Senin, 29 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haul Gus Dur

    Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal

    Bencana

    Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh

    Ekologis

    Catatan Ekologis Akhir Tahun: Menutup Luka Alam yang Belum Pulih

    Bencana Ekologi

    Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera

    Disabilitas sebagai Kutukan

    Memaknai Disabilitas sebagai Keberagaman, Bukan Kekurangan atau Kutukan

    Disabilitas

    Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

    CBB

    Cewek Bike-bike (CBB) Vol. 2: Mengayuh Bersama, Merayakan Tubuh Perempuan

    Taubat Ekologis

    Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

    Perempuan Disabilitas

    Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haul Gus Dur

    Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal

    Bencana

    Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh

    Ekologis

    Catatan Ekologis Akhir Tahun: Menutup Luka Alam yang Belum Pulih

    Bencana Ekologi

    Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera

    Disabilitas sebagai Kutukan

    Memaknai Disabilitas sebagai Keberagaman, Bukan Kekurangan atau Kutukan

    Disabilitas

    Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

    CBB

    Cewek Bike-bike (CBB) Vol. 2: Mengayuh Bersama, Merayakan Tubuh Perempuan

    Taubat Ekologis

    Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

    Perempuan Disabilitas

    Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mengubah Paradigma Perempuan yang Insecure

Peran perempuan telah turut andil dalam menyerukan kesetaraan gender, sebagaimana prinsip Al-Qur’an yang berbunyi “hunna libasul lakum wa antum libasul lahun” (Perempuan adalah pakaian bagi laki-laki, dan laki-laki adalah pakaian perempuan). Ayat ini menunjukkan bahwa kesataran gender adalah agar peran laki-laki dan perempuan itu saling melengkapi, bukan saling merendahkan dan menjunjung martabat tertentu.

Irfan Fauzi Irfan Fauzi
21 Mei 2021
in Personal
0
Perempuan

Perempuan

427
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kajian kesetaraan gender selalu menjadi perhatian khusus dari kalangan feminisme. Feminisme acap kali diartikan sebagai suatu gerakan perempuan yang menuntut persamaan hak antara perempuan dan laki-laki Lebih lanjut lagi, makna feminisme mengalami peluasan makna, yakni gerakan feminisme bukan hanya berangkat dari kalangan perempuan, melainkan beberapa kaum pria pun turut andil dalam memerankan paham feminis tersebut.

Hal ini terbukti dengan munculnya peran laki-laki yang secara prinsipil melek akan ketimpangan gender terhadap perempuan yang sudah menjadi historis-sosio-kultural berbasis patriarki. Meminjam teori New Historicism fenomena ini disebabkan adanya pengaruh hubungan timbal balik antara teks dan konteks (manusia dan kebudayaan). Manusia dibentuk dan ikut membentuk kebudayaan tempat mereka hidup. (Greenblatt, 2015:5)

Teks turun dalam ruang dan waktu yang senantiasa berubah mengikuti zaman (temporal). Sehingga teks tersebut mengalami internalisasi yang kemudian memunculkan paradigma bersifat multi-interpretasi (multi penafsiran). Secara historis pun, penafsiran teks-teks keagamaan dilakukan oleh mufasir laki-laki. Penafsiran mengenai ayat tentang laki-laki dan perempuan selalu mengikuti perspektif laki-laki dan “mengenyampingkan” perspektif perempuan.

Di samping itu, budaya Arab dimana sebelum teks itu turun, kaum perempuan selalu diperlakukan sebagai makhluk nomor dua (subordinasi). Sosio-kultural yang terjadi di Arab, lambat laun menghilang satu-persatu setelah terbitnya cahaya Islam yang membawa angin segar dari belenggu demoralisasi masa itu. Meski demikian, nampaknya budaya marginalisasi perempuan belum sirna sepenuhnya. Lantas bukankah prinsip hadirnya Al-Qur’an dan Hadis di muka bumi ini sebagai rahmatal lil ‘alamin, artinya tidak membedakan peran sosial antara laki-laki dan perempuan? Sementara pemahaman teks sampai sekarang masih berbasis patriarki?.

Inilah yang membuat penulis tertarik untuk lebih lanjut mendalami polemik yang belum menemukan titik terang hingga saat ini. Sebagai buktinya adalah hadirnya aktivis feminisme itu sendiri. Berbagai kajian literatur tentang diskursus gender ini sudah barang tentu banyak sekali penelitian yang menjawab persoalaan tersebut. Bahkan beberapa kalangan cendikiawan menjadi garda terdepan dalam menyerukan keadilan gender. KH Husein Muhammad misalnya, beliau merupakan salah satu cendikiawan muslim yang mayoritas kajian tulisannya berbasis keadilan gender, seperti Fiqh Perempuan, Menuju Fiqh Baru, dan sebagainya.

Adapun fokus penulisan di sini adalah penulis hendak membuka wawasan kepada kaum perempuan yang sebagai “objek bias gender” untuk meyakinkan bahwa kaum perempuan bukan terlahir sebagai makhluk subordinasi, ia memiliki peran yang sama hebatnya dengan kaum laki-laki (superior).

Namun persoalannya adalah beberapa dari kalangan perempuan masih belum sepenuhnya memahami atas pernyataan tersebut. Sifat inferior ini merupakan konsekuensi logis yang lahir dari sosio-kultural berbasis patriarki. Bersamaan dengan persoalan tersebut, tulisan ini akan menjawab secara obyektif sebagai upaya mengikis paradigma inferior tersebut.

Kenapa transformasi (baca mengubah) paradigma dianggap penting? Sebab salah satu di antara jawaban adalah manusia hidup dilahirkan dalam konteks ruang dan waktu, sosial dan budaya akan selalu dominan mempengaruhinya, sedangkan hingga konteks sekarang persoalan marginalisasi, diskriminasi, atau pelecehan seksual, terus mewarnai kehidupan manusia. Mereka yang tidak memiliki prinsip secara spiritual dan moral akan terbawa arusnya.

Oleh karenanya, kasus-kasus terkait ketimpangan sosial terhadap perempuan, dimana perempuan tidak diperkenankan tampil di ruang publik, hanya mengurusi wilayah domestik, serta ruang gerak dan pemikirannya dibatasi. Semua itu terjadi sebab kaum perempuan tidak segera membuka cakrawala paradigmanya sebagai perempuan yang mampu “setara” dengan kaum laki-laki.

Lebih lanjut, penulis akan melihat ke belakang, bagaimana peran seorang perempuan di masa teks turun dengan membawa nilai-nilai islam rahmatal lil ‘alamin. Di antara sahabat dari kalangan perempuan yang sudah membuka paradigma baru terhadap fenomena ketimpangan gender, adalah Sayyidah Aisyah binti Abu Bakar, istri Rasulullah Saw. Beliau termasuk pejuang feminisme kala itu, hingga tak heran gelar Ummul Mu’minin tersematkan kepadanya. Aisyah merupakan sosok yang pemberani, kokoh, dan tegar. Dia juga sering ikut terjun dalam medan perang.

Selain Aisyah, ada pula Ummu Salamah, istri Rasulullah, yang menanyakan kepada Nabi terkait turunnya wahyu kenapa hanya laki-laki yang diapresiasikan dalam Al-Qur’an. Begitu pula Ummu Ammarah al-Anshariyah, pahlawan perang Uhud, yang menanyakan hal yang sama terkait turunnya wahyu yang hanya berisi laki-laki, sedang perempuan tidak disebutkan.

Ummu Athiyah al-Anshariyah, sahabat perempuan yang telibat peperangan bersama Nabi, tugasnya sebagai pembuat makanan untuk pejuang muslimin, mengobati dan merawat tentara yang terluka. Ummu Haram binti Malihan, bibi dari sahabat Anas bin Malik yang turut andil ke medan perang.

Ummu Hani, sepupu Rasulullah yang memberikan strategi keamanan kepada kaum musyrikin yang termasuk aspek bidang politik. Salma, sahabat perempuan yang ahli dalam pengobatan dan kebidanan, Salma juga asisten Nabi, pernah membantu Khadijah dalam prosesi melahirkan, dia juga yang merawat dan mengobati Fathimah, putri Nabi, di kala sakitnya.

Demikian beberapa peran sahabat perempuan yang turut andil dalam pergerakan sosial, di samping budaya patriarki kala itu masih kental. Namun kenyataannya para sahabat perempuan telah meyakini bahwa nilai-nilai teks keagamaan sama sekali tidak mempersempit ruang gerak dan pemikiran mereka. Inilah yang dimaksud dengan transformasi paradigma, yang dulunya kaum hawa terdiskriminasi dengan budaya patriarki, tetapi sejalan dengan hadirnya teks-teks yang turun, mereka mulai membuka dan merubah paradigma dari keterpurukan persoalan tersebut.

Maka dari itu, kesimpulan yang hendak penulis sampaikan dalam konteks sekarang adalah kaum perempuan sudah saatnya bangkit dari paradigma yang menyatakan ruang gerak dan pemikiran perempuan itu dibatasi (inferior) menuju perubahan paradigma yang lebih merdeka (superior).

Dengan demikian, peran perempuan telah turut andil dalam menyerukan kesetaraan gender, sebagaimana prinsip Al-Qur’an yang berbunyi “hunna libasul lakum wa antum libasul lahun” (Perempuan adalah pakaian bagi laki-laki, dan laki-laki adalah pakaian perempuan). Ayat ini menunjukkan bahwa kesataran gender adalah agar peran laki-laki dan perempuan itu saling melengkapi, bukan saling merendahkan dan menjunjung martabat tertentu. []

 

Tags: Budaya Patriarkifeminismegerakan perempuanislamkeadilanKesetaraanperempuansahabat nabiSejarah Dunia
Irfan Fauzi

Irfan Fauzi

Penulis adalah Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Alumni Kelas Kepenulisan NU Online 2021, Tim Jurnalistik di PP. Al-Munawwir dan PP. Kempek

Terkait Posts

Perempuan Disabilitas Berlapis
Publik

Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

27 Desember 2025
Toleransi dalam Islam
Buku

Buku Toleransi dalam Islam: Membaca Ulang Makna Natal dalam Islam

26 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

25 Desember 2025
Keadilan Hakiki Bagi Perempuan
Publik

Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

25 Desember 2025
Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan
Publik

5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

24 Desember 2025
Biologis Perempuan
Publik

Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

24 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Disabilitas sebagai Kutukan

    Memaknai Disabilitas sebagai Keberagaman, Bukan Kekurangan atau Kutukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cewek Bike-bike (CBB) Vol. 2: Mengayuh Bersama, Merayakan Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal
  • Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh
  • Catatan Ekologis Akhir Tahun: Menutup Luka Alam yang Belum Pulih
  • Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera
  • Memaknai Disabilitas sebagai Keberagaman, Bukan Kekurangan atau Kutukan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID