Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

Selain dimensi gender dan disabilitas, status sosial juga menjadi peran penting dalam proses memperjuangkan keadilan

Sofia Ainun Nafis Sofia Ainun Nafis
1 November 2025
in Publik
0
Kerentanan Berlapis

Kerentanan Berlapis

152
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kerentanan berlapis adalah ketidakadilan nyata yang dialami oleh perempuan difabel yang menjadi korban kekerasan. Namun, perempuan disabilitas yang mengalami kekerasan seksual sering kali menjadi isu yang terabaikan dalam wacana sosial. Salah satu kasus yang belakangan ini menjadi pembicaraan publik adalah kasus Arini, perempuan penyandang disabilitas asal Riau yang menjadi korban kekerasan seksual.

Marah, kecewa, kesal, dan sedih, rasa itu  melebur dan mengaduk emosi ketika melihat video yang memberitakan Arini dan ayahnya di Instagram. Dalam video tersebut mereka berjalan meninggalkan kantor polisi dengan wajah lelah dan hampir putus asa yang tergambar dari raut keduanya. 

Pihak kepolisian mengabaikan mereka ketika berusaha mencari keadilan atas tindak kekerasan seksual yang menimpa Arini. Saat itu, pihak kepolisian berdalih bahwa tidak ada polisi wanita yang sedang bertugas untuk menangani pelapor perempuan. Sehingga pihak aparat enggan memproses laporan. Ini sungguh alasan yang tidak masuk akal, bahkan cenderung aneh. Saya bisa membayangkan bagaimana kepolisian itu acuh dengan kasus-kasus yang bahkan mereka tidak bisa menilai bahwa kasus itu adalah krusial.

Podcast Denny Sumargo sebagai Ruang Bercerita

Akhirnya beberapa waktu lalu, Denny Sumargo mengundang Arini dan Ayahnya untuk menceritakan semua kronologinya. Podcast diawali dengan cerita ayahnya tentang kondisi Arini. Arini mengalami demam hingga kejang pada usia 10 bulan, karena itu ia seperti lumpuh total.

Lalu di usia 13 tahun mulai belajar jalan lagi, kemudian di usia 15 sudah bisa berjalan sendiri meski masih mengalami kesulitan jika berjalan di jalanan becek, berbatu atau jalan tidak rata. Setiap langkah Arini bukan hanya sekedar gerak tubuh, tetapi merupakan simbol keteguhan dan perjuangan.

Dengan suara yang lirih dan mata yang sesekali tampak kebingungan Arini bercerita tentang kejadian memilukan yang ia alami. Tentang bagaimana ia dimanipulasi dan diberikan janji-jani, mendapatkan kekerasan seksual, hingga ditelantarkan oleh Puji.

Awalnya mereka berkenalan melalui Facebook. Kemudian ketika Arini keluar rumah untuk membeli snack, Puji datang dan mengajak Arini pergi ke hotel dengan janji akan dinikahi. Sesampainya di hotel, Puji melakukan tindak kekerasan seksual terhadap Arini. Dengan situasi tersebut ditambah kondisi yang dialami, Arini tidak cukup kuasa untuk melawan Puji. 

Berselang hari Arini meminta kejelasan pertanggungjawaban kepada Puji, berharap Puji akan menepati janjinya. Tetapi jawaban yang ia dapat hanya “nanti”. Arini malah dikejutkan dengan kenyataan bahwa ternyata Puji telah menikah dan memiliki satu orang anak.

Kemudian, tanpa ada rasa bersalah Puji meninggalkan Arini di sebuah SPBU, tanpa kejelasan. Tindakan ini sungguh sudah terlampau tidak terpuji untuk dilakukan oleh seorang manusia. Kasus ini cerminan bahwa kerentanan perempuan difabel berkelindan dengan beberapa faktor, yakni gender dan disabilitas. 

Interseksionalitas

Kelindan dan persinggungan identitas yang ada dalam diri Arini melahirkan adanya kerentanan berlapis. Kompleksitas pengalaman yang dipengaruhi oleh persimpangan identitas tidak bisa dipahami menggunakan satu kacamata saja.

Maka untuk membaca kasus ini konsep interseksionalitas dapat memberikan pemahaman untuk menggali lebih dalam tentang bagaimana layer-layer identitas seseorang saling bersinggungan dan mempengaruhi pengalaman kehidupan mereka. 

Kimberlé Crenshaw memperkenalkan konsep interseksionalitas pertama kali pada tahun 1989. Ia menawarkan lensa analisis yang kuat untuk memahami bagaimana berbagai bentuk ketidakadilan sosial saling terkait dan dapat mempengaruhi kesejahteraan individu maupun kelompok.

Dalam sudut pandang interseksionalitas, kita tidak bisa memahami identitas sosial seseorang secara terpisah. Tetapi identitas dalam diri seseorang adalah hasil dari persimpangan dan interaksi yang rumit antar beberapa identitas dan latar belakang, seperti gender, ras, kelas, agama, dan disabilitas. Belakangan ini, seiring dengan perkembangan zaman, akses teknologi informasi digital juga menjadi salah satu dimensi dalam analisis interseksionalitas.

