Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Merarik, Penculikan Perempuan dalam Adat Lombok

Perempuan dalam praktik ini dianggap seperti barang yang bisa diambil begitu saja. Meski dalam tradisi, keluarga perempuanlah yang menginginkan merarik

Ayu Bejoo Ayu Bejoo
31 Agustus 2024
in Publik
0
Merarik

Merarik

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia, tradisi adalah suatu kesatuan dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk tradisi merarik, sebuah penculikan perempuan ketika ada laki-laki hendak menikahinya. Tradisi ini berasal dari Lombok.

Penculikan adalah kata yang penggunaanya negatif. Menurut KBBI menculik memiliki arti melarikan orang lain dengan maksud tertentu atau menjadikannya sandera. Biasanya penculikan dilakukan tanpa sepengetahuan korban.

Berbeda dengan penculikan pada umumnya. Merarik ialah suatu kegiatan di mana laki-laki mengambil perempuan yang ingin ia nikahi. Dalam artian sebelumnya sudah saling mengenal. Laki-laki membawa perempuan ke rumahnya, empat atau tiga hari sebelum hari menikah.

Biasanya, perempuan menginap di rumah saudara terdekat laki-laki. Agar tidak menimbulkan fitnah serumah dengan mempelai laki-laki. Merarik juga bertujuan agar si perempuan dapat lebih mengenal keluarga laki-laki, pun sebaliknya.

Merarik Pada Masa Kini

Indonesia terkenal dengan suku adat yang bermacam-macam. Lombok adalah salah satu daerah timur Indonesia yang masih kental akan adat dan budayanya. Merarik tentu saja sebuah kegiatan yang sangat lazim di Lombok. Tapi jika terdengar oleh masyarakat lain di luar Lombok tentu pemahamannya akan berbeda.

Apalagi, di era globalisasi seperti saat ini. Di mana di beberapa daerah bahkan adat dan tradisi sudah terlupakan. Belum lagi, generasi masa kini yang memiliki pandangan hidup lebih bebas. Tentu tradisi merarik akan menuai pro kontra.

Dalam pandangan wujud pernikahan masa kini. Tentu menjadi tanda tanya, apakah si perempuan tidak keberatan dan melanggar privasi hidupnya. Meski merarik ialah sebuah tradisi yang masih terlaksana hingga kini. Tidak menampik kemungkinan jika mempelai wanita tidak menyetujuinya. Dan memilih menikah di KUA saja.

Asalkan keinginan antara perempuan dan laki-laki sama. Tentu saja merarik adalah pilihan menjaga tradisi yang ada. Boleh terlaksana, boleh juga tidak melakukannya. Merarik bukanlah sebuah pemaksaan kehendak salah satu pihak saja. Pernikahan ini adalah sebuah tradisi untuk membuat sebuah ikatan. Kedua belah pihak tentu memiliki andil dalam melaksanakannya.

Pelaksanaan Merarik

Merarik pada dasarnya adalah adat dari suku Sasak, suku asli Lombok, Nusa Tenggara Barat. Merarik menjadi bagian dari salah satu proses awal ritual pernikahan. Yang di mana sebelumnya diawali dengan midang.

Midang ialah pendekatan antara perempuan dan laki-laki dalam menentukan kapan mereka akan melaksanakan merarik. Setelah itu, akan ada selabar. Keluarga laki-laki akan membuat laporan kepada kepala dusun bahwa telah terjadi merarik.

Tahapan selanjutnya ialah ijab kabul, sorong serah, dan nyongkolan. Nyongkolan merupakan penutupan ritual pernikahan dengan melaksanakan iring-iringan dari pihak keluarga laki-laki. Nyongkolan identik dengan adanya gendang beleq, permainan alat musik tradisional Lombok. Yang ikut memeriahkan ritual pernikahan.

Sisi Negatif Merarik

Relevansi merarik dalam menjalankan adat dan budaya tentu saja telah sejalan dengan kajian beragama, khususnya agama Islam. Karena tidak serta merta melakukan perbuatan terlarang. Melainkan dengan tahapan dan proses yang islami.

Namun, dalam kacamata relasi keadilan hakiki. Ada banyak praktik yang mengerdilkan perempuan. Sebagaimana praktik penculikan perempuan salah satu tujuannya ialah memperlihatkan superioritas laki-laki. Dalam hal ini, laki-laki beranggapan bahwa dirinya memiliki superioritas karena dapat melakukan penculikan perempuan. Sementara perempuan tidak bisa melakukan sebaliknya.

Perempuan dalam praktik ini juga ter-analogikan layaknya sebuah barang. Yang bisa diambil begitu saja. Meski dalam tradisinya keluarga perempuanlah yang menginginkan merarik. Karena menilai anaknya memiliki valuable sehingga dipilih oleh laki-laki.

Merarik atau lebih familiar dengan kawin lari pada dasarnya memang memberatkan perempuan. Namun demikian, praktik ini masih berlangsung hingga saat ini. Demi menjaga tradisi adat yang telah ada sejak dahulu.

Mungkin dengan bertambahnya perspektif mubadalah dalam kehidupan bermasyarakat. Diharapkan akan membawa dampak perubahan bagi perempuan. Termasuk cara pandang tradisi dalam sebuah pernikahan. Dengan demikian, pernikahan akan sejalan dengan tujuan kebersamaan. []

Tags: kawin lariMerarikPemaksaan PerkawinanpernikahansuperioritasTradisi LombokTradisi Merarik
Ayu Bejoo

Ayu Bejoo

Pegiat Literasi & Aktivis Gender

Terkait Posts

Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Tujuan Pernikahan
Keluarga

Meneguhkan Tujuan Pernikahan

31 Oktober 2025
Pernikahan adalah Pilihan
Pernak-pernik

Pernikahan adalah Pilihan, Bukan Paksaan

24 September 2025
Pernikahan
Hikmah

Menjadikan Pernikahan sebagai Ladang Ibadah

20 September 2025
Qobiltu Nikaahaa
Keluarga

Ketika Hidup Berubah dengan Satu Kalimat: Refleksi Qobiltu Nikaahaa

20 September 2025
Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan
Keluarga

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

16 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID