Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Menilik Peran Perempuan dalam Dunia Penelitian

Dwi Putri by Dwi Putri
29 Agustus 2020
in Pernak-pernik, Personal, Publik
A A
0
Film Cinta Suci Zahra seolah menanamkan stigma kalau Perempuan Berpendidikan Tinggi Sulit Menemukan Jodoh

Film Cinta Suci Zahra seolah menanamkan stigma kalau Perempuan Berpendidikan Tinggi Sulit Menemukan Jodoh

5
SHARES
233
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ada pepatah yang mengatakan, “Jika ingin melihat maju atau tidaknya suatu negara dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, maka lihatlah jumlah penelitinya.” Hasil penelitian tersebut juga dilihat dari segi kuantitas maupun kualitas. Penelitian menjadi hal yang mutlak untuk terus dikembangkan di setiap negara.

Dari penelitian tersebut, kita mampu mengukur apa saja yang perlu dikembangkan dari berbagai potensi negara. Hadirnya teknologi atau kebudayaan dunia di Indonesia, apakah layak untuk diikuti. Dan menjadi kebanggaan tersendiri jika hasil penelitian di Indonesia menjadi bahan pustaka dan tumpuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Seberapa mumpuni Indonesia dalam bidang penelitian? Apakah Indonesia sudah termasuk negara yang maju dalam segi ilmu pengetahuan dan teknologi? Dalam konteks perempuan, apakah perempuan sudah memenuhi kuantitas peneliti di Indonesia? Pertanyaan tersebut akan terjawab nanti ketika kita sudah mulai mendiskusikan bagaimana kalkulus penelitian di Indonesia.

Data UNESCO pada tahun 2015, Indonesia memiliki 269.956 dari total populasi atau dengan rasio 1.071 peneliti persejuta penduduk. Jumlah tersebut bahkan tidak setengah dari jumlah peneliti di Malaysia yang berjumlah 2.590 persejuta penduduk. Dari jumlah keseluruhan peneliti di Indonesia, hanya ada 31% peneliti perempuan.

Tercatat dalam laporan Menristek RI yang menyebutkan jumlah proposal riset perempuan hanya berjumlah 46,5% dibanding laki-laki 53,5%. Dalam bidang STEM (Science, Technology, Engineering, dan Mathemathics) masih didominasi oleh laki-laki sebesar 67,5% dan perempuan 32,5%.

Belum lama ini, Menristek RI Bambang Brodjonegoro mengungkapkan pentingnya perempuan menjadi peneliti. Dilansir dari kumparan.com, Bambang menjelaskan jika salah satu syarat untuk mencapai cita-cita Indonesia sebagai negara maju di tahun 2045 adalah dengan jumlah Labor Force Pastisipation perempuan minimal mencapai angka 70 persen. Sedikitnya rasio tersebut memang ada sisi positif dengan hadirnya sederet peneliti perempuan yang berprestasi. Seperti Sastia Prama Putri, Korri Elvanita El Khobar, Dewi Nur Aisyah, Ratih Damayanti, Indri Badria Adilina dan Athanasia Amanda Septevani.

Sedikitnya jumlah peneliti perempuan di Indonesia tidak lepas dari beberapa pengaruh internal kebudayaan dan cara berpikir masyarakat. Ada beberapa penyebab rendahnya jumlah peneliti di Indonesia, diantaranya adalah: dikutip dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, masih adanya indikasi yang menyatakan jika bidang ilmu pengetahuan kurang ramah dengan perempuan.

Hal ini disebabkan karena tidak adanya jam kerja yang tetap. Apalagi ketika seorang perempuan yang sudah berkeluarga, acapkali kita dibenturkan dengan stereotip bahwa perempuan harus mengurus urusan rumah tangga sepenuhnya. Ini menjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan kinerja sains yang harus harus stand by ketika penelitian berlangsung.

Kedua, merujuk lagi dari kumparan.com, perempuan seringkali melihat bahwa penelitian di lapangan adalah laki-laki. Sehingga sampai pada membawa konsep pemikiran bahwa pekerjaan di lapangan seperti halnya peneliti adalah pekerjaan laki-laki. Walaupun kenyataannya pemikiran tersebut sudah mulai berkurang, akan tetapi tidak bisa kita nafikan jika alasan tersebut menjadi salah satu faktor terbesar.

Kajian tentang intervensi perempuan dalam sains sudah dimulai sejak pembongkaran epistemologi sains objektif. Objektifitas dianggap telah mengabaikan sejarah peran perempuan dalam penelitian dan penemuan-penemuan sains. Hal ini dinilai sangat egosentris dan bias. Jejak ilmuwan dan penelitian perempuan sengaja dihilangkan. Misalnya dalam bidang biologi oleh Barbara McClintock yang menjadi pionir transposisi genetik. Padahal dengan adanya jejak peneliti perempuan, hal tersebut bisa menjadi pemicu peneliti perempuan di abad modern yang akan bersaing di bidang inovasi.

Ketiga, perempuan lebih dipercayakan untuk mengurus keluarga. Sehingga dukungan untuk mengeksplor pengetahuan masih sangat rendah. Ini sering kita temui di kota-kota kecil dan daerah pedesaan. Daerah kota-kota maju sudah mulai berkembang meskipun tidak signifikan. Penyebab kondisi tersebut tidak akan pernah hilang jika kita tetap stagnan melihat kenyataan jumlah peneliti di Indonesia. Maka kita memerlukan reformulasi baru untuk membangkitkan semangat perempuan dalam bidang saing, teknologi penelitian.

Penelitian Dewi Candraningrum dan Anita Dhewy (2016) memaparkan tentang bagaimana memberikan edukasi untuk anak, remaja dan perempuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan ilmu pasti lainnya. Diantaranya adalah dengan mereduksi gap antara laki-laki dan perempuan dan mendirikan sekolah perempuan dengan tajuk Girl’s Day.

Reduksi gap dilakukan dengan cara melakukan advokasi sekolah-sekolah kejuruan dengan membuka peluang lebih banyak untuk anak dan perempuan. Data-data sekolah kejuruan yang sudah terfokus sejak menengah atas bisa menjadi modal besar bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam bidang ilmu pengetahuan. Sedangkan mendirikan sekolah adalah dengan tujuan visitasi anak-anak dan remaja perempuan tentang gambaran berbagai jenis pekerjaan dan riset.

Sehingga untuk meningkatkan jumlah peneliti perempuan, tentu membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak. Tidak terkecuali keluarganya sendiri. Kita sudah mulai menghilangkan stereotip perempuan yang hanya boleh mengurus rumah tangga, yakni dengan memperbaiki sistem pendidikan di negara yang tidak bias gender, dan pemenuhan serta akses pekerjaan yang memberikan ruang kesetaraan serta keadilan bagi lelaki dan perempuan. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dra. Hj. Khodijah Nasution

Next Post

Pabelan dan Santri Perempuan Alumninya

Dwi Putri

Dwi Putri

Dwi Putri sedang menyelesaikan studinya di UNUSIA Jakarta. Dia juga merupakan alumni women Jakarta yang sempat diadakan oleh AMAN Indonesia yang bekerjasama dengan Mubadalah.

Related Posts

Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Disabilitas Netra
Disabilitas

MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

21 Februari 2026
Praktik Zihar
Pernak-pernik

QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

21 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Disabilitas Empati
Disabilitas

Disabilitas Empati Masyarakat Kita

21 Februari 2026
Next Post
menghormati perempuan

Pabelan dan Santri Perempuan Alumninya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0