Mubadalah.id – Dalam bahasa latin, feminisme berakar dari kata femina yang berarti “perempuan”. Istilah ini awalnya untuk urusan sex equality (persamaan seks) dalam pembebasan perempuan.
Apa itu feminisme?
Prinsip dari gerakan tersebut mengarah pada perjuangan persamaan hak antar manusia tanpa membedakan jenis kelamin mereka. Sedangkan imbuhan “isme” mempunyai arti “paham”. Oleh karena itu, feminisme merupakan sebuah paham pembebasan hak-hak perempuan.
Definisi tersebut selaras dengan argumentasi Musdah Mulia, tokoh feminis Indonesia, bahwa feminisme merupakan gerakan emansipasi atau gerakan kemerdekaan. Makna kemerdekaan berkaitan dengan pelepasan diri dari kekuasaan untuk selanjutnya memiliki keleluasaan dalam bertindak, bersikap, dan terbebas dari ketergantungan pada orang lain.
Siapa itu feminis?
Setali tiga uang dengan definisi feminisme, maka feminis di sini bisa kita artikan sebagai tokoh yang melakukan gerakan yang menuntut emansipasi maupun hak kesamaan dan keadilan bagi perempuan. Oleh karena itu, cakupan pelaku feminisme bisa sangat luas jika kita lepaskan dari aspek kelembagaan.
Perbincangan tentang sosok feminisme Islam biasanya akan berkutat pada nama-nama semisal Aminah Wadud, Fatima Mernissi, Asma Barlas, Asghar Ali Engineer, Kecia Ali, Riffat Hassan, Maysha Al-Faruqi, dan Azizah Al-Hibri. Adapun tokoh-tokoh di Indonesia bisa memasukkan nama-nama semisal Musdah Mulia, Husein Muhammad, dan Faqihuddin Abdul Kodir.
Klaim tersebut tersebut tidaklah salah. Namun jika kita lihat lebih jauh maka sejak abad ke-7 ada sosok Nabi Muhammad saw., yang telah memberikan contoh bagaimana cara bersikap adil kepada perempuan dengan memberikan haknya tanpa melakukan diskriminasi.
Nabi Muhammad Adalah Seorang Feminis Pertama
Nabi Muhammad saw merupakan sosok yang umat muslim sucikan, dan menjadi role model yang paling ideal bagi manusia di dunia ini. Namanya selalu dielu-eluhkan di berbagai kegiatan keagamaan umat muslim. Bukan tanpa sebab karena Nabi Muhammad telah mengubah tataran di sektor-sektor yang menempatkan perempuan di posisi inferior
Perempuan sebelum masa Rasulullah merupakan makhluk kelas kedua di bawah laki-laki. Lebih dari itu, perempuan berada di posisi yang sangat tidak menguntungkan. Mereka anggapannya sebagai sumber kesialan, aib, perwujudan dosa. Mereka tidak memiliki hak politik, bahkan bisa diperjual belikan dengan mudah. Sebagai bukti atas sialnya kehadiran perempuan sampai Al-Quran merekam kejadian tentang bayi perempuan yang mereka kubur hidup-hidup (QS. An-Nahl[16]: 59).
Tatkala Rasulullah hadir dengan membawa ajaran Islam maka terdapat praktik-praktik yang diubah. Semisal membatasi pernikahan dengan hanya 4 orang. Etika tersebut sekilas terkesan patriarki namun dengan membandingkan kebiasaan di masa jahiliyah yang membiarkan laki-laki menikah tanpa batas maka pembatasan 4 istri merupakan langkah menuju kesetaraan perempuan.
Memanusiakan Perempuan
Secara singkat, upaya memanusiakan perempuan dan memberikan haknya dengan semestinya dapat kita klasifikasikan dalam tiga hal. Yakni adanya isu mahar bagi perempuan, perempuan yang diberikan bagian waris, dan adanya praktik poligami.
Tiga isu tersebut jika kita tarik di era sekarang tidak memiliki makna apa- apa. Bahkan poligami bisa kita katakan isu patriarki tapi jika mengacu pada era Rasulullah maka praktik tersebut adalah upaya kesetaraan perempuan. Jika Rasulullah mengupayakan gerakan emansipasi perempuan dalam tiga praktik tersebut bukanlah Rasulullah juga termasuk feminis?.
Penulis meyakini bahwa Rasulullah adalah seorang feminis dan narasi feminis di sini mengarah kepada upaya memanusiakan manusia dan memberikan keadilan kepada umatnya, secara khusus mengarah kepada perempuan.
Ungkapan tersebut juga Musdah Mulia amini yang menempatkan Nabi Muhammad saw., juga sebagai seorang feminis. Indikator yang bisa kita gunakan di sini antara lain beliau merupakan seorang pemimpin yang revolusioner dengan mengangkat derajat perempuan dan menempatkan perempuan pada posisi yang semestinya. Sebab di era tersebut, perempuan kita ibaratkan tidak lebih dari benalu di masyarakat. Bahkan kehadirannya dianggap menjadi bencana dan malah petaka. []