Sabtu, 27 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Era Scroll

    Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

    Ikan Asin

    Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

    Parenting Anxiety

    Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

    Perempuan Disabilitas Berlapis

    Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

    Agus Buntung

    Menulis Terminologi “Agus Buntung” Di Media Online, Inklusikah? 

    Tambang Ilegal

    Tambang Ilegal: Kejahatan Ekologi yang Menghancurkan Alam dan Keselamatan Rakyat

    Manunggaling Kawula Gusti

    Manunggaling Kawula Gusti, Pengakuan Inklusivitas dalam Sufisme Jawa

    penari disabilitas

    Bersama Penari Disabilitas, Yura Yunita Tegaskan Panggung Seni Milik Semua

    Halaqah Kubra KUPI

    Ada yang Tertinggal di Jogja: Sebuah Kenangan Halaqah Kubra KUPI

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Era Scroll

    Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

    Ikan Asin

    Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

    Parenting Anxiety

    Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

    Perempuan Disabilitas Berlapis

    Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

    Agus Buntung

    Menulis Terminologi “Agus Buntung” Di Media Online, Inklusikah? 

    Tambang Ilegal

    Tambang Ilegal: Kejahatan Ekologi yang Menghancurkan Alam dan Keselamatan Rakyat

    Manunggaling Kawula Gusti

    Manunggaling Kawula Gusti, Pengakuan Inklusivitas dalam Sufisme Jawa

    penari disabilitas

    Bersama Penari Disabilitas, Yura Yunita Tegaskan Panggung Seni Milik Semua

    Halaqah Kubra KUPI

    Ada yang Tertinggal di Jogja: Sebuah Kenangan Halaqah Kubra KUPI

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menyoal Budaya Nikah Suku Sasak (2): Keharusan Memberi ‘Pisuke’ kepada Keluarga Istri

Penting ditegaskan, sebenarnya yang sangat menjengkelkan bukan tentang pemberian pisuke itu sendiri. Bukan sama sekali. Tapi tentang keberadaan pisuke yang mengusik kerukunan bahkan sampai merobohkan tujuan-tujuan besar syariat pernikahan

Ahmad Dirgahayu Hidayat Ahmad Dirgahayu Hidayat
9 Juli 2022
in Keluarga, Rekomendasi
0
pisuke

pisuke

305
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di Lombok ada satu budaya nikah yang cukup mengganggu pikiran saya dan sangat menjengkelkan. Yaitu tentang keharusan memberi pisuke kepada keluarga istri. Pisuke ini dapat diartikan sebagai sebuah kompensasi yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada keluarga (dalam hal ini orang tua) dari calon istrinya. Walaupun tidak di semua daerah di Lombok menerapkannya, tapi rata-rata demikian.

Penting ditegaskan, sebenarnya yang sangat menjengkelkan bukan tentang pemberian pisuke itu sendiri. Bukan sama sekali. Tapi tentang keberadaan pisuke yang mengusik kerukunan bahkan sampai merobohkan tujuan-tujuan besar syariat pernikahan. Kalau pisuke sendiri masih ada celah pembenaran dari kitab-kitab karya ulama klasik. Kami sendiri insya Allah mampu memberikan takwil-takwil atau dalih pembenarannya.

Tapi ketika posisinya merusak maqhashid ‘udhzma pernikahan, maka tak ada celah sama sekali. Dan, ini banyak disalahpahami oleh masyarakat suku Sasak. Ketika sedikit ‘mengusik’ tradisi pisuke, saudara-saudara kita itu langsung tersinggung. Mereka menyangka tradisi itu akan dicabut sampai ke akar-akarnya. Padahal tidak begitu. Melainkan hanya memperbaiki kerusakan pada sistem–sistemnya saja.

Dalam tulisan singkat ini, saya akan bercerita sedikit tentang fakta meresahkan yang terjadi di balik tradisi pisuke ini. Beberapa tahun lalu, saya sempat berdiskusi dengan teman di Lombok yang dirundung keresahan yang sama. Tak hanya dari kalangan laki-laki, tapi juga perempuan.

Dalam kesempatan itu, mereka bercerita bahwa di beberapa daerah yang kental menjalankan tradisi ini banyak hal-hal meresahkan yang disembunyikan. Salah satunya, lantaran terlalu fanatik mempertahankan pisuke, tak sedikit perempuan yang hamil di luar nikah, keluarga pun pecah belah, dan seterusnya.

Jadi ceritanya, pasca ‘pencurian’ calon mempelai perempuan oleh pihak laki-laki, mereka tinggal di rumah pria pasangannya itu bersama anggota keluarga pihak laki-laki lainnya (ibu, bapak, adik, juga kakak). Hal itu sembari menunggu kesepakan antara kedua keluarga terkait penetapan hari dan tanggal prosesi akad nikah, jumlah mahar, juga termasuk tawar-menawar harga pisuke tersebut.

Masa penantian ini bermacam-macam. Kadang satu minggu, dua minggu, bahkan bisa sampai berbulan-bulan. Tergantung apakah musyawarahnya lekas membuahkan kesepakatan atau tidak. Parahnya, ketika kesepakatan tersebut tak kunjung diregup lantaran tawar-menawar pisuke yang tiada berakhir. Dan, inilah yang banyak terjadi.

Sudi atau tidak, pernikahan mereka harus ditunda sampai ada kesepakatan. Di sinilah rentan terjadi ‘kecelakaan’, seperti hamil di luar nikah, atau tingkah polah tak senonoh lainnya. Bagaimana tidak? Orang tua mengawasi mereka tidak 24 jam. Terlebih, saat masa-masa sibuk di luar. Rumah pasti kosong. Apalagi, sejalan dengan aturan adat bahwa calon mempelai, sebelum akad nikah tidak boleh keluar rumah.

Dalam hal ini, saya sangat menyayangkan ketika keberadaan pisuke mengusik bahkan sampai merobohkan tujuan besar pernikahan. Bukankah salah satu niat luhur seseorang menikah itu untuk menyempurnakan iman, menutup serapat mungkin peluang terjerumus dalam liang perzinahan?

Lalu mengapa sistem budaya yang jauh panggang dari api dalam mengejawantahkan misi-misi Tuhan diprioritaskan lebih? Mengapa kita sebagai orang tua lebih tega ‘membiarkan’ putra-putri kita sampai berbuat tak wajar hanya demi memperjuangkan pisuke? Entah terkait pembayaran yang tak boleh kurang, harus kontan dan seterusnya.

Keberadaan Pisuke di Mata Islam

Dalam penggalan Al-Qur’an surah an-Nisa’ ayat 25 Allah subhanahu wa ta’ala menjelaskan kewajiban membayar mahar, yang berbunyi, Wa ‘atuhunna ‘ujurahunna bil ma’ruf, “Dan, berilah mereka (para istri) itu maskawin yang pantas”. Terkait tafsir ayat ini, ulama berselisih paham siapa sebenarnya yang diperintahkan Al-Qur’an (al-mukhatab bil ‘amri) untuk memberi maskawin kepada istri, apakah suami atau para wali nikah? Menurut ulama mayoritas, para suami lah yang menjadi sasaran perintah itu. Sedangkan, satu pendapat mengatakan, yang disasar adalah para wali, bukan suami.

Terlepas dari itu, pertanyaan selanjutnya, mengapa bisa para wali yang disuruh memberi maskawin? Siapa sebenarnya yang menikah? Jawabannya, karena di masa jahiliah para suami memberikan maskawin mereka kepada para wali, bukan istri. Itulah sebab munculnya pendapat kedua di atas.

Keluarga perempuan tak sudi maskawin diberikan kepada selain mereka. Jadi, tak ubahnya bagai menjual anaknya sendiri. Sehingga, datanglah Islam untuk menyuarakan hal tersebut. Dan ternyata, di bumi Sasak, tradisi memberi kepada keluarga istri masih dipegang erat sampai detik ini.

Dalam Hasyiah I’anah at-Thalibin ‘ala Halli al-Fadzi Fathil Mu’in (juz 3, hal. 578), syekh Utsman bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi menulis:

والمخاطب بإيتاء المهور إلى النساء الأزواج عند الأكثرين وهو الظاهر. وقيل الأولياء لأنهم كانوا في الجاهلية يأخذونها ولا يعطون النساء منها شيئا بل بقي منه بقية الآن في بعض البلاد

Artinya, “Menurut mayoritas ulama, orang yang diperintah membayar maskawin kepada istri (dalam penggalan surah an-Nisa’ ayat 25) adalah suami. Sementara pendapat lain mengatakan, yang diperintah adalah wali. Mengingat, di masa jahiliah para wali lah yang mengambil maskawin itu, dan tak ada sepeser pun yang diberikan ke istri. Bahkan tradisi ini sekarang, di beberapa daerah masih ada.”

Alhasil, baik pendapat pertama maupun kedua, tidak setuju bahwa mahar seutuhnya diberikan kepada para wali. Lalu, bagaimana dengan tradisi pisuke di Lombok? Tak bisa langsung dijawab tidak boleh. Karena ini sedikit berbeda. Kalau jahiliah dahulu seluruh maskawin untuk wali, sedangkan tradisi Sasak dibagi dua, ke istri ada, dan ke wali juga ada. Dan, ini sejarahnya panjang. Yang jelas, tujuannya adalah sebagai ungkapan maaf dan terima kasih; maaf karena telah mencuri putrinya dan terima kasih lantaran telah merestui hubungan mereka.

Namun, yang menjengkelkan, ketika pisuke ini seolah dipandang jauh lebih penting daripada tujuan besar syariat pernikahan. Terbukti, hal yang sangat diwanti-wanti agama seperti perzinahan, juga misi besar Tuhan seperti kerukunan, menjadi luluh lantak hanya karena pisuke tersebut. Alih-alih pernikahan untuk menjauh dari zina, malah semakin dekat, bahkan terjadi. Karena hal tak diinginkan itu terjadi, maka kerukunan pun terganggu. Tentu sangat keberatan putri mereka hamil di luar nikah. Tapi mereka lupa, egoisme mereka lah dalang dari semuanya.

Kalau memang tetap mempertahankan pisuke, maka sistemnya harus bagus. Di antaranya, jangan sampai memberatkan pihak laki-laki. Pihak laki-laki juga jangan memberi pisuke terlalu murah. Intinya saling mengerti. Bila tidak mampu, jangan memaksa agar dibayar tinggi.

Selain itu, harus ada batasan waktu maksimal dalam memperolah kesepakatan antara dua keluarga tersebut. Jangan terlalu lama membiarkan mereka tanpa status hanya karena menuruti egoisme, dan perubahan-perubahan sistem yang lebih elegan lainnya. Harapannya, semoga tulisan ini menjadi awal perubahan di bumi Sasak. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: MaharpernikahanPisukeTradisi Nusantara
Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Terkait Posts

Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Ishlah
Keluarga

Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

28 November 2025
kitab Dha’ul Misbah
Keluarga

Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

25 November 2025
Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025
Intimate Wedding
Keluarga

Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

20 November 2025
Kesederhanaan
Personal

Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

20 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • penari disabilitas

    Bersama Penari Disabilitas, Yura Yunita Tegaskan Panggung Seni Milik Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Ibu dan Perhatian Kecil yang Terlalu Sering Kita Abaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada yang Tertinggal di Jogja: Sebuah Kenangan Halaqah Kubra KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Natal sebagai Perayaan Spiritual dan Kultural: Suara Seorang Muslim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manunggaling Kawula Gusti, Pengakuan Inklusivitas dalam Sufisme Jawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?
  • Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri
  • Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif
  • Menulis Terminologi “Agus Buntung” Di Media Online, Inklusikah? 

Komentar Terbaru

  • томографія pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Karachi Escorts pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • JaneDridge0374 pada Kaidah Fikih dalam Manajemen Konflik Keluarga
  • odprite racun na binance pada OIAA-Cairo: Mengharamkan Khitan Perempuan Sesuai Syari’ah Islam
  • биф казино мобильная версия pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID