Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Miskonsepsi dalam Memahami Kodrat Perempuan

Pemahaman yang keliru akan kodrat perempuan harus diluruskan, karena akan sangat berdampak tidak hanya pada keilmuan saja, tetapi juga pada nilai-nilai kemanusiaan

Hilda Rizqi Elzahra by Hilda Rizqi Elzahra
8 Mei 2023
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Kodrat Perempuan

Kodrat Perempuan

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Perempuan boleh saja berprestasi dan berkarir namun jangan sampai lupa dengan kodratnya”

Mubadalah.id – Salingers, pernahkah kalian mendengar ungkapan seperti itu? ungkapan yang terkesan membolehkan perempuan untuk menentukan pilihannya. Namun di akhiri dengan sebuah batasan bernama “kodrat perempuan”. Bahkan batasan tersebut dapat mendominasi perempuan dan mengecilkan peran sosialnya dengan ungkapan “Perempuan seharusnya di rumah saja” atau “Untuk apa perempuan sekolah tinggi-tinggi, toh nanti pasti ujung-ujungnya ya di dapur.”

Hal tersebut tidak akan terjadi pada laki-laki yang berprestasi dan memiliki karir yang bagus. Padahal tugas domestik merupakan tugas bersama. Lalu, sebenarnya apa sih kodrat itu? Ada yang bilang perempuan ditakdirkan untuk di rumah saja, di dapur dan lain sebagainya.

Secara lughowi, kodrat berasal dari Bahasa Arab, yaitu “Qadara”/qadira- yaqduru/yaqdiru-qudratan. Tersebutkan dalam kamus al-Munjid fi al-lughoh wa al-a’lam kata tersebut dapat kita definiskan sebagai Qawiyyun ‘ala al-Syai (kuasa mengerjakan sesuatu), ja’alahu ‘ala miqdarih (membagi sesuatu menurut porsinya) atau qash-shara (memendekkan/membatasi). Dan dari kata qadara/qadira tersebut juga melahirkan kata taqdir (qadara-yuqaddiru-taqdir) yang berarti menentukan atau menetapkan.

Begitu juga yang terdapat pada kamus al-Munawwir yang memaknai qudrah sebagai kekuatan. Dari akar kata inilah kodrat dan takdir yang dalam Bahasa Indonesia sering kita gunakan dengan pengertian yang sama. Yaitu merujuk pada apa yang telah Tuhan berikan.

Kekeliruan Memahami Kodrat Perempuan

Penggunaan bahasa sehari-hari tentang kodrat dan takdir, yang melahirkan kekeliruan dalam memahami kodrat perempuan dan takdir perempuan. Hal tersebut mengakibatkan perempuan terjebak dalam batasan-batasan yang sesungguhnya bukanlah ketentuan yang mutlak.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, kata kodrat terkai dengan Kekuasaan Tuhan, hukum alam dan sifat asli. Menurut Prof. AlimatuL Qibtiyah, seorang Guru Besar Kajian Gender UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyebutkan bahwa kodrat seharusnya kita pahami secara biologis (menstruasi, hamil, melahirkan). Kodrat tidak ada kaitannya dengan konstruksi sosial.

Berikut miskonsepsi yang seringkali terjadi dalam memahami kodrat perempuan :

Kodrat perempuan di rumah saja

Miskonsepsi tersebut sangatlah menghambat perempuan menemukan potensinya untuk bersinggungan dengan dunia luar. Hal ini berdampak pada kualitas SDM di suatu negara karena perempuan juga merupakan bagian dari negara. Walaupun demikian, profesi ibu rumah tangga bukan berarti rendah derajatnya. Mereka telah memberi manfaat bagi keluarganya ketika pilihan menjadi ibu rumah tangga dilakukan tanpa paksaan dan tidak merugikan pihak lain.

Sumur, Kasur, Dapur

Kita sudah hafal betul dengan istilah ini dalam masyarakat patriarki. Peran perempuan tidak bisa kita jauhkan dengan hal-hal domestik. Perempuan yang lebih mengutamakan hal lain di luar ketiga konsep tersebut dianggap perempuan yang menyalahi kodrat. Tidak hanya itu, ketika para ulama perempuan dan aktivis perempuan berusaha memahamkan, bahwa kerja-kerja domestik bukanlah tugas perempuan, dan membebaskan perempuan dalam memilih peran yang diinginkan. Namun kelompok konservatif agama menganggap hal itu dapat merusak citra keluarga Islam.

Bukan kodrat perempuan untuk menjadi pemimpin

Meskipun kita sudah mendengar ratu-ratu tempo dulu di Nusantara namun kehadiran perempuan untuk memimpin masih sering mereka ragukan. Padahal kemampuan memimpin seseorang tidak bergantung pada jenis kelamin dan gendernya. Anggapan tersebut karena perempuan dicap sebagai makhluk feminin yang memiliki sifat lembut. Jadi tidak cocok untuk memimpin, sementara laki-laki bersifat maskulin karena melibatkan koneksi antar pekerja dan pemimpin

Perempuan jangan menunda menikah dan harus menjadi ibu

Bahtera pernikahan  seringkali dianggap sebagai perjalanan terakhir yang harus dilakoni sebagai perempuan. Setelah menikahpun peremuan dibebankan dengan kewajiban untuk hamil dan memiliki anak. Perempuan yang memutuskan untuk menikah tetapi tidak memiliki anak dianggap melawan kodrat sebagai makhluk yang memiliki rahim.

Pemahaman-pemahaman yang keliru akan kodrat perempuan harus kita luruskan. Karena tidak hanya berdampak pada keilmuan saja, tetapi juga pada nilai-nilai kemanusiaan. Karena dengan adanya pemahaman yang utuh itu, dapat berpengaruh pada kehidupan yang melahirkan keadilan. Perempuan harus kita merdekakan.

Perempuan harus kita bebaskan utuk memilih bekerja, tidak atau keduanya, Masalah tersebut terletak pada masyarakat yang mengkotak-kotakkan peran perempuan dan sering menyalahkan peran yang perempuan pilih. Padahal sesungguhnya Islam tidak mengenal diskriminasi anatara laki-laki dan perempuan. Karena meskipun laki-laki dan perempuan berbeda namun tidak untuk kita beda-bedakan. []

Tags: GenderkeadilankemanusiaanKesetaraankodratkodratiperempuantakdir
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pakaian Terkena Air Kencing Bayi, Bolehkah dipakai Salat?

Next Post

Setiap Perbedaan Melahirkan Ekspresi Kebudayaan

Hilda Rizqi Elzahra

Hilda Rizqi Elzahra

Mahasiswi jelata dari Universitas Islam Negeri Abdurrahman Wahid, pegiat literasi

Related Posts

hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Puasa Membahagiakan
Personal

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Next Post
Perbedaan

Setiap Perbedaan Melahirkan Ekspresi Kebudayaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat
  • Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan
  • Kemaslahatan (Maslahah) dalam Paradigma Mubadalah
  • Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
  • Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0