Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Merajut Perdamaian Melalui Pemikiran Buya Syafi’i Ma’arif

Agama secara tegas menawarkan prinsip-prinsip keseimbangan, karena tujuan yang ingin tercapai adalah prinsip kesamaan, keadilan, persaudaraan, dan toleransi

Halimatus Sa'dyah Halimatus Sa'dyah
11 Oktober 2022
in Figur
0
Pemikiran Buya Syafi'i Ma'arif

Pemikiran Buya Syafi'i Ma'arif

664
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di tengah-tengah maraknya sikap apatis sebagian masyarakat saat ini, pemikiran Buya Syafii Ma’arif menjawab persoalan bernegara. Pemikiran akan timbulnya gesekan-gesekan yang dapat terjadi karena perbedaan agama, suku, ras dan lain sebagainya, telah Buya Syafi’i pikirkan. Perbedaan tersebut dapat menimbulkan terjadinya keretakan antar sesama.

Dalam kasus terbaru terkait penolakan rumah ibadah di Cilegon adalah salah satu dari ribuan kasus pelanggaran kebebasan beragama yang menyebar di  seluruh Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa bunyi sila kelima yaitu ‘”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” hanyalah sebuah jargon saja.

Karena faktanya, nilai-nilai dari Pancasila hanya memihak suatu golongan saja, dan tidak ada keadilan untuk semua. Hukum dan realisasinya masih tebang pilih, terutama dalam pemberian izin terkait rumah ibadah. dan mimpi tidak menjadi nyata.

Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, nilai dikandungnya harusnya mampu mendamaikan masyarakat yang majemuk dalam beragama. Sentimen terhadap agama tertentu masih terus terjadi. Termasuk aksi terorisme yang dianggap muncul dari umat muslim. Kekerasan simbolik karena pelaku bom bunuh diri di gereja Surabaya adalah keluarga Islam yang bercadar.

Akibatnya stigma masyarakat menyematkan pada umat Muslim yang bercadar sebagai pelaku kekerasan. Masyarakat memukul rata terkait anggapan bahwa pemakai cadar adalah teroris. Suatu pemahaman yang sangat salah dan bisa mencederai nilai agama itu sendiri sebagai bentuk kekerasan simbolik.

Ajaran Jihad yang Salah

Aksi terorisme tidak boleh lagi kita anggap sepele dan kita pandang sebelah mata bagi aparat yang berwenang. Aksi teror ini berdampak trauma pada korban, munculnya kewaspadaan dan kekhawatiran sehingga menyulitkan untuk realisasi perdamaian dan persaudaraan antar umat beragama.

Ajaran jihad yang kita maknai secara tekstual menjadi pedoman untuk membenarkan aksinya yang sesungguhnya salah. Bom bunuh diri dianggap sebagai jalan menuju surga sesungguhnya adalah perbuatan konyol yang merugikan banyak orang.

Peristiwa tersebut berdasar pada sikap emosional tak terkontrol, tanpa memikirkan sebab akibatnya. Semua tindakan mereka lakukan tanpa nalar terlebih dahulu. Gerakan radikalisme menghalalkan cara kekerasan untuk mencapai tujuannya. Kebenaran dan otoritas hukum Tuhan di monopoli untuk pembenaran perbuatan mereka. Apalagi cita-cita untuk mendirikan negara Islam sesungguhnya di sebagian kelompok Islam di Indonesia tak benar padam.

Pemikiran Buya Syafi’i Ma’arif

Bagi Buya, menguatnya gerakan fundamentalisme Islam di Indonesia mendapatkan ruang, saat negara gagal menjalankan fungsinya. Cita-cita untuk mewujudkan kemerdekaan, keadilan sosial, serta kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya masih jauh dari yang masyarakat bayangkan. Akibatnya, maraknya aksi-aksi kekerasan atas nama agama. Negara harus hadir sebagai tempat menjunjung tinggi moral, yang diisi oleh orang-orang yang bermoral.

Buya Syafii dalam berpikir dan bertindak untuk memanusiakan manusia supaya memperoleh hak yang sama adalah warisan pemikiran yang berharga untuk diikuti. Pemikiran besar seperti inilah yang mesti kita kembangkan, dipelihara dan kemudian kita tularkan. Ada tiga poin penting dari Buya terkait ajarannya, yaitu keislaman, kemanusiaan dan kebangsaan dalam konteks pemikiran Islam kontemporer.

Negara dalam Pemikiran Buya Syafi’i Ma’arif

Dalam Buku Islam dan Pancasila Sebagai Dasar negara bahwa konsep tentang negara Islam yang harus diikuti oleh umat Islam, ia tak lebih merupakan produk sejarah yang berkembang di zaman Islam abad pertengahan. Prinsip dasar dari konstitusional negara belum hanya merujuk pada praktik Kekhalifahan Quraisy. Negara berdasarkan agama Islam dan juga bisa berdasarkan kesepakatan.

Ketika Pancasila kita sepakati sebagai dasar negara, maka itu tidak keluar dari ajaran agama Islam. Negara yang ideal adalah republik demokrasi karena ia kita bangun atas dasar musyawarah termasuk dalam pemilihan kepala negara yang amanah, adil, berkualitas dan berwawasan luas.

Pemikiran Buya yang bersifat progresif dan responsif terhadap dinamika perkembangan zaman, mendapat tantangan yang dari sebagian internal muslim sendiri. Kesalahpahaman terkait pesan yang Buya sampaikan karena ada tiga hal, Pertama letak Indonesia yang jauh dari tempat kelahiran Islam.

Kedua, Islam di Indonesia sejak semula lebih terpusat pada masalah-masalah fikih dan tasawuf, sehingga persoalan teologi dan filsafat sedikit sekali mendapatkan perhatian. Ketiga, kemampuan umat Islam Indonesia untuk menguasai bahasa sumber (Arab) sehingga umat secara keseluruhan tidak punya akses untuk membaca kitab-kitab standar.

Perubahan Pemikiran Buya Syafi’i Ma’arif

Transformasi pemikiran Buya Syafi’i Ma’arif ada dapatkan di masa kuliahnya di universitas Chicago. Buya mengisahkan dalam otobiografinya, tentang pesan universalisme Alquran. Sikap spiritualitas Buya lahir dari konsep Alquran dan Sunah Nabi dari pemahaman Fazlur Rahman. Agama secara tegas menawarkan prinsip-prinsip keseimbangan, karena tujuan yang ingin tercapai adalah prinsip kesamaan, keadilan, persaudaraan, dan toleransi.

Buya selalu melindungi kelompok minoritas di bawah payung demokrasi, menurutnya setiap warga harus hadir dan terlindungi. Indonesia adalah rumah bagi beragam keyakinan keagamaan, latar belakang suku. Islam menjadi warna yang kental terhadap berdirinya republik ini, maka menjadi rahmat untuk berbagai golongan masyarakat Indonesia.

Sekelompok orang dilarang memaksakan kehendaknya atas kelompok lain. Islam berdiri atas nilai-nilai kemanusiaan, sebagaimana ayat 256 dalam Surah Al-Baqarah yang menegaskan tidak ada paksaan dalam memeluk agama.

Inti dari agama adalah semangat moral, sekaligus rahmat bagi alam semesta, toleran, dinamis dan terbuka. Islam harus menjadi payung bersama untuk mendapatkan rahmat tersebut. Apa pun latar belakang seseorang harus kita sikapi dengan cara-cara yang beradab, bukan dengan cara-cara kekerasan. Filosofi sederhana yang kita sampaikan bahwa Islam adalah rahmat sekalian alam (rahmatan lil alamin). []

 

Tags: Buya Syafi'i Ma'arifCendekiawan MuslimIndonesiapemikiranUlama Nusantara
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis bisa dihubungi melalui IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Terkait Posts

Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Praktik Sunat Perempuan
Keluarga

Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID