Jumat, 3 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Autisme

    Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Obat Aborsi

    3 Jenis Obat yang Aman Digunakan untuk Aborsi

    Aborsi

    Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai

    Aborsi Aman

    2 Metode Aborsi yang Aman dalam Layanan Medis

    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Autisme

    Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Obat Aborsi

    3 Jenis Obat yang Aman Digunakan untuk Aborsi

    Aborsi

    Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai

    Aborsi Aman

    2 Metode Aborsi yang Aman dalam Layanan Medis

    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kritik terhadap UU Perkawinan yang Bias Gender

Meskipun pemerintah pada masa Orde Baru sering menyebut kehadiran UU Perkawinan sebagai bentuk penghormatan terhadap perempuan, namun nyatanya proses penyusunan pasalnya syarat akan male oriented, dan menggunakan perspektif laki-laki

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
27 Juli 2021
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Perkawinan

Perkawinan

3
SHARES
166
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – 48 tahun yang lalu, munculnya UU Perkawinan adalah dampak dari perjuangan gerakan perempuan yang menuntut hak-hak keadilan dan pengakuan akan hak asasi dirinya sebagai manusia. Maka pada tanggal 22 Desember 1973, bertepatan dengan Hari Ibu dengan maksud sebagai hadiah bagi kaum Ibu, UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 disepakati oleh DPR RI. Kemudian disahkan oleh presiden RI pada tanggal 2 Januari 1974.

Dari perspektif historis, munculnya UU Perkawinan ini bertepatan dengan masa Orde Baru. Dimana pada masa tersebut, legacy patriarky memang terkonsep secara struktural. Dari mulai marginalisasi gerakan perempuan yang sebelumnya masif di masa Orde Lama, pembuatan organisasi istri pejabat yang disesuaikan dengan jabatan suami seperti persit dan bayangkari, dan narasi domestikasi perempuan sebagai standar keshalehan perempuan.
Negara dan pemerintah bersekongkol untuk memarginalkan perempuan secara struktural.

Termasuk dalam pembuatan UU Perkawinan no 1 Tahun 1974. Bahkan dalam sebuah undang-undangpun ketidakadilan terhadap perempuan baik di ruang publik maupun dalam keluarga masih ditemukan. Meskipun pemerintah pada masa Orde Baru sering menyebut kehadiran UU Perkawinan sebagai bentuk penghormatan terhadap perempuan, namun nyatanya proses penyusunan pasalnya syarat akan male oriented, dan menggunakan perspektif laki-laki. Sama sekali tidak memasukkan pengalaman perempuan dalam tiap pasal yang dirumuskan.

Tiga pasal krusial dalam UU Perkawinan yang harus direvisi

Jika ditelaah pasal perpasal, sebenarnya hampir semua pasal dalam UU Perkawinan tidak memihak pada kepentingan perempuan. Namun dalam artikel ini, penulis hanya menyebutkan tiga pasal yang dianggap paling krusial dan merugikan pihak perempuan.

Pertama, pasal poligami. Aturan mengenai poligami terdapat dalam pasa 4 dan 5 UU No 1 Tahun 1974. Pasal tersebut memberikan ketentuan mengenai alasan dibolehkannya suami untuk poligami, antara lain: istri tidak dapat menjalankan kewajiban, istri cacat, dan istri tidak dapat hamil. Namun tidak ada aturan lanjutan bagaimana jika suami yang tidak melakukan kewajiban, suami cacat, dan mandul.

Mungkin jawabannya adalah istri harus bersabar, karena nanti akan mendapat pahala surga karena kesabarannya merawat suami. Lantas kenapa suami tidak juga disarankan untuk tetap merawat istri dengan keadaan demikian, bukannya surga juga yang akan suami dapatkan?

Kedua, hak dan kewajiban suami istri.aturan ini terdapat dalam pasal 31 ayat 3. Pasal tersebut menyatakan bahwa suami adalah kepala rumah tangga dan istri sebagai ibu rumah tangga. Pasal selanjutnya mengatur kepala rumah tangga berkewajiban menafkahi dan istri mengatur rumah tangga. Mungkin karena pasal ini, Edhy Prabowo eks menteri KKP tersangka kasus korupsi ekspor Benur tak terima dengan vonis hakim dengan dalih memiliki istri dan anak. Karena dalam UU Perkawinan, istri dianggap sebagai masyarakat kelas dua, tidak independen, bergantung pada suami. Pasal ini dengan jelas memprivatisasi peran perempuan, dan hanya memberikan ruang publik pada laki-laki.

Dan karena pasal ini pula, para perempuan buruh tani di pedesaan tetap akan menjadi ajudan kepala rumah tangga meskipun seluruh roda perekonomian keluarga dicukupi olehnya. Ditambah lagi dengan beban domestik yang harus dilakukan karena sesuai dengan pasal tersebut istri harus mengatur kebutuhan rumah tangga.

Segala kepayahan dan beban ganda yang dilakukan istri seringkali dianggap sebagai kodrat perempuan. Dan ia didoktrin untuk bersabar atas kepelikan ekonomi akibat ketidakmampuan suami dalam menafkahi. Namun harus menerima hukuman dan sanksi jika pihak istri yang tidak mampu menjalankan kewajiban.

Ketiga, aturan mengenai nusyuz. Aturan mengenai nusyuz hanya memberikan hukuman bagi istri yang dianggap melakukan pembangkangan terhadap suami. Salah satunya hilang hak nafkahnya, dan tidak mendapat nafkah iddah. Standar istri dimasukkan dalam kategori nusyuz juga tidak dijelaskan secara spesifik. Namun cukup kuat dijadikan alasan menceraikan istri dengan tanpa pemberian nafkah.

Sedangkan untuk nusyuz suami sama sekali tidak diatur dalam UU Perkawinan. Artinya meskipun suami tidak mampu menjalankan kewajibannya, ia tidak mendapatkan sanksi, dan sekali lagi istri harus bersabar atas ketidakmampuan suami dalam menjalankan kewajibannya. Dampak lain dari tidak adanya aturan nusyuz suami ini adalah dibenarkannya perilaku KDRT suami dengan dalih memberikan pendidikan dan pelajaran bagi istri yang membangkang.

Ketiga pasal di atas menjelaskan betapa perempuan tidak memiliki bargaining position dalam keluarga. Ia ditempatkan dalam posisi yang lemah secara struktural dan legal. Hanya kebutuhan laki-laki yang diakomodir dalam ketiga pasal diatas. Paradigma patriarki masih sangat melekat, yang berimplikasi terhadap dirugikannya kaum perempuan Indonesia.

Mewujudkan Regulasi yang Ramah Gender

Untuk mewujudkan negara yang bebas dengan nilai patriarkis, tentunya harus dimulai dari regulasinya terlebih dahulu. Revisi atas ketiga pasal diatas menjadi agenda yang seharusnya diprioritaskan. Namun terlebih dahulu, pemerintah dan negara harus mampu membebaskan dirinya dari paradigma patriarkis yang dibenarkan oleh dogma agama dan adat.

Maka harus dibangun sebuah pemahaman baik laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama baik di ranah domestik maupun di ranah publik. Islam sama sekali tidak melihat kelebihan dan kemuliaan seseorang berdasarkan jenis kelamin. Hanya ketaqwaanlah satu-satunya indikator seseorang bisa menjadi mulia dihadapan Allah SWT.

Tidak hanya menunggu inisitif pemerintah dalam merevisi UU Perkawinan, hal-hal sederhana bisa kita mulai untuk membangun kesetaraan gender. Antara lain dengan sosialisasi budaya kesetaraan di rumah kita masing-masing. Dimulai dengan pendidikan anak yang demokratis, tidak mendidik anak sebagaimana kemauan orang tua, dan menerapkan konsep kesalingan dalam rumah tangga.

Kemudian membangun pemahaman bahwa mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga, merawat rumah dengan baik, mendidik anak, menciptakan suasana yang damai dalam rumah adalah kewajiban suami dan istri secara bersamaan. Menjauhkan keluarga dari narasi ekstrimis dan interpretasi dalil agama yang bias gender dan misoginis. Mengedepankan nilai kemanusiaan, dan perdamaian yang dimulai dari lingkungan keluarga. []

 

Tags: istrikeluargaKesalinganperkawinanRelasisuamiUU perkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Merawat Bangsa di Tengah Pandemi Covid-19

Next Post

Menyoal Kecantikan dan Harga Diri Perempuan

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Seni Memahami Kekasih
Film

Seni Memahami Kekasih: Antara Agus, Kalis, dan Kisah Cinta Ugal-ugalan yang Memberikan Banyak Pelajaran

3 Juli 2026
Anak Autisme
Disabilitas

Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

3 Juli 2026
Anak Disabilitas
Disabilitas

Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

2 Juli 2026
Masa Depan Anak
Keluarga

Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

2 Juli 2026
Memaknai Mahar
Keluarga

Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

2 Juli 2026
Quiet Quitting
Keluarga

Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

1 Juli 2026
Next Post
Kecantikan

Menyoal Kecantikan dan Harga Diri Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • 3 Jenis Obat yang Aman Digunakan untuk Aborsi
  • Seni Memahami Kekasih: Antara Agus, Kalis, dan Kisah Cinta Ugal-ugalan yang Memberikan Banyak Pelajaran
  • Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai
  • Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome
  • 2 Metode Aborsi yang Aman dalam Layanan Medis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0