Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mengubah Paradigma Perempuan yang Insecure

Peran perempuan telah turut andil dalam menyerukan kesetaraan gender, sebagaimana prinsip Al-Qur’an yang berbunyi “hunna libasul lakum wa antum libasul lahun” (Perempuan adalah pakaian bagi laki-laki, dan laki-laki adalah pakaian perempuan). Ayat ini menunjukkan bahwa kesataran gender adalah agar peran laki-laki dan perempuan itu saling melengkapi, bukan saling merendahkan dan menjunjung martabat tertentu.

Irfan Fauzi by Irfan Fauzi
21 Mei 2021
in Personal
A A
0
Perempuan

Perempuan

9
SHARES
429
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kajian kesetaraan gender selalu menjadi perhatian khusus dari kalangan feminisme. Feminisme acap kali diartikan sebagai suatu gerakan perempuan yang menuntut persamaan hak antara perempuan dan laki-laki Lebih lanjut lagi, makna feminisme mengalami peluasan makna, yakni gerakan feminisme bukan hanya berangkat dari kalangan perempuan, melainkan beberapa kaum pria pun turut andil dalam memerankan paham feminis tersebut.

Hal ini terbukti dengan munculnya peran laki-laki yang secara prinsipil melek akan ketimpangan gender terhadap perempuan yang sudah menjadi historis-sosio-kultural berbasis patriarki. Meminjam teori New Historicism fenomena ini disebabkan adanya pengaruh hubungan timbal balik antara teks dan konteks (manusia dan kebudayaan). Manusia dibentuk dan ikut membentuk kebudayaan tempat mereka hidup. (Greenblatt, 2015:5)

Teks turun dalam ruang dan waktu yang senantiasa berubah mengikuti zaman (temporal). Sehingga teks tersebut mengalami internalisasi yang kemudian memunculkan paradigma bersifat multi-interpretasi (multi penafsiran). Secara historis pun, penafsiran teks-teks keagamaan dilakukan oleh mufasir laki-laki. Penafsiran mengenai ayat tentang laki-laki dan perempuan selalu mengikuti perspektif laki-laki dan “mengenyampingkan” perspektif perempuan.

Di samping itu, budaya Arab dimana sebelum teks itu turun, kaum perempuan selalu diperlakukan sebagai makhluk nomor dua (subordinasi). Sosio-kultural yang terjadi di Arab, lambat laun menghilang satu-persatu setelah terbitnya cahaya Islam yang membawa angin segar dari belenggu demoralisasi masa itu. Meski demikian, nampaknya budaya marginalisasi perempuan belum sirna sepenuhnya. Lantas bukankah prinsip hadirnya Al-Qur’an dan Hadis di muka bumi ini sebagai rahmatal lil ‘alamin, artinya tidak membedakan peran sosial antara laki-laki dan perempuan? Sementara pemahaman teks sampai sekarang masih berbasis patriarki?.

Inilah yang membuat penulis tertarik untuk lebih lanjut mendalami polemik yang belum menemukan titik terang hingga saat ini. Sebagai buktinya adalah hadirnya aktivis feminisme itu sendiri. Berbagai kajian literatur tentang diskursus gender ini sudah barang tentu banyak sekali penelitian yang menjawab persoalaan tersebut. Bahkan beberapa kalangan cendikiawan menjadi garda terdepan dalam menyerukan keadilan gender. KH Husein Muhammad misalnya, beliau merupakan salah satu cendikiawan muslim yang mayoritas kajian tulisannya berbasis keadilan gender, seperti Fiqh Perempuan, Menuju Fiqh Baru, dan sebagainya.

Adapun fokus penulisan di sini adalah penulis hendak membuka wawasan kepada kaum perempuan yang sebagai “objek bias gender” untuk meyakinkan bahwa kaum perempuan bukan terlahir sebagai makhluk subordinasi, ia memiliki peran yang sama hebatnya dengan kaum laki-laki (superior).

Namun persoalannya adalah beberapa dari kalangan perempuan masih belum sepenuhnya memahami atas pernyataan tersebut. Sifat inferior ini merupakan konsekuensi logis yang lahir dari sosio-kultural berbasis patriarki. Bersamaan dengan persoalan tersebut, tulisan ini akan menjawab secara obyektif sebagai upaya mengikis paradigma inferior tersebut.

Kenapa transformasi (baca mengubah) paradigma dianggap penting? Sebab salah satu di antara jawaban adalah manusia hidup dilahirkan dalam konteks ruang dan waktu, sosial dan budaya akan selalu dominan mempengaruhinya, sedangkan hingga konteks sekarang persoalan marginalisasi, diskriminasi, atau pelecehan seksual, terus mewarnai kehidupan manusia. Mereka yang tidak memiliki prinsip secara spiritual dan moral akan terbawa arusnya.

Oleh karenanya, kasus-kasus terkait ketimpangan sosial terhadap perempuan, dimana perempuan tidak diperkenankan tampil di ruang publik, hanya mengurusi wilayah domestik, serta ruang gerak dan pemikirannya dibatasi. Semua itu terjadi sebab kaum perempuan tidak segera membuka cakrawala paradigmanya sebagai perempuan yang mampu “setara” dengan kaum laki-laki.

Lebih lanjut, penulis akan melihat ke belakang, bagaimana peran seorang perempuan di masa teks turun dengan membawa nilai-nilai islam rahmatal lil ‘alamin. Di antara sahabat dari kalangan perempuan yang sudah membuka paradigma baru terhadap fenomena ketimpangan gender, adalah Sayyidah Aisyah binti Abu Bakar, istri Rasulullah Saw. Beliau termasuk pejuang feminisme kala itu, hingga tak heran gelar Ummul Mu’minin tersematkan kepadanya. Aisyah merupakan sosok yang pemberani, kokoh, dan tegar. Dia juga sering ikut terjun dalam medan perang.

Selain Aisyah, ada pula Ummu Salamah, istri Rasulullah, yang menanyakan kepada Nabi terkait turunnya wahyu kenapa hanya laki-laki yang diapresiasikan dalam Al-Qur’an. Begitu pula Ummu Ammarah al-Anshariyah, pahlawan perang Uhud, yang menanyakan hal yang sama terkait turunnya wahyu yang hanya berisi laki-laki, sedang perempuan tidak disebutkan.

Ummu Athiyah al-Anshariyah, sahabat perempuan yang telibat peperangan bersama Nabi, tugasnya sebagai pembuat makanan untuk pejuang muslimin, mengobati dan merawat tentara yang terluka. Ummu Haram binti Malihan, bibi dari sahabat Anas bin Malik yang turut andil ke medan perang.

Ummu Hani, sepupu Rasulullah yang memberikan strategi keamanan kepada kaum musyrikin yang termasuk aspek bidang politik. Salma, sahabat perempuan yang ahli dalam pengobatan dan kebidanan, Salma juga asisten Nabi, pernah membantu Khadijah dalam prosesi melahirkan, dia juga yang merawat dan mengobati Fathimah, putri Nabi, di kala sakitnya.

Demikian beberapa peran sahabat perempuan yang turut andil dalam pergerakan sosial, di samping budaya patriarki kala itu masih kental. Namun kenyataannya para sahabat perempuan telah meyakini bahwa nilai-nilai teks keagamaan sama sekali tidak mempersempit ruang gerak dan pemikiran mereka. Inilah yang dimaksud dengan transformasi paradigma, yang dulunya kaum hawa terdiskriminasi dengan budaya patriarki, tetapi sejalan dengan hadirnya teks-teks yang turun, mereka mulai membuka dan merubah paradigma dari keterpurukan persoalan tersebut.

Maka dari itu, kesimpulan yang hendak penulis sampaikan dalam konteks sekarang adalah kaum perempuan sudah saatnya bangkit dari paradigma yang menyatakan ruang gerak dan pemikiran perempuan itu dibatasi (inferior) menuju perubahan paradigma yang lebih merdeka (superior).

Dengan demikian, peran perempuan telah turut andil dalam menyerukan kesetaraan gender, sebagaimana prinsip Al-Qur’an yang berbunyi “hunna libasul lakum wa antum libasul lahun” (Perempuan adalah pakaian bagi laki-laki, dan laki-laki adalah pakaian perempuan). Ayat ini menunjukkan bahwa kesataran gender adalah agar peran laki-laki dan perempuan itu saling melengkapi, bukan saling merendahkan dan menjunjung martabat tertentu. []

 

Tags: Budaya Patriarkifeminismegerakan perempuanislamkeadilanKesetaraanperempuansahabat nabiSejarah Dunia
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Apakah Harta Sumber Kebahagiaan Rumah Tangga?

Next Post

Membincang 60 Hadits Shahih Tentang Hak-Hak Perempuan

Irfan Fauzi

Irfan Fauzi

Penulis adalah Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Alumni Kelas Kepenulisan NU Online 2021, Tim Jurnalistik di PP. Al-Munawwir dan PP. Kempek

Related Posts

Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Next Post
MembincangMembincang 60 Hadits Shahih Tentang Hak-Hak Perempuan 60 Hadits Shahih

Membincang 60 Hadits Shahih Tentang Hak-Hak Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0