Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menyoal Budaya Nikah Suku Sasak (2): Keharusan Memberi ‘Pisuke’ kepada Keluarga Istri

Penting ditegaskan, sebenarnya yang sangat menjengkelkan bukan tentang pemberian pisuke itu sendiri. Bukan sama sekali. Tapi tentang keberadaan pisuke yang mengusik kerukunan bahkan sampai merobohkan tujuan-tujuan besar syariat pernikahan

Ahmad Dirgahayu Hidayat by Ahmad Dirgahayu Hidayat
9 Juli 2022
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
pisuke

pisuke

6
SHARES
316
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di Lombok ada satu budaya nikah yang cukup mengganggu pikiran saya dan sangat menjengkelkan. Yaitu tentang keharusan memberi pisuke kepada keluarga istri. Pisuke ini dapat diartikan sebagai sebuah kompensasi yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada keluarga (dalam hal ini orang tua) dari calon istrinya. Walaupun tidak di semua daerah di Lombok menerapkannya, tapi rata-rata demikian.

Penting ditegaskan, sebenarnya yang sangat menjengkelkan bukan tentang pemberian pisuke itu sendiri. Bukan sama sekali. Tapi tentang keberadaan pisuke yang mengusik kerukunan bahkan sampai merobohkan tujuan-tujuan besar syariat pernikahan. Kalau pisuke sendiri masih ada celah pembenaran dari kitab-kitab karya ulama klasik. Kami sendiri insya Allah mampu memberikan takwil-takwil atau dalih pembenarannya.

Tapi ketika posisinya merusak maqhashid ‘udhzma pernikahan, maka tak ada celah sama sekali. Dan, ini banyak disalahpahami oleh masyarakat suku Sasak. Ketika sedikit ‘mengusik’ tradisi pisuke, saudara-saudara kita itu langsung tersinggung. Mereka menyangka tradisi itu akan dicabut sampai ke akar-akarnya. Padahal tidak begitu. Melainkan hanya memperbaiki kerusakan pada sistem–sistemnya saja.

Dalam tulisan singkat ini, saya akan bercerita sedikit tentang fakta meresahkan yang terjadi di balik tradisi pisuke ini. Beberapa tahun lalu, saya sempat berdiskusi dengan teman di Lombok yang dirundung keresahan yang sama. Tak hanya dari kalangan laki-laki, tapi juga perempuan.

Dalam kesempatan itu, mereka bercerita bahwa di beberapa daerah yang kental menjalankan tradisi ini banyak hal-hal meresahkan yang disembunyikan. Salah satunya, lantaran terlalu fanatik mempertahankan pisuke, tak sedikit perempuan yang hamil di luar nikah, keluarga pun pecah belah, dan seterusnya.

Jadi ceritanya, pasca ‘pencurian’ calon mempelai perempuan oleh pihak laki-laki, mereka tinggal di rumah pria pasangannya itu bersama anggota keluarga pihak laki-laki lainnya (ibu, bapak, adik, juga kakak). Hal itu sembari menunggu kesepakan antara kedua keluarga terkait penetapan hari dan tanggal prosesi akad nikah, jumlah mahar, juga termasuk tawar-menawar harga pisuke tersebut.

Masa penantian ini bermacam-macam. Kadang satu minggu, dua minggu, bahkan bisa sampai berbulan-bulan. Tergantung apakah musyawarahnya lekas membuahkan kesepakatan atau tidak. Parahnya, ketika kesepakatan tersebut tak kunjung diregup lantaran tawar-menawar pisuke yang tiada berakhir. Dan, inilah yang banyak terjadi.

Sudi atau tidak, pernikahan mereka harus ditunda sampai ada kesepakatan. Di sinilah rentan terjadi ‘kecelakaan’, seperti hamil di luar nikah, atau tingkah polah tak senonoh lainnya. Bagaimana tidak? Orang tua mengawasi mereka tidak 24 jam. Terlebih, saat masa-masa sibuk di luar. Rumah pasti kosong. Apalagi, sejalan dengan aturan adat bahwa calon mempelai, sebelum akad nikah tidak boleh keluar rumah.

Dalam hal ini, saya sangat menyayangkan ketika keberadaan pisuke mengusik bahkan sampai merobohkan tujuan besar pernikahan. Bukankah salah satu niat luhur seseorang menikah itu untuk menyempurnakan iman, menutup serapat mungkin peluang terjerumus dalam liang perzinahan?

Lalu mengapa sistem budaya yang jauh panggang dari api dalam mengejawantahkan misi-misi Tuhan diprioritaskan lebih? Mengapa kita sebagai orang tua lebih tega ‘membiarkan’ putra-putri kita sampai berbuat tak wajar hanya demi memperjuangkan pisuke? Entah terkait pembayaran yang tak boleh kurang, harus kontan dan seterusnya.

Keberadaan Pisuke di Mata Islam

Dalam penggalan Al-Qur’an surah an-Nisa’ ayat 25 Allah subhanahu wa ta’ala menjelaskan kewajiban membayar mahar, yang berbunyi, Wa ‘atuhunna ‘ujurahunna bil ma’ruf, “Dan, berilah mereka (para istri) itu maskawin yang pantas”. Terkait tafsir ayat ini, ulama berselisih paham siapa sebenarnya yang diperintahkan Al-Qur’an (al-mukhatab bil ‘amri) untuk memberi maskawin kepada istri, apakah suami atau para wali nikah? Menurut ulama mayoritas, para suami lah yang menjadi sasaran perintah itu. Sedangkan, satu pendapat mengatakan, yang disasar adalah para wali, bukan suami.

Terlepas dari itu, pertanyaan selanjutnya, mengapa bisa para wali yang disuruh memberi maskawin? Siapa sebenarnya yang menikah? Jawabannya, karena di masa jahiliah para suami memberikan maskawin mereka kepada para wali, bukan istri. Itulah sebab munculnya pendapat kedua di atas.

Keluarga perempuan tak sudi maskawin diberikan kepada selain mereka. Jadi, tak ubahnya bagai menjual anaknya sendiri. Sehingga, datanglah Islam untuk menyuarakan hal tersebut. Dan ternyata, di bumi Sasak, tradisi memberi kepada keluarga istri masih dipegang erat sampai detik ini.

Dalam Hasyiah I’anah at-Thalibin ‘ala Halli al-Fadzi Fathil Mu’in (juz 3, hal. 578), syekh Utsman bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi menulis:

والمخاطب بإيتاء المهور إلى النساء الأزواج عند الأكثرين وهو الظاهر. وقيل الأولياء لأنهم كانوا في الجاهلية يأخذونها ولا يعطون النساء منها شيئا بل بقي منه بقية الآن في بعض البلاد

Artinya, “Menurut mayoritas ulama, orang yang diperintah membayar maskawin kepada istri (dalam penggalan surah an-Nisa’ ayat 25) adalah suami. Sementara pendapat lain mengatakan, yang diperintah adalah wali. Mengingat, di masa jahiliah para wali lah yang mengambil maskawin itu, dan tak ada sepeser pun yang diberikan ke istri. Bahkan tradisi ini sekarang, di beberapa daerah masih ada.”

Alhasil, baik pendapat pertama maupun kedua, tidak setuju bahwa mahar seutuhnya diberikan kepada para wali. Lalu, bagaimana dengan tradisi pisuke di Lombok? Tak bisa langsung dijawab tidak boleh. Karena ini sedikit berbeda. Kalau jahiliah dahulu seluruh maskawin untuk wali, sedangkan tradisi Sasak dibagi dua, ke istri ada, dan ke wali juga ada. Dan, ini sejarahnya panjang. Yang jelas, tujuannya adalah sebagai ungkapan maaf dan terima kasih; maaf karena telah mencuri putrinya dan terima kasih lantaran telah merestui hubungan mereka.

Namun, yang menjengkelkan, ketika pisuke ini seolah dipandang jauh lebih penting daripada tujuan besar syariat pernikahan. Terbukti, hal yang sangat diwanti-wanti agama seperti perzinahan, juga misi besar Tuhan seperti kerukunan, menjadi luluh lantak hanya karena pisuke tersebut. Alih-alih pernikahan untuk menjauh dari zina, malah semakin dekat, bahkan terjadi. Karena hal tak diinginkan itu terjadi, maka kerukunan pun terganggu. Tentu sangat keberatan putri mereka hamil di luar nikah. Tapi mereka lupa, egoisme mereka lah dalang dari semuanya.

Kalau memang tetap mempertahankan pisuke, maka sistemnya harus bagus. Di antaranya, jangan sampai memberatkan pihak laki-laki. Pihak laki-laki juga jangan memberi pisuke terlalu murah. Intinya saling mengerti. Bila tidak mampu, jangan memaksa agar dibayar tinggi.

Selain itu, harus ada batasan waktu maksimal dalam memperolah kesepakatan antara dua keluarga tersebut. Jangan terlalu lama membiarkan mereka tanpa status hanya karena menuruti egoisme, dan perubahan-perubahan sistem yang lebih elegan lainnya. Harapannya, semoga tulisan ini menjadi awal perubahan di bumi Sasak. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: MaharpernikahanPisukeTradisi Nusantara
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memotret Pesantren Ramah Anak di Pandeglang Banten

Next Post

Empat Untaian Nasihat dari Sang Guru

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Related Posts

Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

7 Februari 2026
Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

6 Februari 2026
Next Post
Responsive Feeding: Rekomendasi WHO untuk Ketahanan Pangan Sejak Masa MPASI - Spider-Man No Way Home

Empat Untaian Nasihat dari Sang Guru

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0