Selasa, 16 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menjaga Kesehatan Reproduksi Menurut Islam

Dalam skala yang lebih luas, upaya mewujudkan kesehatan reproduksi ini juga menjadi tanggung jawab bagi setiap individu, keluarga, masyarakat, bahkan negara. Ketika kita sehat, maka kita akan dapat menjalankan misi kemanusiaan kita sebagai khalifah di muka bumi ini dengan baik.

Lailatuz Zuhriyah Lailatuz Zuhriyah
20 Juni 2022
in Keluarga
0
Kesehatan Reproduksi

Kesehatan Reproduksi

660
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari ke-12 mengaji Kitab Manba’ussa’adah karya Kyai Faqih Abdul Kodir dalam kegiatan Kelas Intensif Ramadhan 20 hari bersama 20 Ulama’ Perempuan Nusantara yang diselenggarakan oleh Mubadalah.id,  Fahmina Institute, dan Swara Rahima dalam rangka memperingati bulan Kongres Ulama Perempuan Indonesia. Tema kajian kali ini adalah “Menjaga Kesehatan Reproduksi dalam Perkawinan”, yang penyampainya adalah Bu Nyai Khotimatul Husna (Ketua PW Fatayat NU, DIY), dan moderatornya adalah Mbak Nyai Sari Narulita (Staf Program Alimat). Dalam Sesi ini Bu Nyai Khotimatul Husna menjelaskan tentang apa itu kesehatan reproduksi dalam perkawinan, dan bagaimana mewujudkannya dalam kehidupan keluarga.

Bu Nyai Khotim mengawali penjelasan dengan mendefinisikan sehat menurut WHO. Menurut WHO, sehat adalah suatu keadaan kondisi fisik, mental, dan kesejahteraan sosial yang merupakan satu kesatuan dan bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan. Dari defenisi ini, maka dapat kita ketahui bahwa dimensi sehat tidak hanya mencakup pada aspek fisik saja.

Tetapi, lebih dari itu, yakni meliputi dimensi mental, sosial, intelektual, finansial, spiritual, dan seksual. Sementara maksud dari sehat reproduksi adalah kondisi sehat untuk menjalani fungsi dan masa reproduksi. Tentu saja, dalam hal ini kesehatan reproduksi pun juga mencakup beberapa dimensi, yang meliputi dimensi fisik, mental, sosial, intelektual, finansial, spiritual, dan seksual.

Lebih lanjut, Bu Nyai Khotim menjelaskan bahwa sejatinya menjaga kesehatan reproduksi itu adalah bagian dari perintah agama. Lebih dari itu, jika kita kaitkan dengan konsep keimanan, maka pada dasarnya, menjaga kesehatan reproduksi juga merupakan bagian dari iman dan misi kekhalifahan. Dalam konteks Islam, kita mengenal konsep maqashid al-syari’ah/dharuriyatul khams, yakni sebuah gagasan dalam hukum Islam bahwa syariah turun dari Allah untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.

Teori Maqashid Syariah Terkait Menjaga Kesehatan Reproduksi 

Inti dari teori maqashid al-syari’ah ini adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan. Menjaga kesehatan reproduksi merupakan bagian dari hifdzun nafs (memelihara jiwa) dan hifdzun nasl (menjaga keturunan), yakni dua bagian dari dharuriyatul khams. Salah satu contoh hifdzun nafs adalah bagaimana mengurangi angka kematian ibu dan anak akibat kurangnya perhatian terhadap kesehatan reproduksi.

Sedangkan contoh hifdzun nasl adalah memperhatikan kesejatan reproduksi agar menghasilkan keturunan yang baik dan sehat. Pada intinya, tugas utama kita sebagai hamba sekaligus sebagai khalifah Allah adalah bagaimana mewujudkan kemaslahatan yang seluas-luasnya. Termasuk di dalamnya dengan memelihara jiwa dengan menjaga kesehatan reproduksi.

Pada hakikatnya, tujuan dan pilar dari pernikahan adalah bagaimana agar antar pasangan bisa saling memberikan maslahah satu sama lain. Sebagaimana terdapat penjelasan dalam Al-Qur’an, bahwa tujuan utama pernikahan adalah untuk meraih sakinah (kebahagiaan/ketenangan jiwa). Sakinah ini dapat terwujud jika antar pasangan bisa mengupayakan mawaddah wa rahmah (saling bahagia dan membahagiakan). Salah satu upaya meraih sakinah ini adalah dengan memperhatikan kesehatan reproduksi pasangan agar fungsi dan proses reproduksi dapat berjalan dengan semestinya.

Kesehatan reproduksi meniscayakan bangunan pernikahan yang berpilarkan mitsaqan ghalidzan (janji kokoh), zawaj (pasangan/kemitraan), muasyarah bil ma’ruf (memperlakukan pasangan secara bermartabat), dan taradlin (menyelesaikan masalah dengan musyawarah dengan saling ridla). Pada intinya, pilar-pilar bangunan pernikahan ini mensyaratkan hubungan yang saling memberikan kemaslahatan satu sama lain, saling ridla dan bergaul/bekerjasama dengan cara-cara yang ma’ruf.

Sebagai contoh bagaimana suami istri memusyawarahkan bersama pilihan untuk ber-KB atau tidak, menentukan jumlah anak yang suami istri merencanakannya, mendiskusikan kesiapan dalam melakukan hubungan seksual, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.

Lebih lanjut Bu Nyai Khotim menjelaskan bahwa Kitab Manba’ussa’adah menginformasikan tentang gerakan sosialisasi kesehatan reproduksi. Untuk melakukan gerakan sosialisasi ini, pertama-tama perlu mempelajari info tentang alat reproduksi, fungsi, dan dampaknya bagi semua tingkatan usia (anak, remaja, dewasa, lansia); mengatur kesehatan untuk ibu hamil dan melahirkan serta mengurangi resiko kesehatannya; mengurangi angka kematian ibu dan anak; mengedepankan diskusi, edukasi, pelayanan, pemeliharaan terkait kespro; memelihara anak yang sehat dan mendorong memberi ASI; dan melindungi diri dari aborsi yang tidak aman.

Dalil Kesehatan Reproduksi dalam Islam

Ada beberapa dalil-dalil normatif di dalam Al-Qur’an yang mengatur tentang kesehatan reproduksi ini, seperti: Perintah untuk memperkuat generasi yang terdapat dalam Q.S. An-Nisa’: 9, menjaga kesehatan reproduksi dengan menjauhi zina yang terdapat dalam Q.S. Al-Isra’: 32, tuntunan menyikapi menstruasi yang terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah: 222, tuntunan dalam berhubungan seksual yang terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah: 187 & 223, tuntunan tentang kehamilan dan melahirkan yang terdapat dalam Q.S. Al-Ahqaf: 15 dan Q.S. Luqman: 14, tuntunan pemberian ASI yang terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah 232-233, memelihara kesehatan di masa menopause dan lansia yang terdapat dalam Q.S. Rum: 54, serta anjuran berbuat baik terhadap lansia dan orang tua yang terdapat dalam Q.S. Al-Isra’: 23-24.

Selanjutnya, secara ringkas, sebagaimana informasi dari Kitab Manba’ussa’adah bahwa tuntunan syara’ terkait dengan urgensi menjaga kesehatan reproduksi meliputi tuntuntan tentang: bersuci dari najis, disiplin kesehatan saat haid maupun istihadlah, wajib mandi besar, khitan untuk laki-laki dan bukan untuk perempuan, persiapan yang sempurna untuk menikah, prinsip kerelaan dari kedua belah pihak dalam melangsungkan akad nikah, perlindungan untuk ibu hamil dan janin, menyusui dua tahun, prinsip kebahagiaan dalam keluarga maslahah.

Lebih lanjut, tuntunan dalam berhubungan seksual, sebagaimana tuntunan syara’, juga diinformasikan dalam Kitab Manba’ussa’adah, seperti: Pertama, suami dan istri ibarat pakaian bagi pasangannya, yang berarti hubungan seksual mesti sama-sama berfungsi bagi keduanya sebagaimana pakaian, yaitu saling melindungi dari kuman, rasa dingin, dan hal buruk lainnya, serta memperindah satu sama lain.

Kedua, Istri ibarat ladang bagi suami yang berarti sesuatu yang sangat berharga. Oleh karena itu, sudah semestinya dijaga dengan baik dari segala gangguan, dirawat dengan penuh kasih agar bisa melahirkan generasi yang berkualitas. Ketiga, bolehnya berhubungan seksual ketika malam hari bulan Ramadhan, dan larangan berhubungan seksual saat i’tikaf di masjid.

Keempat, perintah untuk melakukan cara-cara yang baik dalam berhubungan seksual, dan peringatan agar melakukan kegiatan seksual di antara suami maupun istri dengan berlandaskan ketaqwaan pada Allah. Hal ini kelak akan dipertanggungjawabkan ketika bertemu dengan-Nya.

Tuntunan syara’ berkaitan dengan kehamilan dan melahirkan juga diinformasikan dalam Kitab Manba’ussa’adah, seperti: Pertama, perintah untuk berbuat baik pada ayah dan terutama ibu. Kedua, pandangan simpatik atas hamil dan melahirkan sebagai sesuatu yang menimbulkan kepayahan (kurhan) dan keadaan lemah yang berlipat (wahnan ‘ala wahnin), serta pemberian ASI dalam kurun waktu 30 bulan. Ketiga, perintah untuk menjadi anak yang pandai berterimakasih kepada orangtua terutama ibu dan menjadi hamba yang pandai bersyukur kepada Allah.

Dalam hal pemberian ASI, ada beberapa tuntunan Al-Qur’an yang diinformasikan dalam Kitab Manba’ussa’adah, seperti: Saran untuk menyempurnakan pemberian ASI hingga genap dua tahun; kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan istrinya terutama pada masa memberikan ASI; baik ayah, ibu, maupun anak tidak dibebani kewajiban kecuali sesuai kemampuannya; larangan anak dan orangtua (ayah-ibu) saling menyengsarakan satu sama lain; anak bisa disapih sebelum dua tahun atas kerelaan dan kesepakatan ayah dan ibunya; Ayah dan Ibu bisa mewakilkan pemberian ASI pada perempuan lain dengan bayaran tertentu.

Tuntunan ini diiringi dnegan perintah bertaqwa dan peringatan bahwa Allah selalu menyaksikan, yang bisa dipahami sebagai pesan bahwa kerjasama suami-istri pada masa pemberian ASI terkait langsung dengan kualitas ketaqwaan mereka.

Tuntunan syara’ berkaitan dengan memelihara kesehatan di usia menopouse dan lansia, sebagaimana yang diinformasikan dalam Q.S. Rum: 54. Ayat tersebut mengilustrasikan keadaan lemah manusia pada masa lansia seperti pada awal pertumbuhan. Pada masa ini, dianjurkan untuk menjaga kesehatan fisik dan mental agar selalu pada kondisi kesehatan yang syamil atau prima.

Pada akhirnya, menjaga kesehatan reproduksi merupakan hal yang penting yang harus diperhatikan. Untuk mewujudkannya, diperlukan kerjasama yang baik antara suami dan istri. Dalam skala yang lebih luas, upaya mewujudkan kesehatan reproduksi ini juga menjadi tanggung jawab bagi setiap individu, keluarga, masyarakat, bahkan negara. Ketika kita sehat, maka kita akan dapat menjalankan misi kemanusiaan kita sebagai khalifah di muka bumi ini dengan baik. Dan, tujuan finalnya, kita akan dapat menebar kemaslahatan yang seluas-luasnya di alam semesta ini. []

Tags: Hak Kesehatan Reproduksi PerempuanKelas Intensif RamadanKongres Ulama Perempuan IndonesiaNgaji Kitab Manba'ussa'adahperempuanRamadan 1442 Hulama perempuan
Lailatuz Zuhriyah

Lailatuz Zuhriyah

Dosen Filsafat dan Kepala Pusat Penelitian LP2M UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Terkait Posts

Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Pasca Perceraian
Pernak-pernik

SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

14 September 2025
Film Girl in The Basement
Film

Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

14 September 2025
Stigma Patriarki
Publik

Perempuan Juga Layak Memimpin: Membongkar Stigma Patriarki dalam Budaya

9 September 2025
Cahaya Kepemimpinan Perempuan
Hikmah

Lima Cahaya Kepemimpinan Perempuan dalam Maulid Nabi

9 September 2025
Love Untangled
Film

Love Untangled: Haruskah Menjadi Cantik untuk Dicintai?

6 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol
  • Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender
  • Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat
  • Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID