Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Mengenal Dewi Sartika: Tokoh Perempuan Menak Sunda

Dewi Sartika adalah tokoh perempuan Sunda yang menyuarakan aspirasi hak perempuan dalam mendapatkan akses pendidikan

Andri Nurjaman by Andri Nurjaman
15 Agustus 2023
in Figur
A A
0
Dewi Sartika

Dewi Sartika

34
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– Dewi Sartika merupakan satu dari sekian tokoh perempuan Indonesia yang berjasa terhadap perjuangan hak-hak perempuan dalam mengakses bidang pendidikan.

Pendidikan Masa Belanda

Pada abad ke-19, penjajah Belanda di Indonesia membuka sekolah kepada masyarakat Indonesia atau bumipoetra sebagai lembaga pendidikan, pelatihan dan keterampilan yang sesuai dengan kepentingan ekonomi kaum penjajah. Ternyata pendidikan inilah yang kemudian menjadi faktor utama dalam proses transformasi masyarakat Indonesia.

Salah satu hasil dari pendidikan, pelatihan dan keterampilan tersebut adalah lahirnya cara pandang baru perempuan Indonesia, pada waktu itu bahwa memang pendidikan adalah alat yang mampu untuk mengubah keadaan ke arah kemajuan bagi masyarakat, termasuk untuk meningkatkan kesejahteraan yang bersifat sosial dan meningkatkan derajat perempuan.

Pada masa penjajahan, kezaliman bukan hanya dirasakan oleh kaum laki-laki, namun juga kaum perempuan yang mungkin lebih mendapatkan kezaliman, hal ini karena adanya pandangan rendah terhadap perempuan yang juga dibawa oleh cara pandang Belanda. Bahkan cara pandang diskriminatif kulit putih kepada kulit berwarna.

Cara Pandang Baru Perempuan Indonesia

Pandangan baru dari para perempuan yang terpelajar ini sesuai apa yang dikatakan oleh Schrieke bahwa pendidikan melepaskan mereka dari cengkraman lingkungan lama sekaligus menghancurkan pandangan lama dalam hal moral dan kaidah-kaidah sosial. Maka perempuan terdidik tadi mulai membuat gerakan kearah perubahan untuk perbaikan dan kesejahteraan sosial melalui jalur pendidikan.

Adalah Raden Dewi Sartika yang memulai gerakan perubahannya melalui jalur pendidikan. Ia pernah berkata dalam bahasa Belanda “Wet is het algemeen nooding voor de intelellectueele en moreele opheffing der Inlandzche vrouw ? Naar mijn bescheiden meaning zal dit ten opzichte van de vrouw in dit geval wel wet erg veal verschilen met de manner. Zij zal nevens een behoorlijke opvoeding degelijk geschoold moeten wezen. Uitbreiding van kennis zal van invloed zijn op het moral der Inlandsche vrouw”.

Tokoh yang lahir pada masa penjajahan Belanda, biasanya fasih berbicara dan menulis memakai bahasa Belanda. Dalam hal ini Dewi Sartika mengatakan bahwa;

“Apa yang dibutuhkan pada umumnya untuk meningkatkan moral dan intelektual perempuan pribumi? Menurut pendapat saya yang sederhana perempuan dalam hal ini tidak berbeda banyak dari kaum laki-laki. Dia juga untuk pendidikan yang baik harus disekolahkan dengan baik pula. Pengembangan pengetahuan akan berpengaruh terhadap moral perempuan pribumi”

Dewi Sartika: Tokoh Perempuan Menak Sunda

Dewi Sartika adalah tokoh perempuan Sunda yang menyuarakan aspirasi hak perempuan dalam mendapatkan akses pendidikan. Ia adalah golongan perempuan dari keluarga priyayi terdidik yang lahir pada 4 Desember 1884 yang merupakan anak kedua dan merupakan puteri pertama dari pasangan R. Rangga Somanagara (Seorang Patih di Bandung) dengan R.A. Rajapermas (puteri Bupati Bandung yaitu R.A.A Wiranatakusumah IV).

Status sebagai anak menak Sunda menjadikan sebuah legitimasi baginya untuk memimpin rakyat dalam gerakan perubahannya tersebut yang menunjukan bahwa dia sebagai agen of change, yang bukan hanya diperankan oleh laki-laki, tapi perempuan yang memiliki kepasitas juga mampu untuk memimpin sebagai agen of change tersebut.

Ia mulai belajar di Eerste Klasse School yang  kemudian berkembang menjadi Hollandsch Inalndsche School (HIS), pendidikannya tersebut berimplikasi kepada jiwanya yang demokratis dan memihak kaum lemah serta melahirkan semangat untuk terus belajar dan melahirkan pengamatan yang tajam. Oleh karena itu, Dewi Sartika dan saudara-saudaranya yang lain suka bergaul akrab dengan anak-anak masyarakat kelas bawah.

Sekolah Kaumatan Istri

Dalam bukunya Rochiati Wiriaatmadja berjudul Dewi Sartika, bahwa dalam  mewujudkan cita-citanya, ia mendirikan Sekolah Kaumatan Isteri pada 1904 di Bandung. Sekolah  ini sangat sederhana, namun antusiasme dan semangat yang besar dari para perempuan untuk belajar tidaklah menjadikannya halangan dalam menambah ilmu pengetahuan.

Adapun para pengajar terdiri dari perempuan-perempuan priyayi terdidik dan dengan sukarela membantu perjuangan Dewi Sartika.

Sekolah Kaumatan Istri ini merupakan sekolah yang jelas berbeda dengan sekolah buatan Belanda yang diskriminatif terhadap golongan lemah. Sekolah ini adalah sekolah bagi rakyat jelata, hal ini sesuai dengan sikap dan pandangan hidup dari seorang tokoh perempuan Sunda yang demokratis ini.

Adapun pelajaran di sekolah kaumatan istri adalah pelajaran domestik seperti memasak dan menjahit. Lalu ada pula pengajaran mengenai ilmu-ilmu agama.

Pada tahun 1906, Raden Dewi Sartika menikah dengan R. Kd. Agah Suriawinata, seorang guru yang kemudian menjadi kepala sekolah di Eerste Klasse School Karang Pamulang.

Ternyata, pernikahannya tersebut tidak menghalangi cita-cita dan perjuangannya, bahkan suaminya memberikan pengertian bahkan bantuan sepenuhnya kepada istrinya. Kedisiplinan dan pembagian waktu yang tepat adalah kunci keserasian dan kerjasama suami-istri ini dalam menghadapi pekerjaan dan tugas rumah tangga.

Semangat Mubadalah dalam Sejarah Perjuangan Dewi Sartika

Dari kenyataan sejarah ini, Dewi Sartika menunjukan bahwa peran perempuan dalam sektor publik sangat penting. Terutama dalam perjuangannya terhadap kondisi pendidikan perempuan di tanah Sunda sejak abad ke-19.

Gerakan perjuangannya juga menunjukan sejarah kelam kehidupan perempuan masa penjajahan Belanda. Yaitu adanya ketidakadilan gender dalam hal ruang dan akses pendidikan, dalam hal ini rakyat pribumi, khususil khusus perempuan yang hanya sebagai simbol dan sebagai gundik oleh penjajah Belanda.

Lalu ternyata, kemubadalahan atau kesalingan antara suami-istri dalam menjalankan peranan di sektor publik dan kehidupan rumah tangga sudah pula terlihat juga oleh Dewi Sartika dan suaminya yaitu R. Kd. Agah Suriawinata.

Hal ini menunjukan bahwa pernikahan tidak akan menganggu karir, cita-cita dan perjuangan dari seorang istri dalam perjuangnnya memajukan bidang pendidikan bagi perempuan.

Dalam hal urusan domestik rumah tangga, Dewi Sartika dengan suaminya tersebut menjalin kedisiplinan, kerjasama dan pembagian tugas yang tentunya adil. Inilah semangat mubadalah dalam realitas sejarah dari sosok Raden Dewi Sartika yang patut kita insyafi dan teladani. []

Tags: Dewi SartikaIndonesiaPahlawan PerempuanPerempuan Sundasejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Wali Nikah dalam Pandangan Islam

Next Post

Wali Nikah Perempuan dalam Pandangan Ulama Fikih

Andri Nurjaman

Andri Nurjaman

Akademisi dan Pendidik Minat Kajian : Sejarah Islam, Peradaban Islam, Studi Agama

Related Posts

Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Kehilangan Tak Pernah Mudah
Personal

Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

11 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Next Post
Wali Nikah Ulama Fikih

Wali Nikah Perempuan dalam Pandangan Ulama Fikih

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0