Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menilik Hambatan Sosial bagi Perempuan Difabel

Perempuan dengan difabel memiliki hak yang sama untuk menjalani relasi hubungan yang setara

Stella Rosita Anggraini by Stella Rosita Anggraini
22 Februari 2025
in Publik
A A
0
Perempuan Difabel

Perempuan Difabel

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan dengan difabel mengalami kerentanan dalam berbagai sektor penghidupan, seringkali kerentanan dalam relasi hubungan asmara. Perempuan difabel berada dalam siklus kerentanan yang berlapis di antaranya ditinggalkan, atau diabaikan.

Bahkan dimanfaatkan secara fisik dan ekonomi oleh pasangan karena posisi tawar yang rendah. Rendahnya posisi perempuan dengan difabel akan menghadapi banyak hambatan sosial, di antaranya berinterasi sosial dan mengambil keputusan secara mandiri.

Hambatan yang mereka alami tidak hanya terkait dengan keterbatasan fisik atau sensorik. Tetapi juga dengan stigma sosial, diskriminasi, serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kondisi mereka.

Relasi Difabel dalam Hubungan Asmara

Masyarakat sering menganggap perempuan difabel sebagai makhluk yang akseksual dan kurang menarik. Masyarakat sosial merepresentasikan perempuan dengan difabel itu mahkluk sexless, aseksual, dan monster.

Mereka tidak bisa mengontrol dorongan seks dan perasaan serta tidak bisa bertanggung jawab bila memiliki anak. Pemahaman ini berasal dari representasi kultural, mitos,  stigma, dan diskriminasi yang mempengaruhi pengalaman seksual pada perempuan dengan difabel. (mengutip risalah kebijakan perempuan dengan difabel -Komnas Perempuan)

Dalam keadaan seperti itu, perempuan  dengan difabel akan menghadapi banyak hambatan sosial seperti terkait dengan interaksi sosial. Seringkali mereka sangat malu yang berlebihan serta tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk berinteraksi sosial dan mengambil peran dalam lingkungan.

Hal ini dapat berdampak pada kurangnya pengalaman, tingkat kepercayaan diri, perkembangan sosial individu dalam menjalin hubungan. Hal ini membuat Perempuan dengan difabel lebih rentan terhadap eksploitasi dan manipulasi dalam relasi hubungan asmara.

Tingginya Risiko Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dengan Difabel

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa perempuan dengan difabel memiliki risiko lebih tinggi mengalami kekerasan seksual daripada dengan perempuan non difabel. Faktor-faktor yang berkontribusi terhadap tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan difabel antara lain:

Ketergantungan pada orang lain:  Perempuan dengan difabel masih bergantung pada orang lain untuk kebutuhan sehari-hari. Misalnya pola pengasuhan orang tua, anggota keluarga yang kurang support, dan relasi berpasangan yang setara.

Sikap ini membuat perempuan dengan difabel mengalami ketergantungan. Hal ini dapat digunakan sebagai alat kontrol oleh pelaku untuk memanipulasi, dan melaukan tindak kekerasan seksual.

Kurangnya Pendidikan Hak Seksual dan Reproduksi. Pendidikan HKSR bagi perempuan difabel masih sangat terbatas, dan masyarakat masih menganggap tabu hal tesebut. Hal ini menyebabkan kurangnya pemahaman mereka tentang hak-hak seksual dan bagaimana melindungi diri dari kekerasan seksual terhadap perempuan dengan difabel

Minimnya Dukungan dan Layanan yang Aksesibel: Layanan dukungan bagi perempuan korban kekerasan seksual, sering kali tidak ramah terhadap perempuan dengan difabel dan pendampingan psikologis untuk korban.

Perempuan dengan difabel menghadapi hambatan dalam melaporkan kasus kekerasan karena keterbatasan fisik, infrastruktur, media yang aksesibel, juru bahasa isyarat, atau kurangnya pemahaman petugas pelayanan terhadap kebutuhan perempuan dengan difabel

Stigma sosial: dalam melaporkan kasus kekerasan seksual, perempuan dengan difabel sering mengalami rasa takut, kurang percaya diri, atau aparat menganggap perempuan dengan difabel tidak mampu memberikan kesaksian yang valid. Selain itu, rasa malu yang berlebihan juga menjadi penghambat bagi mereka untuk berbicara dan mencari bantuan.

Upaya Pencegahan dan Perlindungan bagi Perempuan dengan Difabel

Untuk mengurangi risiko kekerasan seksual terhadap perempuan dengan difabel, kita memerlukan langkah-langkah konkret, yaitu:

Pertama, meningkatkan Kesadaran Masyarakat: Pendidikan dan kampanye publik mengenai hak-hak perempuan dengan difabel perlu mendapat perhatian agar masyarakat lebih memahami terkait kebutuhan perempuan dengan difabel

Kedua, Pendidikan HKSR : Pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan bahwa perempuan dengan difabel mendapatkan pendidikan seksual yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Informasi tentang hak-hak seksual, cara melindungi diri, serta bagaimana melaporkan kekerasan harus tersampaikan dengan cara yang mudah dan mereka bisa mengakses dengan mudah.

Ketiga, Memperkuat Perlindungan Hukum Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual harus lebih ketat, terutama dalam kasus yang melibatkan korban dengan difabel. Aparat penegak hukum harus mendapatkan pelatihan khusus agar mereka dapat menangani kasus-kasus ini dengan lebih sensitif dan profesional.

Keempat, Penyediaan Layanan Dukungan yang Aksesibel: Pemerintah harus merancang layanan seperti pusat krisis, hotline, dan tempat perlindungan bagi perempuan dengan difabel yang menjadi korban kekerasan seksual, agar perempuan dengan berbagai jenis difabel dapat mengakses dengan mudah. Misalnya, menyediakan layanan juru bahasa isyarat untuk perempuan tuli atau materi dalam format braille untuk perempuan netra.

Kelima, Pemberdayaan Perempuan dengan difabel : Meninngkatkan program-program pemberdayaan  agar perempuan dengan difabel memiliki rasa percaya diri yang lebih besar dalam menjalin hubungan dan mengenali tanda-tanda hubungan yang tidak sehat. Pelatihan keterampilan sosial dan ekonomi juga dapat membantu mereka lebih mandiri dan mengurangi ketergantungan pada orang lain.

Relasi Hubungan Perempuan dengan Difabel yang Setara

Perempuan dengan difabel memiliki hak yang sama untuk menjalani relasi hubungan yang setara, kehidupan yang aman dan sejahtera. Tetapi kenyataannya Perempuan dengan difabel masih mengalami hambatan struktural, sosial, dan diskriminasi.

Relasi hubungan yang kurang setara akan membuat terluka dari sisi psikologis dan rentan menghadapi berbagai tantangan, termasuk risiko tinggi mengalami kekerasan seksual terhadap perempuan dengan difabel.

Oleh karena itu, kita semua memerlukan upaya bersama baik dari masyarakat, pemerintah, serta berbagai lembaga untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang layak dan dapat hidup dengan martabat. []

Tags: GEDSIHambatan SosialkeadilanKesetaraanPerempuan DifabelRuang Inklusistigma
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ulama Perempuan Mengemban Amanah Kerasulan

Next Post

KUPI Meneguhkan Eksistensi Ulama Perempuan

Stella Rosita Anggraini

Stella Rosita Anggraini

Penulis, dan Pegiat Difabel Perempuan yang suka belajar, membaca dan aktivitas sosial :')

Related Posts

Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Inpirasi Perempuan Disabilitas
Disabilitas

Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

7 Februari 2026
Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Next Post
Eksistensi Ulama Perempuan

KUPI Meneguhkan Eksistensi Ulama Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0