Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menyoal Budaya Nikah Suku Sasak (1): Kebebasan ‘Mencuri’ Sepupu Jalur Ayah

Urusan pernikahan, agama melarang keras terjadi pemaksaan di sana. Sebab, hal itu dapat merusak misi Tuhan di muka bumi ini. Yaitu menciptakan kedamaian, kerukunan dan kenyamanan hidup

Ahmad Dirgahayu Hidayat by Ahmad Dirgahayu Hidayat
8 Februari 2023
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Pernikahan

Pernikahan

5
SHARES
273
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagaimana telah jamak diketahui, suku Sasak di Lombok, Nusa Tenggara Barat, memiliki budaya dan tradisi pernikahan yang jauh berbeda dengan suku-suku di tempat lain. Saat tradisi di tempat lain umumnya menggunakan lamaran sebelum nikah, maka suku Sasak menggunakan tradisi ‘mencuri’.

Tradisi ini nyaris sudah dikenal masyarakat manapun di Indonesia. Bukan hal baru lagi bagi mereka. Tapi, pengetahuan teman-teman luar Sasak itu tak ubahnya bagai melihat rumah dari bagian luarnya. Hanya tahu bahwa itu rumah, tidak lebih. Berbeda dengan taman-teman suku Sasak yang mengerti sampai seluk-beluknya.

Tradisi ‘mencuri’ di Lombok tak hanya tentang keragaman masyarakat kita, tentang kekayaan budaya yang telah dicekoki sejak lama bahwa itu merupakan sebuah keindahan. Tak hanya itu. Bahkan, jika diamati lebih dalam, kita akan temukan satu sistem yang cukup meresahkan. Terutama bagi para perempuan. Hebatnya, mereka mampu menyembunyikannya serapi mungkin. Konstruk budaya telah memaksa perempuan-perempuan Sasak harus tersenyum.

Di Lombok, ada satu tradisi pernikahan yang dipegang kuat hingga hari ini. Yaitu tentang kebebasan ‘mencuri’ sepupu perempuan dari jalur ayah (dalam bahasa Sasak disebut ‘Pruse’). Sebenarnya, tradisi mencuri pengantin perempuan, umumnya dilakukan atas kehendak dan kerelaan perempuan tersebut. Sehingga, dianggap kriminal bila melarikan anak orang tanpa persetujuan si anak.

Namun, berbeda dengan ‘mencuri’ pruse (bahkan, di beberapa daerah berlaku juga pada sepupu lewat jalur ibu yang disebut ‘Pisak’). Mereka para calon mempelai pria dan keluarga, berhak mengambil pruse atau pisak–nya secara paksa. Yang tak habis pikir, masyarakat suku Sasak mengantongi slogan yang cukup mengakar kuat sampai hari ini. Slogan itu berbunyi, Lamun pruse beu tejeuk lantong lasahn, “Kalau pruse itu bisa digotong bersama kasurnya”.

Maknanya, bahwa hubungan sebagai pruse (sepupu melalui jalur ayah) antara kedua calon mempelai, membolehkan kesewenang-wenangan bagi pihak laki-laki untuk ‘mencuri’ paksa perempuan yang hendak dinikahinya. Walau harus dengan menggotong pruse itu bersama tempat tidurnya. Kalimat terakhir ini hanya metafora semata. Artinya, pihak laki-laki punya kuasa penuh untuk mengambil calon istrinya kapan saja, dalam kondisi apapun. Suka ataupun duka.

Problem besarnya juga-selain tentang pemaksaan nikah di atas-bahwa hal ini seolah mendapat pembiaran dari para tokoh agama. Kendati mungkin karena saya belum menanyainya secara khusus terkait ini. Tetapi setidaknya, saya tidak pernah mendengar seorang tokoh agama pun menyuarakannya.

Dan, rasanya ini cukup sebagai bukti atas dugaan saya itu. Walaupun saya harus menanggung keresahan batin atas prasangka buruk tersebut. Sehingga, berkali-kali saya mesti mengolah hati, bahwa bisa saja ini bukan sebuah pembiaran. Melainkan tentang metode dakwah yang diterapkan secara bertahap. Namun, saya kembali membatin, ‘Lalu, sampai kapan tradisi ini akan terus dipercayai benar oleh masyarakat awam?

Cukup banyak tragedi, juga kisah duka yang saya dengar dan saksikan lantaran pernikahan paksa semacam ini. Bahkan, tak sedikit tali kekeluargaan (antara pihak laki-laki dan perempuan) yang terputus dan tak akur lagi karena adat istiadat tersebut. Lalu pertanyaannya, bagaimanakah uraian agama lebih dalam terkait pemaksaan semacam ini?

Secara umum, agama tidak membenarkan adanya pemaksaan. Hatta dalam hal beragama. Sebagaimana pada penggalan surah al-Baqarah (256) yang berbunyi, La ikraha fiddin, “Tak perlu ada paksaan dalam beragama”. Karena sudah jelas mana yang benar dan yang tidak. Umat hanya tinggal memilih antara keduanya.

Legalisasi penerapan konsep pemaksaan, hanya berlaku di beberapa hal saja. Seperti urusan utang-piutang yang tak kunjung dibayarkan, mengambil hak zakat dari para hartawan yang enggan berzakat, ketok palu perceraian terhadap suami yang telah bersumpah tak menggauli istrinya (sumpah ilak) di samping ia tak berkenan menjatuhkan talak, dan seterusnya.

Adapun urusan pernikahan, agama melarang keras terjadi pemaksaan di sana. Sebab, hal itu dapat merusak misi Tuhan di muka bumi ini. Yaitu menciptakan kedamaian, kerukunan dan kenyamanan hidup. Tentu, untuk mewujudkannya dimulai dari keluarga yang harmonis. Mengingat, tatanan masyarakat yang baik tergantung pada baik dan tidaknya hubungan rumah tangga dalam masyarakat tersebut.

Kiai Faqihuddin Abdul Qadir dalam Manba’ussa’adah (hal. 18) mengatakan:

والإكراه في الزواج سواء إكراه الرجل أو المرأة يورث البغضاء والحقد وهو يتنافى بمقاصد النكاح ألا وهي السكينة والمودة والرحمة. ومن آياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودة ورحمة إنّ في ذلك لآيات لقوم يتفكرون

Artinya, “Pemaksaan dalam urusan nikah, baik kepada laki-laki maupun perempuan, dapat menumbuhkan kebencian dan dendam, dan itu bertentangan dengan high politic sebuah pernikahan; sakinah, mawadah dan belaian kasih sayang. Allah Saw berfirman, ‘Dan, di antara tanda kebesaran-Nya, ialah saat Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cendrung dan merasa tentram kepadanya, dan menjadikan kasih sayang di antara kalian. Sungguh, di sana terdapat tanda-tanda kebesaran-Nya bagi mereka yang berpikir’.”

Saya tertarik dengan logika berpikir Kang Faqih saat menafsiri surah al-Baqarah ayat (232) tentang teguran keras al-Qur’an kepada para wali nikah (bapak, kakek, dan seterusnya) yang enggan menikahkan putrinya yang telah usai menjalani masa idah setelah ditalak. Ayatnya berbunyi:

وإذا طلقتم النساء فبلغن أجلهنّ فلا تعضلوهنّ أن ينكحن أزواجهنّ إذا تراضوا بينهم بالمعروف

Artinya, “Dan, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka menikah lagi dengan calon suaminya, jika memang telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik…”

Poinnya, para wali nikah tidak boleh enggan menikahkan putri-putrinya-yang selesai menjalani idah-dengan calon pilihannya sendiri. Biarkan mereka menggenap lagi dengan siapa pun yang cocok menurut mereka. Jangan dihalang-halangi.

Lalu, bagaimana dengan para wali yang memaksa mereka menikah dengan orang yang tidak disukainya, atau bahkan dibencinya? Tentu lebih tidak boleh lagi. Dalam Ushul Fiqh, teori ini disebut mafhum muwafaqah dengan spesifikasi fahwa al-Khithab atau mafhum aulawi. Yaitu memaknai teks-teks agama (al-Qur’an maupun hadist) dengan pemaknaan yang tidak keluar dari maksud teks, bahkan membidik tujuan yang jauh lebih besar daripada bidikan teks tersebut.

Tujuan Allah dalam surah al-Baqarah (232) di atas, yaitu agar jangan sampai ada orang yang menghalangi misi-Nya dalam menebar kasih sayang dan kedamaian di persada ini melalui anugerah cinta yang diberikan kepada sepasang hamba-Nya. Jangan sampai terjadi.

Apalagi orang-orang yang berupaya merusak misi tersebut dengan cara memaksa putra-putrinya menikah dengan orang yang tidak ia cintai, bahkan dengan orang yang dibencinya. Singkatnya, menghalangi misi Tuhan saja tidak boleh, dilarang keras. Lebih lagi bila berani merusaknya. Na’udzubillah, semoga kita bukan termasuk sebagai penghalang dan perusak misi luhur itu. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: BudayaIndonesiaNikahNusantaraSuku SasakTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Inspiratif Perjuangan Seorang Muslimah untuk Gerakan Masjid

Next Post

Mengapa Menikahi Perempuan karena 4 Hal?

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Related Posts

Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Next Post
menikahi Perempuan karena 4 hal

Mengapa Menikahi Perempuan karena 4 Hal?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0