• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Menikah tidak Sesederhana Pertanyaan “Kapan Nikah?”

Pertanyaan yang terlihat sederhana itu cukup mengganggu, apalagi jika ditambah embel-embel “sudah umur segini, lho”, sangat hih-able!

Nur Azka Inayatussahara Nur Azka Inayatussahara
16/09/2020
in Kolom, Personal
0
397
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Beberapa waktu lalu warganet ramai membicarakan film pendek “Tilik” yang diunggah di kanal YouTube Ravacana Films pada hari kemerdekaan. Usut punya usut, para penonton menggandrungi film ini karena alurnya yang dinilai sangat “relate” dengan masyarakat: menggunjing perempuan yang belum menikah walaupun sudah cukup umur. Kultur ini pada dasarnya memang sudah lama mengakar di lingkungan kita.

Jika bertemu seorang gadis berusia 20-an, entah itu dari keluarga atau tetangga dekat, pasti ada saja yang menanyakan soal apakah sudah punya calon (suami), kapan menyusul si A yang kemarin menikah, atau juga melempar candaan cum julid. Tentu saja bagi orang-orang yang belum memiliki keinginan atau yang belum ditakdirkan untuk bisa menikah, pertanyaan yang terlihat sederhana itu cukup mengganggu, apalagi jika ditambah embel-embel “sudah umur segini, lho”, sangat hih–able!

Bagi sebagian orang, pernikahan memang terlihat sangat mudah dilakukan, entah karena privilese yang dimiliki, kesiapan mental, atau faktor lainnya. Namun, bagi sebagian yang saya yakin jumlahnya tidak sedikit, pernikahan bukan hanya persoalan menyatukan cinta dua orang yang dipenuhi dengan segala macam romantisasi jaminan-surga-karena merupakan-bagian-dari-ibadah.

Saya teringat obrolan saya dengan seorang teman beberapa bulan ke belakang saat kabar seorang artis menikah lewat ta’aruf menjadi viral di mana-mana. Barangkali di saat banyak orang memuji-muji, mengelu-elukan, menginginkan sosok suami seperti si idola, atau mendamba romantisnya taaruf seperti mereka, saya termasuk kelompok warganet yang biasa-biasa saja—untuk tidak mengatakan merasa tidak suka.

Orang-orang yang sikapnya sama dengan saya ini kemudian banyak menelusuri soal konsep ta’aruf yang sebenarnya, lalu menyimpulkan bahwa yang dilakukan si artis bukanlah ta’aruf yang dikehendaki dalam hukum Islam. Saya tidak ingin membahas persoalan itu di tulisan singkat ini. Saya hanya memikirkan, apakah mereka sempat mendiskusikan soal bagaimana mewujudkan relasi yang membahagiakan, pembagian tugas rumah tangga yang adil, atau kesepakatan lainnya yang walaupun remeh tetap perlu dibicarakan.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Banyak sekali yang harus dipersiapkan dalam pernikahan, bahkan sejak memilih pasangan. Jika membahas soal ini, tentu kita sudah tidak asing dengan hadis Nabi tentang kriteria perempuan yang baik untuk dinikahi: “Perempuan dinikahi karena empat hal: hartanya, keturunannya, kecantikannya, atau agamanya. Tentukan pilihanmu pada yang beragama, (karena kalau tidak) kamu akan celaka,” (HR Abu Hurairah).

Meskipun secara tekstual hadis tersebut hanya menyebut perempuan, tentu saja jika menggunakan sudut pandang mubadalah kriteria ini juga berlaku bagi laki-laki. Baik calon istri maupun calon suami idealnya memiliki harta, keturunan, keelokan paras, dan religiositas yang baik. Namun, dari keempat hal itu, yang menjadi kunci utama adalah poin terakhir. Jika sudah dipastikan calon mempelai baik agamanya, maka ketiga faktor lain hanya berperan sebagai—meminjam istilah maqashid asy-syari’ah—kebutuhan hajiyyat bahkan tahsiniyyat.

Berdasarkan kriteria ini, baik perempuan maupun laki-laki berhak menolak pasangan yang tidak memenuhi. Dalam beberapa ayat Al-Qur’an juga diisyaratkan saran untuk mencari pasangan yang sama-sama baik, seperti dalam QS. an-Nur ayat 3 dan 26. Adanya keseimbangan ini lalu termanifestasikan dalam konsep kafa’ah yang banyak dikenal dalam ilmu fikih, yang menurut para ulama bertujuan untuk menciptakan relasi yang seirama.

Jika kita menjadikan konsep kafa’ah yang dirumuskan oleh para ulama klasik ini sebagai perspektif, maka kita akan menemukan banyak sekali hal yang perlu diselaraskan dalam pernikahan, sebut saja macam pemikiran, prinsip, hingga tujuan dan orientasi kehidupan. Seorang perempuan yang berorientasi pada iklim akademik, misalkan, layak memilih pasangan yang dapat menyongsongnya terus berkecimpung di dunia yang disenanginya, begitu pun sebaliknya.

Ketika dua sejoli sudah se-kufu’—dalam artian sempit dan luas, kemungkinan-kemungkinan timbulnya relasi kuasa yang timpang dapat diperkecil, sehingga hubungan yang tidak menyehatkan dapat terhindari. Bahtera yang dibangun pasangan tentu saja harus dilandasi dengan kasih sayang dan kebahagiaan. Dari relasi yang membahagiakan akan timbul harmoni yang menentramkan dalam keluarga, sebagaimana doa yang seringkali ditahbiskan tatkala janji suci terikat: sakinah, mawaddah, wa rahmah. []

 

 

Tags: laki-lakimenikahperempuanTa'aruf
Nur Azka Inayatussahara

Nur Azka Inayatussahara

Terkait Posts

Tahun Hijriyah

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

4 Juli 2025
Rumah Tak

Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

4 Juli 2025
Kritik Tambang

Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

4 Juli 2025
Isu Iklim

Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

3 Juli 2025
KB sebagai

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

3 Juli 2025
Poligami atas

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

3 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Tambang

    Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID