• Login
  • Register
Minggu, 18 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mengenal Lebih Dekat Asma al-Murabit

Asma al-Murabit melihat dengan mata kepalanya ihwal realitas sosial yang diskriminatif terhadap hak-hak perempuan di dunia. Terutama di dunia muslim hingga hari ini.

Redaksi Redaksi
27/11/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Asma al-Murabit

Asma al-Murabit

835
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Asma al-Murabit adalah perempuan ulama kelahiran Rabat, Maroko, pada 1959 M. Ia adalah salah seorang aktivis dan intelektual perempuan terkemuka saat ini.

Profesi utamanya ialah dokter. Meskipun demikian, penguasaannya atas teks-teks keagamaan cukup baik. Ia telah menulis sejumlah buku tentang Islam dan perempuan. Di antaranya ialah al-Qur’an wa an-Nisa: Qiraah li at-Taharrur, An-Nisa wa ar-Rijal fi al-Qur’an, Ayat Musawah, dan Ath-Thariq ats-Tsalits.

Ia juga menjadi direktur di sebuah pusat kajian Islam dan perempuan, serta sejumlah jabatan prestisius lainnya.

Asma al-Murabit melihat dengan mata kepalanya ihwal realitas sosial yang diskriminatif terhadap hak-hak perempuan di dunia. Terutama di dunia muslim hingga hari ini.

Sebagaimana saya gelisah, ia juga amat gelisah atas kenyataan tersebut. Kata-katanya yang menarik:

Baca Juga:

Hari Raya Waisak: Mengenal 7 Tradisi dan Nilai-Nilai Kebaikan Umat Buddha

Mengenal Istilah Keulamaan Perempuan

Mengenal Konsep Keluarga Maslahah An-Nahdliyyah (KMaN)

Mengenal Penyandang Disabilitas Fisik atau Daksa

“Keadaan perempuan di seluruh dunia Arab dan Islam Sungguh tragis serta sangat memprihatinkan.”

“Kita dituntut untuk memberikan penghormatan dan penghargaan yang tinggi terhadap kaum perempuan. Hal ini berarti bahwa kita dituntut untuk melakukan reinterpretasi atas teks-teks agama. Produk-produk intelektual (tafsir) yang berkembang selama ini merupakan tafsir yang dipengaruhi oleh ideologi patriarkisme. Sebuah tafsir menurut perspektif dan kepentingan laki-laki.”

Pandangan Asma

Dalam pandangan Asma, masih banyak orang yang kokoh menjustifikasi superioritas laki-laki dan subordinasi serta inferioritas perempuan, dan menganggapnya sebagai keputusan Tuhan.

Seperti aktivis pendahulunya, antara lain Nabawiyyah Musa (Mesir), Nazhirah Zainuddin (Aleppo, Irak), dan Fatimah Mernisi (Maroko).

Lalu, ada juga Laela Ahmad (Kairo), Amina Wadud Muhsin (Amerika), Asma Barlas (Pakistan), Taher Haddad (Tunisia), dan lain-lain, Asma al-Murabit menggugat dan melancarkan kritik tajam dan hampir menyeluruh terhadap pandangan-pandangan keagamaan tradisional atau konservatif yang mendiskriminasi perempuan, sebagaimana yang ditulis dalam kitab-kitab mereka, baik tafsir maupun fiqh.

Lebih jauh, Asma al-Murabit menuntut pembebasan kaum perempuan dari belenggu tafsir para ahli fiqh yang merendahkan kaum perempuan, untuk kembali kepada al-Qur’an dan visi Islam.

Sebab, menurutnya, kitab suci al-Qur’an tidaklah pernah mensubordinasi manusia atas dasar jenis kelamin, dan atas dasar identitas primordial apa pun.

Bahkan, ia mendiskusikan cukup panjang lebar dua terma krusial sekaligus kata kunci yang menjadi pangkal dari problem ketimpangan relasi laki-laki dan perempuan tersebut, yaitu “qiwamah” dan “wilayah”.

Ia mengkritisi secara tajam pandangan-pandangan para penafsir klasik dan modern atas dua terma tersebut. []

Tags: Asma al-Murabitdekatmengenal
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Poligami dalam

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kehamilan Tak Diinginkan

    Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil
  • Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version