Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Menilik Akar Ketidakadilan Gender Dalam Wajah Islam

Menurut Mernissi, jika hak-hak perempuan menjadi masalah bagi beberapa muslim laki-laki modern (hari ini), itu bukan karena al-Qurannya, bukan karena hadistnya, juga bukan karena tradisi Islam, melainkan karena hak-hak itu bertabrakan dengan kepentingan elit laki-laki tertentu.

Siti Rofiah by Siti Rofiah
9 April 2021
in Hukum Syariat
A A
0
Gender

Gender

177
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berbagai kisah pilu tentang ketidakadilan gender yang mengorbankan perempuan dengan mudah kita temui dalam tayangan berita. Beberapa contoh yang cukup mencolok antara lain kasus Aceng Fikri pada tahun 2012. Mantan Bupati Garut ini menceraikan istrinya, Fani Oktora, empat hari setelah menikah melalui sebuah SMS. Alasannya ternyata sang istri sudah tidak perawan dan ia merasa tertipu. Menurutnya ini sah dan sesuai dengan hukum agama, karena ia sudah membayar mahar, maka jika yang “sudah dibayar” tidak sesuai harapan ia berhak melepasnya.

Kasus lain, tahun 2013 hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak gugatan Machica Mochtar tentang status hukum anaknya yang lahir dari perkawinan sirri dengan mantan pejabat tinggi negara, Moerdiono. Pada 2014 permohonan kasasinya juga ditolak Mahkamah Agung. Padahal Machica sudah memberikan bukti hasil test DNA yang menunjukkan bahwa Moerdiono merupakan ayah biologis dari anaknya. Namun hakim Pengadilan Agama menyatakan bahwa test DNA tidak ada dalilnya dalam al-Qur’an sehingga bukti tersebut tidak dapat digunakan.

Selama ini cukup banyak nash al-Qur’an dan hadist yang digunakan untuk mendukung argumen marginalisasi perempuan, sebaliknya tidak banyak nash al-Qur’an dan hadist yang digunakan untuk mendukung dan menguatkan hak-hak perempuan. Seperti pada kasus di atas, test DNA tentu saja tidak ada dalam al-Qur’an karena pada jaman Nabi teknologi belum tercipta.

Lantas bagaimana cara perempuan mendapatkan keadilan jika anak yang lahir dari perkawinan sirri itu tidak diakui secara biologis sebagai anak ayahnya padahal sudah dibuktikan secara saintifik? Padahal pengakuan ini penting untuk menjamin hak-hak anak selanjutnya.

Fakta ini cukup menggelisahkan dan mengundang banyak pertanyaan. Benarkah Allah yang Maha Adil secara sengaja menempatkan perempuan pada kelas kedua? Benarkah Nabi Muhammad yang demikian mulia akhlaknya sampai hati bersabda yang isinya merendahkan harkat dan martabat perempuan?

Fatima Mernissi, salah satu feminis muslimah asal Maroko dalam studinya menyimpulkan bahwa sesungguhnya Islam sangat menghargai perempuan. Banyak ayat al-Qur’an yang secara tegas menjelaskan kesetaraan laki-laki dan perempuan. Jika saat ini banyak teks agama yang terkesan meminggirkan perempuan, masalah sesungguhnya bukan terletak pada teksnya, melainkan pada cara memahaminya.

Menurut Mernissi, jika hak-hak perempuan menjadi masalah bagi beberapa muslim laki-laki modern (hari ini), itu bukan karena al-Qurannya, bukan karena hadistnya, juga bukan karena tradisi Islam, melainkan karena hak-hak itu bertabrakan dengan kepentingan elit laki-laki tertentu.

Amina Wadud juga mengatakan bahwa tafsir teks agama sangat mempengaruhi corak keagamaan seseorang. Menurutnya, al-Qur’an merupakan sumber nilai tertinggi dalam Islam, tidak mungkin tidak adil, namun ketika ditafsirkan hasilnya akan sangat dipengaruhi oleh alam pikiran mufassirnya.

Oleh karenanya kebenaran penafsiran itu sangat relatif. Ia juga menekankan pentingnya yang sensitif gender dan berkeadilan dalam penafsiran ayat al-Qur’an. Ia menyimpulkan praktik penafsiran teks agama selama ini berangkat dari ketidakberpihakan mufassir laki-laki terhadap perempuan.

Tafsir bias gender yang berkonotasi negatif atas perempuan banyak ditemukan dalam tafsir klasik, sayangnya ini diterima oleh masyarakat sebagai kebenaran. Misalnya kisah turunnya Adam dan Hawa ke bumi karena bujuk rayu Hawa kepada Adam untuk memakan buah khuldi.

