Mubadalah.id – Tulisan ini dirangkai atas dasar kegelisahan saya melihat perempuan yang mempunyai jiwa organisatoris dan memilih untuk menikah. Saya mengambil contoh dari kisah di lingkungan sendiri. Kegelisahan yang paling mendasar, sebenarnya mampukah seorang perempuan yang menikah tapi tetap harus aktif dalam organisasi yang ditekuninya?
Pada tahun 2020, adik tingkat kuliah yang juga satu organisasi mengambil keputusan untuk menikah. Kala itu ia belum mempunyai pekerjaan, masih berumur 21 tahun, aktif di organisasi, dan seringkali diminta untuk bergabung dalam kepanitiaan dan kepesertaan jika ada kegiatan organisasi.
Keputusannya untuk menikah membuat banyak teman di lingkungannya kaget dan tidak percaya. Beberapa berkomentar tentang usianya yang masih muda, masih harus aktif organisasi, masih harus menyelesaikan kuliah, dan masih banyak hal lainnya yang bisa dikerjakan. Bahkan ada juga yang mengatakan jika keputusannya akan mengakibatkan kuliah dan proses organisasi si perempuan terputus perlahan hingga benar-benar mati. Mereka beranggapan ia akan sibuk dengan rumah tangga dan suaminya.
Melihat situasi dan kondisi tersebut, saya mencoba mendekatinya dan bertanya apa tujuan hidup selanjutnya jika ia benar-benar resmi menikah? Jawabannya ia tetap ingin kuliah dan aktif organisasi. Saya pikir itu poin yang paling penting. Dia menikah dan tetap ingin kuliah dan aktif organisasi. Akan tetapi, apakah keadaan akan menerima posisinya? Menikah, kuliah, dan organisasi secara bersamaan.
Enam bulan pasca menikah, perlahan stigma ketidakmampuan perempuan organisatoris yang menikah benar-benar melekat dalam dirinya. Setidaknya ada beberapa hal beserta antitesisnya. Pertama, Ia dianggap sudah tidak ingin aktif lagi di organisasi. Anggapan tersebut sudah dimulai ketika dirinya memutuskan untuk menikah. Padahal belum tentu demikian.
Kedua, Jarang diajak untuk terlibat dalam kepanitiaan maupun kepesertaan organisasi, ia dianggap sudah bersuami dan punya anak. Padahal jika anggota dari organisasi tersebut mempunyai pemikiran yang terbuka, peluang ikut serta dalam kegiatan organisasi bagi perempuan organisatoris yang menikah akan terbuka sangat lebar.
Apalagi jika perempuan tersebut tidak dikonfirmasi terlebih dahulu tentang kesediaannya. Apakah dia mempunyai waktu luang? Apakah ia tidak keberatan untuk ikut serta? Semuanya seolah-olah terpangkas dengan stigma bahwa perempuan yang sudah menikah tidak bisa menjalankan perannya di organisasi.
Padahal bisa saja si perempuan malah mempunyai banyak waktu luang. Terlebih jika ia mempunyai potensi dan track record yang baik dalam berorganisasi. Atau jika perempuan tersebut bisa mengelola waktu dengan baik, dan mampu mengkomunikasikan kegiatannya bersama pasangan, berbagi dan berganti peran urusan domestik, justru dengan terus berorganisasi akan memberi kesempatan serta peluang bagi perempuan untuk meningkatkan kapasitas diri.
Ketiga, keadaan tersebut diperkuat dengan banyaknya kasus perempuan organisatoris yang meninggalkan organisasi dengan alasan menikah. Kecacatan pemikiran dan penyamarataan ini lah yang membuat perempuan organisatoris yang menikah mempunyai nyali ciut. Pada akhirnya banyak yang mengamini fenomena tersebut.
Thomas S. Kuhn dalam teori sosiologi paradigma pernah menjelaskan tentang paradigma crisis. Hal ini bisa dikerucutkan dengan crisis of mind, posisi di mana seseorang atau kelompok tidak dapat melakukan penerimaan atas sesuatu yang tidak biasanya, sekalipun penjelasan keadaan yang baru tersebut sudah dijelaskan secara holistik atau menyeluruh tentang pengaruh dan dampaknya pada internal maupun eksternal dirinya.
Dalam posisi lawan ataupun lingkungan yang tidak menerima, perempuan organisatoris harus membawa dirinya sesuai dengan tingkatan cakupan crisis of mind yang ditawarkan oleh Kuhn. Dalam kasus ini, perempuan organisatoris yang menikah dan dianggap tidak mampu aktif di organisasi, maka ia harus memberikan paradigma baru dan bersaing dengan paradigma sebelumnya.
Dengan demikian, crisis of mind yang membawa pandangan dan pemikiran buruk bagi perempuan organisatoris yang menikah akan terbantahkan. Berikutnya, perempuan organisatoris yang menikah akan baik-baik saja tanpa stigma ketidakmampuan yang dilekatkan padanya.
Jika ditanya apakah perempuan organisatoris yang menikah itu mampu untuk tetap aktif di organisasi? Jawabannya adalah tentu sangat mampu. Tinggal bagaimana keadaan lingkungannya memberikan penerimaan atas dirinya walaupun sudah menikah.
Jika saja teman atau rekan satu organisasinya tidak takut untuk bertanya dan berdiskusi tentang apakah ia akan tetap ikut aktif di organisasi, saya pikir keadaaannya akan baik-baik saja. Tentunya si perempuan juga harus mampu membagi waktu antara prioritasnya di keluarga dan di organisasi tempatnya bekerja. []