Senin, 1 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    Perjodohan

    Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

    Privasi Anak

    Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

    Menentukan Pasangan Hidup

    Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    Ayat-ayat Perceraian

    Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    Adhal

    Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

    Jurnalisme Empati  

    Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    Perjodohan

    Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

    Privasi Anak

    Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

    Menentukan Pasangan Hidup

    Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    Ayat-ayat Perceraian

    Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    Adhal

    Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

    Jurnalisme Empati  

    Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menyelami Telaga Kebahagiaan Sebelum Menikah

Menikah dan membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah menjadi impian setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan.

Sulma Samkhaty Maghfiroh Sulma Samkhaty Maghfiroh
25 April 2021
in Keluarga
0
Menikah

Menikah

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menikah dan membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah memang menjadi impian setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Banyak yang tidak sabar untuk memulai kehidupan berumah tangga, ada pula yang justru melihat pernikahan sebagai momok yang menakutkan. Visi dan misi pernikahan acap kali luput dari pembicaraan di awal perkenalan, menyebabkan percekcokan pasca menikah antara suami istri kerap terjadi dan berakhir dengan putusan perceraian dari pengadilan.

Kyai Faqihuddin Abdul Qadir, mengajak kita untuk menyelami “Telaga Kebahagiaan” (Manbau-s-sa’adah) sejak sebelum menikah. Beliau melihat bahwa persamaan prinsip, visi dan misi dari calon suami istri dalam relasi kehidupan berumah tangga adalah hal-hal yang sangat penting. Agar tidak ada penyesalan setelah pernikahan terjadi, juga tidak ada ketakutan sebelum itu terjadi. Karena kesemuanya dapat dibicarakan sejak awal, dengan menyelami Telaga Kebahagiaan bersama-sama misalnya.

“Telaga Kebahagiaan” telah menyebutkan ada lima buah prinsip-prinsip dasar dalam pernikahan. Satu, tujuan pernikahan adalah mencapai kemaslahatan. Dua, pernikahan ibarat dua sisi mata uang, dapat menjadi maslahat dan mudharat. Tiga, muqaddimah (pengantar) pernikahan. Empat, keikhlasan dan keridhaan. Lima, menumbuhkan cinta dan kasih sayang terus menerus. Nyai Yulianti Muthmainnah, pada kelas intensif Ramadhan kembali menjelaskan kelima prinsip itu dalam uraian yang menarik.

Nyai Yulianti Muthmainnah menjelaskan bahwa berdasarkan kitab Manbau-s-sa’adah, kemaslahatan yang menjadi tujuan pernikahan adalah kondisi bahagia dan membahagiakan kedua pasangan suami dan istri. Karena sejatinya pernikahan dapat menjadi maslahat  jika tujuannya untuk bersenang-senang pada pemenuhan hak biologis secara makruf atas dasar ridha dan ikhlas dari keduanya. Dan menjadi mudharat jika niatnya untuk menguasai tubuh pasangan, mengontrol hidupnya, melakukan kekerasan dalam perkawinan hingga berdampak pada penzaliman atas pasangan.

Telaga Kebahagiaan dalam muqaddimah (pengantar) pernikahan juga menjelaskan bahwa sejatinya pernikahan didasarkan pada nilai-nilai moralitas, ketakwaan dan rasa takut pada Allah Swt. Takut dan takwa hanya kepada Allah, bukan kepada pasangan. Hal ini disambung dengan prinsip keikhlasan dan keridhaan dari dua belah pihak, khususnya perempuan.

Bahkan dalam hal keikhlasan dan keridhaan, seorang ayah tidak diperbolehkan untuk menggunakan kekuasannya untuk memaksa anak perempuannya yang sudah baligh dan berakal untuk menyerahkan hartanya pada orang yang tidak disukainya. Karena hal ini akan sangat berpengaruh pada prinsip kelima yang tertulis pada kitab Manbau-s-sa’adah, yakni menumbuhkan cinta dan kasih sayang secara terus menerus, secara kesalingan. Jelas jika hal ini akan mustahil dapat terwujud jika tidak ada keikhlasan dan keridhaan dari keduanya.

Selain itu, merujuk pada kitab Manbau-s-sa’adah (Telaga Kebahagiaan), Nyai Yulianti Muthmainnah menyatakan ada empat tahapan penting yang perlu diketahui oleh calon pasangan suami istri sebelum menikah. Yakni ta’aruf (perkenalan), khitbah (lamaran/pertunangan), perjanjian pernikahan, dan akad nikah. Lantas apa saja yang dapat dilakukan oleh perempuan pada tiap tahapan itu? Mengingat relasi kesalingan adalah kunci dasar terwujudnya keluarga bahagia lagi membahagiakan. Berikut penjelasan Nyai Yulianti Muthmainnah dalam penjabaran masing-masing tahapan sebelum menikah.

Pada tahap ta’aruf, adalah momentum keduanya untuk saling mengenal, membagun kesepakatan antara kedua belah pihak yang akan menikah. Dengan mendiskusikan hal-hal yang belum terjadi di masa depan dengan penuh kesadaran atas konsekuensi yang akan muncul dari keputusan itu, seperti siapa yang akan mengasuh anak pasca menikah? Atau jika istri mendapat promosi jabatan dan penghasilan lebih tinggi dari suami, bagaimana sikap suami? Bahkan jika seandainya istri mengalami disabilitas karena kecelakaan dan sebagainya, apakah suami akan tetap menetap atau akan meninggalkannya?

Sedangkan pada tahap khitbah (lamaran atau pertunangan), keduanya mulai mendiskusikan relasi yang lebih personal, seperti berapa anak yang akan dilahirkan setelah menikah? Alat kontrasepsi apa yang akan dipakai untuk mengatur kehamilan? Seberapa besar istri dapat mengontrol dirinya untuk memilih kapan ia akan hamil? Bagaimana dengan masa penyusuan anak?

Selanjutnya pada tahap perjanjian pernikahan, sesungguhnya perempuan mempunyai hak untuk mengajukan perjanjian itu. Seperti perjanjian yang ditujukan kepada calon suami bahwa tidak poligami menjadi syarat sah untuk pernikahan mereka, hal itu diperbolehkan dan hukumnya sah-sah saja serta tidak dianggap menyalahi agama. Dalam kompilasi hukum Islam, perjanjian pernikahan juga diakomodir oleh negara sebagaimana yang ada dalam fiqih, seperti jika istri tidak diberikah nafkah selama enam bulan, maka jatuhlah talak satu.

Yang terakhir pada prosesi akad nikah, ada baiknya mempelai perempuan dihadirkan di meja akad, agar akad nikah tidak hanya terlihat sebagai transaksi tiga laki-laki, yakni mempelai laki-laki, saksi yang juga laki-laki, dan wali nikah yang merupakan laki-laki juga. Karena hadirnya mempelai perempuan di meja akad, cukup membuktikan bagaimana perempuan dipandang sebagai individu mandiri yang mampu bertanggungjawab atas dirinya sendiri.

Juga sebagai manusia yang utuh secara fisik, intelektual dan spiritual. Sehingga tidak hanya menjadikan perempuan sebagai objek pada acara pernikahannya, melainkan melibatkannya sebagai subjek yang berkontribusi aktif di dalamnya. Bukankah semua ini merupakan langkah awal dari terbentuknya keluarga sakinah, mawaddah, warahmah? []

Tags: akad nikahJanji pernikahanKelas Intensif RamadanNgaji Kitab Manba'ussa'adahRamadan 1442 H
Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis Merupakan Anggota Komunitas Puan Menulis, dan berasal dari Ungaran Jawa Tengah

Terkait Posts

Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025
Itsbat Nikah
Keluarga

Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

11 November 2025
Praktik Nikah
Publik

Praktik Nikah di Sekolah; Resepsi Yes, Realitas No!

3 Oktober 2025
Saksi dalam Akad Pernikahan
Hukum Syariat

Bolehkah Perempuan Menjadi Saksi dalam Akad Pernikahan?

23 September 2025
Qobiltu Nikaahaa
Keluarga

Ketika Hidup Berubah dengan Satu Kalimat: Refleksi Qobiltu Nikaahaa

20 September 2025
Nikah Sirri
Keluarga

Sah Tapi Nggak Terdaftar, Nikah Sirri dan Drama Legalitasnya

25 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Nur Rohmajanti Pejuang Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma
  • Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan
  • Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital
  • Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup
  • Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID