Rabu, 18 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mukenah Bukan Syarat Wajib Salat Perempuan

Kita akan menemukan segala macam perempuan salat dengan pakaian yang mereka kenakan. Entah menggunakan mukenah, atau bahkan cukup menggunakan pakaian mereka sendiri

Firda Rodliyah by Firda Rodliyah
18 September 2023
in Personal
A A
0
Salat Perempuan

Salat Perempuan

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah – Kenapa sih orang itu enggak pakai mukenah pas salat? Emang salatnya bakal sah, yaa? Bukannya mukenah itu syarat wajib salat perempuan? Kan harus nutup aurat!

Sejak kecil, saat orang tua mengajarkan anak perempuannya untuk salat. Mereka selalu diperkenalkan dengan mukenah. Sebuah pakaian tudung besar yang menutupi seluruh tubuh dan lekuknya, hingga hanya menyisakan wajah dan telapak tangan. Beberapa dari mukenah juga tidak memperlihatkan telapak tangan itu sendiri. menutupinya dengan penuh seperti sedang menggunakan kerudung berukuran XXXL.

Lantas kini mukenah semakin bermacam-macam bentuk dan bahannya. Terkadang ada yang berbentuk lurus, mengembang, berbahan tipis, tebal, mengkilap, dan sebagainya. Tak lagi seperti dulu yang hanya berwarna putih polos tanpa adanya hiasan. Sekarang berbagai warna, bahkan detail sekalipun, ada di pasaran. Industri memproduksinya besar-besaran sesuai dengan keinginan pelanggan.

Kemudian akhirnya kita terbiasa untuk salat menggunakan mukenah. Kemana-mana menemukan mukenah. Baik di masjid besar, musala kecil, hingga di tempat salat pusat perbelanjaan sekalipun. Kebiasaan kita menggunakan mukenah akhirnya menjadi sebuah budaya yang terus berkelanjutan.

Dan ketika kita tidak menemukannya di sebuah tempat ibadah, kita akan merasa kuruang nyaman untuk beribadah, merasa belum melaksanakan syarat wajib salat, sehingga salatnya seakan-akan tidak akan sah jika tidak mengenakannya.

Bertemu Perbedaan

Tujuh tahun lalu, saat saya sedang berproses pada seleksi pendaftaran sebuah pondok pesantren yang memiliki pusat di Turki, saya kaget ketika menemukan seluruh abla[1] yang bertugas tidak menggunakan mukenah saat salat, padahal seluruh santri di sana mengenakannya. Mereka yang berjumlah tiga orang turut salat berjamaah bersama semua peserta seleksi yang sedang di karantina.

Tapi di antara kurang lebih seratus lima puluh orang, hanya mereka yang tidak memakai mukenah saat salat. Mereka hanya menggunakan pakaian biasa, dengan kerudung yang tidak lebar tanpa jarum pentul, dan lengan baju yang menutup hingga pergelangan tangan saja.

Waktu itu saya ragu. Sebagai penganut syafi’iyah sejak kecil, saya belum menemukan perbedaan semacam itu. Dalam benak saya kala itu adalah, apakah salat mereka sah? Apakah mereka tidak takut auratnya akan tersikap, badannya akan menarik baju dan lengannya sehingga melebihi batas pergelangan tangan, atau kerudungnya akan jatuh karena tidak memiliki penahan yang kuat.

Selama tiga hari di sana, saya selalu memerhatikan mereka ketika salat. Dan yang saya kagumi adalah, kekhawatiran saya tidak terjadi sedikitpun. Mereka tetap melaksanakan sembahyang dengan khidmat dan khusyuk.

Bertahun-tahun setelahnya, saya masih bertanya-tanya kenapa para abla di pondok pesantren tersebut tidak menggunakan mukenah. Baik di Surabaya saat berkuliah, pandangan sinis saya masih terpaku bahwa mukenah harus dipakai jika perempuan melaksanakan salatnya. Saya masih ragu dengan orang-orang yang hanya cukup menggunakan pakaiannya untuk menghadap Tuhan. “Apakah itu hal yang benar?” pikir saya.

Terhimpit Keadaan

Hingga suatu waktu saya menemui keadaan yang memaksa saya harus sembahyang menggunakan pakaian seadanya. Yakni saat saya berkunjung ke suatu tempat yang jauh. Harusnya itu adalah tempat salat, namun siapa sangka ternyata banyak juga tempat ibadah yang tidak menyediakan alat sembahyang bagi pengunjungnya.

Apalagi waktu itu masih gencarnya Covid-19. Tidak hanya mukenah, bahkan sajadah saja tidak masyarakat setempat sediakan.

Akhirnya terpaksa saya menggunakan pakaian yang sedang melekat di tubuh. Saya tidak tahu harus mencari mukenah kemana lagi, dan juga tidak terbesit untuk melanglang buana lagi menemukan masjid di tengah pedesaan dan hutan. Kerudung saya tarik, saya tata sedemikian rupa hingga dapat menutup seluruh rambut dan bawah dagu. Kaki yang terlihat, saya tutupi dengan jaket, dan saya pun melaksanakan sembahyang seperti biasa.

Tentu saya sempat berpikir apakah salat yang saya lakukan sah atau tidak. Namun akhirnya ada seorang teman yang meyakinkan saya, bahwa selama aurat untuk beribadah tertutup dengan sempurna, maka salatnya akan tetap sah.

Pelajaran dan Penerimaan

Sejak kejadian tersebut saya mulai terbiasa dengan orang-orang yang tidak menggunakan mukenah saat salat. Apalagi di masjid-masjid besar, dengan pengunjung ibadah dari berbagai kalangan dan daerah, tidak dapat dipungkiri kita akan menemukan segala macam perempuan salat dengan pakaian yang mereka kenakan. Entah menggunakan mukenah, atau bahkan cukup menggunakan pakaian mereka sendiri.

Pada suatu waktu pun ada seseorang yang turut memberikan penguatan atas keyakinan ini dengan mengatakan bahwa, “Mukenah itu hanya ada di Asia Tenggara, sehingga tidak berlaku di belahan dunia yang lain.”

Dari situlah saya mulai sadar, bahwa penggunaan mukenah merupakan budaya yang telah kuat melekat di masyarakat, sehingga telah mereka percaya sebagai salah satu ketentuan untuk menghadap Tuhan. Dan hal ini kemudian saya sadari termasuk dalam salah satu kaidah fikih yang mengatakan bahwa,

العادة محكمة

Yakni sesuatu yang terjadi secara berulang-ulang, dan bisa diterima oleh akal sehat serta fitrah manusia, bisa dijadikan sebagai acuan hukum. Begitulah akhirnnya mukenah ditinjau masyarakat umum sebagai syarat wajib salat, karena dapat menjadi tudung efektif dalam menutup aurat ibadah perempuan ketika melaksanakan salatnya. []

 

[1] Turki: Kakak

Tags: ibadahmukenahRukun IslamSalat Perempuansyarat wajib shalat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Gotong Royong: Upaya Membangun Solidaritas dan Kebersamaan Para Warga di Desa

Next Post

Menjawab Alasan Fitnah Perempuan

Firda Rodliyah

Firda Rodliyah

Anggota Puan Menulis

Related Posts

Akhir Ramadan
Hikmah

Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

18 Maret 2026
Akhir Ramadan
Hikmah

Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

12 Maret 2026
Hafiz Indonesia
Disabilitas

Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

10 Maret 2026
Takjil
Publik

Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

9 Maret 2026
Mindful Ramadan
Hikmah

Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

7 Maret 2026
Tarhib Ramadan
Hikmah

Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

15 Februari 2026
Next Post
Fitnah

Menjawab Alasan Fitnah Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak
  • Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental
  • Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik
  • Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi
  • Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0