Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menyoal Budaya Nikah Suku Sasak (1): Kebebasan ‘Mencuri’ Sepupu Jalur Ayah

Urusan pernikahan, agama melarang keras terjadi pemaksaan di sana. Sebab, hal itu dapat merusak misi Tuhan di muka bumi ini. Yaitu menciptakan kedamaian, kerukunan dan kenyamanan hidup

Ahmad Dirgahayu Hidayat by Ahmad Dirgahayu Hidayat
8 Februari 2023
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Pernikahan

Pernikahan

5
SHARES
270
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagaimana telah jamak diketahui, suku Sasak di Lombok, Nusa Tenggara Barat, memiliki budaya dan tradisi pernikahan yang jauh berbeda dengan suku-suku di tempat lain. Saat tradisi di tempat lain umumnya menggunakan lamaran sebelum nikah, maka suku Sasak menggunakan tradisi ‘mencuri’.

Tradisi ini nyaris sudah dikenal masyarakat manapun di Indonesia. Bukan hal baru lagi bagi mereka. Tapi, pengetahuan teman-teman luar Sasak itu tak ubahnya bagai melihat rumah dari bagian luarnya. Hanya tahu bahwa itu rumah, tidak lebih. Berbeda dengan taman-teman suku Sasak yang mengerti sampai seluk-beluknya.

Tradisi ‘mencuri’ di Lombok tak hanya tentang keragaman masyarakat kita, tentang kekayaan budaya yang telah dicekoki sejak lama bahwa itu merupakan sebuah keindahan. Tak hanya itu. Bahkan, jika diamati lebih dalam, kita akan temukan satu sistem yang cukup meresahkan. Terutama bagi para perempuan. Hebatnya, mereka mampu menyembunyikannya serapi mungkin. Konstruk budaya telah memaksa perempuan-perempuan Sasak harus tersenyum.

Di Lombok, ada satu tradisi pernikahan yang dipegang kuat hingga hari ini. Yaitu tentang kebebasan ‘mencuri’ sepupu perempuan dari jalur ayah (dalam bahasa Sasak disebut ‘Pruse’). Sebenarnya, tradisi mencuri pengantin perempuan, umumnya dilakukan atas kehendak dan kerelaan perempuan tersebut. Sehingga, dianggap kriminal bila melarikan anak orang tanpa persetujuan si anak.

Namun, berbeda dengan ‘mencuri’ pruse (bahkan, di beberapa daerah berlaku juga pada sepupu lewat jalur ibu yang disebut ‘Pisak’). Mereka para calon mempelai pria dan keluarga, berhak mengambil pruse atau pisak–nya secara paksa. Yang tak habis pikir, masyarakat suku Sasak mengantongi slogan yang cukup mengakar kuat sampai hari ini. Slogan itu berbunyi, Lamun pruse beu tejeuk lantong lasahn, “Kalau pruse itu bisa digotong bersama kasurnya”.

Maknanya, bahwa hubungan sebagai pruse (sepupu melalui jalur ayah) antara kedua calon mempelai, membolehkan kesewenang-wenangan bagi pihak laki-laki untuk ‘mencuri’ paksa perempuan yang hendak dinikahinya. Walau harus dengan menggotong pruse itu bersama tempat tidurnya. Kalimat terakhir ini hanya metafora semata. Artinya, pihak laki-laki punya kuasa penuh untuk mengambil calon istrinya kapan saja, dalam kondisi apapun. Suka ataupun duka.

Problem besarnya juga-selain tentang pemaksaan nikah di atas-bahwa hal ini seolah mendapat pembiaran dari para tokoh agama. Kendati mungkin karena saya belum menanyainya secara khusus terkait ini. Tetapi setidaknya, saya tidak pernah mendengar seorang tokoh agama pun menyuarakannya.

Dan, rasanya ini cukup sebagai bukti atas dugaan saya itu. Walaupun saya harus menanggung keresahan batin atas prasangka buruk tersebut. Sehingga, berkali-kali saya mesti mengolah hati, bahwa bisa saja ini bukan sebuah pembiaran. Melainkan tentang metode dakwah yang diterapkan secara bertahap. Namun, saya kembali membatin, ‘Lalu, sampai kapan tradisi ini akan terus dipercayai benar oleh masyarakat awam?

Cukup banyak tragedi, juga kisah duka yang saya dengar dan saksikan lantaran pernikahan paksa semacam ini. Bahkan, tak sedikit tali kekeluargaan (antara pihak laki-laki dan perempuan) yang terputus dan tak akur lagi karena adat istiadat tersebut. Lalu pertanyaannya, bagaimanakah uraian agama lebih dalam terkait pemaksaan semacam ini?

Secara umum, agama tidak membenarkan adanya pemaksaan. Hatta dalam hal beragama. Sebagaimana pada penggalan surah al-Baqarah (256) yang berbunyi, La ikraha fiddin, “Tak perlu ada paksaan dalam beragama”. Karena sudah jelas mana yang benar dan yang tidak. Umat hanya tinggal memilih antara keduanya.

Legalisasi penerapan konsep pemaksaan, hanya berlaku di beberapa hal saja. Seperti urusan utang-piutang yang tak kunjung dibayarkan, mengambil hak zakat dari para hartawan yang enggan berzakat, ketok palu perceraian terhadap suami yang telah bersumpah tak menggauli istrinya (sumpah ilak) di samping ia tak berkenan menjatuhkan talak, dan seterusnya.

Adapun urusan pernikahan, agama melarang keras terjadi pemaksaan di sana. Sebab, hal itu dapat merusak misi Tuhan di muka bumi ini. Yaitu menciptakan kedamaian, kerukunan dan kenyamanan hidup. Tentu, untuk mewujudkannya dimulai dari keluarga yang harmonis. Mengingat, tatanan masyarakat yang baik tergantung pada baik dan tidaknya hubungan rumah tangga dalam masyarakat tersebut.

Kiai Faqihuddin Abdul Qadir dalam Manba’ussa’adah (hal. 18) mengatakan:

والإكراه في الزواج سواء إكراه الرجل أو المرأة يورث البغضاء والحقد وهو يتنافى بمقاصد النكاح ألا وهي السكينة والمودة والرحمة. ومن آياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودة ورحمة إنّ في ذلك لآيات لقوم يتفكرون

Artinya, “Pemaksaan dalam urusan nikah, baik kepada laki-laki maupun perempuan, dapat menumbuhkan kebencian dan dendam, dan itu bertentangan dengan high politic sebuah pernikahan; sakinah, mawadah dan belaian kasih sayang. Allah Saw berfirman, ‘Dan, di antara tanda kebesaran-Nya, ialah saat Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cendrung dan merasa tentram kepadanya, dan menjadikan kasih sayang di antara kalian. Sungguh, di sana terdapat tanda-tanda kebesaran-Nya bagi mereka yang berpikir’.”

Saya tertarik dengan logika berpikir Kang Faqih saat menafsiri surah al-Baqarah ayat (232) tentang teguran keras al-Qur’an kepada para wali nikah (bapak, kakek, dan seterusnya) yang enggan menikahkan putrinya yang telah usai menjalani masa idah setelah ditalak. Ayatnya berbunyi:

وإذا طلقتم النساء فبلغن أجلهنّ فلا تعضلوهنّ أن ينكحن أزواجهنّ إذا تراضوا بينهم بالمعروف

Artinya, “Dan, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka menikah lagi dengan calon suaminya, jika memang telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik…”

Poinnya, para wali nikah tidak boleh enggan menikahkan putri-putrinya-yang selesai menjalani idah-dengan calon pilihannya sendiri. Biarkan mereka menggenap lagi dengan siapa pun yang cocok menurut mereka. Jangan dihalang-halangi.

Lalu, bagaimana dengan para wali yang memaksa mereka menikah dengan orang yang tidak disukainya, atau bahkan dibencinya? Tentu lebih tidak boleh lagi. Dalam Ushul Fiqh, teori ini disebut mafhum muwafaqah dengan spesifikasi fahwa al-Khithab atau mafhum aulawi. Yaitu memaknai teks-teks agama (al-Qur’an maupun hadist) dengan pemaknaan yang tidak keluar dari maksud teks, bahkan membidik tujuan yang jauh lebih besar daripada bidikan teks tersebut.

Tujuan Allah dalam surah al-Baqarah (232) di atas, yaitu agar jangan sampai ada orang yang menghalangi misi-Nya dalam menebar kasih sayang dan kedamaian di persada ini melalui anugerah cinta yang diberikan kepada sepasang hamba-Nya. Jangan sampai terjadi.

Apalagi orang-orang yang berupaya merusak misi tersebut dengan cara memaksa putra-putrinya menikah dengan orang yang tidak ia cintai, bahkan dengan orang yang dibencinya. Singkatnya, menghalangi misi Tuhan saja tidak boleh, dilarang keras. Lebih lagi bila berani merusaknya. Na’udzubillah, semoga kita bukan termasuk sebagai penghalang dan perusak misi luhur itu. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: BudayaIndonesiaNikahNusantaraSuku SasakTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Related Posts

Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

3 Februari 2026
Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

2 Februari 2026
Keberpihakan Gus Dur
Publik

Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

31 Januari 2026
Novel Katri
Buku

Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

30 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    12 shares
    Share 5 Tweet 3

TERBARU

  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan
  • ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan
  • Islam Membela Perempuan
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0