Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menyoal Feminisme pada RUU PKS

Feminisme tidak untuk membuat perempuan selalu mengungguli laki-laki, gerakan ini menginginkan kesetaraan untuk melawan segala bentuk ketidakadilan gender

Sulma Samkhaty Maghfiroh by Sulma Samkhaty Maghfiroh
6 Agustus 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
0
RUU PKS

RUU PKS

5
SHARES
254
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dari sebuah forum diskusi virtual, aku mendengar bahwa salah satu yang menjadi batu terjal penghambat sahnya RUU PKS adalah stigma negatif pada feminisme. Feminisme disinyalir sebagai sebuah produk liberal buatan dunia barat yang sekuler. Feminisme dianggap sebagai propaganda perempuan dalam menghancurkan tatanan rumah tangga yang sudah ada, menghancurkan harga diri laki-laki, memunculkan kesewenangan perempuan, hingga perempuan mengingkari kewajiban dan kodratnya sebagai perempuan.

Stigma negatif feminisme inilah yang digiring untuk menghambat proses pengesahan RUU PKS. Menjadi tidak mengherankan bila hal ini terjadi, mengingat budaya patriarki sudah terlanjur dianggap final. Di mana laki-laki selalu dinisbahkan sebagai kepala keluarga, perempuan dianggap manusia kelas dua setelah laki-laki, pekerjaan domestik adalah mutlak kewajiban perempuan, dan menjadi mesin reproduksi penghasil anak, pengasuh dan pendidik adalah kodrat perempuan.

Jika menilik definisi feminisme sebagai serangkaian gerakan sosial, politik, dan ideologi yang memiliki tujuan yang sama, yakni untuk mendefinisikan, membangun, dan mencapai kesetaraan gender di lingkup ekonomi, sosial, politik, dan pribadi. Maka benar adanya jika feminisme menjadi inspirasi di balik munculnya RUU PKS.

Karena sejatinya, feminisme merupakan kesadaran akan adanya realitas ketidakadilan dan kekerasan yang menimpa perempuan, yang kemudian menggerakkan kerja-kerja kultural dan struktural bagaimana agar perempuan tidak lagi menjadi korban kekerasan, melainkan hidup sebagai manusia yang bermartabat, diperlakukan secara manusiawi, dan adil gender.

Lantas, pertanyaan yang bermunculan adalah apakah feminisme yang masuk dalam sendi RUU PKS sudah sejalan dengan ajaran agama Islam? Pertanyaan ini sangat wajar terjadi, mengingat bagaimana interpretasi ayat Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah seringkali dimunculkan dengan irama bias gender yang seakan membuat patriarki makin dirasa settled dan final. Inilah mengapa pada akhirnya Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) merilis buku saku “Tanya Jawab Seputar RUUPKS” untuk menjawab pertanyaan seputar RUU PKS dalam bingkai keagamaan.

Semangat feminisme sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. Risalah Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin, membawa dan menyempurnakan akhlak mulia, serta membebaskan manusia dari belenggu-belenggu kemusyrikan, perbudakan, dan ketidakadilan sosial.

Dan kasus kekerasan terhadap perempuan yang masih terjadi hingga hari ini, sangat membutuhkan aksi keberpihakan terhadap perempuan sebagai korban melalui upaya pendampingan dan perlindungan. Inilah substansi feminisme yang menjadi dasar urgensi pengesahan RUU PKS.

Kasus ketika laki-laki meyakini bahwa akad nikah sama halnya akad jual beli, sehingga suami merasa kepemilikannya atas perempuan layaknya kepemilikan atas benda, sehingga tidak perlu melibatkan perempuan dalam pengambilan keputusan apapun, meski terkait pada diri perempuan.

Dan ketika laki-laki menemukan perempuan berdaya, pintar, dan banyak kiprah di ruang publik lantas menjadikannya ancaman bagi laki-laki karena dinilai akan berpotensi melakukan kesewenangan berupa pembangkangan dan ketidaktaatan kepada laki-laki. Juga saat perempuan tidak mempunyai hak kontrol atas reproduksi dirinya, sehingga proses mengandung keturunan diatur sepenuhnya oleh laki-laki.

Bahkan tidak hanya berhenti sampai di situ, tugas domestik hingga pengasuhan dan pendidikan anak menjadi kewajiban perempuan secara mutlak. Bukankah kesemuanya ini merupakan bentuk kekerasan dan kezaliman terhadap perempuan. Saat itulah perempuan yang menjadi korban kekerasan, dengan pelaku yang memiliki relasi dekat dengannya.

Di sinilah RUU PKS diharapkan dapat hadir dan memberikan keadilan bagi korbannya. Untuk memastikan kehidupan perempuan bermartabat secara sosial, diperlakukan secara manusiawi, adil, dan memperoleh kebaikan-kebaikan hidup dengan terbebas dari segala bentuk kezaliman, ketidakadilan dan kekerasan.

Feminisme yang menjadi inspirasi RUU PKS, meski memiliki bermacam bentuk, seperti feminisme radikal, liberal, sosialis, etnis, dan lain sebagainya, semuanya memiliki dasar yang sama, yaitu selalu berdasarkan pengalaman perempuan dan aktivisme perempuan. Bahkan saat ini, geliat feminisme Islam sudah banyak bermunculan, masih dengan dasar yang sama layaknya feminisme yang lainnya, namun menempatkan worldview Islam sebagai cara pandangnya.

Menurutku tidak ada yang salah dengan feminisme yang menjadi inspirasi kemunculan RUU PKS, yang salah adalah anggapan bahwa budaya patriarki sebagai bentuk final dari tatanan ideal sebuah kehidupan bermasyarakat. Feminisme tidak membenci laki-laki, mereka hanya membenci kesewenangan laki-laki. Feminisme tidak untuk membuat perempuan selalu mengungguli laki-laki, gerakan ini menginginkan kesetaraan untuk melawan segala bentuk ketidakadilan gender.

Feminisme tidak untuk membuat perempuan melupakan kodratnya, yakni mengandung, melahirkan, menyusui, mereka hanya menginginkan pengalaman biologisnya tidak makin diperparah dengan tugas domestik yang bias gender. Dan hanya dengan RUU PKS lah, para perempuan mendapatkan payung hukum yang jelas dalam memperjuangkan hak-hak dan keadilannya. []

 

 

Tags: Feminis MuslimfeminismeGenderIndonesiaislamkeadilanKesetaraanRUU PKSSahkan RUU PKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Body Shaming ke Lifter Nurul Akmal itu Jahat!

Next Post

Kemanusiaan dan Keber-agamaan, Mana yang Diutamakan?

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis Merupakan Anggota Komunitas Puan Menulis, dan berasal dari Ungaran Jawa Tengah

Related Posts

Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
Kemanusiaan

Kemanusiaan dan Keber-agamaan, Mana yang Diutamakan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)
  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah
  • Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan
  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0