Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

Di beberapa daerah di Indonesia, sudah mulai tumbuh komunitas nelayan yang mengadopsi ekonomi biru.

Khairul Anwar Khairul Anwar
3 November 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Ekonomi Biru

Ekonomi Biru

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Laut bukan hanya tempat bermain dan sumber kehidupan manusia, tapi juga seperti taman besar di mana berbagai makhluk hidup bercengkerama. Sayangnya, selama bertahun-tahun, laut telah menjadi tempat pembuangan sampah manusia. Statistik menunjukkan, ada sekitar 20 juta ton sampah mencemari lautan Indonesia setiap tahun. Data ini menurut direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ahmad Aris (Tempo.co, 2025).

Tentu saja, ini bukan angka yang kecil. Bayangkan, 20 juta ton sampah yang mengotori lautan, dengan 80% diantaranya berasal dari daratan. Satu ton sampah saja jika itu ada di lingkungan sekitar rumahmu, akan membuatmu tidak nyaman, lalu kamu memilih pergi menjauh dari sampah yang baunya tidak sedap itu. Itu baru satu ton sampah. Kalau 20 juta ton sampah ada di lautan, apa jadinya?

The National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) mendefinisikan sampah laut atau marine debris sebagai suatu bahan padat persisten yang diproduksi atau diproses baik secara langsung maupun tidak langsung, sengaja atau tidak sengaja, terbuang atau terbiarkan mengalir ke lingkungan laut.

Sialnya, sampah laut ini tidak hanya terlihat mencolok di permukaan, seperti kantong plastik, kaleng, gelas aqua, hingga pampers, tetapi juga tersembunyi di kedalaman. Mikroplastik, yang berukuran kurang dari 5 milimeter, kini menjadi ancaman nyata bagi banyak makhluk, tidak hanya manusia. Mikroplastik ini menempel di tubuh ikan. Bahkan masuk ke dalam rantai makanan manusia. Bayangkan, setiap gigitan ikan yang kita makan bisa jadi menyimpan partikel kecil yang berbahaya.

Sampah di Lautan

Sampah plastik yang terbawa arus laut perlahan pecah menjadi mikroplastik akibat debur ombak dan sinar matahari. Mikroplastik ini kemudian menyebar ke seluruh bagian laut, dari permukaan hingga kedalaman tertentu.

Ikan-ikan kecil yang hidup di perairan tersebut akhirnya tersentuh dan menelan mikroplastik tersebut sebagai bagian dari makanannya. Sebagian besar mikroplastik ini tidak bisa kita cerna, sehingga menempel di tubuh ikan dan bergerak melintasi ekosistem laut, akhirnya sampai ke meja makan kita.

Kejadian ini bukan sekadar cerita fiksi, melainkan kenyataan pahit yang harus kita hadapi. Di Maluku, misalnya, pada tahun 2021, pernah ada sampah plastik berukuran 18 sentimeter yang ditemukan dalam usus ikan cakalang kecil yang tertangkap nelayan di Laut Banda, Maluku. Plastik berukuran kecil itu ada dalam perut ikan yang dibeli warga di Pasar Mardika, Ambon. 

Peristiwa di Ambon tersebut juga sejalan dengan berbagai hasil riset yang menunjukkan banyak ikan di laut sudah membawa mikroplastik dalam sistem tubuhnya. Ini bukan cuma soal pencemaran lingkungan, tapi juga kesehatan manusia yang jadi taruhannya. Penelitian Rijal dkk (2021) mengungkapkan, sebagian besar ikan yang terkontaminasi mikroplastik hidup di perairan laut dengan jenis ikan yang paling sering diteliti adalah Sardinella sp, dan jenis mikroplastik yang paling sering mereka temukan adalah jenis fiber, fragmen, dan film.

Destructive fishing

Ikan-ikan yang terkontaminasi mikroplastik, sampah yang menumpuk di lautan, bahkan jika Anda masih ingat peristiwa tumpahnya minyak di Teluk Balikpapan pada 2018, itu hanya beberapa dari sekian banyak masalah yang ada pada ekosistem kelautan. Masalah lain adalah kegiatan eksploitasi sumber daya perikanan atau destructive fishing. Kegiatan ini biasanya dilakukan tanpa izin, di daerah yang terlindungi, atau dengan cara yang tak ramah lingkungan. 

Destructive fishing menjadi problem serius di berbagai wilayah perairan Indonesia. Salah satunya di Maluku Utara. Di sana, praktik seperti pengeboman ikan dan penggunaan racun merajalela, menyebabkan kerusakan parah pada terumbu karang dan habitat laut lainnya (Mongabay, 2025). Dampaknya, stok ikan semakin menipis dan keseimbangan ekosistem bawah laut terganggu. 

Kondisi ini bukan hanya merugikan nelayan, tapi juga mengancam masa depan sumber daya laut yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat pesisir. Saat tangkapan berkurang, mereka jadi semakin susah mencari nafkah. Lalu, apakah ini yang kita sebut keadilan sosial? Di mana letak keadilan itu jika sumber daya alam masih sering tereksploitasi untuk kepentingan korporasi dan oligarki? 

Konsep Ekonomi Biru

Dari berbagai masalah di kawasan laut, terutama karena dominasi oligarki dan praktik-praktik yang tidak berkeadilan yang mengancam ekosistem laut, muncul konsep ekonomi biru. Konsep ini hadir sebagai solusi cerdas dan berkelanjutan. Gagasan “ekonomi biru” tercetuskan pada Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Rio+20 tentang Pembangunan Berkelanjutan, yang terselenggara di Rio de Janeiro pada Juni 2012.

UNEP (United Nations Environment Programme) mendefinisikan ekonomi biru sebagai upaya pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan. Yakni untuk pertumbuhan ekonomi, peningkatan penghidupan, dan lapangan kerja, sambil menjaga kesehatan ekosistem laut.

Dalam bahasa sederhana, ekonomi biru bukan cuma soal menghasilkan uang dari laut, tapi juga menjaga agar laut dan ekosistemnya tetap sehat untuk generasi sekarang dan masa depan. Harapannya, tentu saja, agar anak-cucu kita kelak masih dapat menikmati kekayaan laut berupa ikan-ikan segar, misalnya. Ikan hasil tangkapan nelayan lokal, yang kemudian terjual di pasar dan dibeli oleh ibu kita. Lalu, ikan itu digoreng dan kita santap sebagai menu makan malam keluarga.

Ikan segar hasil tangkapan nelayan bukan cuma soal makanan lezat, tapi juga simbol ekonomi biru yang terimplementasi nyata. Ketika nelayan menangkap ikan secara bertanggung jawab, mereka ikut menjaga populasi ikan agar tidak punah, melindungi habitat laut seperti terumbu karang, dan menjaga keseimbangan ekosistem. 

Tantangan dalam Implementasi Ekonomi Biru

Sayangnya, di lapangan masih banyak perusahaan ikan yang bertindak sebaliknya. Mereka menangkap ikan secara besar-besaran dengan alat tangkap yang merusak, seperti pukat harimau. Alat ini dapat merusak habitat dan organisme lain yang penting bagi ekosistem laut. Selain itu, praktik overfishing oleh perusahaan ini menyebabkan penurunan stok ikan hingga kritis. Akibatnya, ekosistem laut jadi terganggu dan nelayan kecil yang bergantung pada laut untuk hidup mengalami kesulitan.

Selain tantangan dari sisi regulasi yang belum jelas, praktik-praktik jahat korporasi yang mengacaukan ekosistem laut. Tentu saja hal ini menjadi hambatan tersendiri dalam mewujudkan ekonomi biru yang adil dan berkelanjutan. Undang-undang yang spesifik mengatur tentang ekonomi biru memang belum ada. Sejauh ini, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menjadi dasar hukum utama untuk pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan di Indonesia.

Implementasi ekonomi biru perlu diterapkan oleh semua pihak. Sebab ini adalah konsep pembangunan berkelanjutan yang melibatkan pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya kelautan secara efisien, inovatif, dan ramah lingkungan. 

Ada beberapa langkah nyata yang bisa dilakukan untuk mengimplementasikan ekonomi biru. Pertama, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai melalui inovasi bahan ramah lingkungan dan kampanye pendidikan. Kedua, memperketat peraturan pengelolaan limbah di pesisir dan pelabuhan. 

Ketiga, melakukan pemulihan ekosistem laut, seperti penanaman terumbu karang dan rehabilitasi kawasan pesisir. Keempat, mendorong industri perikanan dan pariwisata yang berbasis keberlanjutan sehingga memberi manfaat ekonomi sekaligus menjaga ekosistem laut.

Ekonomi yang Lebih Adil dan Berkelanjutan

Di beberapa daerah di Indonesia, sudah mulai tumbuh komunitas nelayan yang mengadopsi ekonomi biru. Mereka tidak hanya melaut, tapi juga terlibat aktif dalam pengelolaan kawasan konservasi laut dan ekowisata. Pendapatan mereka kini tidak hanya dari ikan, tapi juga dari jasa wisata, budidaya terumbu karang, hingga produk-produk olahan laut yang menarik konsumen lebih luas. 

Seperti yang pernah Kelompok Usaha Bersama Nelayan Wira Laut lakukan. Mereka menenggelamkan 210 apartemen ikan di Selat Bali. Upaya ini bukan untuk gaya-gayaan, melainkan sebagai bentuk komitmen para nelayan dalam menjaga ekosistem Selat Bali (Kompas.id, 2018).

Pada intinya, ekonomi biru bukan hanya soal menjaga laut, tapi soal membuka pintu rezeki baru yang lebih adil dan berkelanjutan. Terutama bagi nelayan tradisional dan bagi mereka yang bekerja mengais asa di kawasan pesisir. Dengan penerapan kebijakan yang berpihak kepada nelayan skala kecil, pelestarian sumber daya laut, serta inovasi teknologi. Indonesia bisa mewujudkan laut yang tidak hanya kaya akan sumber daya, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya secara merata. []

Tags: Berkeadikanekonomi biruekonomi inklusifNelayanPembangunan BerkelanjutanSampah Laut
Khairul Anwar

Khairul Anwar

Dosen, penulis, dan aktivis media tinggal di Pekalongan. Saat ini aktif di ISNU, LTNNU Kab. Pekalongan, GP Ansor, Gusdurian serta kontributor NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Terkait Posts

PLTU Cirebon
Personal

PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

16 Agustus 2025
ekonomi inklusif
Pernak-pernik

Tradisi Ramadan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

11 Maret 2025
Amina J. Mohammed
Publik

Amina J. Mohammed: Membangun Dunia yang Lebih Setara Melalui Diplomasi dan Kebijakan Internasional

11 Oktober 2024
Kelestarian Lingkungan
Pernak-pernik

Demi Kelestarian Lingkungan, Kapal Laut Harus Kurangi Sampah Plastik

19 Maret 2024
Masyarakat Pesisir
Publik

Peran Perempuan dan Adaptasi Mayarakat Pesisir terhadap Pengaruh Perubahan Iklim

7 Desember 2023
Maklumat Politik Ulama Perempuan
Aktual

Wujudkan Pemilu Bersih dan Bermartabat, KUPI Gelar Maklumat Politik Ulama Perempuan

20 November 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID