Selasa, 17 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

Selain dimensi gender dan disabilitas, status sosial juga menjadi peran penting dalam proses memperjuangkan keadilan

Sofia Ainun Nafis by Sofia Ainun Nafis
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik
A A
0
Kerentanan Berlapis

Kerentanan Berlapis

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kerentanan berlapis adalah ketidakadilan nyata yang dialami oleh perempuan difabel yang menjadi korban kekerasan. Namun, perempuan disabilitas yang mengalami kekerasan seksual sering kali menjadi isu yang terabaikan dalam wacana sosial. Salah satu kasus yang belakangan ini menjadi pembicaraan publik adalah kasus Arini, perempuan penyandang disabilitas asal Riau yang menjadi korban kekerasan seksual.

Marah, kecewa, kesal, dan sedih, rasa itu  melebur dan mengaduk emosi ketika melihat video yang memberitakan Arini dan ayahnya di Instagram. Dalam video tersebut mereka berjalan meninggalkan kantor polisi dengan wajah lelah dan hampir putus asa yang tergambar dari raut keduanya. 

Pihak kepolisian mengabaikan mereka ketika berusaha mencari keadilan atas tindak kekerasan seksual yang menimpa Arini. Saat itu, pihak kepolisian berdalih bahwa tidak ada polisi wanita yang sedang bertugas untuk menangani pelapor perempuan. Sehingga pihak aparat enggan memproses laporan. Ini sungguh alasan yang tidak masuk akal, bahkan cenderung aneh. Saya bisa membayangkan bagaimana kepolisian itu acuh dengan kasus-kasus yang bahkan mereka tidak bisa menilai bahwa kasus itu adalah krusial.

Podcast Denny Sumargo sebagai Ruang Bercerita

Akhirnya beberapa waktu lalu, Denny Sumargo mengundang Arini dan Ayahnya untuk menceritakan semua kronologinya. Podcast diawali dengan cerita ayahnya tentang kondisi Arini. Arini mengalami demam hingga kejang pada usia 10 bulan, karena itu ia seperti lumpuh total.

Lalu di usia 13 tahun mulai belajar jalan lagi, kemudian di usia 15 sudah bisa berjalan sendiri meski masih mengalami kesulitan jika berjalan di jalanan becek, berbatu atau jalan tidak rata. Setiap langkah Arini bukan hanya sekedar gerak tubuh, tetapi merupakan simbol keteguhan dan perjuangan.

Dengan suara yang lirih dan mata yang sesekali tampak kebingungan Arini bercerita tentang kejadian memilukan yang ia alami. Tentang bagaimana ia dimanipulasi dan diberikan janji-jani, mendapatkan kekerasan seksual, hingga ditelantarkan oleh Puji.

Awalnya mereka berkenalan melalui Facebook. Kemudian ketika Arini keluar rumah untuk membeli snack, Puji datang dan mengajak Arini pergi ke hotel dengan janji akan dinikahi. Sesampainya di hotel, Puji melakukan tindak kekerasan seksual terhadap Arini. Dengan situasi tersebut ditambah kondisi yang dialami, Arini tidak cukup kuasa untuk melawan Puji. 

Berselang hari Arini meminta kejelasan pertanggungjawaban kepada Puji, berharap Puji akan menepati janjinya. Tetapi jawaban yang ia dapat hanya “nanti”. Arini malah dikejutkan dengan kenyataan bahwa ternyata Puji telah menikah dan memiliki satu orang anak.

Kemudian, tanpa ada rasa bersalah Puji meninggalkan Arini di sebuah SPBU, tanpa kejelasan. Tindakan ini sungguh sudah terlampau tidak terpuji untuk dilakukan oleh seorang manusia. Kasus ini cerminan bahwa kerentanan perempuan difabel berkelindan dengan beberapa faktor, yakni gender dan disabilitas. 

Interseksionalitas

Kelindan dan persinggungan identitas yang ada dalam diri Arini melahirkan adanya kerentanan berlapis. Kompleksitas pengalaman yang dipengaruhi oleh persimpangan identitas tidak bisa dipahami menggunakan satu kacamata saja.

Maka untuk membaca kasus ini konsep interseksionalitas dapat memberikan pemahaman untuk menggali lebih dalam tentang bagaimana layer-layer identitas seseorang saling bersinggungan dan mempengaruhi pengalaman kehidupan mereka. 

Kimberlé Crenshaw memperkenalkan konsep interseksionalitas pertama kali pada tahun 1989. Ia menawarkan lensa analisis yang kuat untuk memahami bagaimana berbagai bentuk ketidakadilan sosial saling terkait dan dapat mempengaruhi kesejahteraan individu maupun kelompok.

Dalam sudut pandang interseksionalitas, kita tidak bisa memahami identitas sosial seseorang secara terpisah. Tetapi identitas dalam diri seseorang adalah hasil dari persimpangan dan interaksi yang rumit antar beberapa identitas dan latar belakang, seperti gender, ras, kelas, agama, dan disabilitas. Belakangan ini, seiring dengan perkembangan zaman, akses teknologi informasi digital juga menjadi salah satu dimensi dalam analisis interseksionalitas.

Dengan menggunakan konsep interseksionalitas memungkinkan kita untuk mengidentifikasi layer identitas yang multidimensi. Selain itu, dengan konsep ini dapat menambal sulam jarak atau disparitas yang barangkali belum terisi oleh analisis yang berfokus dalam satu dimensi saja.

Pendekatan interseksionalitas juga membuka potensi untuk menggali dinamika kekuasaan yang kompleks dan saling mempengaruhi. Dalam konteks kasus Arini, kita harus membacanya dengan mempertimbangkan faktor-faktor identitas yang berinteraksi dalam pembentukan pengalaman Arini.

Kerentanan Berlapis Perempuan Disabilitas

Faktor pertama yang harus penting kita gali adalah dimensi gender dan disabilitas. Karena sebagai perempuan penyandang disabilitas, Arini tentu mengalami pengalaman yang sama sekali berbeda dengan perempuan non-disabilitas. Dari sudut pandang gender, perempuan masih menjadi korban lebih banyak ketimbang laki-laki.

Dalam laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, tercatat bahwa per tahun 2025 ada 26.367 jumlah kasus kekerasan seksual  yang masuk dalam laporan. Dengan rincian 22.541 korban perempuan dan 5.570 korban laki-laki.

Merujuk data ini dapat kita pahami bahwa dalam masyarakat yang patriarkal masih melihat perempuan sebagai pihak yang lebih lemah, alih-alih sebagai subjek penuh kehidupan. Hal inilah yang kemudian menjadi faktor tingginya kekerasan seksual terhadap perempuan. 

Kemudian dimensi disabilitas. Dimensi ini, melihat penyandang disabilitas sebagai individu yang lebih mudah untuk dimanipulasi. Dengan keyakinan bahwa mereka tidak akan bisa melawan atau mengungkap kekerasan seksual yang menimpanya. Dalam pandangan ableisme, penyandang disabilitas seringkali dipandang sebagai individu yang tidak memiliki kontrol penuh atas tubuh dan suaranya.

Maka dengan pandangan itu lahirlah asumsi bahwa penyandang disabilitas tidak bisa melaporkan atau bahkan menyadari bahwa mereka telah menjadi korban kekerasan. Asumsi ini yang kemudian membuat penyandang disabilitas kurang, bahkan tidak diperhatikan haknya dalam perlindungan hukum. 

Antara Status Sosial, Keterbatasan Teknologi, dan Akses terhadap Keadilan

Selain dimensi gender dan disabilitas, status sosial juga menjadi peran penting dalam proses memperjuangkan keadilan untuk Arini. Arini dan ayahnya bukan hanya menghadapi sistem yang mengabaikan korban perempuan penyandang disabilitas, tetapi juga menghadapi ketimpangan akses keadilan.

Hal ini terbukti ketika aparat tidak responsif dan hanya memandang remeh apa yang Arini alami. Mereka enggan memproses hukum dengan alasan tidak adanya polisi wanita. Bisa saja ini menjadi lain cerita jika Arini berangkat dari kelas sosial menengah keatas. Aparat akan lebih sigap memprosesnya.

Dimensi lain yang menjadi hambatan adalah Arini belum memiliki akses penuh terhadap teknologi digital. Dalam ceritanya, Arini menyebutkan bahwa ia membuka media sosial di gawai temannya ketika berkenalan dengan Puji, karena ia tidak memiliki gawai sendiri.

Barangkali jika Arini telah memiliki akses penuh dalam bermedia sosial, kemudian dia speak up, keadilan akan lebih cepat ia dapatkan. Karena akhir-akhir ini kita banyak menemui, aparat akan lebih cepat memproses kasus-kasus jika telah viral di media sosial. No viral, no justice. 

Dari kasus Arini, kita dapat mempelajari bagaimana pentingnya memahami suatu kasus dengan konsep interseksionalitas. Melihat identitas yang multidimensi, yakni gender, disabilitas, dan status sosial bukan sebagai identitas yang terpisah. Tetapi identitas yang saling silang hingga dapat menimbulkan kerentanan yang berlapis-lapis. Maka, memperjuangkan keadilan dan perlindungan yang setara bagi semua individu, penting untuk mempertimbangkan berbagai dimensi identitas dalam dirinya. []

Tags: Hak Penyandang DisabilitasInterseksionalitasKekerasan Berbasis GenderKerentanan BerlapisPerempuan DifabelPerlindungan Korban
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

Next Post

Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

Sofia Ainun Nafis

Sofia Ainun Nafis

Related Posts

Pendidikan Inklusif
Disabilitas

Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

14 Maret 2026
Kisah Difabel
Disabilitas

Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

11 Maret 2026
Tokenisme
Uncategorized

Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki

9 Maret 2026
Hari Kemenangan
Disabilitas

Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

5 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Difabel di Sektor Formal
Disabilitas

Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

3 Maret 2026
Next Post
KTD

Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan
  • Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman
  • Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan
  • Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan
  • Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0