Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menyembelih Babi sebagai Simbol Kerukunan Umat Islam dan Kristen di NTT

Aku melihat bahwa hubungan umat Islam-Kristen di NTT yang menjadi harmonis melalui menu masakan tidak serta-merta terjadi

Aida Nafisah by Aida Nafisah
12 Oktober 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Umat Islam dan Kristen

Umat Islam dan Kristen

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu terakhir, publik heboh dengan tindakan dua orang influencer yang berhubungan dengan hewan babi. Mulai dari makan kerupuk babi di restoran halal, hingga seorang influencer beragama Islam yang makan babi dengan mengucapkan bismillah.

Berita ini semakin meluas, hingga jadi perbincangan mancanegara. Babi jadi semakin eksis juga menimbulkan kontroversi. Namun, hewan satu ini ternyata bisa jadi simbol kerukunan bagi sebagian kalangan umat Islam dan Kristen di NTT.

Sebelumnya disclaimer dulu ya, tulisan ini bukan untuk membahas soal halal-haram dari babi, aku hanya ingin mencoba mencari sudut pandang lain dari hikmah penciptaan babi, tentunya sesuai pengalaman ku yang lahir sebagai orang NTT.

Islam Agama Minoritas di NTT

Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) sendiri adalah sebuah provinsi yang terletak di selatan Indonesia. Berdasarkan data BPS NTT tahun 2022. 53% masyarakat NTT beragama Kristen Katolik, 36% beragama Kristen Protestan, dan 9% beragama Islam. Lainnya terdiri dari agama Hindu, Budha, Konghucu, dan aliran kepercayaan.

Data ini menunjukkan bahwa Islam di NTT memang menjadi agama minoritas. Meskipun begitu, seringkali aku menemukan praktik baik soal menjaga kerukunan antar umat Islam dan Kristen di sana, salah satunya mungkin ada kaitannya dengan babi.

Waktu masih tinggal di NTT, aku sering melihat tetangga yang beragama Kristen berternak babi. Kemudian babi-babi tersebut akan ia jual atau disembelih untuk mereka konsumsi pada hari perayaan keagamaan, ritual adat, dan pertemuan komunal lainnya.

Babi dalam Setiap Ritual Perayaan Hari Besar Umat Kristen di NTT

Babi tentu mempunyai arti penting bagi umat Kristen di NTT sebagai hewan kurban, lambang identitas budaya, dan keyakinan. Oleh karena itu, daging babi biasanya akan mereka jadikan sebagai hidangan utama dalam berbagai perayaan.

Babi tidak hanya mereka gunakan dalam ritual adat, tetapi juga dalam perayaan lain seperti pembaptisan, komuni pertama, ulang tahun, wisuda, pernikahan, hari jadi imamat, dan Natal. Dalam setahun, sebuah keluarga Kristen membutuhkan beberapa ekor babi untuk keperluan acara tradisional dan non-tradisional.

Di sisi lain, babi dianggap haram dalam Islam. Namun tidak menutup kemungkinan orang yang beragama Islam di NTT akan menemui daging babi layaknya orang-orang di Jawa menemukan daging sapi. Apalagi hal yang lumrah terjadi di NTT, dalam satu keluarga terdapat dua sampai tiga agama di dalamnya.

Bahkan beberapa daerah di NTT jika dalam sebuah keluarga Islam terdapat anggota keluarga yang beragama Kristen yang sedang melakukan ritual atau perayaan yang melibatkan babi kurban, maka sudah menjadi tradisi dan kewajiban keluarga muslim untuk menyediakan babi kurban. Meskipun mereka sendiri tidak memakan daging babi. Seperti tradisi woni di Manggarai.

Kompromi Penggunaan Babi bagi Umat Muslim di NTT

Untuk mengakomodasi pembatasan makan daging babi antara umat Islam dan Kristen dalam sebuah perayaan (biasanya bergaya prasmanan), biasanya tuan hajat juga akan menyajikan hidangan non-babi. Terutama untuk tamu dan anggota keluarga yang beragama Islam.

Juru masak, alat masak, dan dapurnya pun akan mereka buat terpisah antara masakan untuk umat Islam dan Kristen. Tuan hajat yang beragama Kristen akan melibatkan tetangga, teman, atau keluarganya yang beragama  Islam untuk membantu mengolah makanan yang bisa Umat Islam (non-babi) makan. Begitupun sebaliknya.

Daging yang bisa dimakan umat Islam seperti sapi, kambing, atau ayam, akan mereka berikan dalam kondisi masih hidup. Karena umat Kristen tahu, ada ritual khusus yang akan umat Islam lakukan dalam menyembelih hewan. Maka jangan heran ya, jika teman-teman ingin berkunjung ke NTT dan melihat penjual ayam, kebanyakan mereka akan menjual ayamnya dalam kondisi masih hidup.

Saat perayaan berlangsung, kadang-kadang pembawa acara akan memasukkan pengumumannya bahwa yang menyiapkan makanan tersebut adalah teman-teman Muslim. Hal itu mereka lakukan untuk menghilangkan kekhawatiran para tamu Muslim. Yakni mengenai kontaminasi daging babi, sehingga memungkinkan mereka untuk menikmati makanan tanpa rasa bersalah.

Atau ketika tuan hajat yang beragama Kristen tidak dapat menemukan teman-teman Muslim untuk membantu menyiapkan makanan, cara alternatifnya adalah dengan membeli makanan siap saji dari restoran yang tidak menjual daging babi (umumnya dimiliki oleh seorang Muslim).

Makanan dan Nilai-nilai Penting di Dalamnya

Rasanya repot juga ya, harus menyediakan dua dapur, dua prasmanan, bahkan hewan kurban yang masih hidup lalu disembelih masing-masing umat untuk penyajian makanan?

Seorang antropolog terkemuka seperti Freud (2012) mengatakan bahwa banyak komunitas di seluruh dunia lebih menghargai hewan dan daging tertentu dibandingkan yang lain. Dalam hal ini, ternyata konsumsi makanan juga erat kaitannya dengan nilai-nilai sosial, budaya, agama, moral, seni, dan bahkan politik.

Layaknya kasus dua influencer yang aku sebutkan di atas. Bagiku setiap orang mungkin punya otoritas dalam memilih makanan yang ingin ia konsumsi. Namun kita seharusnya jangan menumpulkan pemahaman tentang persepsi orang lain terhadap makanan yang ingin kita makan. Makan bisa kita lihat sebagai aktivitas biasa, namun juga merupakan peristiwa mendasar dalam lingkungan kita.

Aku melihat bahwa hubungan umat Islam-Kristen di NTT yang menjadi harmonis melalui menu masakan tidak serta-merta terjadi. Hal ini tentu karena kedua belah pihak saling menghormati pemahaman dan persepsi masing-masing umat terhadap makanan.

Yakni umat Islam menghormati pentingnya daging babi bagi umat Kristen. Lalu secara timbal balik, umat Kristen mengakui bahwa daging babi haram bagi umat Islam. Hal ini akan menjadi jalan bagi kedua belah pihak untuk berkompromi, beradaptasi, dan mengakomodasi.

Daging babi dalam jamuan menu hajatan telah memberikan pencerahan mengenai hubungan Islam-Kristen di NTT. Antar umat beragama di sana, terus melakukan negosiasi dan kompromi agar bisa hidup rukun dan berdampingan. Perbedaan ini tidak kita pandang sebagai kompetisi, melainkan kolaborasi yang terus kita hargai. []

Tags: keberagamanKerukunanPerdamaiantoleransiUmat Islam dan Kristen
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ibnu Qayyim: Sosok Ahli Fiqh yang Berguru kepada Perempuan Ulama

Next Post

Para Perempuan Ulama Termarginalkan dari Panggung Sejarah

Aida Nafisah

Aida Nafisah

Sedang belajar menjadi seorang ibu

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Nyadran Perdamaian 2026
Publik

Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

2 Februari 2026
Next Post
Sejarah Perempuan Ulama

Para Perempuan Ulama Termarginalkan dari Panggung Sejarah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0