• Login
  • Register
Sabtu, 24 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Refleksi Hadis Hijau atas Rusaknya Ekosistem pada Pagar Laut Pantai Utara

Adanya pemagaran laut menyebabkan rusaknya ekosistem biota laut, pencemaran, dan kerugian masyarakat pesisir

Layyin Lala Layyin Lala
27/01/2025
in Publik
0
Pagar Laut

Pagar Laut

1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pagar laut di Pantai Utara Jawa menjadi perbincangan beberapa waktu terakhir di media sosial khususnya X (Twitter). Pagar laut sepanjang 30,16 Km di Kabupaten Tangerang membuat publik resah.

Hal ini karena menyebabkan potensi rusaknya ekosistem pesisir dan menghalangi hak nelayan kecil untuk mengakses laut. Pendirian pagar laut telah ada sejak Agustus 2024, namun tidak memiliki izin pengelolaan.

Jika melihat dari perspektif hukum, ada peraturan tertulis dari UU No.1/2014 tentang Perubahan UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. UU tersebut menegaskan bahwa wilayah pesisir dan laut merupakan SDA untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk kepentingan pihak-pihak yang lain.

Fenomena “Bluewashing” pada Pagar Laut Pantai Utara Jawa

Beberapa klaim pemasangan pagar laut bertujuan untuk melindungi kawasan laut dari abrasi atau pencemaran laut. Selain itu, banyak pendapat yang mengungkapkan jika pagar laut berguna untuk keberlanjutan lingkungan dan perlindungan ekosistem laut.

Namun, pendapat tidak memiliki transparansi data ilmiah, keterlibatan dengan komunitas lokal, serta menggunakan narasi eknomi laut tanpa dasar yang jelas. Hal tersebut hanya merupakan “bluewashing.”

Baca Juga:

Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

Tamasya “Wisata” Kota Sampah dan Pandangan Kritis Seyyed Hossein Nasr

Membaca Ensiklik Katolik Laudato Si’ Menggunakan Perspektif Mubadalah

Lailatul Qadar adalah Pesan Pelestarian Lingkungan

Bluewashing merupakan upaya perusahaan atau individu untuk membangun citra positif dan ramah lingkungan. Penggambaran tersebut menggunakan klaim yang sebenarnya tidak sesuai terhadap keberlanjutan dan tanggung jawab sosial. Istilah “Bluewashing” sebenarnya mencoba memanfaatkan kesan mendukung keberlanjutan tanpa langkah nyata yang bermakna.

Istilah “Bluewashing” sendiri berasal dari gabungan kata “blue” (biru), yang sering terkait dengan kepercayaan, kemurnian, atau lingkungan. Adapun “whitewashing,” yang berarti menutupi fakta buruk dengan citra positif.

Contohnya termasuk kampanye perusahaan yang terlihat peduli terhadap lingkungan atau sosial, tetapi sebenarnya hanya bertujuan untuk meningkatkan reputasi. Dengan kata lain, pemasangan pagar laut di Pantai Utara Jawa merupakan bentuk manipulasi berkedok kepedulian terhadap lingkungan yang tidak memiliki tindakan nyata untuk mengatasi permasalahan sebenarnya.

Refleksi Hadis Hijau atas Kerusakan Ekosistem Pesisir dan Laut

Saarah Yasmin Latif dan Kori Majeed (Fellow Greenfaith) menulis buku berjudul “Himpunan 40 hadits Hijau: Tuntunan Nabi Muhammad tentang Keadilan dan Kelestarian Lingkungan.” Saarah menjelaskan bahwa air ter-mentioned dalam Al-Qur’an berkali-kali dan hadis Nabi Muhammad SAW. Peran air sangat penting bagi kehidupan, sehingga dalam memperlakukan air harus dengan hormat dan bijaksana.

Allah menyebutkan dalam Al-Qur’an bahwa Allah menurunkan hujan dari langit menurut takaran dan menciptakan segala sesuatu yang hidup dari air. Air kerap kali menjadi symbol kebangkitan dan kemurnian. Beberapa refleksi hadis hijau berikut menonjolkan prinsip-prinsip untuk konservasi air dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, juga menjadi pengingat bahwa berbagi karunia suci tersebut merupakan bentuk amal ibadah.

Diriwayatkan dari ‘Ubaidah bin al-Samit bahwa Rasulullah Muhammad SAW mengeluarkan keputusan, “Janganlah kalian bertindak yang menyebabkan kerusakan/bahaya (bagi pihak lain), atau tindakan kerusakan/bahaya (bagi diri sneidri).” (Sunan Ibnu Majah, hadits ke-2340).

