Senin, 1 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menentukan Pasangan Hidup

    Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    Ayat-ayat Perceraian

    Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    Adhal

    Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

    Jurnalisme Empati  

    Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menentukan Pasangan Hidup

    Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    Ayat-ayat Perceraian

    Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    Adhal

    Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

    Jurnalisme Empati  

    Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengenal Apa Itu Child Groming dari Kasus Siswa dan Guru di Gorontalo

Kurangnya sensitivitas dan empati masyarakat membuat korban child groming tidak memiliki ruang aman

Mifta Sonia Mifta Sonia
1 Oktober 2024
in Publik, Rekomendasi
0
Child Grooming

Child Grooming

1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu ramai di media sosial terkait kasus child grooming yang melibatkan seorang siswa dan guru di Gorontalo. Namun banyak masyarakat yang salah persepsi terkait kasus tersebut, di mana banyak yang beranggapan bahwa hubungan itu murni karena suka sama suka.

Bahkan tidak sedikit yang mempertanyakan mengapa korban mau berpacaran dengan laki-laki yang pantas menjadi kakeknya. Banyak yang tidak memahami bahwa hubungan tersebut merupakan kekerasan seksual karena korban masih di bawah umur.

Mengenal Istilah Child Grooming

Berdasarkan National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC) Child Grooming adalah ketika orang dewasa mendekati anak atau remaja untuk membangun hubungan emosional sehingga mereka bisa memanipulasi, mengeksploitasi, hingga melakukan kekerasan.

Biasanya grooming dilakukan untuk menjebak anak atau remaja agar melakukan aktivitas seksual. Child Grooming sendiri masuk dalam kategori kekerasan seksual. Pelaku grooming bisa orang asing bahkan orang terdekat korban.

Child grooming dilakukan dengan cara anak didekati, dibujuk dengan menggunakan berbagai teknik agar anak dapat diakses dan dikontrol untuk melakukan aktivitas seksual. Akses, waktu, dan keterampilan interpersonal sangat dibutuhkan oleh para pelaku kekerasan seksual. Anak akan secara tidak sadar mudah ‘bekerjasama’ dengan pelaku kekerasan seksual.

Child grooming dapat dilakukan jika pelaku kekerasan seksual terampil memilih, mengidentifikasi korban termasuk kebutuhannya. Merayu korban yang rentan, mengendalikan korban, dan mengatur waktu yang ia butuhkan dengan tepat untuk mendekati korban.

Berdasarkan Psikolog Klinis John Jay College, Elizabeth L. Jeglic Ph.D ada lima tahapan child grooming, di antaranya:

Memilih korban

Tahapan pertama yang pelaku grooming lakukan adalah memilih korban. Pelaku biasanya akan memilih korban berdasarkan fisik, emosional, bahkan latar belakang korban. Dalam kasus di Gorontalo tersebut korban merupakan yatim piatu, sehingga latar belakang tersebut pelaku manfaatkan untuk membangun kedekatan dengan korban.

Mendapatkan akses

Pada tahapan kedua pelaku grooming biasanya akan masuk dalam kehidupan korban dengan cara masuk ke lingkungan pertemanan korban hingga memanipulasi keluarga korban.

Membangun kepercayaan

Dalam tahap ini pelaku grooming akan berperan sebagai sosok yang ramah dan penuh kasih sayang, sehingga membuat korban tidak sadar jika sedang tereksploitasi. Pada kasus di atas, pelaku berpura-pura menjadi sosok ayah dan memberikan kasih sayang kepada korban sehingga korban mempercayai pelaku.

Kontak fisik dan percakapan seksual

Salah satu tujuan child grooming biasanya adalah melakukan aktivitas seksual dengan anak atau remaja. Pada tahap ini pelaku mulai melakukan sentuhan seksual kepada korban dan membuat seolah-olah hal tersebut bukanlah pelecehan namun bentuk kasih sayang.

Menjaga rahasia

Pada tahap kelima, pelaku biasanya akan meminta korban untuk merahasiakan semua aktivitas yang dilakukan pelaku yang biasanya juga beserta intimidasi.

Dampak Child Grooming

Grooming dapat menimbulkan efek jangka pendek dan jangka panjang. Bahkan bisa bertahan seumur hidup, baik secara langsung, daring, atau keduanya.

Seorang anak atau remaja yang menjadi korban child grooming mungkin mengalami kesulitan tidur, merasa cemas, atau kesulitan berkonsentrasi atau mengerjakan tugas sekolah. Mereka mungkin menjadi pendiam, tidak komunikatif, dan marah atau kesal.

Berdasarkan National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC) berikut ini beberapa dampak dari child grooming:

Kecemasan dan depresi, pendiam dan menyendiri, stress pasca trauma, infeksi penyakit menular seksual, rendah diri dan merasa bersalah, self harm atau tindakan menyakiti atau melukai diri sendiri, gangguan makan, bahkan percobaan bunuh diri.

Masyarakat Tidak Memberikan Ruang Aman untuk Korban

Kurangnya sensitivitas dan empati masyarakat membuat korban child groming tidak memiliki ruang aman. Berkaca dari kasus yang sedang viral tersebut, banyak masyarakat yang masih tidak berpihak kepada korban.

Banyak komentar-komentar netizen di media sosial yang tidak memihak korban, di antaranya:

“Minta link”

“Kok mau sama aki-aki?”

“Share full video”

“Kayaknya suka sama suka”

“Gak adil kalau cuman gurunya yang dihukum”

Sedikit contoh komentar-komentar netizen di media sosial itu mencerminkan bagaimana masyarakat kurang memahami tentang kekerasan seksual. Banyak yang tidak menyadari bahwa hubungan suka sama suka harus berlandaskan dengan consent atau persetujuan. Di mana persetujuan tersebut diberikan tanpa adanya ancaman atau intimidasi.

Dalam kasus tersebut korban masih duduk di bangku SMA yang berarti masih masuk kategori anak di bawah umur. Sehingga yang patut kita garisbawahi adalah anak-anak tidak berada dalam posisi yang bisa memberikan persetujuan terkait aktivitas sosial. Jika orang dewasa melakukan hubungan seksual dengan anak maka akan dianggap melakukan perkosaan.

Hukuman Pelaku Terbilang Ringan

Pada kasus Gorontalo tersebut, pelaku terjerat engan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Padahal jika melihat yang terjadi seharusnya pelaku terjerat dengan pasal berlapis yakni mulai dari UU KUHP, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak, UU ASN, hingga UU Guru dan Dosen.

Rendahnya sanksi untuk pelaku tidak menimbulkan efek jera dan berpotensi melakukan kejahatan serupa di masa depan. Bahkan masih banyak pelaku kekerasan seksual terhadap anak berdalih hubungan mereka suka sama suka.

Tidak sedikit kasus di mana saat murid melapor mendapat kekerasan seksual oleh gurunya tidak ada tindak lanjut. Bahkan kadang guru hanya mendapat teguran.

Di lingkungan pendidikan seharusnya juga tersedia satgas penanganan pencegahan kekerasan seksual dan memiliki SOP penanganan kekerasan seksual, sehingga bisa mendeteksi sejak dini ketika ada kekerasan seksual yang tenaga pendidik lakukan terhadap muridnya. []

Tags: Child GroomingGenderGorontaloKekerasan Berbasis GenderKekerasan seksualkekerasan seksual pada anak
Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Terkait Posts

Film Pangku
Film

Film Pangku: Tak Sebandingnya Hak Perempuan dengan Beban yang Ditanggung

26 November 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

26 November 2025
Film Kopi Pangku
Film

Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan

21 November 2025
Grooming Behavior
Publik

Grooming Behaviour dan Pudarnya Nalar Kritis Para Gawagis

11 November 2025
Film Pangku
Film

Film Pangku: Menangkap Realita Kehidupan Di Pantura

9 November 2025
Presiden Meksiko Dilecehkan
Publik

Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

8 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup
  • Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian
  • Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri
  • Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  
  • Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID