Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menyelami Telaga Kebahagiaan Sebelum Menikah

Menikah dan membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah menjadi impian setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan.

Sulma Samkhaty Maghfiroh by Sulma Samkhaty Maghfiroh
25 April 2021
in Keluarga
A A
0
Menikah

Menikah

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menikah dan membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah memang menjadi impian setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Banyak yang tidak sabar untuk memulai kehidupan berumah tangga, ada pula yang justru melihat pernikahan sebagai momok yang menakutkan. Visi dan misi pernikahan acap kali luput dari pembicaraan di awal perkenalan, menyebabkan percekcokan pasca menikah antara suami istri kerap terjadi dan berakhir dengan putusan perceraian dari pengadilan.

Kyai Faqihuddin Abdul Qadir, mengajak kita untuk menyelami “Telaga Kebahagiaan” (Manbau-s-sa’adah) sejak sebelum menikah. Beliau melihat bahwa persamaan prinsip, visi dan misi dari calon suami istri dalam relasi kehidupan berumah tangga adalah hal-hal yang sangat penting. Agar tidak ada penyesalan setelah pernikahan terjadi, juga tidak ada ketakutan sebelum itu terjadi. Karena kesemuanya dapat dibicarakan sejak awal, dengan menyelami Telaga Kebahagiaan bersama-sama misalnya.

“Telaga Kebahagiaan” telah menyebutkan ada lima buah prinsip-prinsip dasar dalam pernikahan. Satu, tujuan pernikahan adalah mencapai kemaslahatan. Dua, pernikahan ibarat dua sisi mata uang, dapat menjadi maslahat dan mudharat. Tiga, muqaddimah (pengantar) pernikahan. Empat, keikhlasan dan keridhaan. Lima, menumbuhkan cinta dan kasih sayang terus menerus. Nyai Yulianti Muthmainnah, pada kelas intensif Ramadhan kembali menjelaskan kelima prinsip itu dalam uraian yang menarik.

Nyai Yulianti Muthmainnah menjelaskan bahwa berdasarkan kitab Manbau-s-sa’adah, kemaslahatan yang menjadi tujuan pernikahan adalah kondisi bahagia dan membahagiakan kedua pasangan suami dan istri. Karena sejatinya pernikahan dapat menjadi maslahat  jika tujuannya untuk bersenang-senang pada pemenuhan hak biologis secara makruf atas dasar ridha dan ikhlas dari keduanya. Dan menjadi mudharat jika niatnya untuk menguasai tubuh pasangan, mengontrol hidupnya, melakukan kekerasan dalam perkawinan hingga berdampak pada penzaliman atas pasangan.

Telaga Kebahagiaan dalam muqaddimah (pengantar) pernikahan juga menjelaskan bahwa sejatinya pernikahan didasarkan pada nilai-nilai moralitas, ketakwaan dan rasa takut pada Allah Swt. Takut dan takwa hanya kepada Allah, bukan kepada pasangan. Hal ini disambung dengan prinsip keikhlasan dan keridhaan dari dua belah pihak, khususnya perempuan.

Bahkan dalam hal keikhlasan dan keridhaan, seorang ayah tidak diperbolehkan untuk menggunakan kekuasannya untuk memaksa anak perempuannya yang sudah baligh dan berakal untuk menyerahkan hartanya pada orang yang tidak disukainya. Karena hal ini akan sangat berpengaruh pada prinsip kelima yang tertulis pada kitab Manbau-s-sa’adah, yakni menumbuhkan cinta dan kasih sayang secara terus menerus, secara kesalingan. Jelas jika hal ini akan mustahil dapat terwujud jika tidak ada keikhlasan dan keridhaan dari keduanya.

Selain itu, merujuk pada kitab Manbau-s-sa’adah (Telaga Kebahagiaan), Nyai Yulianti Muthmainnah menyatakan ada empat tahapan penting yang perlu diketahui oleh calon pasangan suami istri sebelum menikah. Yakni ta’aruf (perkenalan), khitbah (lamaran/pertunangan), perjanjian pernikahan, dan akad nikah. Lantas apa saja yang dapat dilakukan oleh perempuan pada tiap tahapan itu? Mengingat relasi kesalingan adalah kunci dasar terwujudnya keluarga bahagia lagi membahagiakan. Berikut penjelasan Nyai Yulianti Muthmainnah dalam penjabaran masing-masing tahapan sebelum menikah.

Pada tahap ta’aruf, adalah momentum keduanya untuk saling mengenal, membagun kesepakatan antara kedua belah pihak yang akan menikah. Dengan mendiskusikan hal-hal yang belum terjadi di masa depan dengan penuh kesadaran atas konsekuensi yang akan muncul dari keputusan itu, seperti siapa yang akan mengasuh anak pasca menikah? Atau jika istri mendapat promosi jabatan dan penghasilan lebih tinggi dari suami, bagaimana sikap suami? Bahkan jika seandainya istri mengalami disabilitas karena kecelakaan dan sebagainya, apakah suami akan tetap menetap atau akan meninggalkannya?

Sedangkan pada tahap khitbah (lamaran atau pertunangan), keduanya mulai mendiskusikan relasi yang lebih personal, seperti berapa anak yang akan dilahirkan setelah menikah? Alat kontrasepsi apa yang akan dipakai untuk mengatur kehamilan? Seberapa besar istri dapat mengontrol dirinya untuk memilih kapan ia akan hamil? Bagaimana dengan masa penyusuan anak?

Selanjutnya pada tahap perjanjian pernikahan, sesungguhnya perempuan mempunyai hak untuk mengajukan perjanjian itu. Seperti perjanjian yang ditujukan kepada calon suami bahwa tidak poligami menjadi syarat sah untuk pernikahan mereka, hal itu diperbolehkan dan hukumnya sah-sah saja serta tidak dianggap menyalahi agama. Dalam kompilasi hukum Islam, perjanjian pernikahan juga diakomodir oleh negara sebagaimana yang ada dalam fiqih, seperti jika istri tidak diberikah nafkah selama enam bulan, maka jatuhlah talak satu.

Yang terakhir pada prosesi akad nikah, ada baiknya mempelai perempuan dihadirkan di meja akad, agar akad nikah tidak hanya terlihat sebagai transaksi tiga laki-laki, yakni mempelai laki-laki, saksi yang juga laki-laki, dan wali nikah yang merupakan laki-laki juga. Karena hadirnya mempelai perempuan di meja akad, cukup membuktikan bagaimana perempuan dipandang sebagai individu mandiri yang mampu bertanggungjawab atas dirinya sendiri.

Juga sebagai manusia yang utuh secara fisik, intelektual dan spiritual. Sehingga tidak hanya menjadikan perempuan sebagai objek pada acara pernikahannya, melainkan melibatkannya sebagai subjek yang berkontribusi aktif di dalamnya. Bukankah semua ini merupakan langkah awal dari terbentuknya keluarga sakinah, mawaddah, warahmah? []

Tags: akad nikahJanji pernikahanKelas Intensif RamadanNgaji Kitab Manba'ussa'adahRamadan 1442 H
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hari Bumi: Dari Langkah Kecil ke Aksi Kolektif

Next Post

3 Rahasia Perempuan, Beauty, Behaviour dan Be Your Self

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis Merupakan Anggota Komunitas Puan Menulis, dan berasal dari Ungaran Jawa Tengah

Related Posts

Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025
Itsbat Nikah
Keluarga

Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

11 November 2025
Praktik Nikah
Publik

Praktik Nikah di Sekolah; Resepsi Yes, Realitas No!

3 Oktober 2025
Saksi dalam Akad Pernikahan
Hikmah

Bolehkah Perempuan Menjadi Saksi dalam Akad Pernikahan?

30 Januari 2026
Qobiltu Nikaahaa
Keluarga

Ketika Hidup Berubah dengan Satu Kalimat: Refleksi Qobiltu Nikaahaa

20 September 2025
Nikah Sirri
Keluarga

Sah Tapi Nggak Terdaftar, Nikah Sirri dan Drama Legalitasnya

25 Juli 2025
Next Post
Perempuan

3 Rahasia Perempuan, Beauty, Behaviour dan Be Your Self

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0