Sabtu, 31 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

Selain dimensi gender dan disabilitas, status sosial juga menjadi peran penting dalam proses memperjuangkan keadilan

Sofia Ainun Nafis by Sofia Ainun Nafis
1 November 2025
in Publik
A A
0
Kerentanan Berlapis

Kerentanan Berlapis

11
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kerentanan berlapis adalah ketidakadilan nyata yang dialami oleh perempuan difabel yang menjadi korban kekerasan. Namun, perempuan disabilitas yang mengalami kekerasan seksual sering kali menjadi isu yang terabaikan dalam wacana sosial. Salah satu kasus yang belakangan ini menjadi pembicaraan publik adalah kasus Arini, perempuan penyandang disabilitas asal Riau yang menjadi korban kekerasan seksual.

Marah, kecewa, kesal, dan sedih, rasa itu  melebur dan mengaduk emosi ketika melihat video yang memberitakan Arini dan ayahnya di Instagram. Dalam video tersebut mereka berjalan meninggalkan kantor polisi dengan wajah lelah dan hampir putus asa yang tergambar dari raut keduanya. 

Pihak kepolisian mengabaikan mereka ketika berusaha mencari keadilan atas tindak kekerasan seksual yang menimpa Arini. Saat itu, pihak kepolisian berdalih bahwa tidak ada polisi wanita yang sedang bertugas untuk menangani pelapor perempuan. Sehingga pihak aparat enggan memproses laporan. Ini sungguh alasan yang tidak masuk akal, bahkan cenderung aneh. Saya bisa membayangkan bagaimana kepolisian itu acuh dengan kasus-kasus yang bahkan mereka tidak bisa menilai bahwa kasus itu adalah krusial.

Podcast Denny Sumargo sebagai Ruang Bercerita

Akhirnya beberapa waktu lalu, Denny Sumargo mengundang Arini dan Ayahnya untuk menceritakan semua kronologinya. Podcast diawali dengan cerita ayahnya tentang kondisi Arini. Arini mengalami demam hingga kejang pada usia 10 bulan, karena itu ia seperti lumpuh total.

Lalu di usia 13 tahun mulai belajar jalan lagi, kemudian di usia 15 sudah bisa berjalan sendiri meski masih mengalami kesulitan jika berjalan di jalanan becek, berbatu atau jalan tidak rata. Setiap langkah Arini bukan hanya sekedar gerak tubuh, tetapi merupakan simbol keteguhan dan perjuangan.

Dengan suara yang lirih dan mata yang sesekali tampak kebingungan Arini bercerita tentang kejadian memilukan yang ia alami. Tentang bagaimana ia dimanipulasi dan diberikan janji-jani, mendapatkan kekerasan seksual, hingga ditelantarkan oleh Puji.

Awalnya mereka berkenalan melalui Facebook. Kemudian ketika Arini keluar rumah untuk membeli snack, Puji datang dan mengajak Arini pergi ke hotel dengan janji akan dinikahi. Sesampainya di hotel, Puji melakukan tindak kekerasan seksual terhadap Arini. Dengan situasi tersebut ditambah kondisi yang dialami, Arini tidak cukup kuasa untuk melawan Puji. 

Berselang hari Arini meminta kejelasan pertanggungjawaban kepada Puji, berharap Puji akan menepati janjinya. Tetapi jawaban yang ia dapat hanya “nanti”. Arini malah dikejutkan dengan kenyataan bahwa ternyata Puji telah menikah dan memiliki satu orang anak.

Kemudian, tanpa ada rasa bersalah Puji meninggalkan Arini di sebuah SPBU, tanpa kejelasan. Tindakan ini sungguh sudah terlampau tidak terpuji untuk dilakukan oleh seorang manusia. Kasus ini cerminan bahwa kerentanan perempuan difabel berkelindan dengan beberapa faktor, yakni gender dan disabilitas. 

Interseksionalitas

Kelindan dan persinggungan identitas yang ada dalam diri Arini melahirkan adanya kerentanan berlapis. Kompleksitas pengalaman yang dipengaruhi oleh persimpangan identitas tidak bisa dipahami menggunakan satu kacamata saja.

Maka untuk membaca kasus ini konsep interseksionalitas dapat memberikan pemahaman untuk menggali lebih dalam tentang bagaimana layer-layer identitas seseorang saling bersinggungan dan mempengaruhi pengalaman kehidupan mereka. 

Kimberlé Crenshaw memperkenalkan konsep interseksionalitas pertama kali pada tahun 1989. Ia menawarkan lensa analisis yang kuat untuk memahami bagaimana berbagai bentuk ketidakadilan sosial saling terkait dan dapat mempengaruhi kesejahteraan individu maupun kelompok.

Dalam sudut pandang interseksionalitas, kita tidak bisa memahami identitas sosial seseorang secara terpisah. Tetapi identitas dalam diri seseorang adalah hasil dari persimpangan dan interaksi yang rumit antar beberapa identitas dan latar belakang, seperti gender, ras, kelas, agama, dan disabilitas. Belakangan ini, seiring dengan perkembangan zaman, akses teknologi informasi digital juga menjadi salah satu dimensi dalam analisis interseksionalitas.

Dengan menggunakan konsep interseksionalitas memungkinkan kita untuk mengidentifikasi layer identitas yang multidimensi. Selain itu, dengan konsep ini dapat menambal sulam jarak atau disparitas yang barangkali belum terisi oleh analisis yang berfokus dalam satu dimensi saja.

Pendekatan interseksionalitas juga membuka potensi untuk menggali dinamika kekuasaan yang kompleks dan saling mempengaruhi. Dalam konteks kasus Arini, kita harus membacanya dengan mempertimbangkan faktor-faktor identitas yang berinteraksi dalam pembentukan pengalaman Arini.

Kerentanan Berlapis Perempuan Disabilitas

Faktor pertama yang harus penting kita gali adalah dimensi gender dan disabilitas. Karena sebagai perempuan penyandang disabilitas, Arini tentu mengalami pengalaman yang sama sekali berbeda dengan perempuan non-disabilitas. Dari sudut pandang gender, perempuan masih menjadi korban lebih banyak ketimbang laki-laki.

Dalam laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, tercatat bahwa per tahun 2025 ada 26.367 jumlah kasus kekerasan seksual  yang masuk dalam laporan. Dengan rincian 22.541 korban perempuan dan 5.570 korban laki-laki.

Merujuk data ini dapat kita pahami bahwa dalam masyarakat yang patriarkal masih melihat perempuan sebagai pihak yang lebih lemah, alih-alih sebagai subjek penuh kehidupan. Hal inilah yang kemudian menjadi faktor tingginya kekerasan seksual terhadap perempuan. 

Kemudian dimensi disabilitas. Dimensi ini, melihat penyandang disabilitas sebagai individu yang lebih mudah untuk dimanipulasi. Dengan keyakinan bahwa mereka tidak akan bisa melawan atau mengungkap kekerasan seksual yang menimpanya. Dalam pandangan ableisme, penyandang disabilitas seringkali dipandang sebagai individu yang tidak memiliki kontrol penuh atas tubuh dan suaranya.

Maka dengan pandangan itu lahirlah asumsi bahwa penyandang disabilitas tidak bisa melaporkan atau bahkan menyadari bahwa mereka telah menjadi korban kekerasan. Asumsi ini yang kemudian membuat penyandang disabilitas kurang, bahkan tidak diperhatikan haknya dalam perlindungan hukum. 

Antara Status Sosial, Keterbatasan Teknologi, dan Akses terhadap Keadilan

Selain dimensi gender dan disabilitas, status sosial juga menjadi peran penting dalam proses memperjuangkan keadilan untuk Arini. Arini dan ayahnya bukan hanya menghadapi sistem yang mengabaikan korban perempuan penyandang disabilitas, tetapi juga menghadapi ketimpangan akses keadilan.

Hal ini terbukti ketika aparat tidak responsif dan hanya memandang remeh apa yang Arini alami. Mereka enggan memproses hukum dengan alasan tidak adanya polisi wanita. Bisa saja ini menjadi lain cerita jika Arini berangkat dari kelas sosial menengah keatas. Aparat akan lebih sigap memprosesnya.

Dimensi lain yang menjadi hambatan adalah Arini belum memiliki akses penuh terhadap teknologi digital. Dalam ceritanya, Arini menyebutkan bahwa ia membuka media sosial di gawai temannya ketika berkenalan dengan Puji, karena ia tidak memiliki gawai sendiri.

Barangkali jika Arini telah memiliki akses penuh dalam bermedia sosial, kemudian dia speak up, keadilan akan lebih cepat ia dapatkan. Karena akhir-akhir ini kita banyak menemui, aparat akan lebih cepat memproses kasus-kasus jika telah viral di media sosial. No viral, no justice. 

Dari kasus Arini, kita dapat mempelajari bagaimana pentingnya memahami suatu kasus dengan konsep interseksionalitas. Melihat identitas yang multidimensi, yakni gender, disabilitas, dan status sosial bukan sebagai identitas yang terpisah. Tetapi identitas yang saling silang hingga dapat menimbulkan kerentanan yang berlapis-lapis. Maka, memperjuangkan keadilan dan perlindungan yang setara bagi semua individu, penting untuk mempertimbangkan berbagai dimensi identitas dalam dirinya. []

Tags: Hak Penyandang DisabilitasInterseksionalitasKekerasan Berbasis GenderKerentanan BerlapisPerempuan DifabelPerlindungan Korban
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Sofia Ainun Nafis

Sofia Ainun Nafis

Related Posts

Kesehatan mental
Publik

Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

31 Januari 2026
Sejarah Disabilitas
Publik

Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

29 Januari 2026
KUPI 2027
Publik

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

29 Januari 2026
Gotong-royong
Publik

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

26 Januari 2026
Korban Kekerasan
Publik

Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

26 Januari 2026
Musik untuk Semua
Publik

Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

24 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Menghormati Peran Ibu Menyusui

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

    14 shares
    Share 6 Tweet 4

TERBARU

  • Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial
  • Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)
  • Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah
  • Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0