Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Merajut Perdamaian Melalui Pemikiran Buya Syafi’i Ma’arif

Agama secara tegas menawarkan prinsip-prinsip keseimbangan, karena tujuan yang ingin tercapai adalah prinsip kesamaan, keadilan, persaudaraan, dan toleransi

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
11 Oktober 2022
in Figur
A A
0
Pemikiran Buya Syafi'i Ma'arif

Pemikiran Buya Syafi'i Ma'arif

13
SHARES
669
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di tengah-tengah maraknya sikap apatis sebagian masyarakat saat ini, pemikiran Buya Syafii Ma’arif menjawab persoalan bernegara. Pemikiran akan timbulnya gesekan-gesekan yang dapat terjadi karena perbedaan agama, suku, ras dan lain sebagainya, telah Buya Syafi’i pikirkan. Perbedaan tersebut dapat menimbulkan terjadinya keretakan antar sesama.

Dalam kasus terbaru terkait penolakan rumah ibadah di Cilegon adalah salah satu dari ribuan kasus pelanggaran kebebasan beragama yang menyebar di  seluruh Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa bunyi sila kelima yaitu ‘”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” hanyalah sebuah jargon saja.

Karena faktanya, nilai-nilai dari Pancasila hanya memihak suatu golongan saja, dan tidak ada keadilan untuk semua. Hukum dan realisasinya masih tebang pilih, terutama dalam pemberian izin terkait rumah ibadah. dan mimpi tidak menjadi nyata.

Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, nilai dikandungnya harusnya mampu mendamaikan masyarakat yang majemuk dalam beragama. Sentimen terhadap agama tertentu masih terus terjadi. Termasuk aksi terorisme yang dianggap muncul dari umat muslim. Kekerasan simbolik karena pelaku bom bunuh diri di gereja Surabaya adalah keluarga Islam yang bercadar.

Akibatnya stigma masyarakat menyematkan pada umat Muslim yang bercadar sebagai pelaku kekerasan. Masyarakat memukul rata terkait anggapan bahwa pemakai cadar adalah teroris. Suatu pemahaman yang sangat salah dan bisa mencederai nilai agama itu sendiri sebagai bentuk kekerasan simbolik.

Ajaran Jihad yang Salah

Aksi terorisme tidak boleh lagi kita anggap sepele dan kita pandang sebelah mata bagi aparat yang berwenang. Aksi teror ini berdampak trauma pada korban, munculnya kewaspadaan dan kekhawatiran sehingga menyulitkan untuk realisasi perdamaian dan persaudaraan antar umat beragama.

Ajaran jihad yang kita maknai secara tekstual menjadi pedoman untuk membenarkan aksinya yang sesungguhnya salah. Bom bunuh diri dianggap sebagai jalan menuju surga sesungguhnya adalah perbuatan konyol yang merugikan banyak orang.

Peristiwa tersebut berdasar pada sikap emosional tak terkontrol, tanpa memikirkan sebab akibatnya. Semua tindakan mereka lakukan tanpa nalar terlebih dahulu. Gerakan radikalisme menghalalkan cara kekerasan untuk mencapai tujuannya. Kebenaran dan otoritas hukum Tuhan di monopoli untuk pembenaran perbuatan mereka. Apalagi cita-cita untuk mendirikan negara Islam sesungguhnya di sebagian kelompok Islam di Indonesia tak benar padam.

Pemikiran Buya Syafi’i Ma’arif

Bagi Buya, menguatnya gerakan fundamentalisme Islam di Indonesia mendapatkan ruang, saat negara gagal menjalankan fungsinya. Cita-cita untuk mewujudkan kemerdekaan, keadilan sosial, serta kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya masih jauh dari yang masyarakat bayangkan. Akibatnya, maraknya aksi-aksi kekerasan atas nama agama. Negara harus hadir sebagai tempat menjunjung tinggi moral, yang diisi oleh orang-orang yang bermoral.

Buya Syafii dalam berpikir dan bertindak untuk memanusiakan manusia supaya memperoleh hak yang sama adalah warisan pemikiran yang berharga untuk diikuti. Pemikiran besar seperti inilah yang mesti kita kembangkan, dipelihara dan kemudian kita tularkan. Ada tiga poin penting dari Buya terkait ajarannya, yaitu keislaman, kemanusiaan dan kebangsaan dalam konteks pemikiran Islam kontemporer.

Negara dalam Pemikiran Buya Syafi’i Ma’arif

Dalam Buku Islam dan Pancasila Sebagai Dasar negara bahwa konsep tentang negara Islam yang harus diikuti oleh umat Islam, ia tak lebih merupakan produk sejarah yang berkembang di zaman Islam abad pertengahan. Prinsip dasar dari konstitusional negara belum hanya merujuk pada praktik Kekhalifahan Quraisy. Negara berdasarkan agama Islam dan juga bisa berdasarkan kesepakatan.

Ketika Pancasila kita sepakati sebagai dasar negara, maka itu tidak keluar dari ajaran agama Islam. Negara yang ideal adalah republik demokrasi karena ia kita bangun atas dasar musyawarah termasuk dalam pemilihan kepala negara yang amanah, adil, berkualitas dan berwawasan luas.

Pemikiran Buya yang bersifat progresif dan responsif terhadap dinamika perkembangan zaman, mendapat tantangan yang dari sebagian internal muslim sendiri. Kesalahpahaman terkait pesan yang Buya sampaikan karena ada tiga hal, Pertama letak Indonesia yang jauh dari tempat kelahiran Islam.

Kedua, Islam di Indonesia sejak semula lebih terpusat pada masalah-masalah fikih dan tasawuf, sehingga persoalan teologi dan filsafat sedikit sekali mendapatkan perhatian. Ketiga, kemampuan umat Islam Indonesia untuk menguasai bahasa sumber (Arab) sehingga umat secara keseluruhan tidak punya akses untuk membaca kitab-kitab standar.

Perubahan Pemikiran Buya Syafi’i Ma’arif

Transformasi pemikiran Buya Syafi’i Ma’arif ada dapatkan di masa kuliahnya di universitas Chicago. Buya mengisahkan dalam otobiografinya, tentang pesan universalisme Alquran. Sikap spiritualitas Buya lahir dari konsep Alquran dan Sunah Nabi dari pemahaman Fazlur Rahman. Agama secara tegas menawarkan prinsip-prinsip keseimbangan, karena tujuan yang ingin tercapai adalah prinsip kesamaan, keadilan, persaudaraan, dan toleransi.

Buya selalu melindungi kelompok minoritas di bawah payung demokrasi, menurutnya setiap warga harus hadir dan terlindungi. Indonesia adalah rumah bagi beragam keyakinan keagamaan, latar belakang suku. Islam menjadi warna yang kental terhadap berdirinya republik ini, maka menjadi rahmat untuk berbagai golongan masyarakat Indonesia.

Sekelompok orang dilarang memaksakan kehendaknya atas kelompok lain. Islam berdiri atas nilai-nilai kemanusiaan, sebagaimana ayat 256 dalam Surah Al-Baqarah yang menegaskan tidak ada paksaan dalam memeluk agama.

Inti dari agama adalah semangat moral, sekaligus rahmat bagi alam semesta, toleran, dinamis dan terbuka. Islam harus menjadi payung bersama untuk mendapatkan rahmat tersebut. Apa pun latar belakang seseorang harus kita sikapi dengan cara-cara yang beradab, bukan dengan cara-cara kekerasan. Filosofi sederhana yang kita sampaikan bahwa Islam adalah rahmat sekalian alam (rahmatan lil alamin). []

 

Tags: Buya Syafi'i Ma'arifCendekiawan MuslimIndonesiapemikiranUlama Nusantara
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Rahmah adalah Hadiah Tuhan untuk Semesta

Next Post

Mengasuh Anak Tanggung Jawab Siapa?

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis bisa dihubungi melalui IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

3 Februari 2026
Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

2 Februari 2026
Next Post
Mengasuh Anak Tanggung Jawab Siapa?

Mengasuh Anak Tanggung Jawab Siapa?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0