Dengan menggunakan konsep interseksionalitas memungkinkan kita untuk mengidentifikasi layer identitas yang multidimensi. Selain itu, dengan konsep ini dapat menambal sulam jarak atau disparitas yang barangkali belum terisi oleh analisis yang berfokus dalam satu dimensi saja.

Pendekatan interseksionalitas juga membuka potensi untuk menggali dinamika kekuasaan yang kompleks dan saling mempengaruhi. Dalam konteks kasus Arini, kita harus membacanya dengan mempertimbangkan faktor-faktor identitas yang berinteraksi dalam pembentukan pengalaman Arini.

Kerentanan Berlapis Perempuan Disabilitas

Faktor pertama yang harus penting kita gali adalah dimensi gender dan disabilitas. Karena sebagai perempuan penyandang disabilitas, Arini tentu mengalami pengalaman yang sama sekali berbeda dengan perempuan non-disabilitas. Dari sudut pandang gender, perempuan masih menjadi korban lebih banyak ketimbang laki-laki.

Dalam laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, tercatat bahwa per tahun 2025 ada 26.367 jumlah kasus kekerasan seksual  yang masuk dalam laporan. Dengan rincian 22.541 korban perempuan dan 5.570 korban laki-laki.

Merujuk data ini dapat kita pahami bahwa dalam masyarakat yang patriarkal masih melihat perempuan sebagai pihak yang lebih lemah, alih-alih sebagai subjek penuh kehidupan. Hal inilah yang kemudian menjadi faktor tingginya kekerasan seksual terhadap perempuan. 

Kemudian dimensi disabilitas. Dimensi ini, melihat penyandang disabilitas sebagai individu yang lebih mudah untuk dimanipulasi. Dengan keyakinan bahwa mereka tidak akan bisa melawan atau mengungkap kekerasan seksual yang menimpanya. Dalam pandangan ableisme, penyandang disabilitas seringkali dipandang sebagai individu yang tidak memiliki kontrol penuh atas tubuh dan suaranya.

Maka dengan pandangan itu lahirlah asumsi bahwa penyandang disabilitas tidak bisa melaporkan atau bahkan menyadari bahwa mereka telah menjadi korban kekerasan. Asumsi ini yang kemudian membuat penyandang disabilitas kurang, bahkan tidak diperhatikan haknya dalam perlindungan hukum. 

Antara Status Sosial, Keterbatasan Teknologi, dan Akses terhadap Keadilan

Selain dimensi gender dan disabilitas, status sosial juga menjadi peran penting dalam proses memperjuangkan keadilan untuk Arini. Arini dan ayahnya bukan hanya menghadapi sistem yang mengabaikan korban perempuan penyandang disabilitas, tetapi juga menghadapi ketimpangan akses keadilan.

Hal ini terbukti ketika aparat tidak responsif dan hanya memandang remeh apa yang Arini alami. Mereka enggan memproses hukum dengan alasan tidak adanya polisi wanita. Bisa saja ini menjadi lain cerita jika Arini berangkat dari kelas sosial menengah keatas. Aparat akan lebih sigap memprosesnya.

Dimensi lain yang menjadi hambatan adalah Arini belum memiliki akses penuh terhadap teknologi digital. Dalam ceritanya, Arini menyebutkan bahwa ia membuka media sosial di gawai temannya ketika berkenalan dengan Puji, karena ia tidak memiliki gawai sendiri.

Barangkali jika Arini telah memiliki akses penuh dalam bermedia sosial, kemudian dia speak up, keadilan akan lebih cepat ia dapatkan. Karena akhir-akhir ini kita banyak menemui, aparat akan lebih cepat memproses kasus-kasus jika telah viral di media sosial. No viral, no justice. 

Dari kasus Arini, kita dapat mempelajari bagaimana pentingnya memahami suatu kasus dengan konsep interseksionalitas. Melihat identitas yang multidimensi, yakni gender, disabilitas, dan status sosial bukan sebagai identitas yang terpisah. Tetapi identitas yang saling silang hingga dapat menimbulkan kerentanan yang berlapis-lapis. Maka, memperjuangkan keadilan dan perlindungan yang setara bagi semua individu, penting untuk mempertimbangkan berbagai dimensi identitas dalam dirinya. []

Tags: Hak Penyandang DisabilitasInterseksionalitasKekerasan Berbasis GenderKerentanan BerlapisPerempuan DifabelPerlindungan Korban
Sofia Ainun Nafis

Sofia Ainun Nafis

Terkait Posts

Komunikasi Islam
Publik

Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

31 Oktober 2025
Pendidikan Inklusif
Publik

Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

29 Oktober 2025
Lingkungan Inklusif
Film

Refleksi Twinkling Watermelon: Mengapa Seharusnya Kita Ciptakan Lingkungan Inklusif?

28 Oktober 2025
Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
Publik

Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

27 Oktober 2025
Pendekatan Holistik Disabilitas
Publik

Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

26 Oktober 2025
Akses bagi Penyandang Dsiabilitas
Publik

Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud
  • Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?
  • Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas
  • Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan
  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID