Selasa, 16 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mukenah Bukan Syarat Wajib Salat Perempuan

Kita akan menemukan segala macam perempuan salat dengan pakaian yang mereka kenakan. Entah menggunakan mukenah, atau bahkan cukup menggunakan pakaian mereka sendiri

Firda Rodliyah Firda Rodliyah
18 September 2023
in Personal
0
Salat Perempuan

Salat Perempuan

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah – Kenapa sih orang itu enggak pakai mukenah pas salat? Emang salatnya bakal sah, yaa? Bukannya mukenah itu syarat wajib salat perempuan? Kan harus nutup aurat!

Sejak kecil, saat orang tua mengajarkan anak perempuannya untuk salat. Mereka selalu diperkenalkan dengan mukenah. Sebuah pakaian tudung besar yang menutupi seluruh tubuh dan lekuknya, hingga hanya menyisakan wajah dan telapak tangan. Beberapa dari mukenah juga tidak memperlihatkan telapak tangan itu sendiri. menutupinya dengan penuh seperti sedang menggunakan kerudung berukuran XXXL.

Lantas kini mukenah semakin bermacam-macam bentuk dan bahannya. Terkadang ada yang berbentuk lurus, mengembang, berbahan tipis, tebal, mengkilap, dan sebagainya. Tak lagi seperti dulu yang hanya berwarna putih polos tanpa adanya hiasan. Sekarang berbagai warna, bahkan detail sekalipun, ada di pasaran. Industri memproduksinya besar-besaran sesuai dengan keinginan pelanggan.

Kemudian akhirnya kita terbiasa untuk salat menggunakan mukenah. Kemana-mana menemukan mukenah. Baik di masjid besar, musala kecil, hingga di tempat salat pusat perbelanjaan sekalipun. Kebiasaan kita menggunakan mukenah akhirnya menjadi sebuah budaya yang terus berkelanjutan.

Dan ketika kita tidak menemukannya di sebuah tempat ibadah, kita akan merasa kuruang nyaman untuk beribadah, merasa belum melaksanakan syarat wajib salat, sehingga salatnya seakan-akan tidak akan sah jika tidak mengenakannya.

Bertemu Perbedaan

Tujuh tahun lalu, saat saya sedang berproses pada seleksi pendaftaran sebuah pondok pesantren yang memiliki pusat di Turki, saya kaget ketika menemukan seluruh abla[1] yang bertugas tidak menggunakan mukenah saat salat, padahal seluruh santri di sana mengenakannya. Mereka yang berjumlah tiga orang turut salat berjamaah bersama semua peserta seleksi yang sedang di karantina.

Tapi di antara kurang lebih seratus lima puluh orang, hanya mereka yang tidak memakai mukenah saat salat. Mereka hanya menggunakan pakaian biasa, dengan kerudung yang tidak lebar tanpa jarum pentul, dan lengan baju yang menutup hingga pergelangan tangan saja.

Waktu itu saya ragu. Sebagai penganut syafi’iyah sejak kecil, saya belum menemukan perbedaan semacam itu. Dalam benak saya kala itu adalah, apakah salat mereka sah? Apakah mereka tidak takut auratnya akan tersikap, badannya akan menarik baju dan lengannya sehingga melebihi batas pergelangan tangan, atau kerudungnya akan jatuh karena tidak memiliki penahan yang kuat.

Selama tiga hari di sana, saya selalu memerhatikan mereka ketika salat. Dan yang saya kagumi adalah, kekhawatiran saya tidak terjadi sedikitpun. Mereka tetap melaksanakan sembahyang dengan khidmat dan khusyuk.

Bertahun-tahun setelahnya, saya masih bertanya-tanya kenapa para abla di pondok pesantren tersebut tidak menggunakan mukenah. Baik di Surabaya saat berkuliah, pandangan sinis saya masih terpaku bahwa mukenah harus dipakai jika perempuan melaksanakan salatnya. Saya masih ragu dengan orang-orang yang hanya cukup menggunakan pakaiannya untuk menghadap Tuhan. “Apakah itu hal yang benar?” pikir saya.

Terhimpit Keadaan

Hingga suatu waktu saya menemui keadaan yang memaksa saya harus sembahyang menggunakan pakaian seadanya. Yakni saat saya berkunjung ke suatu tempat yang jauh. Harusnya itu adalah tempat salat, namun siapa sangka ternyata banyak juga tempat ibadah yang tidak menyediakan alat sembahyang bagi pengunjungnya.

Apalagi waktu itu masih gencarnya Covid-19. Tidak hanya mukenah, bahkan sajadah saja tidak masyarakat setempat sediakan.

Akhirnya terpaksa saya menggunakan pakaian yang sedang melekat di tubuh. Saya tidak tahu harus mencari mukenah kemana lagi, dan juga tidak terbesit untuk melanglang buana lagi menemukan masjid di tengah pedesaan dan hutan. Kerudung saya tarik, saya tata sedemikian rupa hingga dapat menutup seluruh rambut dan bawah dagu. Kaki yang terlihat, saya tutupi dengan jaket, dan saya pun melaksanakan sembahyang seperti biasa.

Tentu saya sempat berpikir apakah salat yang saya lakukan sah atau tidak. Namun akhirnya ada seorang teman yang meyakinkan saya, bahwa selama aurat untuk beribadah tertutup dengan sempurna, maka salatnya akan tetap sah.

Pelajaran dan Penerimaan

Sejak kejadian tersebut saya mulai terbiasa dengan orang-orang yang tidak menggunakan mukenah saat salat. Apalagi di masjid-masjid besar, dengan pengunjung ibadah dari berbagai kalangan dan daerah, tidak dapat dipungkiri kita akan menemukan segala macam perempuan salat dengan pakaian yang mereka kenakan. Entah menggunakan mukenah, atau bahkan cukup menggunakan pakaian mereka sendiri.

Pada suatu waktu pun ada seseorang yang turut memberikan penguatan atas keyakinan ini dengan mengatakan bahwa, “Mukenah itu hanya ada di Asia Tenggara, sehingga tidak berlaku di belahan dunia yang lain.”

Dari situlah saya mulai sadar, bahwa penggunaan mukenah merupakan budaya yang telah kuat melekat di masyarakat, sehingga telah mereka percaya sebagai salah satu ketentuan untuk menghadap Tuhan. Dan hal ini kemudian saya sadari termasuk dalam salah satu kaidah fikih yang mengatakan bahwa,

العادة محكمة

Yakni sesuatu yang terjadi secara berulang-ulang, dan bisa diterima oleh akal sehat serta fitrah manusia, bisa dijadikan sebagai acuan hukum. Begitulah akhirnnya mukenah ditinjau masyarakat umum sebagai syarat wajib salat, karena dapat menjadi tudung efektif dalam menutup aurat ibadah perempuan ketika melaksanakan salatnya. []

 

[1] Turki: Kakak

Tags: ibadahmukenahRukun IslamSalat Perempuansyarat wajib shalat
Firda Rodliyah

Firda Rodliyah

Anggota Puan Menulis

Terkait Posts

Perjalanan Spiritual
Personal

Membiasakan Berefleksi Sebagai Bagian dari Perjalanan Spiritual

14 Agustus 2025
Bekerja adalah bagian dari Ibadah
Hikmah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
SAK
Publik

Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

2 Juli 2025
Semangat Haji
Hikmah

Merawat Semangat Haji Sepanjang Hayat: Transformasi Spiritual yang Berkelanjutan

11 Juni 2025
Ibadah Haji
Publik

Esensi Ibadah Haji: Transformasi Diri Menjadi Pribadi yang Lebih Baik

29 Mei 2025
Bekerja adalah
Hikmah

Bekerja adalah Ibadah

10 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol
  • Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender
  • Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat
  • Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID