Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Merajut Perdamaian Melalui Pemikiran Buya Syafi’i Ma’arif

Agama secara tegas menawarkan prinsip-prinsip keseimbangan, karena tujuan yang ingin tercapai adalah prinsip kesamaan, keadilan, persaudaraan, dan toleransi

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
11 Oktober 2022
in Figur
A A
0
Pemikiran Buya Syafi'i Ma'arif

Pemikiran Buya Syafi'i Ma'arif

13
SHARES
669
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di tengah-tengah maraknya sikap apatis sebagian masyarakat saat ini, pemikiran Buya Syafii Ma’arif menjawab persoalan bernegara. Pemikiran akan timbulnya gesekan-gesekan yang dapat terjadi karena perbedaan agama, suku, ras dan lain sebagainya, telah Buya Syafi’i pikirkan. Perbedaan tersebut dapat menimbulkan terjadinya keretakan antar sesama.

Dalam kasus terbaru terkait penolakan rumah ibadah di Cilegon adalah salah satu dari ribuan kasus pelanggaran kebebasan beragama yang menyebar di  seluruh Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa bunyi sila kelima yaitu ‘”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” hanyalah sebuah jargon saja.

Karena faktanya, nilai-nilai dari Pancasila hanya memihak suatu golongan saja, dan tidak ada keadilan untuk semua. Hukum dan realisasinya masih tebang pilih, terutama dalam pemberian izin terkait rumah ibadah. dan mimpi tidak menjadi nyata.

Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, nilai dikandungnya harusnya mampu mendamaikan masyarakat yang majemuk dalam beragama. Sentimen terhadap agama tertentu masih terus terjadi. Termasuk aksi terorisme yang dianggap muncul dari umat muslim. Kekerasan simbolik karena pelaku bom bunuh diri di gereja Surabaya adalah keluarga Islam yang bercadar.

Akibatnya stigma masyarakat menyematkan pada umat Muslim yang bercadar sebagai pelaku kekerasan. Masyarakat memukul rata terkait anggapan bahwa pemakai cadar adalah teroris. Suatu pemahaman yang sangat salah dan bisa mencederai nilai agama itu sendiri sebagai bentuk kekerasan simbolik.

Ajaran Jihad yang Salah

Aksi terorisme tidak boleh lagi kita anggap sepele dan kita pandang sebelah mata bagi aparat yang berwenang. Aksi teror ini berdampak trauma pada korban, munculnya kewaspadaan dan kekhawatiran sehingga menyulitkan untuk realisasi perdamaian dan persaudaraan antar umat beragama.

Ajaran jihad yang kita maknai secara tekstual menjadi pedoman untuk membenarkan aksinya yang sesungguhnya salah. Bom bunuh diri dianggap sebagai jalan menuju surga sesungguhnya adalah perbuatan konyol yang merugikan banyak orang.

Peristiwa tersebut berdasar pada sikap emosional tak terkontrol, tanpa memikirkan sebab akibatnya. Semua tindakan mereka lakukan tanpa nalar terlebih dahulu. Gerakan radikalisme menghalalkan cara kekerasan untuk mencapai tujuannya. Kebenaran dan otoritas hukum Tuhan di monopoli untuk pembenaran perbuatan mereka. Apalagi cita-cita untuk mendirikan negara Islam sesungguhnya di sebagian kelompok Islam di Indonesia tak benar padam.

Pemikiran Buya Syafi’i Ma’arif

Bagi Buya, menguatnya gerakan fundamentalisme Islam di Indonesia mendapatkan ruang, saat negara gagal menjalankan fungsinya. Cita-cita untuk mewujudkan kemerdekaan, keadilan sosial, serta kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya masih jauh dari yang masyarakat bayangkan. Akibatnya, maraknya aksi-aksi kekerasan atas nama agama. Negara harus hadir sebagai tempat menjunjung tinggi moral, yang diisi oleh orang-orang yang bermoral.

Buya Syafii dalam berpikir dan bertindak untuk memanusiakan manusia supaya memperoleh hak yang sama adalah warisan pemikiran yang berharga untuk diikuti. Pemikiran besar seperti inilah yang mesti kita kembangkan, dipelihara dan kemudian kita tularkan. Ada tiga poin penting dari Buya terkait ajarannya, yaitu keislaman, kemanusiaan dan kebangsaan dalam konteks pemikiran Islam kontemporer.

Negara dalam Pemikiran Buya Syafi’i Ma’arif

Dalam Buku Islam dan Pancasila Sebagai Dasar negara bahwa konsep tentang negara Islam yang harus diikuti oleh umat Islam, ia tak lebih merupakan produk sejarah yang berkembang di zaman Islam abad pertengahan. Prinsip dasar dari konstitusional negara belum hanya merujuk pada praktik Kekhalifahan Quraisy. Negara berdasarkan agama Islam dan juga bisa berdasarkan kesepakatan.

Ketika Pancasila kita sepakati sebagai dasar negara, maka itu tidak keluar dari ajaran agama Islam. Negara yang ideal adalah republik demokrasi karena ia kita bangun atas dasar musyawarah termasuk dalam pemilihan kepala negara yang amanah, adil, berkualitas dan berwawasan luas.

Pemikiran Buya yang bersifat progresif dan responsif terhadap dinamika perkembangan zaman, mendapat tantangan yang dari sebagian internal muslim sendiri. Kesalahpahaman terkait pesan yang Buya sampaikan karena ada tiga hal, Pertama letak Indonesia yang jauh dari tempat kelahiran Islam.

Kedua, Islam di Indonesia sejak semula lebih terpusat pada masalah-masalah fikih dan tasawuf, sehingga persoalan teologi dan filsafat sedikit sekali mendapatkan perhatian. Ketiga, kemampuan umat Islam Indonesia untuk menguasai bahasa sumber (Arab) sehingga umat secara keseluruhan tidak punya akses untuk membaca kitab-kitab standar.

Perubahan Pemikiran Buya Syafi’i Ma’arif

Transformasi pemikiran Buya Syafi’i Ma’arif ada dapatkan di masa kuliahnya di universitas Chicago. Buya mengisahkan dalam otobiografinya, tentang pesan universalisme Alquran. Sikap spiritualitas Buya lahir dari konsep Alquran dan Sunah Nabi dari pemahaman Fazlur Rahman. Agama secara tegas menawarkan prinsip-prinsip keseimbangan, karena tujuan yang ingin tercapai adalah prinsip kesamaan, keadilan, persaudaraan, dan toleransi.

Buya selalu melindungi kelompok minoritas di bawah payung demokrasi, menurutnya setiap warga harus hadir dan terlindungi. Indonesia adalah rumah bagi beragam keyakinan keagamaan, latar belakang suku. Islam menjadi warna yang kental terhadap berdirinya republik ini, maka menjadi rahmat untuk berbagai golongan masyarakat Indonesia.

Sekelompok orang dilarang memaksakan kehendaknya atas kelompok lain. Islam berdiri atas nilai-nilai kemanusiaan, sebagaimana ayat 256 dalam Surah Al-Baqarah yang menegaskan tidak ada paksaan dalam memeluk agama.

Inti dari agama adalah semangat moral, sekaligus rahmat bagi alam semesta, toleran, dinamis dan terbuka. Islam harus menjadi payung bersama untuk mendapatkan rahmat tersebut. Apa pun latar belakang seseorang harus kita sikapi dengan cara-cara yang beradab, bukan dengan cara-cara kekerasan. Filosofi sederhana yang kita sampaikan bahwa Islam adalah rahmat sekalian alam (rahmatan lil alamin). []

 

Tags: Buya Syafi'i Ma'arifCendekiawan MuslimIndonesiapemikiranUlama Nusantara
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Rahmah adalah Hadiah Tuhan untuk Semesta

Next Post

Mengasuh Anak Tanggung Jawab Siapa?

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis bisa dihubungi melalui IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

3 Februari 2026
Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

2 Februari 2026
Next Post
Mengasuh Anak Tanggung Jawab Siapa?

Mengasuh Anak Tanggung Jawab Siapa?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0