Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Living Together

    Jangan Pernah Normalisasi Living Together

    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat

    Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Living Together

    Jangan Pernah Normalisasi Living Together

    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat

    Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

9 Nilai Pondasi Sunnah Monogami

Dalam pernikahan monogami, masing-masing bisa maksimal untuk memperlakukan pasangannya secara patut dan baik, serta memperoleh kebaikan darinya semaksimal yang diharapkan darinya

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
13 Juli 2022
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Monogami

Monogami

489
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berikut ini adalah 9 pondasi bahwa pernikahan monogami itu sunnah Nabi sesuai Perspektif al-Qur’an dan Hadits.

  1. Dalam Surat ar-Rum (QS. 30: 21), pernikahan adalah jalan untuk menghadirkan sakinah (kebahagiaan, ketentraman, dan kebahagiaan), antara suami dan istri.

Merujuk pada ayat ini, jika subyek dari pernikahan ini adalah dua individu, suami (laki-laki) dan istri (perempuan), maka, saat ini, hanya pernikahan monogami yang memungkinkan keduanya bisa mewujudkan (dan memperoleh) kebahagiaan dan keharmonisan, bersama-sama. Mereka berdua juga bisa memaksimalkan bekal cinta (mawaddah) dan kasih (rahmah), untuk saling mencintai dan mengasihi secara paripurna, dalam menciptakan (dan merasakan) kondisi sakinah dan kehidupan surgawi (baiti jannati).

  1. Dalam surat al-Baqarah (QS. 2: 187), perempuan diibaratkan sebagai pakaian bagi suaminya, dan laki-laki diibaratkan pakaian bagi istrinya.

Jika pakaian dalam ayat tersebut di atas dimaknai sebagai sesuatu yang membuat citra sosial yang baik, menghangatkan, dan menguatkan, maka relasi suami dan istri, dalam semangat ayat tersebut di atas, adalah saling melengkapi citra baik satu sama lain, saling menghangatkan dan saliang menguatkan. Dan ini, saat sekarang ini, hanya mungkin dalam pernikahan monogami, dimana masing-masing benar-benar memiliki (dan menjadi) pakain yang utuh bagi yang lain.

  1. Dalam surat an-Nisa (QS. 4: 19), suami dan istri diperintahkan untuk saling memperlakukan satu sama lain, secara baik dan patut (mu’asyarah bi al-ma’ruf).

Dalam pernikahan monogami, masing-masing bisa maksimal untuk memperlakukan pasangannya secara patut dan baik, serta memperoleh kebaikan darinya semaksimal yang diharapkan darinya. Keduanya jauh lebih mudah untuk saling menjaga perasaan, saling memahami dan memenuhi kebutuhan masing-masing, saling mencintai, dan saling melayani. Saat ini, akhlaq mu’asyarah bi al-ma’ruf ini, yang ditegaskan ayat di atas, hanya mungkin dan bisa maksimal dipraktikkan dalam perkawinan monogami.

  1. Dalam surat al-Baqarah (QS. 2: 233), sebuah keluarga dianjurkan untuk mempraktikkan akhlaq saling merelakan (taradhin) dan saling bermusyawarah (tasyawuin) dalam mengelola rumah tangga.

Saat ini, akhlaq taradhin (saling rela) dan tasyawurin (saling berkomunikasi) hanya mungkin dalam pernikahan monogami, dimana masing-masing bisa mengekspresikan harapanya agar dipenuhi pasangannya. Pada saat yang sama, masing-masing, juga bisa mendengar harapan pasangannya dan memenuhi kebutuhannya. Komunikasi dua arah secara aktif, yang hanya mungkin pada perkawinan monogami, adalah ekspresi dari akhlaq taradhin dan tasyawurin ini.

  1. Dalam surat an-Nisa (QS. 4: 3), diungkapkan bahwa seseorang yang khawatir tidak mampu berbuat adil diminta menikahi satu perempuan saja (fa wahidatan), bahkan disebut hal ini lebih mudah baginya untuk tidak berbuat aniaya (dzalika adna alla ta’ulu).

Ayat ini paling tepat untuk diimplementasikan pada saat sekarang ini, ketika semua orang mengharapkan memiliki pasangan hidup untuk bersama-sama membangun sebuah rumah tangga yang penuh kebaikan, tanpa ada kekerasan dan kezaliman. Atas nama keadilan relasi pasutri dan kebebasan dari praktik kezaliman ini, ayat di atas dengan gamblang menyarankan umat Islam, terutama kita pada saat ini, untuk memilih monogami.

  1. Dalam surat an-Nisa (QS. 4: 129 dan 130), diungkapkan bahwa keadilan itu sulit dilakukan dalam pernikahan poligami, karena itu, laki-laki diminta untuk tidak pilih kasih, maksimal memberi kebaikan, dan menjaga diri. Karena sulit ini, ayat 130 mempersilahkan keduanya untuk bercerai dari poligami, jika ingin lebih mandiri dan tercukupi dari kekayaan Allah Swt.

Memang demikian. Pada saat ini, persis seperti ayat 130 surat an-Nisa, pilihan yang tepat daripada perkawinan poligami yang penuh resiko akan ketidak-adilan dan keburukan, adalah bercerai, atau keluar darinya. Bukan bersabar dan berharap surga. Bahkan, kata ayat ini, bagi yang bercerai dari poligami justru akan dilapangkan rizkinya oleh Allah Swt.

  1. Dalam surat an-Nisa (QS. 4: 121), pernikahan diibaratkan sebagai ikatan berat dan kokoh (mitsaqan ghalizan), yang harus dihormati, dijaga, dan dipelihara bersama.

Jika pernikahan dipandang sebagai tanggung-jawab yang harus dirawat bersama, persis seperti yang diminta ayat di atas, monogami saja akan berat dan perlu stamina kuat. Namun, dengan kebersamaan, kesalingan, kerjasama, akhlaq mulia, dan doa-doa, semua bisa menjadi lebih mudah. Yang jelas, pada saat ini, dengan berbagai tantangan hidup yang begitu kompleks, tanggung-jawab yang sejati untuk merawat ikatan kokoh pernikahan itu hanya mungkin pada perkawinan monogami.

  1. Dalam hadits Bukhari (no. 5285), diungkapkan bahwa perkawinan poligami itu menyakiti hati Fathimah ra, putri Nabi Muhammad Saw. Beliau menolak dipoligami dan baginda Nabi Saw membelanya.

Teladan Fathima ra, sangat relevan pada masa kita, saat sekarang ini. Ketika banyak sekali perempuan yang mau mendengar perasaan hatinya dan memenuhi harapannya untuk hidup dalam rumah tangga yang penuh ketentraman, tanpa kesakitan, dan kekerasan. Memilih hidup dalam ikatan pernikahan yang sehat dan membahagiakan adalah hak setiap orang, tak terkecuali perempuan. Persis seperti teladan Sayyidah Fathimah radhiyallahu ’anha.

  1. Banyak sekali hadits yang meminta umat Islam, laki-laki dan perempuan, selalu berperilaku akhlaq mulia, jujur, amanah, bertanggung-jawab, dan selalu berbuat yang terbaik untuk keluarganya (Diantaranya, Musnad Ahmad, no. 10247).

Pada saat sekarang ini, apalagi jika ingin memprosesnya secara maksimal, perilaku mulia di atas hanya mungkin dalam perkawinan monogami. Suami dan istri, dalam perkawinan monogami, bisa sama-sama memproses diri masing-masing, dalam relasi dengan pasangannya, secara lebih leluasa, untuk terus berperilaku mulia, jujur, amanah, bertanggung-jawab, dan selalu berbuat yang terbaik, untuk diri, pasangan, anak-anak, dan seluruh anggota keluarga. []

 

Tags: istrikeluargaMonogamipernikahanpoligamisuami
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan
Keluarga

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

16 September 2025
Nilai Asih-asuh
Keluarga

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

15 September 2025
Abul ‘Ash
Pernak-pernik

Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

13 September 2025
Film Rumah untuk Allie
Film

Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

13 September 2025
Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Personal

Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

29 Agustus 2025
Game Online
Keluarga

Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

27 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya
  • Jangan Pernah Normalisasi Living Together
  • Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID