Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menilik Hambatan Sosial bagi Perempuan Difabel

Perempuan dengan difabel memiliki hak yang sama untuk menjalani relasi hubungan yang setara

Stella Rosita Anggraini by Stella Rosita Anggraini
22 Februari 2025
in Publik
A A
0
Perempuan Difabel

Perempuan Difabel

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan dengan difabel mengalami kerentanan dalam berbagai sektor penghidupan, seringkali kerentanan dalam relasi hubungan asmara. Perempuan difabel berada dalam siklus kerentanan yang berlapis di antaranya ditinggalkan, atau diabaikan.

Bahkan dimanfaatkan secara fisik dan ekonomi oleh pasangan karena posisi tawar yang rendah. Rendahnya posisi perempuan dengan difabel akan menghadapi banyak hambatan sosial, di antaranya berinterasi sosial dan mengambil keputusan secara mandiri.

Hambatan yang mereka alami tidak hanya terkait dengan keterbatasan fisik atau sensorik. Tetapi juga dengan stigma sosial, diskriminasi, serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kondisi mereka.

Relasi Difabel dalam Hubungan Asmara

Masyarakat sering menganggap perempuan difabel sebagai makhluk yang akseksual dan kurang menarik. Masyarakat sosial merepresentasikan perempuan dengan difabel itu mahkluk sexless, aseksual, dan monster.

Mereka tidak bisa mengontrol dorongan seks dan perasaan serta tidak bisa bertanggung jawab bila memiliki anak. Pemahaman ini berasal dari representasi kultural, mitos,  stigma, dan diskriminasi yang mempengaruhi pengalaman seksual pada perempuan dengan difabel. (mengutip risalah kebijakan perempuan dengan difabel -Komnas Perempuan)

Dalam keadaan seperti itu, perempuan  dengan difabel akan menghadapi banyak hambatan sosial seperti terkait dengan interaksi sosial. Seringkali mereka sangat malu yang berlebihan serta tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk berinteraksi sosial dan mengambil peran dalam lingkungan.

Hal ini dapat berdampak pada kurangnya pengalaman, tingkat kepercayaan diri, perkembangan sosial individu dalam menjalin hubungan. Hal ini membuat Perempuan dengan difabel lebih rentan terhadap eksploitasi dan manipulasi dalam relasi hubungan asmara.

Tingginya Risiko Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dengan Difabel

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa perempuan dengan difabel memiliki risiko lebih tinggi mengalami kekerasan seksual daripada dengan perempuan non difabel. Faktor-faktor yang berkontribusi terhadap tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan difabel antara lain:

Ketergantungan pada orang lain:  Perempuan dengan difabel masih bergantung pada orang lain untuk kebutuhan sehari-hari. Misalnya pola pengasuhan orang tua, anggota keluarga yang kurang support, dan relasi berpasangan yang setara.

Sikap ini membuat perempuan dengan difabel mengalami ketergantungan. Hal ini dapat digunakan sebagai alat kontrol oleh pelaku untuk memanipulasi, dan melaukan tindak kekerasan seksual.

Kurangnya Pendidikan Hak Seksual dan Reproduksi. Pendidikan HKSR bagi perempuan difabel masih sangat terbatas, dan masyarakat masih menganggap tabu hal tesebut. Hal ini menyebabkan kurangnya pemahaman mereka tentang hak-hak seksual dan bagaimana melindungi diri dari kekerasan seksual terhadap perempuan dengan difabel

Minimnya Dukungan dan Layanan yang Aksesibel: Layanan dukungan bagi perempuan korban kekerasan seksual, sering kali tidak ramah terhadap perempuan dengan difabel dan pendampingan psikologis untuk korban.

Perempuan dengan difabel menghadapi hambatan dalam melaporkan kasus kekerasan karena keterbatasan fisik, infrastruktur, media yang aksesibel, juru bahasa isyarat, atau kurangnya pemahaman petugas pelayanan terhadap kebutuhan perempuan dengan difabel

Stigma sosial: dalam melaporkan kasus kekerasan seksual, perempuan dengan difabel sering mengalami rasa takut, kurang percaya diri, atau aparat menganggap perempuan dengan difabel tidak mampu memberikan kesaksian yang valid. Selain itu, rasa malu yang berlebihan juga menjadi penghambat bagi mereka untuk berbicara dan mencari bantuan.

Upaya Pencegahan dan Perlindungan bagi Perempuan dengan Difabel

Untuk mengurangi risiko kekerasan seksual terhadap perempuan dengan difabel, kita memerlukan langkah-langkah konkret, yaitu:

Pertama, meningkatkan Kesadaran Masyarakat: Pendidikan dan kampanye publik mengenai hak-hak perempuan dengan difabel perlu mendapat perhatian agar masyarakat lebih memahami terkait kebutuhan perempuan dengan difabel

Kedua, Pendidikan HKSR : Pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan bahwa perempuan dengan difabel mendapatkan pendidikan seksual yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Informasi tentang hak-hak seksual, cara melindungi diri, serta bagaimana melaporkan kekerasan harus tersampaikan dengan cara yang mudah dan mereka bisa mengakses dengan mudah.

Ketiga, Memperkuat Perlindungan Hukum Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual harus lebih ketat, terutama dalam kasus yang melibatkan korban dengan difabel. Aparat penegak hukum harus mendapatkan pelatihan khusus agar mereka dapat menangani kasus-kasus ini dengan lebih sensitif dan profesional.

Keempat, Penyediaan Layanan Dukungan yang Aksesibel: Pemerintah harus merancang layanan seperti pusat krisis, hotline, dan tempat perlindungan bagi perempuan dengan difabel yang menjadi korban kekerasan seksual, agar perempuan dengan berbagai jenis difabel dapat mengakses dengan mudah. Misalnya, menyediakan layanan juru bahasa isyarat untuk perempuan tuli atau materi dalam format braille untuk perempuan netra.

Kelima, Pemberdayaan Perempuan dengan difabel : Meninngkatkan program-program pemberdayaan  agar perempuan dengan difabel memiliki rasa percaya diri yang lebih besar dalam menjalin hubungan dan mengenali tanda-tanda hubungan yang tidak sehat. Pelatihan keterampilan sosial dan ekonomi juga dapat membantu mereka lebih mandiri dan mengurangi ketergantungan pada orang lain.

Relasi Hubungan Perempuan dengan Difabel yang Setara

Perempuan dengan difabel memiliki hak yang sama untuk menjalani relasi hubungan yang setara, kehidupan yang aman dan sejahtera. Tetapi kenyataannya Perempuan dengan difabel masih mengalami hambatan struktural, sosial, dan diskriminasi.

Relasi hubungan yang kurang setara akan membuat terluka dari sisi psikologis dan rentan menghadapi berbagai tantangan, termasuk risiko tinggi mengalami kekerasan seksual terhadap perempuan dengan difabel.

Oleh karena itu, kita semua memerlukan upaya bersama baik dari masyarakat, pemerintah, serta berbagai lembaga untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang layak dan dapat hidup dengan martabat. []

Tags: GEDSIHambatan SosialkeadilanKesetaraanPerempuan DifabelRuang Inklusistigma
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ulama Perempuan Mengemban Amanah Kerasulan

Next Post

KUPI Meneguhkan Eksistensi Ulama Perempuan

Stella Rosita Anggraini

Stella Rosita Anggraini

Penulis, dan Pegiat Difabel Perempuan yang suka belajar, membaca dan aktivitas sosial :')

Related Posts

Keadilan Mubadalah
Pernak-pernik

Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Perspektif Mubadalah
Pernak-pernik

Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Muslimah yang Diperdebatkan
Buku

Muslimah yang Diperdebatkan; Antara Simbol Kesalihan dan Sunyi Keadilan

13 Maret 2026
Skandal Kekuasaan
Publik

Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

12 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Keadilan Relasi
Personal

Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

11 Maret 2026
Next Post
Eksistensi Ulama Perempuan

KUPI Meneguhkan Eksistensi Ulama Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah
  • Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD
  • Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah
  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0