulis

Related Posts

Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Next Post
Ulama Perempuan

Kyai Afifudin Muhajir Panutan Ulama Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah
  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0