• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Jangan Menyepelkan Soal Upah Buruh

Bahkan Islam jauh-jauh hari telah menegaskan “berilah upah pada buruh sebelum keringatnya kering.” Jargon tersebut merupakan bentuk penghargaan Islam terhadap kaum pekerja.

Redaksi Redaksi
01/07/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Upah

Upah

902
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Upah dalam Islam dipandang sebagai sesuatu yang fundamental, tidak hanya hubungan kerja sepihak, tapi unsur moral dan kesetaraan di dalamnya. Buktinya hadits dari Abdullah bin Umar:

“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya”. (HR. Ibnu Majah)

Ini penegasan bahwa Islam memandang pembayaran upah di bawah kelayakan buruh sebagai manusia dan mengeliminasinya dari keuntungan kerja, sama artinya dengan pembunuhan buruh sebagai makhluk sosial.

Dengan demikian, sistem pengupahan yang terjadi saat ini bertentangan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) Pasal 25 (1) yang menyebutkan bahwa “Setiap buruh berhak atas standar hidup yang layak untuk kesehatan dan kesejahteraan diri dan keluarganya.”

Kemudian dalam Pasal 11 Kovenan International Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya menyebutkan bahwa “Negara-negara penandatangan Kovenan mengakui hak setiap orang atas standar hidup yang layak untuk diri dan keluarganya.”

Baca Juga:

Semua Adalah Buruh dan Hamba: Refleksi Hari Buruh dalam Perspektif Mubadalah

Nasib Buruh Perempuan di Tengah Gelombang PHK

Refleksi May Day: Sudahkah Pemerintah Indonesia Berpihak Pada Buruh?

Konsep Buruh dan Majikan dalam Islam

Pernyataan atau deklarasi hak asasi manusia tentang kualitas hidup yang kita sebut “hak mendapat standar hidup yang layak” (buruh) secara substansi tidak berbeda dengan Islam.

Bahkan Islam jauh-jauh hari telah menegaskan “berilah upah pada buruh sebelum keringatnya kering.” Jargon tersebut merupakan bentuk penghargaan Islam terhadap kaum pekerja.

Saling Menjaga Kualitas Kerja

Islam memandang penting terciptanya lingkungan kerja kondusif antara buruh dan majikan. Islam mewajibkan dan memerintahkan untuk menjaga kualitas kerja itu dengan memenuhi hak-hak para pekerja.

Seringkali masalah penentuan upah minimum (al-ta’tsir al-ijbary) daerah menimbulkan konflik berkepanjangan antara buruh dan majikan. Di Indonesia sendiri tampaknya pemerintah lebih berpihak pada pengusaha, sehingga upah minimum provinsi yang ditetapkan pemerintah begitu murah.

Dalam hal ini, Islam dengan semangat syura berusaha memberikan jalan penyelesaian konflik buruh-majikan sebagai berikut: (1) negosiasi atau musyawarah. (2) Mediasi. Mediator biasa berasal dari kalangan praktisi, pemimpin militer, ekonom, praktisi hukum dan pengamat masalah sosial kemasyarakatan. (3) Arbitrase, tahkim: dan (4) lembaga peradilan (litigasi).

Empat cara tersebut merupakan usaha-usaha yang harus ditempuh untuk menetralisasi benturan buruh-majikan. Jika terjadi kebuntuan antarkedua belah pihak, demonstrasi atau unjuk rasa merupakan hak bagi pekerja untuk menyampaikannya secara etis. []

Tags: buruhMenyepelekanUpah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Beda Keyakinan

Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

30 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

29 Juni 2025
Sakinah

Tafsir Sakinah

28 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Mari Hentikan Pengontrolan Seksualitas Perempuan

28 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Toxic Positivity

    Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!
  • Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID