Mubadalah.id – Penyadang disabilitas fisik di masyarakat biasa disebut sebagai penyandang disabilitas daksa atau orang dengan gangguan mobilitas.
Mereka adalah individu yang mengalami ketidakmampuan untuk menggunakan kaki, lengan, atau batang tubuh secara efektif karena kelumpuhan, kekakuan, nyeri, atau gangguan lainnya.
Kondisi ini mungkin diakibatkan kondisi ketika lahir, penyakit, usia, atau kecelakaan. Meski demikian, kondisi ini dapat berubah dari hari ke hari dan kondisi ini juga dapat berkontribusi pada disabilitas lain seperti gangguan bicara, kehilangan ingatan, tubuh pendek, dan gangguan pendengaran.
Orang dengan gangguan mobilitas dan gangguan gerak seringkali terhambat secara sosial dan fisik untuk berpartisipasi di dalam masyarakat. Hambatan sosial berupa stigma negatif di masyarakat sementara hambatan fisik adalah lingkungan yang tidak aksesibel.
Oleh karena itu, penerimaan masyarakat dan lingkungan yang aksesibel sangat mereka butuhkan. Hal ini untuk memastikan para penyandang disabilitas fisik ini dapat berpartisipasi dan berkontribusi di dalam masyarakat.
Terkait dengan kondisi penyandang disabilitas fisik, maka ada beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan, antara lain:
Pertama, perlu menyediakan bidang miring atau lift pada setiap perbedaan ketinggian pada lantai. Kedua, perlu menyediakan toilet (kamar mandi) yang khusus lengkap dengan fasilitas untuk berpegangan.
Ketiga, menyediakan tempat duduk prioritas pada ruang-ruang publik dan tempat duduk tersebut sebaiknya dekat dengan pintu keluar dan masuk ruangan.
Keempat, alat bantu bagi penyandang disabilitas daksa seperti tongkat, kruk, dan kursi roda adalah barang pribadi yang penting. Sehingga jangan kita gunakan atau perlakukan sebagai mainan.