Pemagaran laut menimbulkan kerusakan pada ekosistem pesisir pantai. Dalam hadis tersebut, Rasulullah melarang siapapun untuk membuat kerusakan yang dapat membahayakan baik diri sendiri maupun orang lain. Ancaman pemasangan pagar laut dapat merusak terumbu karang, pencemaran berat di perairan, yang dapat merugikan masyarakat pesisir.

Hadis Hijau Mengenai Pentingnya Menjaga Alam dan Lingkungan

Abu Khidash meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW berkata, “Orang-orang Muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api (sumber energi).” (Sunan Abi Dawud, hadits ke-3477).

Diriwayatkan bahwa ‘Aisyah RA berkata, “Ya rasulullah, apa hal-hal yang tidak diperbolehkan untuk dimonopoli?” rasulullah menjawab, “Air, garam, dan api.” Aisyah berkata, “Aku bertanya lagi, kita sudah tahu tentang air, tapi bagaimana dengan garam dan api?” Nabi menjawab, “Wahai Humaira, barang siapa memberi api kepada orang lain, maka tindakan itu seperti telah bersedekah dengan semua makanan yang dimasak dengan sumber api itu. Dan barang siapa yang memberi garam, maka seolah-olah dia telah bersedekah dengan seluruh makanan yang telah dibumbuinya. Dan barang siapa memberi air minum kepada seorang muslim tatkala air tersedia, seolah-olah dia beramal dengan membebaskan seorang budak; dan barangsiapa memberi air minum kepada seorang muslim ketika langka air, seolah-olah dai menghidupkan budak itu.” (sunan Ibn Majah, Buku 16, hadis ke-2567)

Dari kedua hadis di atas, kita dapat menarik kesimpulan bagaimana peran penting air dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan Rasulullah SAW menyebutkan air sebagai elemen utama dalam prinsip kepemilikan sumber daya bersama yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia.

Di sisi lain, hadis kedua menjelaskan perumpamaan bersedekah dengan air minum kepada seorang muslim seperti beramal dengan membebaskan seorang budak. Kedua hadis tersebut menggarisbawahi bahwa air menjadi kebutuhan mendasar untuk kehidupan. Dalam pandangan Islam, air dianggap sebagai nikmat Allah yang tidak boleh dimonopoli oleh individu atau kelompok tertentu.

Kedua hadis di atas juga menegaskan bahwa sumber daya yang esensial untuk kehidupan harus dikelola secara bersama. Pada sisi lain juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat luas. Maka, adanya pemagaran laut yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem biota laut, pencemaran, dan kerugian masyarakat pesisir merupakan hal yang haram dilakukan karena termasuk pengrusakan lingkungan.

Pemerintah harus tegas dalam menindak oknum yang memasang pagar laut. Hal tersebut demi menjaga keselamatan dan kelangsungan hidup ekosistem dan masyarakat pesisir. Jangan sampai dengan adanya pagar laut membuat masyarakat pesisir menjadi korban yang sangat rentan. Sehingga harus menananggung dampak negatif yang tidak pernah dilakukan. []

Tags: Biota LautEkosistem LautIsu LingkunganMasyarakat PesisirPagar LautPantai Utara
Layyin Lala

Layyin Lala

Khadimah Eco-Peace Indonesia and Currently Student of Brawijaya University.

Terkait Posts

Memahami Disabilitas

Belajar Memahami Disabilitas dan Inklusivitas “Hanya” Dengan Naik Transjatim

23 Mei 2025
Peran Aisyiyah

Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

20 Mei 2025
Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

20 Mei 2025
Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj. Biyati Ahwarumi

    Hj. Biyati Ahwarumi, Perempuan di Balik Bisnis Pesantren Sunan Drajat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Memahami Disabilitas dan Inklusivitas “Hanya” Dengan Naik Transjatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah KB Hanya untuk Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Belajar Keberanian dari Ummu Haram binti Milhan…!!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Filosofi Santri sebagai Pewaris Ulama: Implementasi Nilai Islam dalam Kehidupan Sosial
  • Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab
  • Membaca Bersama Obituari Zen RS: Karpet Terakhir Baim
  • Yuk Belajar Keberanian dari Ummu Haram binti Milhan…!!!
  • Belajar Memahami Disabilitas dan Inklusivitas “Hanya” Dengan Naik Transjatim

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version