• Login
  • Register
Sabtu, 2 Desember 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mengenal Perjanjian Perkawinan Menurut Ulama KUPI

Redaksi Redaksi
09/08/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perjanjian Perkawinan

Perjanjian Perkawinan

207
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa pada dasarnya, perjanjian perkawinan sama dengan taklik talak.

Jika melanggar perjanjian perkawinan itu, maka, kata Bu Nyai Badriyah, salah satu pihak atau kedua belah pihak bisa meminta pembatalan nikah atau mengajukannya sebagai alasan perceraian (talak atau gugat cerai) ke pengadilan.

Hal ini, menurut Bu Nyai Badriyah telah diatur dalam kompilasi hukum Islam pasal 51: (Baca juga: Begini Cara Menghalau Kegamangan Pra Nikah Menurut Bu Nyai Badriyah (1))

“Pelanggaran atas perkawinan memberi hak kepada suami istri untuk meminta pembatalan nikah.” 

“Atau mengajukannya sebagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.”

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Menengok Toleransi Ideal Ala Muslim dan Hindu di Pulau Lombok
  • Islam Ajarkan untuk Bersikap Toleransi dengan Mereka yang Berbeda Agama
  • Pernikahan Bukan Solusi untuk Meminimalisir Kekerasan Seksual
  • Mengenal Lebih Dekat dengan Sari Narulita: Sosok Aktivis Ulama Perempuan Muda

Baca Juga:

Menengok Toleransi Ideal Ala Muslim dan Hindu di Pulau Lombok

Islam Ajarkan untuk Bersikap Toleransi dengan Mereka yang Berbeda Agama

Pernikahan Bukan Solusi untuk Meminimalisir Kekerasan Seksual

Mengenal Lebih Dekat dengan Sari Narulita: Sosok Aktivis Ulama Perempuan Muda

Bedanya, lanjut kata dia, perjanjian perkawinan bisa berubah sesuai dengan kehendak kedua belah pihak, sedangkan perjanjian taklik talak tidak dapat mencabutnya kembali.

Perbedaan lainnya, Bu Nyai Badriyah memaparkan, isi perjanjian perkawinan bisa meliputi apa saja asal tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan.

Sedangkan taklik talak yang ada di buku nikah sudah baku seperti yang sudah tertera.

Selama ini banyak anggapan bahwa perjanjian perkawinan adalah perjanjian tertulis tentang pemisahan harta. (Baca juga: 3 Tahapan Prosesi Pernikahan Menurut Ulama KUPI)

Anggapan ini, kata dia, tidak sepenuhnya benar, karena pemisahan harta merupakan hanya salah satu dari sekian banyak hal yang bisa menjadi sebuah perjanjian. (Rul)

Tags: islamkawinKupimengenalPerjanjianperkawinanulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Toleransi

Menengok Toleransi Ideal Ala Muslim dan Hindu di Pulau Lombok

1 Desember 2023
pernikahan bukan solusi

Pernikahan Bukan Solusi untuk Meminimalisir Kekerasan Seksual

29 November 2023
Komnas Perempuan

Kiprah Komnas Perempuan Selama 25 Tahun Didirikan

28 November 2023
Rahmah

Tadarus Subuh: Rasulullah SAW sebagai al Rahmah al Muhdah

28 November 2023
Asma al-Murabit

Asma Al-Murabit: Perempuan Ulama yang Menuntut Pembebasan Kaum Perempuan

27 November 2023
Insecure

Sering Insecure? Mari Memahami Makna QS At-Tin Ayat 4 Dengan Cermat!

27 November 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual

    Bukan Hanya Perempuan, Laki-laki juga Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisida: Pelenyapan Nyawa yang tidak Netral Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Nyai Azizah, Sosok Wanita Inspiratif dari Tanah Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyikapi Anxiety dengan Romanticizing Life ala Stoicisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konflik Relasi Ibu dan Anak Perempuan (dewasa) nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Gus Ulil: Muktamar Pemikiran NU Ke-2 Tidak Boleh Ada Lobi-lobi Politik
  • Buka Muktamar Pemikiran NU Ke-2, Gus Ulil: Mari Hadirkan Kecakapan Pemikiran Subtansif
  • Dibuka Malam Ini, Berikut Agenda Muktamar Pemikiran NU 2023
  • Menengok Toleransi Ideal Ala Muslim dan Hindu di Pulau Lombok
  • 4 Solusi Alternatif untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pesantren

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist