Kamis, 20 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menjaga Kesehatan Reproduksi Menurut Islam

Dalam skala yang lebih luas, upaya mewujudkan kesehatan reproduksi ini juga menjadi tanggung jawab bagi setiap individu, keluarga, masyarakat, bahkan negara. Ketika kita sehat, maka kita akan dapat menjalankan misi kemanusiaan kita sebagai khalifah di muka bumi ini dengan baik.

Lailatuz Zuhriyah Lailatuz Zuhriyah
20 Juni 2022
in Keluarga
0
Kesehatan Reproduksi

Kesehatan Reproduksi

682
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari ke-12 mengaji Kitab Manba’ussa’adah karya Kyai Faqih Abdul Kodir dalam kegiatan Kelas Intensif Ramadhan 20 hari bersama 20 Ulama’ Perempuan Nusantara yang diselenggarakan oleh Mubadalah.id,  Fahmina Institute, dan Swara Rahima dalam rangka memperingati bulan Kongres Ulama Perempuan Indonesia. Tema kajian kali ini adalah “Menjaga Kesehatan Reproduksi dalam Perkawinan”, yang penyampainya adalah Bu Nyai Khotimatul Husna (Ketua PW Fatayat NU, DIY), dan moderatornya adalah Mbak Nyai Sari Narulita (Staf Program Alimat). Dalam Sesi ini Bu Nyai Khotimatul Husna menjelaskan tentang apa itu kesehatan reproduksi dalam perkawinan, dan bagaimana mewujudkannya dalam kehidupan keluarga.

Bu Nyai Khotim mengawali penjelasan dengan mendefinisikan sehat menurut WHO. Menurut WHO, sehat adalah suatu keadaan kondisi fisik, mental, dan kesejahteraan sosial yang merupakan satu kesatuan dan bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan. Dari defenisi ini, maka dapat kita ketahui bahwa dimensi sehat tidak hanya mencakup pada aspek fisik saja.

Tetapi, lebih dari itu, yakni meliputi dimensi mental, sosial, intelektual, finansial, spiritual, dan seksual. Sementara maksud dari sehat reproduksi adalah kondisi sehat untuk menjalani fungsi dan masa reproduksi. Tentu saja, dalam hal ini kesehatan reproduksi pun juga mencakup beberapa dimensi, yang meliputi dimensi fisik, mental, sosial, intelektual, finansial, spiritual, dan seksual.

Lebih lanjut, Bu Nyai Khotim menjelaskan bahwa sejatinya menjaga kesehatan reproduksi itu adalah bagian dari perintah agama. Lebih dari itu, jika kita kaitkan dengan konsep keimanan, maka pada dasarnya, menjaga kesehatan reproduksi juga merupakan bagian dari iman dan misi kekhalifahan. Dalam konteks Islam, kita mengenal konsep maqashid al-syari’ah/dharuriyatul khams, yakni sebuah gagasan dalam hukum Islam bahwa syariah turun dari Allah untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.

Teori Maqashid Syariah Terkait Menjaga Kesehatan Reproduksi 

Inti dari teori maqashid al-syari’ah ini adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan. Menjaga kesehatan reproduksi merupakan bagian dari hifdzun nafs (memelihara jiwa) dan hifdzun nasl (menjaga keturunan), yakni dua bagian dari dharuriyatul khams. Salah satu contoh hifdzun nafs adalah bagaimana mengurangi angka kematian ibu dan anak akibat kurangnya perhatian terhadap kesehatan reproduksi.

Sedangkan contoh hifdzun nasl adalah memperhatikan kesejatan reproduksi agar menghasilkan keturunan yang baik dan sehat. Pada intinya, tugas utama kita sebagai hamba sekaligus sebagai khalifah Allah adalah bagaimana mewujudkan kemaslahatan yang seluas-luasnya. Termasuk di dalamnya dengan memelihara jiwa dengan menjaga kesehatan reproduksi.

Pada hakikatnya, tujuan dan pilar dari pernikahan adalah bagaimana agar antar pasangan bisa saling memberikan maslahah satu sama lain. Sebagaimana terdapat penjelasan dalam Al-Qur’an, bahwa tujuan utama pernikahan adalah untuk meraih sakinah (kebahagiaan/ketenangan jiwa). Sakinah ini dapat terwujud jika antar pasangan bisa mengupayakan mawaddah wa rahmah (saling bahagia dan membahagiakan). Salah satu upaya meraih sakinah ini adalah dengan memperhatikan kesehatan reproduksi pasangan agar fungsi dan proses reproduksi dapat berjalan dengan semestinya.

Kesehatan reproduksi meniscayakan bangunan pernikahan yang berpilarkan mitsaqan ghalidzan (janji kokoh), zawaj (pasangan/kemitraan), muasyarah bil ma’ruf (memperlakukan pasangan secara bermartabat), dan taradlin (menyelesaikan masalah dengan musyawarah dengan saling ridla). Pada intinya, pilar-pilar bangunan pernikahan ini mensyaratkan hubungan yang saling memberikan kemaslahatan satu sama lain, saling ridla dan bergaul/bekerjasama dengan cara-cara yang ma’ruf.

Sebagai contoh bagaimana suami istri memusyawarahkan bersama pilihan untuk ber-KB atau tidak, menentukan jumlah anak yang suami istri merencanakannya, mendiskusikan kesiapan dalam melakukan hubungan seksual, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.

Lebih lanjut Bu Nyai Khotim menjelaskan bahwa Kitab Manba’ussa’adah menginformasikan tentang gerakan sosialisasi kesehatan reproduksi. Untuk melakukan gerakan sosialisasi ini, pertama-tama perlu mempelajari info tentang alat reproduksi, fungsi, dan dampaknya bagi semua tingkatan usia (anak, remaja, dewasa, lansia); mengatur kesehatan untuk ibu hamil dan melahirkan serta mengurangi resiko kesehatannya; mengurangi angka kematian ibu dan anak; mengedepankan diskusi, edukasi, pelayanan, pemeliharaan terkait kespro; memelihara anak yang sehat dan mendorong memberi ASI; dan melindungi diri dari aborsi yang tidak aman.

Dalil Kesehatan Reproduksi dalam Islam

Ada beberapa dalil-dalil normatif di dalam Al-Qur’an yang mengatur tentang kesehatan reproduksi ini, seperti: Perintah untuk memperkuat generasi yang terdapat dalam Q.S. An-Nisa’: 9, menjaga kesehatan reproduksi dengan menjauhi zina yang terdapat dalam Q.S. Al-Isra’: 32, tuntunan menyikapi menstruasi yang terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah: 222, tuntunan dalam berhubungan seksual yang terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah: 187 & 223, tuntunan tentang kehamilan dan melahirkan yang terdapat dalam Q.S. Al-Ahqaf: 15 dan Q.S. Luqman: 14, tuntunan pemberian ASI yang terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah 232-233, memelihara kesehatan di masa menopause dan lansia yang terdapat dalam Q.S. Rum: 54, serta anjuran berbuat baik terhadap lansia dan orang tua yang terdapat dalam Q.S. Al-Isra’: 23-24.

Selanjutnya, secara ringkas, sebagaimana informasi dari Kitab Manba’ussa’adah bahwa tuntunan syara’ terkait dengan urgensi menjaga kesehatan reproduksi meliputi tuntuntan tentang: bersuci dari najis, disiplin kesehatan saat haid maupun istihadlah, wajib mandi besar, khitan untuk laki-laki dan bukan untuk perempuan, persiapan yang sempurna untuk menikah, prinsip kerelaan dari kedua belah pihak dalam melangsungkan akad nikah, perlindungan untuk ibu hamil dan janin, menyusui dua tahun, prinsip kebahagiaan dalam keluarga maslahah.

Lebih lanjut, tuntunan dalam berhubungan seksual, sebagaimana tuntunan syara’, juga diinformasikan dalam Kitab Manba’ussa’adah, seperti: Pertama, suami dan istri ibarat pakaian bagi pasangannya, yang berarti hubungan seksual mesti sama-sama berfungsi bagi keduanya sebagaimana pakaian, yaitu saling melindungi dari kuman, rasa dingin, dan hal buruk lainnya, serta memperindah satu sama lain.

Kedua, Istri ibarat ladang bagi suami yang berarti sesuatu yang sangat berharga. Oleh karena itu, sudah semestinya dijaga dengan baik dari segala gangguan, dirawat dengan penuh kasih agar bisa melahirkan generasi yang berkualitas. Ketiga, bolehnya berhubungan seksual ketika malam hari bulan Ramadhan, dan larangan berhubungan seksual saat i’tikaf di masjid.

Keempat, perintah untuk melakukan cara-cara yang baik dalam berhubungan seksual, dan peringatan agar melakukan kegiatan seksual di antara suami maupun istri dengan berlandaskan ketaqwaan pada Allah. Hal ini kelak akan dipertanggungjawabkan ketika bertemu dengan-Nya.

Tuntunan syara’ berkaitan dengan kehamilan dan melahirkan juga diinformasikan dalam Kitab Manba’ussa’adah, seperti: Pertama, perintah untuk berbuat baik pada ayah dan terutama ibu. Kedua, pandangan simpatik atas hamil dan melahirkan sebagai sesuatu yang menimbulkan kepayahan (kurhan) dan keadaan lemah yang berlipat (wahnan ‘ala wahnin), serta pemberian ASI dalam kurun waktu 30 bulan. Ketiga, perintah untuk menjadi anak yang pandai berterimakasih kepada orangtua terutama ibu dan menjadi hamba yang pandai bersyukur kepada Allah.

Dalam hal pemberian ASI, ada beberapa tuntunan Al-Qur’an yang diinformasikan dalam Kitab Manba’ussa’adah, seperti: Saran untuk menyempurnakan pemberian ASI hingga genap dua tahun; kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan istrinya terutama pada masa memberikan ASI; baik ayah, ibu, maupun anak tidak dibebani kewajiban kecuali sesuai kemampuannya; larangan anak dan orangtua (ayah-ibu) saling menyengsarakan satu sama lain; anak bisa disapih sebelum dua tahun atas kerelaan dan kesepakatan ayah dan ibunya; Ayah dan Ibu bisa mewakilkan pemberian ASI pada perempuan lain dengan bayaran tertentu.

Tuntunan ini diiringi dnegan perintah bertaqwa dan peringatan bahwa Allah selalu menyaksikan, yang bisa dipahami sebagai pesan bahwa kerjasama suami-istri pada masa pemberian ASI terkait langsung dengan kualitas ketaqwaan mereka.

Tuntunan syara’ berkaitan dengan memelihara kesehatan di usia menopouse dan lansia, sebagaimana yang diinformasikan dalam Q.S. Rum: 54. Ayat tersebut mengilustrasikan keadaan lemah manusia pada masa lansia seperti pada awal pertumbuhan. Pada masa ini, dianjurkan untuk menjaga kesehatan fisik dan mental agar selalu pada kondisi kesehatan yang syamil atau prima.

Pada akhirnya, menjaga kesehatan reproduksi merupakan hal yang penting yang harus diperhatikan. Untuk mewujudkannya, diperlukan kerjasama yang baik antara suami dan istri. Dalam skala yang lebih luas, upaya mewujudkan kesehatan reproduksi ini juga menjadi tanggung jawab bagi setiap individu, keluarga, masyarakat, bahkan negara. Ketika kita sehat, maka kita akan dapat menjalankan misi kemanusiaan kita sebagai khalifah di muka bumi ini dengan baik. Dan, tujuan finalnya, kita akan dapat menebar kemaslahatan yang seluas-luasnya di alam semesta ini. []

Tags: Hak Kesehatan Reproduksi PerempuanKelas Intensif RamadanKongres Ulama Perempuan IndonesiaNgaji Kitab Manba'ussa'adahperempuanRamadan 1442 Hulama perempuan
Lailatuz Zuhriyah

Lailatuz Zuhriyah

Dosen Filsafat dan Kepala Pusat Penelitian LP2M UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Terkait Posts

P2GP
Aktual

Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

20 November 2025
Fatwa KUPI P2GP
Aktual

Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

20 November 2025
Ulama Perempuan Rahima
Publik

Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

19 November 2025
para Ulama Perempuan
Publik

KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

19 November 2025
Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

15 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis
  • Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa
  • Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP
  • Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan
  • P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID