Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengenal Apa Itu Child Groming dari Kasus Siswa dan Guru di Gorontalo

Kurangnya sensitivitas dan empati masyarakat membuat korban child groming tidak memiliki ruang aman

Mifta Sonia by Mifta Sonia
1 Oktober 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Child Grooming

Child Grooming

36
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu ramai di media sosial terkait kasus child grooming yang melibatkan seorang siswa dan guru di Gorontalo. Namun banyak masyarakat yang salah persepsi terkait kasus tersebut, di mana banyak yang beranggapan bahwa hubungan itu murni karena suka sama suka.

Bahkan tidak sedikit yang mempertanyakan mengapa korban mau berpacaran dengan laki-laki yang pantas menjadi kakeknya. Banyak yang tidak memahami bahwa hubungan tersebut merupakan kekerasan seksual karena korban masih di bawah umur.

Mengenal Istilah Child Grooming

Berdasarkan National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC) Child Grooming adalah ketika orang dewasa mendekati anak atau remaja untuk membangun hubungan emosional sehingga mereka bisa memanipulasi, mengeksploitasi, hingga melakukan kekerasan.

Biasanya grooming dilakukan untuk menjebak anak atau remaja agar melakukan aktivitas seksual. Child Grooming sendiri masuk dalam kategori kekerasan seksual. Pelaku grooming bisa orang asing bahkan orang terdekat korban.

Child grooming dilakukan dengan cara anak didekati, dibujuk dengan menggunakan berbagai teknik agar anak dapat diakses dan dikontrol untuk melakukan aktivitas seksual. Akses, waktu, dan keterampilan interpersonal sangat dibutuhkan oleh para pelaku kekerasan seksual. Anak akan secara tidak sadar mudah ‘bekerjasama’ dengan pelaku kekerasan seksual.

Child grooming dapat dilakukan jika pelaku kekerasan seksual terampil memilih, mengidentifikasi korban termasuk kebutuhannya. Merayu korban yang rentan, mengendalikan korban, dan mengatur waktu yang ia butuhkan dengan tepat untuk mendekati korban.

Berdasarkan Psikolog Klinis John Jay College, Elizabeth L. Jeglic Ph.D ada lima tahapan child grooming, di antaranya:

Memilih korban

Tahapan pertama yang pelaku grooming lakukan adalah memilih korban. Pelaku biasanya akan memilih korban berdasarkan fisik, emosional, bahkan latar belakang korban. Dalam kasus di Gorontalo tersebut korban merupakan yatim piatu, sehingga latar belakang tersebut pelaku manfaatkan untuk membangun kedekatan dengan korban.

Mendapatkan akses

Pada tahapan kedua pelaku grooming biasanya akan masuk dalam kehidupan korban dengan cara masuk ke lingkungan pertemanan korban hingga memanipulasi keluarga korban.

Membangun kepercayaan

Dalam tahap ini pelaku grooming akan berperan sebagai sosok yang ramah dan penuh kasih sayang, sehingga membuat korban tidak sadar jika sedang tereksploitasi. Pada kasus di atas, pelaku berpura-pura menjadi sosok ayah dan memberikan kasih sayang kepada korban sehingga korban mempercayai pelaku.

Kontak fisik dan percakapan seksual

Salah satu tujuan child grooming biasanya adalah melakukan aktivitas seksual dengan anak atau remaja. Pada tahap ini pelaku mulai melakukan sentuhan seksual kepada korban dan membuat seolah-olah hal tersebut bukanlah pelecehan namun bentuk kasih sayang.

Menjaga rahasia

Pada tahap kelima, pelaku biasanya akan meminta korban untuk merahasiakan semua aktivitas yang dilakukan pelaku yang biasanya juga beserta intimidasi.

Dampak Child Grooming

Grooming dapat menimbulkan efek jangka pendek dan jangka panjang. Bahkan bisa bertahan seumur hidup, baik secara langsung, daring, atau keduanya.

Seorang anak atau remaja yang menjadi korban child grooming mungkin mengalami kesulitan tidur, merasa cemas, atau kesulitan berkonsentrasi atau mengerjakan tugas sekolah. Mereka mungkin menjadi pendiam, tidak komunikatif, dan marah atau kesal.

Berdasarkan National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC) berikut ini beberapa dampak dari child grooming:

Kecemasan dan depresi, pendiam dan menyendiri, stress pasca trauma, infeksi penyakit menular seksual, rendah diri dan merasa bersalah, self harm atau tindakan menyakiti atau melukai diri sendiri, gangguan makan, bahkan percobaan bunuh diri.

Masyarakat Tidak Memberikan Ruang Aman untuk Korban

Kurangnya sensitivitas dan empati masyarakat membuat korban child groming tidak memiliki ruang aman. Berkaca dari kasus yang sedang viral tersebut, banyak masyarakat yang masih tidak berpihak kepada korban.

Banyak komentar-komentar netizen di media sosial yang tidak memihak korban, di antaranya:

“Minta link”

“Kok mau sama aki-aki?”

“Share full video”

“Kayaknya suka sama suka”

“Gak adil kalau cuman gurunya yang dihukum”

Sedikit contoh komentar-komentar netizen di media sosial itu mencerminkan bagaimana masyarakat kurang memahami tentang kekerasan seksual. Banyak yang tidak menyadari bahwa hubungan suka sama suka harus berlandaskan dengan consent atau persetujuan. Di mana persetujuan tersebut diberikan tanpa adanya ancaman atau intimidasi.

Dalam kasus tersebut korban masih duduk di bangku SMA yang berarti masih masuk kategori anak di bawah umur. Sehingga yang patut kita garisbawahi adalah anak-anak tidak berada dalam posisi yang bisa memberikan persetujuan terkait aktivitas sosial. Jika orang dewasa melakukan hubungan seksual dengan anak maka akan dianggap melakukan perkosaan.

Hukuman Pelaku Terbilang Ringan

Pada kasus Gorontalo tersebut, pelaku terjerat engan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Padahal jika melihat yang terjadi seharusnya pelaku terjerat dengan pasal berlapis yakni mulai dari UU KUHP, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak, UU ASN, hingga UU Guru dan Dosen.

Rendahnya sanksi untuk pelaku tidak menimbulkan efek jera dan berpotensi melakukan kejahatan serupa di masa depan. Bahkan masih banyak pelaku kekerasan seksual terhadap anak berdalih hubungan mereka suka sama suka.

Tidak sedikit kasus di mana saat murid melapor mendapat kekerasan seksual oleh gurunya tidak ada tindak lanjut. Bahkan kadang guru hanya mendapat teguran.

Di lingkungan pendidikan seharusnya juga tersedia satgas penanganan pencegahan kekerasan seksual dan memiliki SOP penanganan kekerasan seksual, sehingga bisa mendeteksi sejak dini ketika ada kekerasan seksual yang tenaga pendidik lakukan terhadap muridnya. []

Tags: Child GroomingGenderGorontaloKekerasan Berbasis GenderKekerasan seksualkekerasan seksual pada anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Reaktualisasi Samara (Sakinah, Mawaddah wa Rahmah)

Next Post

Proses Adaptasi Menjadi Pasangan Suami Istri

Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Related Posts

Broken Strings
Buku

Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

29 Januari 2026
Deepfake
Personal

Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

21 Januari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Gap Usia dalam Relasi
Publik

Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

2 Februari 2026
American Academy of Religion
Personal

Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

15 Januari 2026
Broken Strings
Buku

Dalam Keheningan yang Tak Lagi Menakutkan: Reading Note’s Broken Strings

15 Januari 2026
Next Post
Adaptasi Suami Istri

Proses Adaptasi Menjadi Pasangan Suami Istri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an
  • Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?
  • Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak
  • Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?
  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0