Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Muharam Bulan Istimewa; Begini Penjelasan Quraish Shihab

Quraish Shihab: melangkahkan kaki untuk berhijrah, maka kita sudah mendapatkan kemenangan. Belum lagi sampai di tempat tujuan, kita sudah dapat kemenangan

Salman Akif Faylasuf by Salman Akif Faylasuf
2 Juli 2024
in Featured, Hikmah
A A
0
Muharam Bulan Istimewa

Muharam Bulan Istimewa

20
SHARES
977
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sudah jamak bahwa Muharam bulan istimewa, adalah satu dari empat bulan suci dalam Islam (Bulan Muharram juga kita sebut dengan Syahrullah). Allah Swt. amat mencintai hamba-Nya yang mengerjakan kebajikan di bulan ini. Kesucian bulan Muharam dijelaskan dalam al-Qur’an maupun hadits. Seperti firman-Nya dalam surat At-Taubah ayat 36:

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَاۤ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗ ذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ ۗ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَآفَّةً ۗ وَاعْلَمُوْۤا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

Artinya: “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan Bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa.” (QS. At-Taubah [9]:36).

Syahdan, sering kali umat Islam menyebut Muharam bulan istimewa dengan nama tahun baru Islam hijrah. Sebenarnya, hijrah itu tidak terjadi pada bulan Muharram, justru hijrah itu terjadi pada bulan Rabiul Awal. Nabi lahir, hijrah, dan wafat pada bulan Rabiul Awal. Akan tetapi, pada zaman Nabi dan masa sahabat Abu Bakar belum mereka kenal yang namanya tahun.

Sejarah Tahun Baru Islam

Dengan demikian, tak heran jika mereka memperkenalkan tahun dengan peristiwa-peristiwa besar. Misalnya seperti amulfiil (tahun gajah). Tentu saja, kata Prof Quraish Shihab, ini merepotkan umat Islam. Maka kemudian diusulkanlah untuk menentukan satu waktu di mana terhitung tahun pertamanya Islam.

Itu sebabnya, kalau membaca sejarah nabi, kita akan menemukan yang namanya tahun kenabian dan tahun yang dinamai tahun hijrah. Peristiwa ini terjadi pada tahun kesekian dari hijrah Nabi. Jadi, memang waktu itu mereka mendiskusikan peristiwa apa yang bisa angkat agar menjadi tanda dari penanggalan tahun Islam.

Ada yang mengusulkan namanya Maulid, ada yang mengusulkan tahun keberhasilan dalam Perang Badar (tahun kedua dari hijrah Nabi ke Madinah). Usul demi usul melewati diskusi dalam suatu kelompok bersama sahabat Umar, justru malah akhirnya ditolak.

Dikatakan kelahiran nabi itu sama dari segi kelahirannya dengan kelahiran manusia-manusia biasa, tidak seperti kelahirannya Nabi Isa. Sementara kalau diambil soal kemenangan dalam Perang Badar, memang itu sangat menggembirakan.

Akan tetapi, kalau kita peringati kemenangan bisa-bisa, kata Quraish Shihab, kita berleha-leha dan senang. Maka, akhirnya diputuskanlah dengan nama hijrah Nabi. Dan, mulai sejak itu terhitunglah bahwa (tahun pertama hijrah) tahun pertama penanggalan Islam itu melihat dari kapan nabi berhijrah. Tentu ada nilai-nilai yang perlu kita angkat, dan ditonjolkan dalam konteks kita menyambut tahun baru hijrah.

Apa yang Harus Kita Tonjolkan?

Jika kita telisik, kata hijrah sebenarnya terambil dari akar kata hajar yang artinya “meninggalkan sesuatu yang buruk menuju sesuatu yang baik”. Bisa jadi yang kita tinggalkan itu tempat, dan bisa jadi yang kita tinggalkan itu kondisi.

Meskipun nabi ada di Mekah, tetapi nabi tidak membenci tempat Mekah. Namun, karena kondisi yang ada saat itu di Mekah nabi tidak menyukainya, maka akhirnya beliau pindah atas perintah Allah ke Madinah. Inilah arti hijrah. Dalam ajaran agama seorang muslim tidak boleh meninggalkan saudaranya karena tidak suka dia lebih dari tiga hari. Itu artinya, sekiranya mau bertengkar jangan lebih dari tiga hari.

Masih tentang soal hijrah. Kalau kita ingin bahas hijrah dalam konteks al-Qur’an dan tafsir al-Qur’an, kita akan menemukan:

Pertama, 31 kali kata yang seakar dengan hijrah

Kita temukan dalam al-Qur’an. Pelakunya ada laki-laki dan perempuan, ada nabi dan ada yang bukan nabi. Nabi Ibrahim hijrah, Nabi Musa hijrah, Nabi Luth hijrah, tak terkecuali Nabi Muhammad hijrah. Semuanya hijrah.

Kedua, ada nabi-nabi sejak dini sudah diperintahkan hijrah

Wahyu kedua dan ketiga adalah (sudah) perintah nabi untuk berhijrah. Akan tetapi, hijrahnya dari keburukan kepada kebaikan. Misalnya, wahyu kedua yang diterima Nabi berbunyi (ada yang berkata surah Al-Muzammil, dan ada yang berkata surah Al-Muddassir).

وَاصْبِرْ عَلٰى مَا يَقُوْلُوْنَ وَاهْجُرْهُمْ هَجْرًا جَمِيْلً

Artinya: “Dan bersabarlah (Muhammad) terhadap apa yang mereka katakan dan tinggalkanlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. Al-Muzammil [73]: 10).

وَٱلرُّجْزَ فَٱهْجُرْ

Artinya: “Dan tinggalkanlah segala perbuatan yang keji.” (QS. Al-Muddassir [74]: 5).

Jelasnya, perintah itu adalah, “tinggalkan itu kekejian, kekotoran, dan kemusyrikan. Tinggalkan itu orang-orang yang jahat, orang-orang musyrik, tinggalkan dia karena tidak senang kepadanya, akan tetapi cara meninggalkannya harus dengan baik.”

Jika kita bahas lebih jauh tentang hijrah, kita bisa berbicara dari segi sejarah. Misalnya, pada masa nabi itu hijrah yang pertama terjadi ke Habasyah ke Etiopia (tapi bukan nabi, melainkan sahabat-sahabat nabi). Setelah sekian banyak sahabat nabi yang tersiksa dan terancam hidupnya, nabi kemudian menganjurkan sahabat hijrah ke Etiopia.

Di sana, kata nabi, ada seorang raja menganut agama Kristen, tetapi dia sangat adil. Pergilah ke sana (dan memang, dulu pada zaman nabi, hubungan antara Islam dan Kristen sangat baik. Saking baiknya, sampai-sampai yang melindungi umat Islam adalah penguasa Habasyah yang Kristen).

Hijrah adalah Kemenangan

Kalau kita baca ayat al-Qur’an hijrah bermakna kemenangan. Allah Swt. berfirman:

اِلَّا تَـنْصُرُوْهُ فَقَدْ نَصَرَهُ اللّٰهُ اِذْ اَخْرَجَهُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا ثَانِيَ اثْنَيْنِ اِذْ هُمَا فِى الْغَارِ اِذْ يَقُوْلُ لِصَاحِبِهٖ لَا تَحْزَنْ اِنَّ اللّٰهَ مَعَنَا ۚ فَاَنْزَلَ اللّٰهُ سَكِيْنَـتَهٗ عَلَيْهِ وَاَيَّدَهٗ بِجُنُوْدٍ لَّمْ تَرَوْهَا وَجَعَلَ كَلِمَةَ الَّذِيْنَ كَفَرُوا السُّفْلٰى ۗ وَكَلِمَةُ اللّٰهِ هِيَ الْعُلْيَا ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Jika kamu tidak menolongnya (Muhammad), sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir mengusirnya (dari Mekah); sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, ketika itu dia berkata kepada sahabatnya, “Jangan engkau bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” Maka Allah menurunkan ketenangan kepadanya (Muhammad) dan membantu dengan bala tentara (malaikat-malaikat) yang tidak terlihat olehmu, dan Dia menjadikan seruan orang-orang kafir itu rendah. Dan firman Allah itulah yang tinggi. Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]:40).

Jelasnya, adalah kalau kalian tidak mau membantu Nabi Muhammad Saw, ketahuilah bahwa Allah telah membantunya, Allah telah memenangkannya pada saat dia berada di Gua, dan pada saat orang-orang kafir itu berada di mulut Gua. Tuhan sudah menangkan sejak dan waktu itu. Jadi sebelum sampai ke Madinah, nabi sudah memperoleh kemenangan dari Allah.

Lalu apa maknanya? Bahwa jika kita, kata Quraish Shihab, melangkahkan kaki untuk berhijrah, maka kita sudah mendapatkan kemenangan. Belum lagi sampai di tempat tujuan, kita sudah dapat kemenangan. Begitu kita melangkahkan kaki untuk meninggalkan suatu keburukan, maka Allah akan membantunya. Inilah sebenarnya dan seharusnya kita lakukan dalam menyambut tahun Islam. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: HijrahislamMuharamSejarah NabiTahun Baru Hijriyah 1445 HTahun Baru Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Suami Bertanggungjawab atas Nafkah Keluarga?

Next Post

Nafkah Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf. Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo. Sekarang Nyantri di PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo.

Related Posts

Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Next Post
Nafkah keluarga

Nafkah Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0