Mubadalah.id – Berbagai kisah pilu tentang ketidakadilan gender yang mengorbankan perempuan dengan mudah kita temui dalam tayangan berita. Beberapa contoh yang cukup mencolok antara lain kasus Aceng Fikri pada tahun 2012. Mantan Bupati Garut ini menceraikan istrinya, Fani Oktora, empat hari setelah menikah melalui sebuah SMS. Alasannya ternyata sang istri sudah tidak perawan dan ia merasa tertipu. Menurutnya ini sah dan sesuai dengan hukum agama, karena ia sudah membayar mahar, maka jika yang “sudah dibayar” tidak sesuai harapan ia berhak melepasnya.
Kasus lain, tahun 2013 hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak gugatan Machica Mochtar tentang status hukum anaknya yang lahir dari perkawinan sirri dengan mantan pejabat tinggi negara, Moerdiono. Pada 2014 permohonan kasasinya juga ditolak Mahkamah Agung. Padahal Machica sudah memberikan bukti hasil test DNA yang menunjukkan bahwa Moerdiono merupakan ayah biologis dari anaknya. Namun hakim Pengadilan Agama menyatakan bahwa test DNA tidak ada dalilnya dalam al-Qur’an sehingga bukti tersebut tidak dapat digunakan.
Selama ini cukup banyak nash al-Qur’an dan hadist yang digunakan untuk mendukung argumen marginalisasi perempuan, sebaliknya tidak banyak nash al-Qur’an dan hadist yang digunakan untuk mendukung dan menguatkan hak-hak perempuan. Seperti pada kasus di atas, test DNA tentu saja tidak ada dalam al-Qur’an karena pada jaman Nabi teknologi belum tercipta.
Lantas bagaimana cara perempuan mendapatkan keadilan jika anak yang lahir dari perkawinan sirri itu tidak diakui secara biologis sebagai anak ayahnya padahal sudah dibuktikan secara saintifik? Padahal pengakuan ini penting untuk menjamin hak-hak anak selanjutnya.
Fakta ini cukup menggelisahkan dan mengundang banyak pertanyaan. Benarkah Allah yang Maha Adil secara sengaja menempatkan perempuan pada kelas kedua? Benarkah Nabi Muhammad yang demikian mulia akhlaknya sampai hati bersabda yang isinya merendahkan harkat dan martabat perempuan?
Fatima Mernissi, salah satu feminis muslimah asal Maroko dalam studinya menyimpulkan bahwa sesungguhnya Islam sangat menghargai perempuan. Banyak ayat al-Qur’an yang secara tegas menjelaskan kesetaraan laki-laki dan perempuan. Jika saat ini banyak teks agama yang terkesan meminggirkan perempuan, masalah sesungguhnya bukan terletak pada teksnya, melainkan pada cara memahaminya.
Menurut Mernissi, jika hak-hak perempuan menjadi masalah bagi beberapa muslim laki-laki modern (hari ini), itu bukan karena al-Qurannya, bukan karena hadistnya, juga bukan karena tradisi Islam, melainkan karena hak-hak itu bertabrakan dengan kepentingan elit laki-laki tertentu.
Amina Wadud juga mengatakan bahwa tafsir teks agama sangat mempengaruhi corak keagamaan seseorang. Menurutnya, al-Qur’an merupakan sumber nilai tertinggi dalam Islam, tidak mungkin tidak adil, namun ketika ditafsirkan hasilnya akan sangat dipengaruhi oleh alam pikiran mufassirnya.
Oleh karenanya kebenaran penafsiran itu sangat relatif. Ia juga menekankan pentingnya yang sensitif gender dan berkeadilan dalam penafsiran ayat al-Qur’an. Ia menyimpulkan praktik penafsiran teks agama selama ini berangkat dari ketidakberpihakan mufassir laki-laki terhadap perempuan.
Tafsir bias gender yang berkonotasi negatif atas perempuan banyak ditemukan dalam tafsir klasik, sayangnya ini diterima oleh masyarakat sebagai kebenaran. Misalnya kisah turunnya Adam dan Hawa ke bumi karena bujuk rayu Hawa kepada Adam untuk memakan buah khuldi.
Bujuk rayu Hawa ini kemudian dianggap sebagai kebenaran mutlak dan belakangan menjadi generalisasi bahwa semua perempuan adalah perayu. Contoh kontekstual saat ini adalah munculnya term “pelakor”, yang mengasumsikan bahwa terjadinya perselingkuhan adalah karena kesalahan perempuan sebagai pihak perebut.
Selain itu, Nasaruddin Umar juga mengatakan, ada dua hal yang menyebabkan kesan bahwa Islam tidak adil gender. Pertama, tumpang tindihnya pemahaman antara konsep gender dan biologis/sex/jenis kelamin. Kedua, karena penafsiran agama yang mengandung bias gender.
Selama ini banyak orang yang keliru dalam memahami kodrat manusia berkaitan dengan jenis kelaminnya. Banyak yang tidak dapat membedakan mana yang bentukan sosial (gender) dan mana yang berasal dari Allah sebagai sebuah ketetapan yang tak dapat diubah (seks). Kesalahpahaman ini pada akhirnya menimbulkan ketidakadilan dan seringkali menimpa perempuan.
Beliau juga menegaskan bahwa penafsiran terhadap teks al-Qur’an selama ini banyak mengacu pada pendekatan tekstual bukan kontekstual, sehingga hasil penafsirannya menjadi bias gender. Pendapat ini didukung oleh Nur Rofiah dan ditulis dalam sebuah makalah berjudul Bahasa Arab Sebagai Akar Bias Gender Dalam Wacana Islam.
Dalam tulisannya ia menjelaskan bahwa tata bahasa Arab memang lekat dengan identitas seks/kelamin. Setiap kata dalam bahasa Arab selalu berjenis kelamin yaitu mudzakkar atau mu’annats, bisa secara hakiki maupun majazi. Sebagaimana seseorang tidak bisa mengabaikan kelas sosial ketika berbicara bahasa Jawa, aturan di atas menyebabkan seseorang tidak bisa menghindari klasifikasi laki-laki dan perempuan dalam berbahasa Arab karena dalam bahasa ini tidak ada nama yang netral.
Tata bahasa Arab juga mencerminkan masyarakat Arab yang sangat dominan maskulinitasnya dan cara pandangnya yang menempatkan perempuan secara subordinat. Satu kehadiran laki-laki lebih penting daripada keberadaan banyak perempuan, berapapun jumlahnya. Ini bisa dicontohkan pada kata benda plural (jama’) untuk sekelompok perempuan menjadi kata plural laki-laki (jama mudazkkar) jika di dalamnya ada laki-laki walaupun hanya satu orang.
Jadi karena al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab, maka perlu sebuah metode penafsiran yang tidak meninggalkan spirit kesetaraan sebagai pengejawantahan dari konsep tauhid, bahwa di dalam Islam tidak ada hierarki antara laki-laki dan perempuan karena semuanya setara. Dalam Islam, hierarki yang ada hanyalah antara Khaliq dan mahkluk, yaitu Allah dan manusia, bahwa manusia adalah hamba Allah, bukan hamba sesama manusia.
Pemahaman secara tekstual terhadap ayat al-Qur’an selalu memunculkan problem serius berupa kontradiksi antara satu dengan lainnya, karena teks-teks al-Qur’an adalah rekaman atas perubahan sosial yang berlangsung selama 23 tahun masa kerasulan Muhammad Saw.
Dengan mendasarkan pendapat dari para alim di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa akar ketidakadilan gender dalam ajaran Islam adalah cara pandang dan model penafsiran yang bias terhadap teks-teks agama Islam, bukan Islam itu sendiri.
Cara pandang dan model penafsiran ini amat penting. Bagaimanapun juga peradaban Arab Islam adalah “peradaban teks”. Meski demikian, bukan berarti teks yang membangun peradaban dengan sendirinya, justru interaksi dialektika antara manusia dan teks dan segala realitas yang ada berperan penting dalam membentuk Islam hingga saat ini.
Cara pandang yang bias gender dalam penafsiran teks agama akan menjadikan wajah Islam yang tidak adil gender. Oleh karena itu metode penafsiran teks yang berdasarkan pada spirit kesetaraan sangat penting untuk mewujudkan Islam yang benar-benar menjadi rahmat bagi seluruh umatnya, tidak hanya bagi laki-laki tapi juga bagi perempuan. []