Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Mengunjungi Jejak Kepemimpinan Perempuan di Jepara: Dialog Perempuan Lintas Masa

Kunjungan ini bertujuan untuk membaca kembali jejak kepemimpinan perempuan pada masa silam. Sebagai wujud syukur sekaligus inspirasi bagi para peserta KUPI II

Wafiroh by Wafiroh
27 November 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Jejak Kepemimpinan Perempuan

Jejak Kepemimpinan Perempuan

9
SHARES
443
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kamis, 24 Nopember 2022 rombongan yang terdiri dari bu nyai, kiai, pengamat, dan perempuan aktivis melakukan perjalanan historis-ideologis jejak kepemimpinan perempuan. Rombongan ini mengunjungi sejumlah situs bersejarah yang ada di Jepara. Di antaranya adalah museum Kartini dan makam Nyai Kalinyamat.

Kunjungan ini bertujuan untuk membaca kembali jejak kepemimpinan perempuan pada masa silam. Sebagai wujud syukur sekaligus inspirasi bahwa sejak masa silam, sudah terdapat perempuan yang mampu menjadi pemimpin di tengah-tengah masyarakat.

Perjalanan jejak kepemimpinan perempuan ini juga menjadi ruang dialog lintas masa bagi perempuan. Bagaimana  perempuan saat ini, belajar kepada tokoh perempuan yang telah lebih dulu wafat, untuk menjadi sosok yang memiliki perpsektif dan gerakan yang berguna bagi masyarakat sekitar.

Kunjungan ke Museum R.A. Kartini

Situs pertama dalam perjalanan jejak kepemimpinan perempuan adalah museum R.A. Kartini. Di museum ini, para pengunjung seakan diajak kembali ke puluhan tahun silam, saat Kartini masih hidup. Banyak terdapat benda-benda yang menjadi saksi proses gerakan Kartini. Meja dan kursi yang menjadi tempatnya menulis ide-ide, kereta yang digunakan beliau untuk melakukan mobilitas dan lain sebagainya.

Peninggalan-peninggalan tersebut menggambarkan betapa besarnya gerakan yang digagas R.A. Kartini mengingat beliau lahir, tumbuh bahkan wafat dalam sebuah dunia yang serba terbatas dan sarat patriarkhi. Namun beliau tetap berani untuk survive dan membuktikan bahwa beliau mampu bergerak dan menyebar manfaat untuk orang lain.

Penulis menemukan sejumlah fakta mengejutkan dari kunjungan ke museum ini. Pertama, ternyata salah satu tokoh yang mendukung gerakan R.A. Kartini untuk berkorespondensi hingga membentuk sekolah untuk masyarakat adalah suaminya sendiri. Suami yang beberapa tahun sebelumnya menikahi dan menjadikan beliau sebagai istri keempat.

Jejak Kartini Melampaui Zamannya

Kedua, R.A. Kartini memiliki circle yang lumayan positif untuk mendukung ide-ide dan gerakan yang dibuatnya. Beliau memiliki privilege lahir dari orang tua yang bisa menyekolahkan beliau di sebuah sekolah bergengsi yang ada saat itu. Yaitu ELS (Europese Lagere School).

Kesempatan ini diperoleh tak lepas dari jabatan yang ayah beliau miliki sebagai Bupati Jepara saat itu. Selain itu, beliau juga memiliki saudara-saudara perempuan yang menemaninya belajar. Pada zaman sekarang hal ini mungkin hal yang biasa. Namun jika kita tarik kembali kepada puluhan tahun silam, memiliki circle yang bisa menemani dalam proses belajar adalah satu hal yang sangat langka dan tidak bisa sembarang orang menikmatinya.

Ketiga, beliau ternyata berusia singkat. Pada usia 25 tahun, beliau wafat tepat empat hari setelah melahirkan putra pertamanya. Namun pencapaian beliau jauh melampaui usia singkat yang beliau miliki. Membangun sekolah, secara fisik adalah hal yang mungkin mudah melakukan oleh siapapun pada zaman sekarang.

