Kamis, 22 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Menilik Akar Ketidakadilan Gender Dalam Wajah Islam

Menurut Mernissi, jika hak-hak perempuan menjadi masalah bagi beberapa muslim laki-laki modern (hari ini), itu bukan karena al-Qurannya, bukan karena hadistnya, juga bukan karena tradisi Islam, melainkan karena hak-hak itu bertabrakan dengan kepentingan elit laki-laki tertentu.

Siti Rofiah by Siti Rofiah
9 April 2021
in Hukum Syariat
0
Gender

Gender

177
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berbagai kisah pilu tentang ketidakadilan gender yang mengorbankan perempuan dengan mudah kita temui dalam tayangan berita. Beberapa contoh yang cukup mencolok antara lain kasus Aceng Fikri pada tahun 2012. Mantan Bupati Garut ini menceraikan istrinya, Fani Oktora, empat hari setelah menikah melalui sebuah SMS. Alasannya ternyata sang istri sudah tidak perawan dan ia merasa tertipu. Menurutnya ini sah dan sesuai dengan hukum agama, karena ia sudah membayar mahar, maka jika yang “sudah dibayar” tidak sesuai harapan ia berhak melepasnya.

Kasus lain, tahun 2013 hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak gugatan Machica Mochtar tentang status hukum anaknya yang lahir dari perkawinan sirri dengan mantan pejabat tinggi negara, Moerdiono. Pada 2014 permohonan kasasinya juga ditolak Mahkamah Agung. Padahal Machica sudah memberikan bukti hasil test DNA yang menunjukkan bahwa Moerdiono merupakan ayah biologis dari anaknya. Namun hakim Pengadilan Agama menyatakan bahwa test DNA tidak ada dalilnya dalam al-Qur’an sehingga bukti tersebut tidak dapat digunakan.

Selama ini cukup banyak nash al-Qur’an dan hadist yang digunakan untuk mendukung argumen marginalisasi perempuan, sebaliknya tidak banyak nash al-Qur’an dan hadist yang digunakan untuk mendukung dan menguatkan hak-hak perempuan. Seperti pada kasus di atas, test DNA tentu saja tidak ada dalam al-Qur’an karena pada jaman Nabi teknologi belum tercipta.

Lantas bagaimana cara perempuan mendapatkan keadilan jika anak yang lahir dari perkawinan sirri itu tidak diakui secara biologis sebagai anak ayahnya padahal sudah dibuktikan secara saintifik? Padahal pengakuan ini penting untuk menjamin hak-hak anak selanjutnya.

Fakta ini cukup menggelisahkan dan mengundang banyak pertanyaan. Benarkah Allah yang Maha Adil secara sengaja menempatkan perempuan pada kelas kedua? Benarkah Nabi Muhammad yang demikian mulia akhlaknya sampai hati bersabda yang isinya merendahkan harkat dan martabat perempuan?

Fatima Mernissi, salah satu feminis muslimah asal Maroko dalam studinya menyimpulkan bahwa sesungguhnya Islam sangat menghargai perempuan. Banyak ayat al-Qur’an yang secara tegas menjelaskan kesetaraan laki-laki dan perempuan. Jika saat ini banyak teks agama yang terkesan meminggirkan perempuan, masalah sesungguhnya bukan terletak pada teksnya, melainkan pada cara memahaminya.

Menurut Mernissi, jika hak-hak perempuan menjadi masalah bagi beberapa muslim laki-laki modern (hari ini), itu bukan karena al-Qurannya, bukan karena hadistnya, juga bukan karena tradisi Islam, melainkan karena hak-hak itu bertabrakan dengan kepentingan elit laki-laki tertentu.

Amina Wadud juga mengatakan bahwa tafsir teks agama sangat mempengaruhi corak keagamaan seseorang. Menurutnya, al-Qur’an merupakan sumber nilai tertinggi dalam Islam, tidak mungkin tidak adil, namun ketika ditafsirkan hasilnya akan sangat dipengaruhi oleh alam pikiran mufassirnya.

Oleh karenanya kebenaran penafsiran itu sangat relatif. Ia juga menekankan pentingnya yang sensitif gender dan berkeadilan dalam penafsiran ayat al-Qur’an. Ia menyimpulkan praktik penafsiran teks agama selama ini berangkat dari ketidakberpihakan mufassir laki-laki terhadap perempuan.

Tafsir bias gender yang berkonotasi negatif atas perempuan banyak ditemukan dalam tafsir klasik, sayangnya ini diterima oleh masyarakat sebagai kebenaran. Misalnya kisah turunnya Adam dan Hawa ke bumi karena bujuk rayu Hawa kepada Adam untuk memakan buah khuldi.

