Rabu, 11 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Merawat Lingkungan dan Menjaga Bangsa Ini Sama Pentingnya

Dalam menjaga hak hidup manusia agar dapat hidup dengan nyaman dan damai, tidak hanya perdamaian bangsa dan kesatuan Negara saja yang menjadi prioritas kita semua, melainkan pula merawat lingkungan di manapun kita berada.

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
2 Februari 2026
in Lingkungan, Publik
A A
0
Merawat Lingkungan

Merawat Lingkungan

10
SHARES
501
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tahukah kalian betapa pentingnya kita untuk merawat lingkungan, karena kehidupan manusia yang berkualitas semuanya bergantung dari sana. Ini adalah bagian dari mata rantai kehidupan, yakni antara satu makhluk dan makhluk lainnya semuanya saling bersinergi dan berhubungan.

Menjaga satu komponen sama dengan menjaga seluruh kehidupan. Sehingga, dalam menjaga hak hidup manusia agar dapat hidup dengan nyaman dan damai, tidak hanya perdamaian bangsa dan kesatuan Negara saja yang menjadi prioritas kita semua, melainkan pula merawat lingkungan di manapun kita berada.

Sebagaimana khalayak umum tahu, air adalah sumber kehidupan, manusia akan sulit memenuhi segala hajat tanpa air. Bahkan kehidupan juga bermula dari tanah dan kemudian untuk keturunan selanjutnya tercipta dari setetes saripati air (Qs. Al-sajdah: 7-8) yang berasal dari sprema kaum pria.

Nah kualitas sperma sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, di antara faktor-faktor tersebut, faktor asupan makanan dan minuman (dr. Novalia Arisandy dalam laman alodokter.com) yang baik kerap menduduki posisi pertama dalam kategorinya.

Bahkan, untuk dapat menerima sel sperma dengan baik, kondisi sel telur juga harus dalam kondisi baik, ini juga dapat kita kondisikan apabila sang ibu membiasakan asupan yang baik untuk masuk ke dalam tubuh. Asupan yang baik lagi halal ini tentu ia peroleh dengan jalan yang panjang. Memerlukan peran air, peran tanah, peran lingkungan yang sehat untuk dapat menghasilkan makanan juga minuman yang layak konsumsi.

Lingkungan dan Nilai Kebangsaan Sama Penting

Di sisi lain, bangsa yang aman, tentram, dan damai merupakan dambaan setiap manusia. Semua rakyat selalu berikhtiar bagaimana caranya agar kesatuan dan persatuan Negara tetap utuh dengan meminimalisir segala konflik yang mungkin terjadi. Nilai-nilai kebangsaan sudah tertanamkan dan juga mendarah daging bagi setiap warga, bahkan sejak dini.

Dengan kondisi bangsa yang aman, semua rakyatnya dapat menjalankan aktifitas dengan baik serta maksimal guna kemaslahatan bersama. Sehingga, kita semua sebagai rakyat pun dapat menjalankan segala bentuk ibadah individu atau juga komunal secara baik dan tenang.

Akan tetapi, kondisi bangsa yang aman saja tidak akan cukup untuk kita dapat melangsungkan kehidupan dengan baik, kita tetap membutuhkan lingkungan yang asri, sehat, dan nyaman untuk mencapai itu. Bagaimana kita memperoleh makanan yang baik, menghirup udara yang segar, ketiadaan krisis air bersih, merupakan hal lain yang harus kita perjuangkan sebagaimana kita memperjuangkan persatuan bangsa. Sehingga dapat dikatakan, baik merawat lingkungan maupun menjaga kesatuan bangsa itu sama pentingnya.

Peran Air untuk Bersuci

Hampir di setiap kitab Fikih, yang menjadi pembahasan awal adalah pembahasan tentang thaharah atau bersuci. Dan dalam bab ini, tentu pasal tentang air adalah pasal yang selalu ada untuk dijelaskan. Bagiamanapun, bersuci merupakan bagian dari syarat bagi seseorang yang hendak melakukan ibadah (salat, puasa, dan lainnya).

Oleh karena itu, peran air dalam pembahasan tentang bersuci juga menjadi bagian penting yang tidak boleh kita lewatkan. Berikut 4 klasifikasi air dalam pembahasan kitab-kitab Fikih beserta hubungannya dengan kewajiban merawat lingkungan:

Pertama, air yang suci dan menyucikan/muthlaq. Air jenis ini boleh digunakan untuk konsumsi, untuk bersuci, dan juga untuk membersihkan benda-benda yang kotor. Air muthlaq adalah air yang turun dari langit dan keluar dari bumi serta belum berubah keadaannya, seperti air hujan, air laut, air sumur, lelehan es, air embun, dan air yang keluar dari mata air.

Di antara semua jenis air, jenis air muthlaq adalah satu-satunya jenis air yang dapat kita gunakan untuk bersuci. Oleh karena itu, memastikan kualitas dan kuantitasnya merupakan hal yang sangat penting untuk kita jaga. Hujan yang turun ke bumi sebisanya tidak banyak mengandung banyak zat yang membahayakan akibat polusi udara.

Kemudian air laut yang baik hendaknya tidak menjadi tempat pembuangan limbah yang berbahaya. Tentunya sangat membahayakan kehidupan makhluk di dalam dan bawah laut. Lalu mata air yang berada dalam sumur maupun aliran sungai seyogyanya tidak tercemar oleh pembuangan sampah sembaranga. Maupun penggundulan hutan yang mempengaruhi ketersediaannya.

Pencemaran Air

Jika kita melihat wilayah di mana kita tinggal, tidak sedikit sungai yang tercemar karena sampah dan limbah. Boro-boro untuk bersuci, melihatnya saja kerap membuat kita jijik dan menutup hidung karena baunya. Bagaimana kita bisa mendambakan aliran sungai bersih yang dapat kita jadikan tempat wisata untuk melepas penat, kalau kesadaran kita untuk membuang limbah saja masih sangat rendah.

Yuk, mulai beraksi untuk memilah sampah dari rumah dan mengolahnya dengan bijak. Kita tidak cukup membuang sampah di tong sampah, namun kita juga harus memastikan di mana sampah-sampah itu berakhir.

Dengan demikian, bisa saja masa-masa kita dulu bluron di kali dapat terulang kembali dan ternikmati oleh anak-cucu kita kelak. Jika air-air ini bersih dan suci, tentu tubuh kita juga sehat serta terhindar dari akibat segala macam penyakit.

Sebagaimana sifatnya yang harus tetap dalam keadaannya, tidak berubah karena sifat atas tiga hal. Yakni warna, rasa, dan bau, maka menjaga kelestarian air muthlaq dari pencemaran lingkungan. Seperti sampah, limbah, perusakan hutan, dan lainnya, adalah wajib hukumnya. (Qs. Al-Anfal:11, HR. Tirmizi wa hadza hadis sahih).

Kedua, air yang suci tetapi tidak menyucikan. Air jenis ini di antaranya: air musta’mal (air yang kurang dari 2 kulah yang sudah terpakai untuk bersuci namun tidak berubah sifatnya dan tidak berkurang takarannya); air mutaghayyar (air yang telah berubah salah satu sifatnya karena tercampur benda suci lainnya, seperti air teh, dan serupanya); air yang berasal dari pepohonan dan buah-buahan (air nira, air kelapa, dan serupanya).

Meskipun tidak dapat kita gunakan untuk bersuci, namun air mutaghayyar bermula dari air muthlaq, sehingga untuk dapat mengonsumsi makanan dan minuman yang halal lagi bersih, menjaga ketersediaan air muthlaq adalah yang utama. Termasuk pada air musta’mal, ia dapat kita gunakan kembali untuk bersuci apabila secara kuantitas ia ditambahkan dengan air muthlaq lainnya.

Poinnya, supaya sumber makanan dan minuman yang kita konsumsi untuk hidup sehat dapat terjamin, maka sudah seharusnya kita merawat lingkungan, dengan menjaga sumber air yang ada. Sehingga bendungan dapat mengairi sawah dengan lancar, mata air pegunungan selalu berlimpah, dan kita semua pun dapat bersuci dan mengonsumsi air yang berkualitas bagi kehidupan.

Mengenal Air Najis

Ketiga, air mutanajis. Air kategori ini ada dua macam: sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis (tidak bisa digunakan untuk bersuci, sedikit ataupun banyak. Sebab hukumnya sama seperti najis); air yang bernajis (tetapi tidak berubah salah satu sifatnya, kalau kurang dari 2 kulah tidak boleh untuk bersuci, kalau lebih dari 2 kulah hukumnya tetap suci dan menyucikan).

Air kategori pertama bisa juga dikatakan sebagai air yang sudah tercemar, bila kita melihat sungai ataupun danau yang sudah berubah sifatnya, baik warna, bau, atau juga rasanya, sudah jelas air ini tidak layak untuk kita konsumsi dan kita gunakan untuk bersuci.

Air najis cenderung kotor, berbau, dan memiliki banyak bakteri yang dapat menyebabkan kemudaratan bagi tubuh, sehingga air yang demikian sangat tidak kita anjurkan untuk kita gunakan, baik itu untuk manusia, hewan, maupun tumbuhan. Sehingga, menjaga kondisi sumber air yang ada di sekitar kita dari hal-hal yang dapat membuatnya menjadi air najis merupakan kewajiban bagi kita semua.

Keempat, air yang makruh. Kendati dapat kita gunakan untuk membersihkan dan menyucikan  benda-benda yang kotor dan terkena najis, penggunaan air jenis ini makruh hukumnya untuk bersuci. Sseperti air musyammas (air dalam bejana seng, emas, perak, besi yang terjemur sinar matahari). Karena air jenis ini dapat menimbulkan penyakit pada kulit (HR. Baihaqi). Kecuali air ini terjemur di tanah, seperti air kolam, danau, sumur, dan serupanya.

Pada akhirnya, sebagaimana kewajiban menjaga persatuan bangsa dan Negara, merawat lingkungan juga sama wajibnya! []

Tags: IndonesiaIsu LingkunganKebangsaanMerawat Lingkungantanah airWawasan Kebangsaan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konsep Kaffah Dalam Perkawinan Menurut Bu Nyai Badriyah

Next Post

Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (3)

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Harlah NU
Publik

Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

9 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Next Post
perkawinan

Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (3)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Sains Bukan Dunia Netral Gender
  • Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan
  • Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan
  • Tantangan dalam Perkawinan
  • Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0