Mubadalah.id – Menyoal jilbab (sekarang telah bergeser istilahnya menjadi hijab) seperti tak ada habis-habisnya.Ia diperbincangkan orang awam, cerdik-cendikiawan, remaja, orang dewasa, di desa maupun di kota, baik di dunia nyata maupun maya. Tak jarang perbincangan tersebut berujung pada perdebatan yang tak berujung pangkal. Fatalnya ia berubah menjadi permusuhan; kata-kata kotor, umpatan, saling memojokkan, merasa benar sendiri, dan lain-lain, menjadi aktivitas yang sangat mudah ditemukan. Tulisan ini hadir—meskipun amat singkat—untuk berikhtiar mengurai benang kusutnya.
Jilbab dan hijab sebetulnya adalah dua istilah yang berbeda, tetapi pada kenyataannya keduanya dipahami sama dan campur-aduk. Kedua istilah itu dipahami sebagai pakaian yang menutup kepala dan badan perempuan. Sekadar mengulang, kalau kita merujuk pada Al-Qur’an, yakni pada QS. Al-Ahzab [33]: 59, “Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin; hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Hal itu agar mereka lebih mudah dikenal dan karena itu mereka diganggu”, jilbab dalam konteks ini paling tidak mengarah pada kain yang menutupkan pada kain yang lain sehingga tidak dapat terlihat.
Sementara istilah ‘hijab’, paling tidak dapat teridentifikasi dalam QS. Al-Ahzab [33]: 53, “Jika kamu meminta sesuatu kepada mereka (para istri Nabi saw.,) maka mintalah dari balik ‘hijab.’ Cara ini lebih menyucikan hatimu dan hati mereka.” Hijab dalam pengertian ayat ini lebih kepada sesuatu yang membatasi, menghalangi atau membatasi dua pihak sehingga satu sama lain tidak terlihat. Hijab lebih bermakna pembatas, penghalang atau pemisah.
Lepas dari itu, persoalan utamanya adalah tidak ada ketentuan mutlak baik dari Al-Qur’an maupun hadis itu sendiri. Akibatnya para ulama tafsir klasik dan cerdik-cendikiawan kekinian pun berlainan pandangan. Bahkan Nabi sendiri pun tidak pernah secara eksplisit menyebutkan ketentuan kain seperti apa yang harus pakai, misalnya ukuran lebar dan panjangnya sampai lengkap dengan ‘tetek-bengek’ lainnya. Sehingga itu, maklum dipahami, jika kemudian terjadi perbedaan pendapat, ekspresi berjilbab para perempuan Muslimah dari satu daerah dan lain daerah berbeda-beda, dari satu Negara dengan Negara lain juga berlainan. Perbedaan tersebut semakin mencolok tatkala seruan berjilbab bercampur dengan budaya dan adat setempat.
Baiklah, agar kita terhindar dari ‘debat kusir’, anggap saja bahwa jilbab secara ‘mutlak’ sebagai sesuatu yang baik dan kewajiban, apakah tidak sebaiknya cara yang dilakukan untuk mengajak para perempuan berjilbab dengan cara-cara yang baik dan santun? Anggap saja kalau berjilbab sebagai wujud dari sebuah kesadaran, tentu bukan dengan emosi tetapi karena ketukan nurani. Mengajak kebaikan mesti dengan cara-cara yang baik, sebab belum tentu apa yang baik menurut kita, dianggap baik oleh orang lain. Apalagi ‘mengubah’ itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, perlu proses panjang, waktu yang tak sebentar dan teladan, apalagi kalau ‘hidayah’ belum menjamah, persoalannya bukan sekadar baik-buruk, dosa-pahala dan halal-haram. Terlebih kesalehan seseorang tak melulu diukur dari jilbab atau pakaian zhahir semata, bukan? Wallahu a’lam.