Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Moderasi Beragama dan Stigma-stigma yang Melingkupinya

Penghormatan kepada agama lain yang selanjutnya kita sebut toleransi sebagai salah satu indikator moderasi beragama menjadi kunci dan sesuatu yang niscaya

Yulinar Aini Rahmah Yulinar Aini Rahmah
16 Agustus 2022
in Pernak-pernik
0
Moderasi Beragama

Moderasi Beragama

460
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Islam sudah moderat, mengapa masih harus ada moderasi beragama? Seberapa sering pertanyaan ini dilontarkan di tengah forum-forum bertemakan moderasi beragama?

Mubadalah.id – Jawabannya masih sangat banyak. Dalam salah satu seminar via zoom yang Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam adakan, dengan menghadirkan Kiai Faqihuddin Abdul Kadir, masih ditemukan pertanyaan semacam ini. Baru-baru ini, Dr. Ali Muhtarom dosen UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten dalam kegiatan ekspos bertema moderasi beragama yang diadakan Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Jakarta Kamis, 04/08/2022 juga mengungkap masih adanya pertanyaan semacam ini di tengah masyarakat.

Kedua fakta empiris ini mengindikasikan bahwa internalisasi isu ini kepada masyarakat masih perjuangan yang cukup panjang. Moderasi beragama sebagai salah satu isu utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 dengan Kementerian Agama.

Selain stigma Islam tidak perlu lagi moderasi, masih banyak stigma-stigma lain seperti moderasi beragama adalah titipan “asing” dan mengarahkan masyarakat pada liberalisme. Mereka yang menstigmakan Islam sudah moderat tidak perlu moderasi telah bermasalah sejak tataran ontologi. Wacana ini bukan hendak memoderasikan “agama” melainkan memoderasikan “pemahaman agama dan cara beragama” seseorang.

Moderasi Pemahaman Agama

Jelas bahwa objek yang menjadi sasaran untuk “dimoderatkan” adalah bukan agama melainkan pemahaman agama. Karena agama-lah yang membawa nilai-nilai moderat tersebut, maka pemahaman memoderasikan agama merupakan ketidaklogisan yang seharusnya tidak perlu kita tanyakan.

Yang seharusnya adalah pemahaman agama yang kita moderasikan, bukan agama. Sebab pemahaman agama meniscayakan terjadinya perbedaan yang beragam. Hal ini merupakan fitrah yang tidak bisa kita pungkiri Bersama namun perlu kita kelola dengan baik agar tidaak memunculkan pemahaman yang terlalu ke kanan maupun ke kiri, tidak terlalu ekstream maupun liberal.

Karena di dalam sesuatu yang terlalu condong, terdapat kefanatikan yang akan banyak merugikan tidak hanya pribadi namun secara luas juga merugikan kelompok dalam hal ini adalah umat Islam dalam arti luas. Argumentasi inilah yang mengantarkan moderasi beragama perlu ada.

Sedangkan mereka yang menstigmakan moderasi beragama mengarah pada liberalisme memiliki kekacauan pada tataran epistemologi. Karena prinsip “wasath/ tengah-tengah”, mereka yang mengamini moderasi beragama dipandang “meremehkan” hal-hal yang berkaitan dengan prinsip ajaran teguh yang kaum konservatif jalani. Karena dianggap mengompromikan prinsip­-prinsip dasar agama untuk menyenangkan orang lain yang berbeda paham keagamaannya.

Penghormatan pada Praktik Beragama Orang Lain

Konsep yang sebenarnya, berdasarkan panduan yang Kementerian Agama keluarkan adalah sikap beragama yang seimbang antara pengamalan agama sendiri (eksklusif) dan penghormatan kepada praktik beragama orang lain yang berbeda keyakinan (inklusif).

Tidak ada sedikitpun role yang mengarahkan seseorang untuk berkompromi terhadap ajaran seorang yang lain karena prinsip dasar yang kita gunakan adalah لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ (untukmu agamamu, untukku agamaku). Untuk menjaga prinsip tersebut maka penghormatan kepada agama lain yang selanjutnya kita sebut toleransi sebagai salah satu indikator moderasi beragama menjadi kunci dan sesuatu yang niscaya.

Stigma yang tidak kalah menggelitik selanjutnya adalah “moderasi beragama merupakan titipan pihak asing”. Dalam pidato pengukuhan Doktor Honoris Causanya, Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa moderasi beragama lahir dari diri umat beragama itu sendiri. Jadi sama sekali bukan pesanan atau agenda pihak asing. (https://kemenag.go.id/read/terima-dr-h-c-dari-uin-jakarta-lukman-hakim-saifuddin-jelaskan-kesalahpahaman-terhadap-moderasi-beragama-a9gm2)

Statement tersebut menegaskan bahwa kondisi umat beragama dengan perbedaan pemahaman mendorong perlu adanya wadah untuk mengakomodir pemahaman-pemahaman agama. Di mana akan melahirkan kebaikan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini yang melatarbelakangi moderasi beragama lahir, dari unsur internal umat beragama itu sendiri, bukan agenda dari eksternal (pihak asing).

Stigma pada Moderasi Beragama

Meski masih banyak stigma-stigma yang melekat pada wacana moderasi beragama, komitmen untuk menyebarluaskannya tidak lantas membuat agen-agen moderasi beragama surut. Pemerintah bersama-sama agen-agen ini dari unsur tokoh agama, penyuluh, pegiat media, pemerhati isu agama, dan lain sebagainya tetap berkomitmen untuk menciptakan narasi-narasi yang terkandung dalam wacana moderasi beragama.

Upaya-upaya ini mereka lakukan melalui berbagai hal. Seperti upaya internalisasi nasionalisme di pesantren melalui kegiatan upacara bendera di pesantren yang tokoh-tokoh agama pesantren insiasi. Upaya intensitas pelatihan penguatan moderasi beragama kepada generasi milenial oleh pemerhati isu agama. Seperti yang Jaringan Gusdurian lakukan melalui kegiatan Youth Camp Muda Toleran Menjadi Pemuda yang Moderat.

Upaya selanjutnya datang dari pegiat media dengan menyuguhkan nilai-nilai moderasi beragama dalam setiap postingan. Sebagaimana yang media-media Islam lakukan, seperti mubadalah.id, islami.co, alif.id dan yang lainnya. []

 

 

 

 

 

Tags: IndonesiaKeberagamaanModerasi BeragamaPerdamaiantoleransi
Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Terkait Posts

Wangari Muta Maathai
Figur

Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

3 November 2025
Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Praktik Sunat Perempuan
Keluarga

Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Young, Gifted and Black
Buku

Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

28 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID