Jumat, 27 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menilik Hambatan Sosial bagi Perempuan Difabel

Perempuan dengan difabel memiliki hak yang sama untuk menjalani relasi hubungan yang setara

Stella Rosita Anggraini by Stella Rosita Anggraini
22 Februari 2025
in Publik
A A
0
Perempuan Difabel

Perempuan Difabel

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan dengan difabel mengalami kerentanan dalam berbagai sektor penghidupan, seringkali kerentanan dalam relasi hubungan asmara. Perempuan difabel berada dalam siklus kerentanan yang berlapis di antaranya ditinggalkan, atau diabaikan.

Bahkan dimanfaatkan secara fisik dan ekonomi oleh pasangan karena posisi tawar yang rendah. Rendahnya posisi perempuan dengan difabel akan menghadapi banyak hambatan sosial, di antaranya berinterasi sosial dan mengambil keputusan secara mandiri.

Hambatan yang mereka alami tidak hanya terkait dengan keterbatasan fisik atau sensorik. Tetapi juga dengan stigma sosial, diskriminasi, serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kondisi mereka.

Relasi Difabel dalam Hubungan Asmara

Masyarakat sering menganggap perempuan difabel sebagai makhluk yang akseksual dan kurang menarik. Masyarakat sosial merepresentasikan perempuan dengan difabel itu mahkluk sexless, aseksual, dan monster.

Mereka tidak bisa mengontrol dorongan seks dan perasaan serta tidak bisa bertanggung jawab bila memiliki anak. Pemahaman ini berasal dari representasi kultural, mitos,  stigma, dan diskriminasi yang mempengaruhi pengalaman seksual pada perempuan dengan difabel. (mengutip risalah kebijakan perempuan dengan difabel -Komnas Perempuan)

Dalam keadaan seperti itu, perempuan  dengan difabel akan menghadapi banyak hambatan sosial seperti terkait dengan interaksi sosial. Seringkali mereka sangat malu yang berlebihan serta tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk berinteraksi sosial dan mengambil peran dalam lingkungan.

Hal ini dapat berdampak pada kurangnya pengalaman, tingkat kepercayaan diri, perkembangan sosial individu dalam menjalin hubungan. Hal ini membuat Perempuan dengan difabel lebih rentan terhadap eksploitasi dan manipulasi dalam relasi hubungan asmara.

Tingginya Risiko Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dengan Difabel

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa perempuan dengan difabel memiliki risiko lebih tinggi mengalami kekerasan seksual daripada dengan perempuan non difabel. Faktor-faktor yang berkontribusi terhadap tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan difabel antara lain:

Ketergantungan pada orang lain:  Perempuan dengan difabel masih bergantung pada orang lain untuk kebutuhan sehari-hari. Misalnya pola pengasuhan orang tua, anggota keluarga yang kurang support, dan relasi berpasangan yang setara.

Sikap ini membuat perempuan dengan difabel mengalami ketergantungan. Hal ini dapat digunakan sebagai alat kontrol oleh pelaku untuk memanipulasi, dan melaukan tindak kekerasan seksual.

Kurangnya Pendidikan Hak Seksual dan Reproduksi. Pendidikan HKSR bagi perempuan difabel masih sangat terbatas, dan masyarakat masih menganggap tabu hal tesebut. Hal ini menyebabkan kurangnya pemahaman mereka tentang hak-hak seksual dan bagaimana melindungi diri dari kekerasan seksual terhadap perempuan dengan difabel

Minimnya Dukungan dan Layanan yang Aksesibel: Layanan dukungan bagi perempuan korban kekerasan seksual, sering kali tidak ramah terhadap perempuan dengan difabel dan pendampingan psikologis untuk korban.

Perempuan dengan difabel menghadapi hambatan dalam melaporkan kasus kekerasan karena keterbatasan fisik, infrastruktur, media yang aksesibel, juru bahasa isyarat, atau kurangnya pemahaman petugas pelayanan terhadap kebutuhan perempuan dengan difabel

Stigma sosial: dalam melaporkan kasus kekerasan seksual, perempuan dengan difabel sering mengalami rasa takut, kurang percaya diri, atau aparat menganggap perempuan dengan difabel tidak mampu memberikan kesaksian yang valid. Selain itu, rasa malu yang berlebihan juga menjadi penghambat bagi mereka untuk berbicara dan mencari bantuan.

Upaya Pencegahan dan Perlindungan bagi Perempuan dengan Difabel

Untuk mengurangi risiko kekerasan seksual terhadap perempuan dengan difabel, kita memerlukan langkah-langkah konkret, yaitu:

Pertama, meningkatkan Kesadaran Masyarakat: Pendidikan dan kampanye publik mengenai hak-hak perempuan dengan difabel perlu mendapat perhatian agar masyarakat lebih memahami terkait kebutuhan perempuan dengan difabel

Kedua, Pendidikan HKSR : Pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan bahwa perempuan dengan difabel mendapatkan pendidikan seksual yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Informasi tentang hak-hak seksual, cara melindungi diri, serta bagaimana melaporkan kekerasan harus tersampaikan dengan cara yang mudah dan mereka bisa mengakses dengan mudah.

Ketiga, Memperkuat Perlindungan Hukum Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual harus lebih ketat, terutama dalam kasus yang melibatkan korban dengan difabel. Aparat penegak hukum harus mendapatkan pelatihan khusus agar mereka dapat menangani kasus-kasus ini dengan lebih sensitif dan profesional.

Keempat, Penyediaan Layanan Dukungan yang Aksesibel: Pemerintah harus merancang layanan seperti pusat krisis, hotline, dan tempat perlindungan bagi perempuan dengan difabel yang menjadi korban kekerasan seksual, agar perempuan dengan berbagai jenis difabel dapat mengakses dengan mudah. Misalnya, menyediakan layanan juru bahasa isyarat untuk perempuan tuli atau materi dalam format braille untuk perempuan netra.

Kelima, Pemberdayaan Perempuan dengan difabel : Meninngkatkan program-program pemberdayaan  agar perempuan dengan difabel memiliki rasa percaya diri yang lebih besar dalam menjalin hubungan dan mengenali tanda-tanda hubungan yang tidak sehat. Pelatihan keterampilan sosial dan ekonomi juga dapat membantu mereka lebih mandiri dan mengurangi ketergantungan pada orang lain.

Relasi Hubungan Perempuan dengan Difabel yang Setara

Perempuan dengan difabel memiliki hak yang sama untuk menjalani relasi hubungan yang setara, kehidupan yang aman dan sejahtera. Tetapi kenyataannya Perempuan dengan difabel masih mengalami hambatan struktural, sosial, dan diskriminasi.

Relasi hubungan yang kurang setara akan membuat terluka dari sisi psikologis dan rentan menghadapi berbagai tantangan, termasuk risiko tinggi mengalami kekerasan seksual terhadap perempuan dengan difabel.

Oleh karena itu, kita semua memerlukan upaya bersama baik dari masyarakat, pemerintah, serta berbagai lembaga untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang layak dan dapat hidup dengan martabat. []

Tags: GEDSIHambatan SosialkeadilanKesetaraanPerempuan DifabelRuang Inklusistigma
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ulama Perempuan Mengemban Amanah Kerasulan

Next Post

KUPI Meneguhkan Eksistensi Ulama Perempuan

Stella Rosita Anggraini

Stella Rosita Anggraini

Penulis, dan Pegiat Difabel Perempuan yang suka belajar, membaca dan aktivitas sosial :')

Related Posts

Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Puasa Membahagiakan
Personal

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

24 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Next Post
Eksistensi Ulama Perempuan

KUPI Meneguhkan Eksistensi Ulama Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta
  • Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab
  • Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?
  • Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat
  • Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0