Bujuk rayu Hawa ini kemudian dianggap sebagai kebenaran mutlak dan belakangan menjadi generalisasi bahwa semua perempuan adalah perayu. Contoh kontekstual saat ini adalah munculnya term “pelakor”, yang mengasumsikan bahwa terjadinya perselingkuhan adalah karena kesalahan perempuan sebagai pihak perebut.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mengatakan, ada dua hal yang menyebabkan kesan bahwa Islam tidak adil gender. Pertama, tumpang tindihnya pemahaman antara konsep gender dan biologis/sex/jenis kelamin. Kedua, karena penafsiran agama yang mengandung bias gender.

Selama ini banyak orang yang keliru dalam memahami kodrat manusia berkaitan dengan jenis kelaminnya. Banyak yang tidak dapat membedakan mana yang bentukan sosial (gender) dan mana yang berasal dari Allah sebagai sebuah ketetapan yang tak dapat diubah (seks). Kesalahpahaman ini pada akhirnya menimbulkan ketidakadilan dan seringkali menimpa perempuan.

Beliau juga menegaskan bahwa penafsiran terhadap teks al-Qur’an selama ini banyak mengacu pada pendekatan tekstual bukan kontekstual, sehingga hasil penafsirannya menjadi bias gender. Pendapat ini didukung oleh Nur Rofiah dan ditulis dalam sebuah makalah berjudul Bahasa Arab Sebagai Akar Bias Gender Dalam Wacana Islam.

Gender

Dalam tulisannya ia menjelaskan bahwa tata bahasa Arab memang lekat dengan identitas seks/kelamin. Setiap kata dalam bahasa Arab selalu berjenis kelamin yaitu mudzakkar atau mu’annats, bisa secara hakiki maupun majazi. Sebagaimana seseorang tidak bisa mengabaikan kelas sosial ketika berbicara bahasa Jawa, aturan di atas menyebabkan seseorang tidak bisa menghindari klasifikasi laki-laki dan perempuan dalam berbahasa Arab karena dalam bahasa ini tidak ada nama yang netral.

Tata bahasa Arab juga mencerminkan masyarakat Arab yang sangat dominan maskulinitasnya dan cara pandangnya yang menempatkan perempuan secara subordinat. Satu kehadiran laki-laki lebih penting daripada keberadaan banyak perempuan, berapapun jumlahnya. Ini bisa dicontohkan pada kata benda plural (jama’) untuk sekelompok perempuan menjadi kata plural laki-laki (jama mudazkkar) jika di dalamnya ada laki-laki walaupun hanya satu orang.

Jadi karena al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab, maka perlu sebuah metode penafsiran yang tidak meninggalkan spirit kesetaraan sebagai pengejawantahan dari konsep tauhid, bahwa di dalam Islam tidak ada hierarki antara laki-laki dan perempuan karena semuanya setara. Dalam Islam, hierarki yang ada hanyalah antara Khaliq dan mahkluk, yaitu Allah dan manusia, bahwa manusia adalah hamba Allah, bukan hamba sesama manusia.

Pemahaman secara tekstual terhadap ayat al-Qur’an selalu memunculkan problem serius berupa kontradiksi antara satu dengan lainnya, karena teks-teks al-Qur’an adalah rekaman atas perubahan sosial yang berlangsung selama 23 tahun masa kerasulan Muhammad Saw.

Dengan mendasarkan pendapat dari para alim di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa akar ketidakadilan gender dalam ajaran Islam adalah cara pandang dan model penafsiran yang bias terhadap teks-teks agama Islam, bukan Islam itu sendiri.

Cara pandang dan model penafsiran ini amat penting. Bagaimanapun juga peradaban Arab Islam adalah “peradaban teks”. Meski demikian, bukan berarti teks yang membangun peradaban dengan sendirinya, justru interaksi dialektika antara manusia dan teks dan segala realitas yang ada berperan penting dalam membentuk Islam hingga saat ini.

Cara pandang yang bias gender dalam penafsiran teks agama akan menjadikan wajah Islam yang tidak adil gender. Oleh karena itu metode penafsiran teks yang berdasarkan pada spirit kesetaraan sangat penting untuk mewujudkan Islam yang benar-benar menjadi rahmat bagi seluruh umatnya, tidak hanya bagi laki-laki tapi juga bagi perempuan. []

 

 

 

 

Tags: Fiqih IndonesiaGenderislamkeadilanKesetaraanperempuanTafsir Adil Gender

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Siti Rofiah

Siti Rofiah

Pengasuh PP Al-Falah Salatiga Jawa Tengah Alumni DKUP Fahmina Institute

Related Posts

Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Ummu Syuraik
Pernak-pernik

Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

28 Januari 2026
Perempuan Kaya
Pernak-pernik

Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

28 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

28 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?
  • Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0