Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Merarik, Penculikan Perempuan dalam Adat Lombok

Perempuan dalam praktik ini dianggap seperti barang yang bisa diambil begitu saja. Meski dalam tradisi, keluarga perempuanlah yang menginginkan merarik

Ayu Bejoo by Ayu Bejoo
31 Agustus 2024
in Publik
A A
0
Merarik

Merarik

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia, tradisi adalah suatu kesatuan dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk tradisi merarik, sebuah penculikan perempuan ketika ada laki-laki hendak menikahinya. Tradisi ini berasal dari Lombok.

Penculikan adalah kata yang penggunaanya negatif. Menurut KBBI menculik memiliki arti melarikan orang lain dengan maksud tertentu atau menjadikannya sandera. Biasanya penculikan dilakukan tanpa sepengetahuan korban.

Berbeda dengan penculikan pada umumnya. Merarik ialah suatu kegiatan di mana laki-laki mengambil perempuan yang ingin ia nikahi. Dalam artian sebelumnya sudah saling mengenal. Laki-laki membawa perempuan ke rumahnya, empat atau tiga hari sebelum hari menikah.

Biasanya, perempuan menginap di rumah saudara terdekat laki-laki. Agar tidak menimbulkan fitnah serumah dengan mempelai laki-laki. Merarik juga bertujuan agar si perempuan dapat lebih mengenal keluarga laki-laki, pun sebaliknya.

Merarik Pada Masa Kini

Indonesia terkenal dengan suku adat yang bermacam-macam. Lombok adalah salah satu daerah timur Indonesia yang masih kental akan adat dan budayanya. Merarik tentu saja sebuah kegiatan yang sangat lazim di Lombok. Tapi jika terdengar oleh masyarakat lain di luar Lombok tentu pemahamannya akan berbeda.

Apalagi, di era globalisasi seperti saat ini. Di mana di beberapa daerah bahkan adat dan tradisi sudah terlupakan. Belum lagi, generasi masa kini yang memiliki pandangan hidup lebih bebas. Tentu tradisi merarik akan menuai pro kontra.

Dalam pandangan wujud pernikahan masa kini. Tentu menjadi tanda tanya, apakah si perempuan tidak keberatan dan melanggar privasi hidupnya. Meski merarik ialah sebuah tradisi yang masih terlaksana hingga kini. Tidak menampik kemungkinan jika mempelai wanita tidak menyetujuinya. Dan memilih menikah di KUA saja.

Asalkan keinginan antara perempuan dan laki-laki sama. Tentu saja merarik adalah pilihan menjaga tradisi yang ada. Boleh terlaksana, boleh juga tidak melakukannya. Merarik bukanlah sebuah pemaksaan kehendak salah satu pihak saja. Pernikahan ini adalah sebuah tradisi untuk membuat sebuah ikatan. Kedua belah pihak tentu memiliki andil dalam melaksanakannya.

Pelaksanaan Merarik

Merarik pada dasarnya adalah adat dari suku Sasak, suku asli Lombok, Nusa Tenggara Barat. Merarik menjadi bagian dari salah satu proses awal ritual pernikahan. Yang di mana sebelumnya diawali dengan midang.

Midang ialah pendekatan antara perempuan dan laki-laki dalam menentukan kapan mereka akan melaksanakan merarik. Setelah itu, akan ada selabar. Keluarga laki-laki akan membuat laporan kepada kepala dusun bahwa telah terjadi merarik.

Tahapan selanjutnya ialah ijab kabul, sorong serah, dan nyongkolan. Nyongkolan merupakan penutupan ritual pernikahan dengan melaksanakan iring-iringan dari pihak keluarga laki-laki. Nyongkolan identik dengan adanya gendang beleq, permainan alat musik tradisional Lombok. Yang ikut memeriahkan ritual pernikahan.

Sisi Negatif Merarik

Relevansi merarik dalam menjalankan adat dan budaya tentu saja telah sejalan dengan kajian beragama, khususnya agama Islam. Karena tidak serta merta melakukan perbuatan terlarang. Melainkan dengan tahapan dan proses yang islami.

Namun, dalam kacamata relasi keadilan hakiki. Ada banyak praktik yang mengerdilkan perempuan. Sebagaimana praktik penculikan perempuan salah satu tujuannya ialah memperlihatkan superioritas laki-laki. Dalam hal ini, laki-laki beranggapan bahwa dirinya memiliki superioritas karena dapat melakukan penculikan perempuan. Sementara perempuan tidak bisa melakukan sebaliknya.

Perempuan dalam praktik ini juga ter-analogikan layaknya sebuah barang. Yang bisa diambil begitu saja. Meski dalam tradisinya keluarga perempuanlah yang menginginkan merarik. Karena menilai anaknya memiliki valuable sehingga dipilih oleh laki-laki.

Merarik atau lebih familiar dengan kawin lari pada dasarnya memang memberatkan perempuan. Namun demikian, praktik ini masih berlangsung hingga saat ini. Demi menjaga tradisi adat yang telah ada sejak dahulu.

Mungkin dengan bertambahnya perspektif mubadalah dalam kehidupan bermasyarakat. Diharapkan akan membawa dampak perubahan bagi perempuan. Termasuk cara pandang tradisi dalam sebuah pernikahan. Dengan demikian, pernikahan akan sejalan dengan tujuan kebersamaan. []

Tags: kawin lariMerarikPemaksaan PerkawinanpernikahansuperioritasTradisi LombokTradisi Merarik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Revolusi Nabi Muhammad Saw dalam Isu Haid

Next Post

Potong Rambut Gaya Tentara

Ayu Bejoo

Ayu Bejoo

Pegiat Literasi & Aktivis Gender

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

7 Februari 2026
Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

6 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Next Post
Potong Rambut

Potong Rambut Gaya Tentara

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0