Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menyoal Budaya Nikah Suku Sasak (1): Kebebasan ‘Mencuri’ Sepupu Jalur Ayah

Urusan pernikahan, agama melarang keras terjadi pemaksaan di sana. Sebab, hal itu dapat merusak misi Tuhan di muka bumi ini. Yaitu menciptakan kedamaian, kerukunan dan kenyamanan hidup

Ahmad Dirgahayu Hidayat by Ahmad Dirgahayu Hidayat
8 Februari 2023
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Pernikahan

Pernikahan

5
SHARES
273
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagaimana telah jamak diketahui, suku Sasak di Lombok, Nusa Tenggara Barat, memiliki budaya dan tradisi pernikahan yang jauh berbeda dengan suku-suku di tempat lain. Saat tradisi di tempat lain umumnya menggunakan lamaran sebelum nikah, maka suku Sasak menggunakan tradisi ‘mencuri’.

Tradisi ini nyaris sudah dikenal masyarakat manapun di Indonesia. Bukan hal baru lagi bagi mereka. Tapi, pengetahuan teman-teman luar Sasak itu tak ubahnya bagai melihat rumah dari bagian luarnya. Hanya tahu bahwa itu rumah, tidak lebih. Berbeda dengan taman-teman suku Sasak yang mengerti sampai seluk-beluknya.

Tradisi ‘mencuri’ di Lombok tak hanya tentang keragaman masyarakat kita, tentang kekayaan budaya yang telah dicekoki sejak lama bahwa itu merupakan sebuah keindahan. Tak hanya itu. Bahkan, jika diamati lebih dalam, kita akan temukan satu sistem yang cukup meresahkan. Terutama bagi para perempuan. Hebatnya, mereka mampu menyembunyikannya serapi mungkin. Konstruk budaya telah memaksa perempuan-perempuan Sasak harus tersenyum.

Di Lombok, ada satu tradisi pernikahan yang dipegang kuat hingga hari ini. Yaitu tentang kebebasan ‘mencuri’ sepupu perempuan dari jalur ayah (dalam bahasa Sasak disebut ‘Pruse’). Sebenarnya, tradisi mencuri pengantin perempuan, umumnya dilakukan atas kehendak dan kerelaan perempuan tersebut. Sehingga, dianggap kriminal bila melarikan anak orang tanpa persetujuan si anak.

Namun, berbeda dengan ‘mencuri’ pruse (bahkan, di beberapa daerah berlaku juga pada sepupu lewat jalur ibu yang disebut ‘Pisak’). Mereka para calon mempelai pria dan keluarga, berhak mengambil pruse atau pisak–nya secara paksa. Yang tak habis pikir, masyarakat suku Sasak mengantongi slogan yang cukup mengakar kuat sampai hari ini. Slogan itu berbunyi, Lamun pruse beu tejeuk lantong lasahn, “Kalau pruse itu bisa digotong bersama kasurnya”.

Maknanya, bahwa hubungan sebagai pruse (sepupu melalui jalur ayah) antara kedua calon mempelai, membolehkan kesewenang-wenangan bagi pihak laki-laki untuk ‘mencuri’ paksa perempuan yang hendak dinikahinya. Walau harus dengan menggotong pruse itu bersama tempat tidurnya. Kalimat terakhir ini hanya metafora semata. Artinya, pihak laki-laki punya kuasa penuh untuk mengambil calon istrinya kapan saja, dalam kondisi apapun. Suka ataupun duka.

Problem besarnya juga-selain tentang pemaksaan nikah di atas-bahwa hal ini seolah mendapat pembiaran dari para tokoh agama. Kendati mungkin karena saya belum menanyainya secara khusus terkait ini. Tetapi setidaknya, saya tidak pernah mendengar seorang tokoh agama pun menyuarakannya.

Dan, rasanya ini cukup sebagai bukti atas dugaan saya itu. Walaupun saya harus menanggung keresahan batin atas prasangka buruk tersebut. Sehingga, berkali-kali saya mesti mengolah hati, bahwa bisa saja ini bukan sebuah pembiaran. Melainkan tentang metode dakwah yang diterapkan secara bertahap. Namun, saya kembali membatin, ‘Lalu, sampai kapan tradisi ini akan terus dipercayai benar oleh masyarakat awam?

Cukup banyak tragedi, juga kisah duka yang saya dengar dan saksikan lantaran pernikahan paksa semacam ini. Bahkan, tak sedikit tali kekeluargaan (antara pihak laki-laki dan perempuan) yang terputus dan tak akur lagi karena adat istiadat tersebut. Lalu pertanyaannya, bagaimanakah uraian agama lebih dalam terkait pemaksaan semacam ini?

Secara umum, agama tidak membenarkan adanya pemaksaan. Hatta dalam hal beragama. Sebagaimana pada penggalan surah al-Baqarah (256) yang berbunyi, La ikraha fiddin, “Tak perlu ada paksaan dalam beragama”. Karena sudah jelas mana yang benar dan yang tidak. Umat hanya tinggal memilih antara keduanya.

Legalisasi penerapan konsep pemaksaan, hanya berlaku di beberapa hal saja. Seperti urusan utang-piutang yang tak kunjung dibayarkan, mengambil hak zakat dari para hartawan yang enggan berzakat, ketok palu perceraian terhadap suami yang telah bersumpah tak menggauli istrinya (sumpah ilak) di samping ia tak berkenan menjatuhkan talak, dan seterusnya.

Adapun urusan pernikahan, agama melarang keras terjadi pemaksaan di sana. Sebab, hal itu dapat merusak misi Tuhan di muka bumi ini. Yaitu menciptakan kedamaian, kerukunan dan kenyamanan hidup. Tentu, untuk mewujudkannya dimulai dari keluarga yang harmonis. Mengingat, tatanan masyarakat yang baik tergantung pada baik dan tidaknya hubungan rumah tangga dalam masyarakat tersebut.

Kiai Faqihuddin Abdul Qadir dalam Manba’ussa’adah (hal. 18) mengatakan:

والإكراه في الزواج سواء إكراه الرجل أو المرأة يورث البغضاء والحقد وهو يتنافى بمقاصد النكاح ألا وهي السكينة والمودة والرحمة. ومن آياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودة ورحمة إنّ في ذلك لآيات لقوم يتفكرون

Artinya, “Pemaksaan dalam urusan nikah, baik kepada laki-laki maupun perempuan, dapat menumbuhkan kebencian dan dendam, dan itu bertentangan dengan high politic sebuah pernikahan; sakinah, mawadah dan belaian kasih sayang. Allah Saw berfirman, ‘Dan, di antara tanda kebesaran-Nya, ialah saat Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cendrung dan merasa tentram kepadanya, dan menjadikan kasih sayang di antara kalian. Sungguh, di sana terdapat tanda-tanda kebesaran-Nya bagi mereka yang berpikir’.”

Saya tertarik dengan logika berpikir Kang Faqih saat menafsiri surah al-Baqarah ayat (232) tentang teguran keras al-Qur’an kepada para wali nikah (bapak, kakek, dan seterusnya) yang enggan menikahkan putrinya yang telah usai menjalani masa idah setelah ditalak. Ayatnya berbunyi:

وإذا طلقتم النساء فبلغن أجلهنّ فلا تعضلوهنّ أن ينكحن أزواجهنّ إذا تراضوا بينهم بالمعروف

Artinya, “Dan, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka menikah lagi dengan calon suaminya, jika memang telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik…”

Poinnya, para wali nikah tidak boleh enggan menikahkan putri-putrinya-yang selesai menjalani idah-dengan calon pilihannya sendiri. Biarkan mereka menggenap lagi dengan siapa pun yang cocok menurut mereka. Jangan dihalang-halangi.

Lalu, bagaimana dengan para wali yang memaksa mereka menikah dengan orang yang tidak disukainya, atau bahkan dibencinya? Tentu lebih tidak boleh lagi. Dalam Ushul Fiqh, teori ini disebut mafhum muwafaqah dengan spesifikasi fahwa al-Khithab atau mafhum aulawi. Yaitu memaknai teks-teks agama (al-Qur’an maupun hadist) dengan pemaknaan yang tidak keluar dari maksud teks, bahkan membidik tujuan yang jauh lebih besar daripada bidikan teks tersebut.

Tujuan Allah dalam surah al-Baqarah (232) di atas, yaitu agar jangan sampai ada orang yang menghalangi misi-Nya dalam menebar kasih sayang dan kedamaian di persada ini melalui anugerah cinta yang diberikan kepada sepasang hamba-Nya. Jangan sampai terjadi.

Apalagi orang-orang yang berupaya merusak misi tersebut dengan cara memaksa putra-putrinya menikah dengan orang yang tidak ia cintai, bahkan dengan orang yang dibencinya. Singkatnya, menghalangi misi Tuhan saja tidak boleh, dilarang keras. Lebih lagi bila berani merusaknya. Na’udzubillah, semoga kita bukan termasuk sebagai penghalang dan perusak misi luhur itu. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: BudayaIndonesiaNikahNusantaraSuku SasakTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Inspiratif Perjuangan Seorang Muslimah untuk Gerakan Masjid

Next Post

Mengapa Menikahi Perempuan karena 4 Hal?

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Related Posts

Difabel dalam Masyarakat Indonesia
Disabilitas

Difabel dalam Masyarakat Indonesia

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Next Post
menikahi Perempuan karena 4 hal

Mengapa Menikahi Perempuan karena 4 Hal?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga
  • Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara
  • Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan
  • Makna Aurat dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0