Rabu, 18 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Mengenal Perundungan Terhadap Perempuan

Rofi Indar Parawansah by Rofi Indar Parawansah
16 November 2020
in Kolom, Personal
A A
0
Perempuan dalam Lensa Media
9
SHARES
435
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Semua pasti sudah tidak asing dengan kata bullying, yaitu suatu tindakan perundungan yang dilakukan pada orang lain dan bersifat merugikan. Bullying biasanya dilakukan secara ramai atau berkelompok, sangat jarang ada bullying satu lawan satu. Konon katanya perempuan berpotensi menjadi korban bullying dua kali lipat dari pada laki-laki.

Di Indonesia sendiri begitu banyak kasus bullying yang ditemukan, salah satunya di lingkungan sekolah. Lingkungan yang harusnya menjadi tempat menuntut ilmu dan segala kebaikan diajarkan justru kerap kali menjadi sarang tempat praktek bullying. Bullying yang dilakukan dapat berupa verbal maupun non verbal. Kebanyakan praktek ini didasari oleh rasa jago, dan merasa mempunyai power yang bisa menjadi kekuatan untuk bisa merundung orang lain.

Seiring dengan berkembangnya teknologi dan sosial media. Praktek bullying di internet seperti sudah tidak dapat dihindarkan lagi. Cyberbullying kerap kali menjadikan perempuan lagi-lagi menjadi sasaran. Para artis dan publik figur mungkin sudah tidak asing dengan tindakan ini, mereka kerap kali menjadi korban. Dan tidak sedikit dari pelaku cyberbullying sendiri adalah sesama perempuan.

Tak segan, tangan tangan yang tidak bertanggung jawab mampu mengetikkan kata kata menyakitkan pada kolom komentar dengan dalih merasa tidak suka dengan apa yang dilakukan oleh si publik figur tersebut. Atau yang sedang ramai menjadi trending di twitter, ada video syur yang diduga mirip dengan salah satu artis di Indonesia. Semua orang membicarakannya, berlaku seperti dia pelaku sesungguhnya. Mengangkat berita itu habis-habisan, hanya karena mempunyai kemiripan dalam segi paras dan penampilan.

Dia hanya mirip, tapi diperlakukan seperti pelaku. Diejek, dan diolok habis-habisan dan menjadi bahan bercandaan. Membagikan link video tersebut seperti informasi yang sangat penting. Tanpa tahu bahwa orang yang bersangkutan sedang merasa tertekan, keluarganya merasa tertekan. Jejak digital tak bisa dihapus, bayangkan jika suatu saat anaknya melihat hal tersebut? Atau teman-teman anaknya? Bukankah hal ini bisa menjadi bahan bullying selanjutnya.

Lalu apa kabar dengan para “pelaku” publikasi video tersebut? Berhati-hatilah, kamu mungkin bukan pelaku, bukan perekam, bukan pemilik video asli, hanya ikut-ikutan membagikan. Maaf saja, ada beberapa pasal undang-undang yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku tersebut. Yaitu KUHP Pasal 310 dan 315 tentang penghinaan. Juga ada UU ITE No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Apabila si korban bullying berusia dibawah umur.

Namun, belum ada undang-undang yang konsent terhadap penghapusan kekerasan seksual. Karena itu, mari mendukung legitimasi undang-undang penghapusan kekerasan seksual. Karena dengan ini, diharapkan mampu menghentikan segala bentuk kekerasan seksual yang kerap kali dialami oleh perempuan.

Perundungan yang terjadi di Internet yang kerap menjadikan perempuan sebagai sasaran sudah termasuk pada kekerasan  berbasis gender secara online. Dimana mungkin dampak fisiknya tidak begitu terasa, namun tekanan pada mental psikologis korban lah yang menjadi sasaran utama.

Adapun beberapa jenis kekerasan berbasis gender online yang harus kita ketahui, yaitu :
Pertama, pelanggaran privasi. Hal ini sering sekali kita temui, dimana seseorang mengambil foto secara diam-diam tanpa seizin orang yang bersangkutan. Dan menyebarkan secara diam-diam bahkan menjadikan gambar tersebut sebagai objek candaan berbasis seksual. Kebanyakan korbannya adalah perempuan.

Kedua, menguntit. Ini kerap terjadi berdasarkan rasa tertarik yang berlebihan, bahkan menjadi suatu obsesi yang mengerikan. Biasnya banyak dilakukan oleh penggemar kepada idolanya. Dan bersifat merugikan.

Ketiga, Merusak reputasi atau kredibilitas. Menyebarkan hoax atau berita bohong bisa termasuk pada hal ini. Di mana informasi yang belum diketahui kebenarannya justru disebar luaskan tanpa ada pertimbangan atau peninjauan lebih lanjut apakah informasi tersebut valid kebenarannya atau tidak.

Keempat adalah melakukan pelecehan, ancaman kekerasan, intimidasi hingga revenge porn. Dengan terang-terangan menuliskan, menyebarkan suatu konten dengan tujuan untuk membuat korban merasa resah hingga ketakutan.

Akibat yang diterima oleh korban kekerasan berbasis online sangat beragam. Secara psikologis, mereka akan merasa takut, cemas, rasa panik, depresi, merasa tidak percaya diri hingga bunuh diri. Dalam kehidupan sosial, korban akan merasakan keterbatasan mobilitas yang mampu menyebabkan kerugian ekonomi dan keterasingan dengan lingkungan pergaulan disekitar.

Efek yang diterima oleh korban tidaklah main-main. Karena itu stop menjadikan tindakan bullying adalah satu kewajaran yang bisa dipermaklumkan. Jangan mengatakan bahwa cyberbullying adalah hal yang normal khususnya bagi publik figur. Apalagi mengatakan bahwa itu sudah menjadi resiko pekerjaan mereka.

Jangan jadi pelaku kejahatan hanya karena ikut-ikutan dan trend semata. Atau hanya merasa ini ruang sosial media, dan merasa bebas berekspresi. Selamatkan jarimu, jari kita semua dari prilaku tak bertanggung jawab.
Berhenti menjadi pelaku perundung bagi perempuan lainnnya, karena mereka adalah saudara kita. []

 

Tags: bullyingcyberbullyingKekerasan berbasis gender onlineperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ketika Perempuan Desa Memaknai Keberagaman

Next Post

Kemerdekaan Suami Istri Menurut Rasulullah

Rofi Indar Parawansah

Rofi Indar Parawansah

Perempuan belajar menulis

Related Posts

Kesehatan Fisik
Pernak-pernik

Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

18 Maret 2026
Gangguan Kesehatan Mental
Pernak-pernik

Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

18 Maret 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

17 Maret 2026
Komplikasi Kehamilan
Pernak-pernik

Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

17 Maret 2026
Seksual Perempuan
Pernak-pernik

Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

17 Maret 2026
Kehamilan berulang
Pernak-pernik

Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

17 Maret 2026
Next Post
Istri Shalehah dan Suami Shaleh (Bagian Ketiga)

Kemerdekaan Suami Istri Menurut Rasulullah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak
  • Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental
  • Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik
  • Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi
  • Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0