Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menyembelih Babi sebagai Simbol Kerukunan Umat Islam dan Kristen di NTT

Aku melihat bahwa hubungan umat Islam-Kristen di NTT yang menjadi harmonis melalui menu masakan tidak serta-merta terjadi

Aida Nafisah Aida Nafisah
12 Oktober 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Umat Islam dan Kristen

Umat Islam dan Kristen

997
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu terakhir, publik heboh dengan tindakan dua orang influencer yang berhubungan dengan hewan babi. Mulai dari makan kerupuk babi di restoran halal, hingga seorang influencer beragama Islam yang makan babi dengan mengucapkan bismillah.

Berita ini semakin meluas, hingga jadi perbincangan mancanegara. Babi jadi semakin eksis juga menimbulkan kontroversi. Namun, hewan satu ini ternyata bisa jadi simbol kerukunan bagi sebagian kalangan umat Islam dan Kristen di NTT.

Sebelumnya disclaimer dulu ya, tulisan ini bukan untuk membahas soal halal-haram dari babi, aku hanya ingin mencoba mencari sudut pandang lain dari hikmah penciptaan babi, tentunya sesuai pengalaman ku yang lahir sebagai orang NTT.

Islam Agama Minoritas di NTT

Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) sendiri adalah sebuah provinsi yang terletak di selatan Indonesia. Berdasarkan data BPS NTT tahun 2022. 53% masyarakat NTT beragama Kristen Katolik, 36% beragama Kristen Protestan, dan 9% beragama Islam. Lainnya terdiri dari agama Hindu, Budha, Konghucu, dan aliran kepercayaan.

Data ini menunjukkan bahwa Islam di NTT memang menjadi agama minoritas. Meskipun begitu, seringkali aku menemukan praktik baik soal menjaga kerukunan antar umat Islam dan Kristen di sana, salah satunya mungkin ada kaitannya dengan babi.

Waktu masih tinggal di NTT, aku sering melihat tetangga yang beragama Kristen berternak babi. Kemudian babi-babi tersebut akan ia jual atau disembelih untuk mereka konsumsi pada hari perayaan keagamaan, ritual adat, dan pertemuan komunal lainnya.

Babi dalam Setiap Ritual Perayaan Hari Besar Umat Kristen di NTT

Babi tentu mempunyai arti penting bagi umat Kristen di NTT sebagai hewan kurban, lambang identitas budaya, dan keyakinan. Oleh karena itu, daging babi biasanya akan mereka jadikan sebagai hidangan utama dalam berbagai perayaan.

Babi tidak hanya mereka gunakan dalam ritual adat, tetapi juga dalam perayaan lain seperti pembaptisan, komuni pertama, ulang tahun, wisuda, pernikahan, hari jadi imamat, dan Natal. Dalam setahun, sebuah keluarga Kristen membutuhkan beberapa ekor babi untuk keperluan acara tradisional dan non-tradisional.

Di sisi lain, babi dianggap haram dalam Islam. Namun tidak menutup kemungkinan orang yang beragama Islam di NTT akan menemui daging babi layaknya orang-orang di Jawa menemukan daging sapi. Apalagi hal yang lumrah terjadi di NTT, dalam satu keluarga terdapat dua sampai tiga agama di dalamnya.

Bahkan beberapa daerah di NTT jika dalam sebuah keluarga Islam terdapat anggota keluarga yang beragama Kristen yang sedang melakukan ritual atau perayaan yang melibatkan babi kurban, maka sudah menjadi tradisi dan kewajiban keluarga muslim untuk menyediakan babi kurban. Meskipun mereka sendiri tidak memakan daging babi. Seperti tradisi woni di Manggarai.

Kompromi Penggunaan Babi bagi Umat Muslim di NTT

Untuk mengakomodasi pembatasan makan daging babi antara umat Islam dan Kristen dalam sebuah perayaan (biasanya bergaya prasmanan), biasanya tuan hajat juga akan menyajikan hidangan non-babi. Terutama untuk tamu dan anggota keluarga yang beragama Islam.

Juru masak, alat masak, dan dapurnya pun akan mereka buat terpisah antara masakan untuk umat Islam dan Kristen. Tuan hajat yang beragama Kristen akan melibatkan tetangga, teman, atau keluarganya yang beragama  Islam untuk membantu mengolah makanan yang bisa Umat Islam (non-babi) makan. Begitupun sebaliknya.

Daging yang bisa dimakan umat Islam seperti sapi, kambing, atau ayam, akan mereka berikan dalam kondisi masih hidup. Karena umat Kristen tahu, ada ritual khusus yang akan umat Islam lakukan dalam menyembelih hewan. Maka jangan heran ya, jika teman-teman ingin berkunjung ke NTT dan melihat penjual ayam, kebanyakan mereka akan menjual ayamnya dalam kondisi masih hidup.

Saat perayaan berlangsung, kadang-kadang pembawa acara akan memasukkan pengumumannya bahwa yang menyiapkan makanan tersebut adalah teman-teman Muslim. Hal itu mereka lakukan untuk menghilangkan kekhawatiran para tamu Muslim. Yakni mengenai kontaminasi daging babi, sehingga memungkinkan mereka untuk menikmati makanan tanpa rasa bersalah.

Atau ketika tuan hajat yang beragama Kristen tidak dapat menemukan teman-teman Muslim untuk membantu menyiapkan makanan, cara alternatifnya adalah dengan membeli makanan siap saji dari restoran yang tidak menjual daging babi (umumnya dimiliki oleh seorang Muslim).

Makanan dan Nilai-nilai Penting di Dalamnya

Rasanya repot juga ya, harus menyediakan dua dapur, dua prasmanan, bahkan hewan kurban yang masih hidup lalu disembelih masing-masing umat untuk penyajian makanan?

Seorang antropolog terkemuka seperti Freud (2012) mengatakan bahwa banyak komunitas di seluruh dunia lebih menghargai hewan dan daging tertentu dibandingkan yang lain. Dalam hal ini, ternyata konsumsi makanan juga erat kaitannya dengan nilai-nilai sosial, budaya, agama, moral, seni, dan bahkan politik.

Layaknya kasus dua influencer yang aku sebutkan di atas. Bagiku setiap orang mungkin punya otoritas dalam memilih makanan yang ingin ia konsumsi. Namun kita seharusnya jangan menumpulkan pemahaman tentang persepsi orang lain terhadap makanan yang ingin kita makan. Makan bisa kita lihat sebagai aktivitas biasa, namun juga merupakan peristiwa mendasar dalam lingkungan kita.

Aku melihat bahwa hubungan umat Islam-Kristen di NTT yang menjadi harmonis melalui menu masakan tidak serta-merta terjadi. Hal ini tentu karena kedua belah pihak saling menghormati pemahaman dan persepsi masing-masing umat terhadap makanan.

Yakni umat Islam menghormati pentingnya daging babi bagi umat Kristen. Lalu secara timbal balik, umat Kristen mengakui bahwa daging babi haram bagi umat Islam. Hal ini akan menjadi jalan bagi kedua belah pihak untuk berkompromi, beradaptasi, dan mengakomodasi.

Daging babi dalam jamuan menu hajatan telah memberikan pencerahan mengenai hubungan Islam-Kristen di NTT. Antar umat beragama di sana, terus melakukan negosiasi dan kompromi agar bisa hidup rukun dan berdampingan. Perbedaan ini tidak kita pandang sebagai kompetisi, melainkan kolaborasi yang terus kita hargai. []

Tags: keberagamanKerukunanPerdamaiantoleransiUmat Islam dan Kristen
Aida Nafisah

Aida Nafisah

Sedang belajar menjadi seorang ibu

Terkait Posts

Nostra Aetate
Publik

Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

7 November 2025
Wangari Muta Maathai
Figur

Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

3 November 2025
Young, Gifted and Black
Buku

Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

28 Oktober 2025
Konferensi Nasional KUPI 2025
Personal

Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

23 Oktober 2025
Gus Dur dan Daisaku Ikeda
Aktual

Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

14 Oktober 2025
Dialog Lintas Iman
Publik

Dialog Lintas Iman: Peran Setiap Generasi Merawat Kerukunan

30 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID