• Login
  • Register
Kamis, 23 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Mengelola Dinamika Berkeluarga

Zahra Amin Zahra Amin
10/09/2020
in Buku, Keluarga, Rujukan
0
499
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Membaca buku “membina keluarga bahagia”, seperti mewakili semua hal tentang apa dan bagaimana perkawinan harus dijalani oleh setiap individu. Tidak hanya tentang relasi setara dengan pasangan, tetapi juga mengejawantahkan kesalingan relasi dalam pola pengasuhan anak, dan pasang surut hubungan suami istri. Sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Rahima, Pera Sopariyanti dalam kata pengantarnya, bahwa buku ini dibagi menjadi 4 tema. Yakni, prinsip-prinsip perkawinan, keadilan relasi suami istri, serta menyikapi perceraian. Dalam ranah prinsip, ditambahkan Pera, Rahima memilih pendekatan kesalingan (mubaadalah) untuk merumuskan nilai-nilai dasar bagi sebuah pondasi keluarga yang kokoh.

Sementara dalam kata pengantar yang disampaikan oleh Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, buku “membina keluarga bahagia” tidak hanya berhenti pada hal-hal yang prinsip saja. Buku ini juga, menurut Dr. Faqih, dilengkapi dengan penjabaran dari lima pilar relasi suami istri, yang menegaskan bahwa masing-masing pasutri harus bisa mempersiapkan diri dalam memandang pernikahan sebagai ikatan berpasangan antara laki-laki dan perempuan (zawaj), yang harus sama-sama dijaga keduanya (mitsaqan ghalizan), saling berbuat baik satu sama lain (mu’sayaraoh bil ma’ruf), saling berrembug (tasyawurin), dan puncaknya adalah saling rela dan menenangkan (taradhin). Penjabaran itu diturunkan dalam berbagai isu dan persoalan terkait kehidupan berumah tangga.

Di bab pertama, buku ini mengulas tentang prinsip perkawinan dalam Islam. Pembaca akan mengetahui makna sakinah mawaddah warahmah, tidak hanya sebatas kata-kata belaka, namun diimplementasikan dalam kehidupan nyata, melalui penjelasan ciri-ciri keluarga sakinah, yang mensyaratkan keluarga ideal itu terpenuhinya kebutuhan batiniyah dan lahiriyah seluruh anggota keluarga dengan baik.

Kemudian di bab kedua, mempersiapkan perkawinan buku ini sangat baik dibaca oleh individu yang masih jomblo, atau sedang menyiapkan perkawinan. Karena memasuki gerbang rumah tangga bukan perkara mudah, sekali langkah menuju ruang yang salah, maka akan menjadi penyesalan seumur hidup. Jika tak sanggup menanggungnya akan berakhir dengan perceraian. Sehingga perkawinan yang membahagiakan bagi kedua pasangan, harus dipersiapkan secara matang. Di bab ini, dikupas secara tuntas bagaimana memilih pasangan, apa saja syarat agar perkawinan dianggap sah baik secara hukum Islam maupun hukum negara.

Menginjak di bab ketiga, keadilan relasi suami istri. Meski lebih banyak terkait dengan perempuan, namun pasangan, dalam hal ini suami harus terlibat dan memberikan kepedulian terhadap kesehatan reproduksi istri. Karena penikmatan hubungan seksual tidak hanya menjadi hak suami semata, tetapi ada juga hak istri. Sehingga Islam mengatur bagaimana hubungan seksual yang sehat, dan saling memberi kepuasan di antara keduanya. Selain itu, dalam soal kesehatan reproduksi, harus direncanakan pula bagaimana nanti istri menjalani fungsi reproduksi ketika hamil dan melahirkan, apa alat kontrasepsi yang tepat digunakan, dan tidak merugikan tubuh perempuan. hal-hal semacam ini, perlu dikomunikasikan, karena tidak saja terkait dengan kesehatan ibu serta anak yang akan dilahirkan, tetapi juga bagaimana pasangan mulai menerapkan manajemen keluarga dengan baik.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami
  • Dalam Catatan Sejarah, Perempuan Kerap Dilemahkan
  • Perempuan Juga Wajib Bekerja
  • Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri

Baca Juga:

Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami

Dalam Catatan Sejarah, Perempuan Kerap Dilemahkan

Perempuan Juga Wajib Bekerja

Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri

Selanjutnya masih di bab ketiga, persoalan relasi suami istri dalam keluarga. Berpijak pada pameo, tak ada gading yang tak retak. Tidak ada manusia yang sempurna, dan tidak ada manusia yang sepi dari masalah. Namun, upaya untuk menyelaraskan kesepahaman antara suami istri harus terus dilakukan, karena perubahan itu pasti, dan suami istri hadir untuk saling melengkapi. Menyadari jika dua orang manusia yang berbeda, lalu ditemukan dalam satu ikatan, maka keduanya akan saling berusaha belajar memahami dengan tetap berpegang pada keimanan terhadap ajaran Islam.

Selain itu, banyak juga persoalan yang kerap terjadi dalam rumah tangga, yang menurut saya menjadi masalah klasik hingga hari ini. Seperti pembatasan ruang gerak dan pelarangan istri bekerja, nusyuz dan kekerasan terhadap istri, poligami dan terakhir penelantaran ekonomi. Jika masalah yang dihadapi sudah kian pelik dan tak mampu diatasi seorang diri, maka perlu kiranya menghadirkan pihak ketiga atau orang yang lebih berpengalaman untuk dilakukan mediasi. Karena suka tidak suka, persoalan yang menimpa orang tua, pada akhirnya akan mempertaruhkan masa depan anak.

Bicara relasi orang tua dan anak, buku ini juga mengulas tentang pengasuhan anak yang harus dilakukan bersama antara suami istri. Kemudian bahaya khitan anak perempuan, hubungan seks sedarah (incest) dan perkawinan anak. Pengetahuan ini penting menjadi pegangan bagi pasangan agar selalu ingat, bahwa anak adalah amanat, bukan hak milik yang bisa diklaim kepemilikannya seumur hidup. Sebagai orang tua hanya berkewajiban mengasuh, mendidik dan merawatnya dengan penuh cinta serta kasih sayang.

Lalu di bab terakhir, buku ini membahas tentang bagaimana seharusnya menyikapi perceraian. Ketika persoalan sudah klimaks, dan sudah tak ada jalan untuk penyelesainnya, maka berpisah menjadi pilihan. Namun meski begitu ada banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh pasangan ketika sudah memutuskan perceraian. Seperti bagaimana mengatur harta gono gini, dan pengasuhan hak anak jika sudah mempunyai keturunan. Hal-hal lain seperti masa ‘iddah bagi istri, langkah preventif soal harta gono gini, dan penjelasan tentang nikah mut’ah, bisa dibaca lebih lengkap dalam bukunya. Sejauh ini, jika menyoal relasi suami istri dalam rumah tangga, sejak persiapan hingga bagaimana mengelola dinamika berkeluarga, buku ini layak dibaca dan menjadi referensi wajib bagi para pemerhati isu keluarga di Indonesia. []

 

Judul Buku               : Membina Keluarga Bahagia

Tim Penyusun          : Pera Sopariyanti, Andi Nur Faizah, Isthiqonita, Maman  Abdurrahman, AD. Kusumaningtyas

Editor                         : Ahmad Thohir

Kota Terbit                : Jakarta

Penerbit                     : Perhimpunan Rahima

Tahun Terbit             : 2019

Halaman                    : 221

*) Artikel yang sama pernah dimuat di Majalah Swara Rahima Edisi Juni 2020

 

 

Tags: istrikeluargalelakiperempuansuami
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Marital Rape

Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?

21 Maret 2023
Dinafkahi Istri

Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?

20 Maret 2023
Generasi Strawberry

Self Diagnose, Parenting, dan Labelling: Penyebab Munculnya Generasi Strawberry

16 Maret 2023
Positive Vibes Keluarga

Pentingnya Kesalingan Membentuk Positive Vibes Keluarga

15 Maret 2023
Akhlak Mulia dalam Rumah Tangga

Tiket Masuk Majlis Rasulullah Saw adalah Akhlak Mulia dalam Rumah Tangga

14 Maret 2023
Korban Kekerasan Seksual

Luka yang Tidak akan Sembuh: Beban Psikis Korban Kekerasan Seksual dalam Novel Scars and Other Beautiful Things

12 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perayaan Nyepi

    Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Adalah Agama yang Menjadi Rahmat Bagi Seluruh Alam Semesta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tips Aman Berpuasa untuk Ibu Hamil dan Menyusui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Walidah: Ulama Perempuan Progresif Menolak Peminggiran Peran Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rahmat Allah Swt Untuk Orang Islam dan Orang Kafir
  • Islam Adalah Agama yang Menjadi Rahmat Bagi Seluruh Alam Semesta
  • Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi
  • Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023
  • Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist