Rabu, 4 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

Di beberapa daerah di Indonesia, sudah mulai tumbuh komunitas nelayan yang mengadopsi ekonomi biru.

Khairul Anwar by Khairul Anwar
3 November 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Ekonomi Biru

Ekonomi Biru

29
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Laut bukan hanya tempat bermain dan sumber kehidupan manusia, tapi juga seperti taman besar di mana berbagai makhluk hidup bercengkerama. Sayangnya, selama bertahun-tahun, laut telah menjadi tempat pembuangan sampah manusia. Statistik menunjukkan, ada sekitar 20 juta ton sampah mencemari lautan Indonesia setiap tahun. Data ini menurut direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ahmad Aris (Tempo.co, 2025).

Tentu saja, ini bukan angka yang kecil. Bayangkan, 20 juta ton sampah yang mengotori lautan, dengan 80% diantaranya berasal dari daratan. Satu ton sampah saja jika itu ada di lingkungan sekitar rumahmu, akan membuatmu tidak nyaman, lalu kamu memilih pergi menjauh dari sampah yang baunya tidak sedap itu. Itu baru satu ton sampah. Kalau 20 juta ton sampah ada di lautan, apa jadinya?

The National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) mendefinisikan sampah laut atau marine debris sebagai suatu bahan padat persisten yang diproduksi atau diproses baik secara langsung maupun tidak langsung, sengaja atau tidak sengaja, terbuang atau terbiarkan mengalir ke lingkungan laut.

Sialnya, sampah laut ini tidak hanya terlihat mencolok di permukaan, seperti kantong plastik, kaleng, gelas aqua, hingga pampers, tetapi juga tersembunyi di kedalaman. Mikroplastik, yang berukuran kurang dari 5 milimeter, kini menjadi ancaman nyata bagi banyak makhluk, tidak hanya manusia. Mikroplastik ini menempel di tubuh ikan. Bahkan masuk ke dalam rantai makanan manusia. Bayangkan, setiap gigitan ikan yang kita makan bisa jadi menyimpan partikel kecil yang berbahaya.

Sampah di Lautan

Sampah plastik yang terbawa arus laut perlahan pecah menjadi mikroplastik akibat debur ombak dan sinar matahari. Mikroplastik ini kemudian menyebar ke seluruh bagian laut, dari permukaan hingga kedalaman tertentu.

Ikan-ikan kecil yang hidup di perairan tersebut akhirnya tersentuh dan menelan mikroplastik tersebut sebagai bagian dari makanannya. Sebagian besar mikroplastik ini tidak bisa kita cerna, sehingga menempel di tubuh ikan dan bergerak melintasi ekosistem laut, akhirnya sampai ke meja makan kita.

Kejadian ini bukan sekadar cerita fiksi, melainkan kenyataan pahit yang harus kita hadapi. Di Maluku, misalnya, pada tahun 2021, pernah ada sampah plastik berukuran 18 sentimeter yang ditemukan dalam usus ikan cakalang kecil yang tertangkap nelayan di Laut Banda, Maluku. Plastik berukuran kecil itu ada dalam perut ikan yang dibeli warga di Pasar Mardika, Ambon. 

Peristiwa di Ambon tersebut juga sejalan dengan berbagai hasil riset yang menunjukkan banyak ikan di laut sudah membawa mikroplastik dalam sistem tubuhnya. Ini bukan cuma soal pencemaran lingkungan, tapi juga kesehatan manusia yang jadi taruhannya. Penelitian Rijal dkk (2021) mengungkapkan, sebagian besar ikan yang terkontaminasi mikroplastik hidup di perairan laut dengan jenis ikan yang paling sering diteliti adalah Sardinella sp, dan jenis mikroplastik yang paling sering mereka temukan adalah jenis fiber, fragmen, dan film.

Destructive fishing

Ikan-ikan yang terkontaminasi mikroplastik, sampah yang menumpuk di lautan, bahkan jika Anda masih ingat peristiwa tumpahnya minyak di Teluk Balikpapan pada 2018, itu hanya beberapa dari sekian banyak masalah yang ada pada ekosistem kelautan. Masalah lain adalah kegiatan eksploitasi sumber daya perikanan atau destructive fishing. Kegiatan ini biasanya dilakukan tanpa izin, di daerah yang terlindungi, atau dengan cara yang tak ramah lingkungan. 

Destructive fishing menjadi problem serius di berbagai wilayah perairan Indonesia. Salah satunya di Maluku Utara. Di sana, praktik seperti pengeboman ikan dan penggunaan racun merajalela, menyebabkan kerusakan parah pada terumbu karang dan habitat laut lainnya (Mongabay, 2025). Dampaknya, stok ikan semakin menipis dan keseimbangan ekosistem bawah laut terganggu. 

Kondisi ini bukan hanya merugikan nelayan, tapi juga mengancam masa depan sumber daya laut yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat pesisir. Saat tangkapan berkurang, mereka jadi semakin susah mencari nafkah. Lalu, apakah ini yang kita sebut keadilan sosial? Di mana letak keadilan itu jika sumber daya alam masih sering tereksploitasi untuk kepentingan korporasi dan oligarki? 

Konsep Ekonomi Biru

Dari berbagai masalah di kawasan laut, terutama karena dominasi oligarki dan praktik-praktik yang tidak berkeadilan yang mengancam ekosistem laut, muncul konsep ekonomi biru. Konsep ini hadir sebagai solusi cerdas dan berkelanjutan. Gagasan “ekonomi biru” tercetuskan pada Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Rio+20 tentang Pembangunan Berkelanjutan, yang terselenggara di Rio de Janeiro pada Juni 2012.

UNEP (United Nations Environment Programme) mendefinisikan ekonomi biru sebagai upaya pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan. Yakni untuk pertumbuhan ekonomi, peningkatan penghidupan, dan lapangan kerja, sambil menjaga kesehatan ekosistem laut.

Dalam bahasa sederhana, ekonomi biru bukan cuma soal menghasilkan uang dari laut, tapi juga menjaga agar laut dan ekosistemnya tetap sehat untuk generasi sekarang dan masa depan. Harapannya, tentu saja, agar anak-cucu kita kelak masih dapat menikmati kekayaan laut berupa ikan-ikan segar, misalnya. Ikan hasil tangkapan nelayan lokal, yang kemudian terjual di pasar dan dibeli oleh ibu kita. Lalu, ikan itu digoreng dan kita santap sebagai menu makan malam keluarga.

Ikan segar hasil tangkapan nelayan bukan cuma soal makanan lezat, tapi juga simbol ekonomi biru yang terimplementasi nyata. Ketika nelayan menangkap ikan secara bertanggung jawab, mereka ikut menjaga populasi ikan agar tidak punah, melindungi habitat laut seperti terumbu karang, dan menjaga keseimbangan ekosistem. 

Tantangan dalam Implementasi Ekonomi Biru

Sayangnya, di lapangan masih banyak perusahaan ikan yang bertindak sebaliknya. Mereka menangkap ikan secara besar-besaran dengan alat tangkap yang merusak, seperti pukat harimau. Alat ini dapat merusak habitat dan organisme lain yang penting bagi ekosistem laut. Selain itu, praktik overfishing oleh perusahaan ini menyebabkan penurunan stok ikan hingga kritis. Akibatnya, ekosistem laut jadi terganggu dan nelayan kecil yang bergantung pada laut untuk hidup mengalami kesulitan.

Selain tantangan dari sisi regulasi yang belum jelas, praktik-praktik jahat korporasi yang mengacaukan ekosistem laut. Tentu saja hal ini menjadi hambatan tersendiri dalam mewujudkan ekonomi biru yang adil dan berkelanjutan. Undang-undang yang spesifik mengatur tentang ekonomi biru memang belum ada. Sejauh ini, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menjadi dasar hukum utama untuk pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan di Indonesia.

Implementasi ekonomi biru perlu diterapkan oleh semua pihak. Sebab ini adalah konsep pembangunan berkelanjutan yang melibatkan pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya kelautan secara efisien, inovatif, dan ramah lingkungan. 

Ada beberapa langkah nyata yang bisa dilakukan untuk mengimplementasikan ekonomi biru. Pertama, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai melalui inovasi bahan ramah lingkungan dan kampanye pendidikan. Kedua, memperketat peraturan pengelolaan limbah di pesisir dan pelabuhan. 

Ketiga, melakukan pemulihan ekosistem laut, seperti penanaman terumbu karang dan rehabilitasi kawasan pesisir. Keempat, mendorong industri perikanan dan pariwisata yang berbasis keberlanjutan sehingga memberi manfaat ekonomi sekaligus menjaga ekosistem laut.

Ekonomi yang Lebih Adil dan Berkelanjutan

Di beberapa daerah di Indonesia, sudah mulai tumbuh komunitas nelayan yang mengadopsi ekonomi biru. Mereka tidak hanya melaut, tapi juga terlibat aktif dalam pengelolaan kawasan konservasi laut dan ekowisata. Pendapatan mereka kini tidak hanya dari ikan, tapi juga dari jasa wisata, budidaya terumbu karang, hingga produk-produk olahan laut yang menarik konsumen lebih luas. 

Seperti yang pernah Kelompok Usaha Bersama Nelayan Wira Laut lakukan. Mereka menenggelamkan 210 apartemen ikan di Selat Bali. Upaya ini bukan untuk gaya-gayaan, melainkan sebagai bentuk komitmen para nelayan dalam menjaga ekosistem Selat Bali (Kompas.id, 2018).

Pada intinya, ekonomi biru bukan hanya soal menjaga laut, tapi soal membuka pintu rezeki baru yang lebih adil dan berkelanjutan. Terutama bagi nelayan tradisional dan bagi mereka yang bekerja mengais asa di kawasan pesisir. Dengan penerapan kebijakan yang berpihak kepada nelayan skala kecil, pelestarian sumber daya laut, serta inovasi teknologi. Indonesia bisa mewujudkan laut yang tidak hanya kaya akan sumber daya, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya secara merata. []

Tags: Berkeadikanekonomi biruekonomi inklusifNelayanPembangunan BerkelanjutanSampah Laut
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Khairul Anwar

Khairul Anwar

Dosen, penulis, dan aktivis media tinggal di Pekalongan. Saat ini aktif di ISNU, LTNNU Kab. Pekalongan, GP Ansor, Gusdurian serta kontributor NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Related Posts

Krisis Lingkungan
Lingkungan

Indonesia Emas 2045: Mimpi atau Ilusi di Tengah Krisis Lingkungan?

2 Februari 2026
PLTU Cirebon
Personal

PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

16 Agustus 2025
ekonomi inklusif
Pernak-pernik

Tradisi Ramadan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

11 Maret 2025
Amina J. Mohammed
Publik

Amina J. Mohammed: Membangun Dunia yang Lebih Setara Melalui Diplomasi dan Kebijakan Internasional

11 Oktober 2024
Kelestarian Lingkungan
Lingkungan

Demi Kelestarian Lingkungan, Kapal Laut Harus Kurangi Sampah Plastik

2 Februari 2026
Masyarakat Pesisir
Publik

Peran Perempuan dan Adaptasi Mayarakat Pesisir terhadap Pengaruh Perubahan Iklim

7 Desember 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    26 shares
    Share 10 Tweet 7

TERBARU

  • Islam Membela Perempuan
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani
  • Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0