Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Mubadalah Goes to Campus (MGTC) : Upaya untuk Menjadikan Perempuan Madura sebagai Subjek Utuh

Mubadalah Goes to Campus mendorong masyarakat Madura untuk menerapkan prinsip saling bukan paling

Arinal Haq Fauziah by Arinal Haq Fauziah
11 September 2024
in Aktual, Personal
A A
0
Menjadi Perempuan Madura

Menjadi Perempuan Madura

12
SHARES
619
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menjadi perempuan Madura pada hakikatnya selalu dianggap sebagai individu yang posisinya berada di belakang laki-laki dalam berbagai konteks. Masyarakat lokal memandang perempuan Madura sebagai ekor dari seorang laki-laki sehingga dalam segala aspek laki-laki harus diutamakan dan dinomor satukan.

Hal itu terjadi baik dalam konteks keluarga, pendidikan, sosial, ekonomi dan sebagainya. Hal ini sebab pengaruh dari budaya patriarki yang ada di Madura yang memang terus berkembang secara turun-temurun.

Perempuan Madura seolah-olah selalu menjadi objek yang sebagian orang anggap sebagai harta yang bisa laki-laki miliki. Pandangan mengenai perempuan Madura yang menjadi pelengkap dari kehidupan laki-laki menjadikan eksistensi perempuan Madura menjadi terbelakang.

Budaya Patriarki di Madura

Budaya patriarki yang ada di Madura menghambat eksistensi perempuan Madura untuk berkembang sehingga budaya tersebut harus kita lawan dan hentikan. Hal ini agar perempuan Madura memiliki kesempatan yang penuh untuk mengekspresikan kemampuan yang mereka miliki. Selain itu untuk menunjukkan bahwa perempuan Madura mampu berkontribusi dalam dunia pendidikan, sosial, ekonomi dan sebagainya.

Dengan memberikan kesempatan yang sama kepada perempuan Madura, maka akan memberikan keadilan yang hakiki antara laki-laki dan perempuan sehingga tercipta kesetaraan gender di Madura dan menghilangkan diskriminasi perempuan di wilayah Madura.

Diskriminasi pada perempuan Madura menjadi penyebab dalam segala permasalahan yang terjadi di Madura, baik dalam ruang lingkup yang kecil seperti lingkup keluarga sampai kepada lingkup yang lebih besar yang melibatkan masyarakat yang lebih luas.

Saya memandang bahwa permasalahan tersebut umumnya tercipta dari perempuan kepada perempuan lainnya. Seperti cemooh pada perempuan yang tidak kunjung menikah padahal umurnya sudah sampai pada tahap menikah. Termasuk juga kepada perempuan yang sudah menikah dan tidak memiliki anak. Biasanya ia akan sering mendapatkan penghinaan tersebut.

Cemooh dan penghinaan yang merupakan bentuk dari stigma umumnya dilakukan oleh sesama perempuan, seperti dari Ibu kepada anak gadisnya karena tidak kunjung menemukan pasangan, mertua perempuan kepada menantu perempuan karena tidak kunjung mempunyai anak setelah menikah atau tetangga perempuan yang membicarakan tetangga perempuan lainnya karena perilaku dari perempuan tersebut yang seolah-olah tidak pernah benar.

MGTC

Mubadalah Goes to Campus hadir ke Madura dapat menjadi salah satu solusi dari hal tersebut. Gelaran Mubadalah Goes to Campus pada Senin hingga Rabu, 11 s/d 13 September 2024 merupakan kegiatan kerjasama antara IAIN Madura dan Media Mubadalah.id. Harapannya melalui kegiatan ini akan mendorong masyarakat Madura untuk menerapkan prinsip saling bukan paling.

Prinsip saling bukan paling tersebut berupaya untuk menjadikan perempuan Madura sebagai subjek utuh yang memiliki hak yang sama dengan laki-laki. Maksud dari perempuan sebagai subjek utuh  agar masyarakat Madura tidak lagi memandang perempuan Madura sebagai objek yang menjadi pelengkap laki-laki yang rasa-rasanya perempuan sama seperti harta benda milik laki-laki.

Pemikiran masyarakat Madura yang menjadikan perempuan Madura sebagai barang yang bermanfaat bagi laki-laki. Seperti hanya sebatas pemuas nafsu atau mesin pencetak anak harus terberantas dan terhenti dengan tuntas.

Oleh sebab itu, Mubadalah Goes to Campus hadir untuk memberikan pemahaman dari perspektif yang bersifat keadilan hakiki agar masyarakat khususnya perempuan Madura dapat berperan sebagai subjek utuh yang tugasnya adalah sebagai khalifah fil-ar’dh.

Mubadalah Goes to Campus menekankan pada prinsip saling agar masyarakat tidak lagi menempatkan perempuan Madura pada posisi yang serba salah. Posisi serba salah tersebut hakikatnya akan selalu muncul dan melekat sebab pandangan masyarakat yang memang menganut sistem patriarki.

Masyarakat menganggap upaya-upaya dari perempuan Madura untuk maju dan berkembang seolah-olah ingin bersaing dan menggeser posisi laki-laki. Padahal, baik perempuan atau pun laki-laki memiliki kadar intelektual yang sama sehingga mampu berperan dalam segala hal tanpa berpatokan pada gender.

Maka dari itu, Mubadalah Goes to Campus terus berupaya agar perempuan Madura mendapatkan posisi sebagai subjek utuh. Hal ini agar diskriminasi kepada perempuan Madura terhenti dan tidak tercipta permasalahan-permasalahan yang akan berdampak negatif pada perempuan Madura.  Seperti terputusnya pendidikan, perkawinan anak dan angka perceraian yang tinggi. []

Tags: Budaya PatriarkiGenderIAIN MaduraKesetaraanMubadalah Goes to CampusPerempuan MaduraTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hubungan Seksual Suami Istri Harus Dilakukan dengan Cara-cara Sehat

Next Post

Kekerasan Ekonomi: Hak Istri atas Harta yang Dimiliki

Arinal Haq Fauziah

Arinal Haq Fauziah

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Next Post
Hak Istri

Kekerasan Ekonomi: Hak Istri atas Harta yang Dimiliki

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0