Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menyoal Kecantikan dan Harga Diri Perempuan

Perempuan harus percaya diri dengan apa yang dimiliki masing-masing. Tidak perlu menjadi cantik sesuai standar industri atau masyarakat

Yuyun Nailufar by Yuyun Nailufar
27 Juli 2021
in Personal
A A
0
Kecantikan

Kecantikan

8
SHARES
409
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dunia maya semakin mengerikan ketika menampilkan model-model perempuan iklan kecantikan yang tak masuk akal: tubuh ideal, hidung mancung, rambut hitam mengkilap, kulit putih, dan lain sebagainya. Berbagai produk kecantikan merajalela di media sosial maupun toko online, dari diskon per produk, hingga paket kecantikan untuk pagi dan malam. Banyak perempuan berbondong-bondong menggunakan merk tertentu yang katanya dapat menghasilkan kecantikan natural dengan maksimal.

Perbincangan di jamuan makan para perempuan tak luput soal kecantikan, yang lebih mengerikan apabila mereka saling mencibir satu sama lain, seperti “Kok kamu gendutan sih?”. “Dia kok percaya diri banget, padahal bajunya udik”. “Kulit kamu hitam dan lusuh, ga pernah perawatan ya?”

Secara tidak sadar, kita sudah dilatih untuk bersaing perihal kecantikan dengan perempuan lain, bahkan sejak kecil kita juga dilatih untuk menghargai perempuan yang lebih cantik secara fisik. Seperti pujian dari saudara ketika di perjamuan keluarga, “Wah, adiknya kok lebih cantik dari kakaknya”. “Kok kurus banget kakaknya daripada adiknya, jadi ga seger dilihat”. Lalu, kebanyakan dari mereka lebih memilih berbicara pada yang cantik dan menghiraukan yang tidak cantik.

Di samping itu, kontes kecantikan seperti duta-duta kepemudaan menambah keyakinan masyarakat bahwa cantik secara fisik itu penting. Selain bakat, kemampuan berbicara di depan umum, dan nilai akademis, duta-duta itu diharuskan tampil cantik, stylish, dan mampu berjalan anggun di atas panggung. Ditambah lagi kecantikan seringkali dijadikan kartu AS untuk memperoleh sesuatu, seperti mudah mendapatkan pekerjaan, mudah mendapatkan pacar, mudah diterima di lingkungan manapun, mudah mendapatkan pelayanan ramah.

Seperti yang ditampilkan pada film Imperfection, para tokoh yang digambarkan memiliki fisik yang cantik mendapatkan privilege mudah diterima masyarakat; seperti mendapatkan tempat duduk saat makan di kantin yang sedang ramai, dipercaya oleh Bos dalam menyelesaikan suatu pekerjaan, mudah mendapatkan teman dan pelayanan yang ramah. Sehingga membuat Rara, sang tokoh utama yang berambut ikal, gemuk dan berkulit coklat, harus merubah penampilan dan menjadi cantik sesuai standar masyarakat demi mendapatkan jabatan yang sesuai dengan kemampuannya.

Dampak buruknya, beberapa perempuan mengalami gangguan jiwa akibat masalah tubuhnya yang diharuskan memenuhi standar masyarakat. Seperti yang dipaparkan Ester Lianawati dalam bukunya yang berjudul Ada Serigala Betina Dalam Diri Setiap Perempuan, 90% perempuan mengalami gangguan jiwa akibat masalah diet dan bobot tubuh.

Pada serial Drama Korea yang berjudul My ID is Gangnam Beauty, ditampilkan juga perempuan yang merasa dirinya cantik sehingga digunakan untuk menarik hati pria, ia terus melakukan validasi bahwa ia mampu menarik hati pria lewat kecantikan fisiknya. Dari serial drama ini, diperlihatkan perempuan ada yang mengalami bulimia nevorsa yaitu penyakit ganggguan mental yang ditandai dengan seseorang melahap makanan banyak lalu dimuntahkan secara paksa. Hal ini bertujuan agar mendapatkan pujian bahwa sebanyak apapun yang dimakan, tubuhnya tetap ideal dan cantik sesuai yang diharapkan masyarakat.

Fakta lainnya, perempuan akan terus menerus memonitoring tubuhnya di depan kaca untuk mencari kekurangan yang perlu disempurnakan. Secara tidak sadar, perempuan akan disibukkan untuk menyempurnakan penampilan dari ujung kaki hingga ujung kepala, hingga mampu menghambat kegiatan yang lain. Hal ini mengakibatkan perempuan rendah intelektual dan hanya menjadi objek kecantikan di masyarakat.

Objektivikasi pada perempuan sudah terjadi berabad-abad yang lalu. Perempuan hanya dijadikan pemuas laki-laki sehingga harus tampil cantik. Perempuan harus tampil anggun dan cantik agar diterima di masyarakat. Maka tak heran, apabila banyak perempuan terhambat untuk menunjukkan potensi karena memiliki rasa kurang percaya diri. Banyak kegiatan-kegiatan yang menunjang minat dan bakat perempuan, namun tak diikuti karena takut dicibir perihal fisik mereka.

Perempuan seharusnya merdeka atas tirani tubuh mereka sendiri. Tidak masalah berbadan kurus ataupun gemuk, tidak masalah berkulit coklat atupun putih, tidak masalah berambut lurus ataupun ikal. Harga diri perempuan tidak terletak pada fisik, tetapi bagaimana perempuan bisa memaksimalkan potensi dan bakat yang dimilikinya, terlebih bisa bermanfaat untuk masyarakat.

Tidak mengikuti trend skin care kecantikan yang sedang booming saat ini bukan berarti tidak peduli dengan tubuh, namun perempuan punya cara masing-masing dalam merawat tubuhnya. Perempuan seharusnya punya standard kecantikan sendiri yang tidak mengikuti kemauan masyarakat.

Dalam buku Qiraah Mubadalah, terdapat pernyataan Ummu Salamah Ra., “Perempuan adalah manusia” (Shahih Muslim no. 6115). Pernyataan ini menyadarkan kita bahwa perempuan adalah manusia utuh, yakni kehidupan ini milik perempuan dan laki-laki. Apabila perempuan untuk laki-laki, maka laki-laki juga untuk perempuan.

Pun semua pranata sosial juga diperuntukkan demi kemaslahatan perempuan, sebagaimana juga untuk laki-laki. Maka apabila produk kecantikan yang bertujuan untuk merawat tubuh dan bagian dari kesehatan, seharusnya tidak sampai mengobjektivikasi perempuan, terlebih menjadikan standar kecantikan yang tidak realisitis.

Perempuan harus percaya diri dengan apa yang dimiliki masing-masing. Tidak perlu menjadi cantik sesuai standar industri atau masyarakat. Ikutilah semua kegiatan positif yang ingin kita lakukan, tidak perlu mendengarkan cibiran yang tidak relevan dengan apa yang kita kerjakan. Kita berhak merdeka atas tubuh kita, memilih cantik dengan versi kita sendiri. []

Tags: GenderkeadilankecantikanKesalinganKesetaraanperempuanQira'ah Mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kritik terhadap UU Perkawinan yang Bias Gender

Next Post

Kiat Menghindari Kematian Disebabkan Virus

Yuyun Nailufar

Yuyun Nailufar

Anggota Puan Menulis

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Next Post
Virus

Kiat Menghindari Kematian Disebabkan Virus

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0