Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Misrepresentasi Tafsir Ayat Tabarruj di Media Sosial

Maka, jika ber-make up dengan tanpa adanya kesombongan, riya’, maupun membuat orang lain terpesona, maka tidaklah dikatakan ber-tabarruj

Kholila Mukaromah by Kholila Mukaromah
26 September 2023
in Personal
A A
0
tabarruj

tabarruj

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – QS. Al-Ahzab: 33 menjadi salah satu ayat yang kerap dijadikan legitimasi untuk melarang perempuan untuk berlebih-lebihan dalam berhias. Berdasarkan ayat tersebut, bermunculan banyak tulisan, maupun unggahan yang kesemuanya mengarah pada satu pandangan “larangan tabarruj bagi perempuan”.

Bagaimana sebenarnya pemahaman atas tafsir tabarruj ala jahiliyyah  dalam QS. Al-Ahzab : 33? Dan bagaimana relevansi atas maksud utama ayat jika kita korelasikan dengan fenomena maraknya penggunaan make up di kalangan perempuan modern?

Fenomena Misrepresentasi Tafsir Tabarruj Di Media Sosial

Larangan tabarruj yang tertuju pada perempuan biasa mengambil titik tekan dari potongan ayat “wa qarna fī buyutikunna wa lā tabarrajna tabarrujal jāhiliyyatil ūlā”( dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu-terjemah kemenag 2019).

Hal ini sebagaimana yang terlihat dalam banyak meme yang memuat pesan mengenai larangan ini. Sebut saja meme unggahan akun instagram @dakwah_tauhid.

Potongan ayat maupun terjemah yang terdapat dalam meme biasanya bersanding dengan gambar ilustrasi perempuan dan ilustrasi benda yang lekat dengan lifestyle perempuan modern.

Ilustrasi benda tersebut seperti: lipstik, bedak, maskara, blush on, parfum, cat kuku, bahkan sepatu high heels maupun pakaian yang tidak sepenuhnya menutup tubuh perempuan.

Sekilas, pembaca meme ini bisa jadi memahami larangan tabarruj dalam QS. Al-Ahzab: 33 dalam meme tertuju pada penggunaan benda-benda yang terilustrasikan. Lebih lanjut, pemahaman yang terbentuk bisa saja membentuk pandangan parsial dalam memahami makna tabarruj ini.

Apakah seorang perempuan yang ber-make up tebal ketika wisuda, menikah, ataupun menghadiri acara tertentu bisa di-labell-i dengan perempuan yang ber-tabarruj. Hanya karena ia memakai high heels, dan ber-make up tebal?

Misrepresentasi tafsir ayat dalam meme terlihat dari adanya kecenderungan ketidakutuhan dalam paparan pemahaman terhadap potongan QS. Al-Ahzab: 33. Keterbatasan penyampaian konten dalam meme menyebabkan tidak terakomodasinya ragam penafsiran.

Tafsir Tabarruj dalam QS. Al-Ahzab: 33

Dalam kaidah penafsiran, makna suatu ayat tidak cukup kita pahami hanya berdasarkan makna literalnya saja. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan selain dari makna tekstualnya semata.

Sebuah ayat memiliki korelasi (munasabah) dengan ayat lain. Konteks historis ayat pun harus kita pertimbangkan. Begitu pula, konteks di mana ayat itu sekarang dipahami juga harus dipahami betul. Yang demikian bertujuan agar tafsir menjadi solusi dan bukan malah membatasi atau menyulitkan.

Potongan ayat di atas harus dikaitkan dengan ayat sebelumnya, QS. Ahzab: 32. Ayat sebelumnya secara khusus memberi peringatan untuk para istri Nabi Saw,

“Wahai istri-istri Nabi, kamu tidaklah seperti perempuan-perempuan yang lain jika kamu bertakwa. Maka, janganlah kamu merendahkan suara (dengan lemah lembut yang dibuat-buat) sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.”

Menurut Imam Nakha’i, QS. Al-Ahzab: 32-33 menjelaskan bagaimana etika bagi ibu negara dan juga ibu tokoh-tokoh agama agar memberikan teladan dalam bersikap, bertutur, berpenampilan sesuai dengan budaya dan etika yang wajar, dan selayaknya.

Hal ini karena istri-istri Nabi sebagai prototype ibu pimpinan negara, publik figure yang memiliki peran sosial yang berbeda dengan perempuan pada umumnya. Larangan tabarruj dalam ayat ini bermakna larangan mempertontonkan perhiasan dan kecantikan sebagaimana tradisi jahiliyyah.

Gambaran Tabarruj ala Jahiliyah

Quraish Shihab mengutip riwayat Ibn ‘Abbas yang menafsirkan ayat ini dengan mengemukakan kisah.

Dulunya ketika berlangsung sebuah pesta yang menjadi ajang pertemuan laki-laki dan perempuan, banyak di antara para perempuan yang berhias diri dengan tujuan agar laki-laki yang memandangnya terpesona. Hal ini lantas memicu terjadinya perzinahan dan seks bebas di antara mereka.

Berdasarkan hal ini, larangan tabarruj bukan semata-mata karena berhias, tetapi juga melalui tingkah laku yang mereka perbuat. Seperti halnya berjalan berlenggak-lenggok, lemah gemulai, genit, memperlihatkan kecantikan tubuh di hadapan laki-laki selain suaminya.

Selain itu larangan tabarruj di sini mempertimbangkan kemudharatan yang timbul karenanya, yakni perzinahan. Sesuatu yang “mendekati” saja tidak boleh. Sebagaimana Allah tegaskan dalam QS. Al-Isrā: 32, “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk”.

Para ulama memahami khitab larangan tabarruj dalam ayat secara beragam. Imam Nakhai berpandangan bahwa larangan tersebut khusus di tujukan untuk para istri atau keluarga Nabi. Tujuannya adalah untuk menjaga kehormatan keluarga Nabi.

Tetapi ada pula yang memahami bahwa khitab larangan meskipun khusus untuk para istri Nabi. Namun, juga bisa berlaku untuk para perempuan muslimah secara umum.

Kontekstualisasi Larangan Tabarruj  di Era Kekinian

Berdasarkan munasabah ayat dan konteks yang mengitari turunnya ayat, pemahaman mengenai larangan tabarruj yang termuat dalam salah satu meme di atas bisa kita nilai parsial.

Ilustrasi gambar lipstik, bedak, maskara, parfum, dan cat kuku tidak bisa kita asosiasikan dengan perilaku tabarruj, kecuali jika memiliki tujuan ingin memamerkan, dan menyombongkan kecantikan.

Begitu pula segala tingkah laku dan perbuatan yang menjurus pada perzinahan, itulah yang masuk dalam sebab dari munculnya larangan dalam ayat tabarruj.

Menurut hasil penelitian Korichi dkk, ada dua fungsi ber-make up secara psikologis : pertama, seduction (untuk meningkatkan penampilan diri); kedua: camouflage (untuk menutupi kekurangan). Hasil penelitian ini menggambarkan bagaimana fungsi make-up oleh perempuan saat ini.

Oleh karenanya, jika ber-make up dengan tanpa adanya kesombongan, riya’, maupun membuat orang lain terpesona, maka tidaklah dikatakan ber-tabarruj.

Dalam perspektif mubadalah, larangan tabarruj – berhias berlebihan dan berperilaku genit, sombong, riya’ dengan tujuan membuat orang lain terpesona dan mengarah pada perzinahan- pun berlaku baik untuk laki-laki maupun perempuan. []

 

Tags: al-quranislamkontekstualisasimake upmisrepresentasiMubadalahtabarrujtafsir al-quran
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bekerja adalah Bagian dari Ibadah

Next Post

Kebangkrutan Nilai Ibadah

Kholila Mukaromah

Kholila Mukaromah

Alumni S1 Tafsir Hadis & S2 Studi al-Qur'an Hadis di UIN Sunan Kalijaga, pernah nyantri di Jombang dan Jogja, saat ini menjadi staf pengajar di Institut Agama Islam Negeri Kediri, domisili di Blitar Jawa Timur

Related Posts

Pakaian Istri
Pernak-pernik

Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

10 Februari 2026
Penyapihan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

10 Februari 2026
Pengasuhan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

9 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Menyusui
Pernak-pernik

Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

9 Februari 2026
Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Next Post
Bangkrut

Kebangkrutan Nilai Ibadah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja
  • Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia
  • Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”
  • Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an
  • Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0