Namun jika kita mengaitkannya dengan kondisi sosial budaya, minimnya teknologi, terbatasnya bahan bacaan serta sempitnya ruang lingkup yang dimiliki oleh perempuan pada saat itu, apa yang dilakukan oleh Kartini jauh melampaui zamannya.

Kunjungan ke Makam Nyai Kalinyamat

Setelah dari museum R.A. Kartini, rombongan berlanjut ke makam salah satu tokoh perempuan di Jepara pada masa awal Islam di Nusantara. Satu hal yang penulis catat dari seorang Ratu ini adalah, ketegasan dan konsistensinya dalam membuat keputusan.

Dalam sejarah, alkisah bahwa beliau melarang siapapun menyentuh kalungnya yang ia letakkan di suatu tempat. Bagi siapapun yang melanggar, akan ia bunuh sebagai sanksi. Suatu ketika, putri beliau sendiri tanpa sengaja menyentuh kalung itu dengan menggunakan kakinya. Mengetahui hal ini, beliau tanpa ragu tetap akan melaksanakan sanksi yang telah beliau janjikan yaitu dengan dibunuh. Meskipun itu adalah putrinya sendiri.

Putra-putrinya yang lain dengan sangat memohon kepada beliau untuk mencabut sumbah sanksi tersebut. namun beliau menolak dan memilih untuk melakukan kompromi dengan tidak membunuh namun tetap menghukum. Akhirnya, putri yang menyentuh kalung itupun ia potong kakinya. Peristiwa ini menggambarkan betapa beliau adalah tokoh perempuan yang konsekuen dan tegas terhadap semua ucapannya.

Ratu Shima: Perempuan Jepara yang Hilang di Telan Sejarah

Seorang tokoh perempuan Jepara yang situsnya sudah hilang dan tidak bisa kami kunjungi lagi adalah Ratu Shima. Beliau adalah Ratu dari kerajaan Kalingga. Menurut sejarah, beliau adalah seorang ratu yang terkenal dengan ketegasan bahkan keras namun sangat adil. Hal ini membuat beliau sangat dicintai oleh rakyatnya.

Satu hal yang penulis catat dari penjelasan guide di bus tentang Ratu Shima adalah, keputusan beliau di bidang hukum. Saat itu, beliau membuat peraturan bahwa siapapun yang terbukti mencuri, akan ia hukum dengan terpotong tangannya. Pernyataan ini membuat penulis kagum. Karena ternyata keputusan beliau mirip dengan konsep qishas dalam Islam.

Dari tiga refleksi di atas, kita dapat belajar bahwa status menjadi perempuan, bukanlah penghalang sedikitpun. Terlebih pada zaman sekarang ketika fasilitas kehidupan jauh lebih mudah dan kondisi sosial-budaya yang memungkinkan perempuan untuk belajar dan bergerak kapanpun, di manapun dan dengan cara apapun. Semua bergantung pada kemauan. Apakah dia mau untuk berubah untuk lebih baik atau memilih untuk bertahan dalam kejumudan cara berpikir. Allahu A’lam. []

Tags: JeparakartiniKepemimpinan PerempuanKUPI IIRatu KalinyamatRatu ShimaZiarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

8 Rekomendasi Hasil KUPI II: Mewujudkan Peradaban yang Berkeadilan

Next Post

Fatwa KUPI II: Menjaga NKRI dari Bahaya Kekerasan Atas Nama Agama Hukumnya Wajib

Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Related Posts

Ratu Saba'
Figur

Ratu Saba’ dan Seni Memimpin ala Perempuan

24 Desember 2025
Kepemimpinan Perempuan
Publik

Kepemimpinan Perempuan Mengakar dalam Sejarah Indonesia

19 Desember 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Tafsir Kesetaraan
Publik

Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

18 September 2025
Reshuffle Kabinet
Uncategorized

Reshuffle Kabinet, Ketika Kesempatan Perempuan Kian Menyempit di Lingkar Kekuasaan

9 September 2025
Stigma Patriarki
Publik

Perempuan Juga Layak Memimpin: Membongkar Stigma Patriarki dalam Budaya

9 September 2025
Next Post
KUPI II

Fatwa KUPI II: Menjaga NKRI dari Bahaya Kekerasan Atas Nama Agama Hukumnya Wajib

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan
  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0