Mubaadalahnews.Com– Prinsip dasar ajaran agama Islam telah mengajarkan untuk memberikan penghormatan kepada semua makhluk, termasuk perempuan dan laki-laki. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) sangat sejalan dengan prinsip dasar ajaran Islam. Simak penjelasan Menolak RUU P-KS dalam kajian Islam.
Menurut KH Husein Muhammad, penghormatan kepada manusia menjadi prinsip dasar seluruh ajaran Islam.
Dalam memberikan penghormatan kepada manusia, Buya Husein menyampaikan, teks agama (al-Qur’an) menyampaikan bukan hanya manusia yang diminta menghormati manusia sebagai manusia tetapi Tuhan juga menghormati manusia (walaqod karramna bani adam).
Maka lanjut Buya Husein, tidak boleh ada pelecehan, tidak boleh ada perendahan, tidak boleh ada apalagi kekerasan dalam segala bentuknya. Karena pada dasarnya manusia adalah ciptaan Tuhan.
“Merendahkan, melecehkan apalagi melakukan kekerasan dalam segala bentuk, yang paling parah adalah perkosaan. Itu sama dengan melawan Tuhan,” jelas Buya Husein.
Memberikan penghormatan kepada manusia juga sejalan dengan misi kenabian. Nabi telah mengajarkan bagaimana cara menghormati kemanusian dengan tidak melakukan kekerasan, pelecehan, penghinaan, dan merendahkan.
“Paling utama adalah bagaimana kita menghormati kemanusiaan, manusia itu. Itulah sesungguhnya misi kenabian,” tutur Buya.
Oleh karena itu Buya Husein berharap, RUU P-KS perlu segera disahkan sebagai UU untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual. Apalagi isi RUU itu tidak bertentangan dengan Islam dan konstitusi. Jika menolak RUU, menurut Buya Husein, sama dengan menyetujui kekerasan seksual.
“Menolak RUU P-KS sama dengan membenarkan, membolehkan, memberi peluang bagi orang untuk melakukan kekerasan. Menolak RUU berarti menyutujui kekerasan seksual. Menyetujui perkosaan menyetujui segala pelecehan seksual,” jelas Buya.
Demikian penjelasan terkait menolak RUU P-KS sama dengan menyetujui kekerasan seksual terhadap perempuan. (RUL)