Bujuk rayu Hawa ini kemudian dianggap sebagai kebenaran mutlak dan belakangan menjadi generalisasi bahwa semua perempuan adalah perayu. Contoh kontekstual saat ini adalah munculnya term “pelakor”, yang mengasumsikan bahwa terjadinya perselingkuhan adalah karena kesalahan perempuan sebagai pihak perebut.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mengatakan, ada dua hal yang menyebabkan kesan bahwa Islam tidak adil gender. Pertama, tumpang tindihnya pemahaman antara konsep gender dan biologis/sex/jenis kelamin. Kedua, karena penafsiran agama yang mengandung bias gender.

Selama ini banyak orang yang keliru dalam memahami kodrat manusia berkaitan dengan jenis kelaminnya. Banyak yang tidak dapat membedakan mana yang bentukan sosial (gender) dan mana yang berasal dari Allah sebagai sebuah ketetapan yang tak dapat diubah (seks). Kesalahpahaman ini pada akhirnya menimbulkan ketidakadilan dan seringkali menimpa perempuan.

Beliau juga menegaskan bahwa penafsiran terhadap teks al-Qur’an selama ini banyak mengacu pada pendekatan tekstual bukan kontekstual, sehingga hasil penafsirannya menjadi bias gender. Pendapat ini didukung oleh Nur Rofiah dan ditulis dalam sebuah makalah berjudul Bahasa Arab Sebagai Akar Bias Gender Dalam Wacana Islam.

Gender

Dalam tulisannya ia menjelaskan bahwa tata bahasa Arab memang lekat dengan identitas seks/kelamin. Setiap kata dalam bahasa Arab selalu berjenis kelamin yaitu mudzakkar atau mu’annats, bisa secara hakiki maupun majazi. Sebagaimana seseorang tidak bisa mengabaikan kelas sosial ketika berbicara bahasa Jawa, aturan di atas menyebabkan seseorang tidak bisa menghindari klasifikasi laki-laki dan perempuan dalam berbahasa Arab karena dalam bahasa ini tidak ada nama yang netral.

Tata bahasa Arab juga mencerminkan masyarakat Arab yang sangat dominan maskulinitasnya dan cara pandangnya yang menempatkan perempuan secara subordinat. Satu kehadiran laki-laki lebih penting daripada keberadaan banyak perempuan, berapapun jumlahnya. Ini bisa dicontohkan pada kata benda plural (jama’) untuk sekelompok perempuan menjadi kata plural laki-laki (jama mudazkkar) jika di dalamnya ada laki-laki walaupun hanya satu orang.

Jadi karena al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab, maka perlu sebuah metode penafsiran yang tidak meninggalkan spirit kesetaraan sebagai pengejawantahan dari konsep tauhid, bahwa di dalam Islam tidak ada hierarki antara laki-laki dan perempuan karena semuanya setara. Dalam Islam, hierarki yang ada hanyalah antara Khaliq dan mahkluk, yaitu Allah dan manusia, bahwa manusia adalah hamba Allah, bukan hamba sesama manusia.

Pemahaman secara tekstual terhadap ayat al-Qur’an selalu memunculkan problem serius berupa kontradiksi antara satu dengan lainnya, karena teks-teks al-Qur’an adalah rekaman atas perubahan sosial yang berlangsung selama 23 tahun masa kerasulan Muhammad Saw.

Dengan mendasarkan pendapat dari para alim di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa akar ketidakadilan gender dalam ajaran Islam adalah cara pandang dan model penafsiran yang bias terhadap teks-teks agama Islam, bukan Islam itu sendiri.

Cara pandang dan model penafsiran ini amat penting. Bagaimanapun juga peradaban Arab Islam adalah “peradaban teks”. Meski demikian, bukan berarti teks yang membangun peradaban dengan sendirinya, justru interaksi dialektika antara manusia dan teks dan segala realitas yang ada berperan penting dalam membentuk Islam hingga saat ini.

Cara pandang yang bias gender dalam penafsiran teks agama akan menjadikan wajah Islam yang tidak adil gender. Oleh karena itu metode penafsiran teks yang berdasarkan pada spirit kesetaraan sangat penting untuk mewujudkan Islam yang benar-benar menjadi rahmat bagi seluruh umatnya, tidak hanya bagi laki-laki tapi juga bagi perempuan. []

 

 

 

 

Tags: Fiqih IndonesiaGenderislamkeadilanKesetaraanperempuanTafsir Adil Gender

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Siti Rofiah

Siti Rofiah

Pengasuh PP Al-Falah Salatiga Jawa Tengah Alumni DKUP Fahmina Institute

Related Posts

Seksualitas
Pernak-pernik

Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

22 Januari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

21 Januari 2026
Merusak Alam
Publik

Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

20 Januari 2026
Lingkungan
Publik

KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

20 Januari 2026
Ulama KUPI
Publik

KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Fahmina
Publik

Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

18 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca My Food is African dengan Kacamata Kesalingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan
  • Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan
  • Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026
  • Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?
  • Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID