Mubadalah.id – Dalam beberapa catatan hadis, Nabi Muhammad Saw pernah berpesan kepada umat Islam, mari kita semua untuk menebarkan kasih sayang kepada seluruh umat manusia.
Pesan untuk menebarkan kasih sayang kepada seluruh umat manusia itu merujuk salah satu hadis yang diriwayatkan Imam Tabrani. Isi hadis tersebut sebagai berikut:
Dalam hadis Miswar bin Makhramah ra, Nabi Saw bersabda: “Sesungguhnya Allah Swt mengutusku untuk menebar kasih sayang kepad semua manusia, maka sampaikanlah ajaran kasih sayang itu dariku, agar kalian semua Allah Swt sayangi.” (Riwayat Tabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir).
Hadis tersebut menurut penulis buku Qiraah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir adalah sikap lemah lembut beliau kepada semua manusia.
Hal tersebut sebagai mana telah tertulis di dalam hadis Jabir bin Abdillah ra, Nabi Saw bersabda: “Allah tidak mengutusku untuk menjadi keras pada orang dan menyusahkan, tetapi untuk menjadi guru yang memberi tahu, dan yang memudahkan” (Sahih Muslim, no. hadis: 3763).
Selain itu, tercatat juga dalam hadis Anas bin Malik ra, Nabi Saw juga bersabda: “Permudahlah (urusan orang-orang) dan jangan bikin susah (mereka), sampaikan kabar yang menggembirakan (optimis), jangan menebar kabar yang menakutkan (pesimis)” (Sahih Bukhari, no. hadis: 69).
Dalam ungkapan lain: “Permudah (mereka), jangan persulit, dan tenangkan (mereka), jangan (bikin mereka) gundah” (Sahih Bukhari, no. hadis: 6193).
Maka, sesungguhnya inti dari ajaran Nabi Muhammad Saw adalah kasih sayang. Kasih sayang juga merupakan visi, misi, dan ringkasan dari seluruh ajaran yang Nabi Muhammad Saw bawa.
Barang siapa yang ingin meneladani Nabi Saw dan mengamalkan inti ajaranya. Maka jadikanlah kasih sayang sebagai pondasi seluruh perilaku dalam hidupnya.
Implementasinya, kasih sayang harus menjadi pondasi bagi relasi intra personal dan antar personal seseorang. Baik dalam relasi rumah tangga dan keluarga, maupun relasi sosial secara umum.
Ia juga harus menjadi dasar bagi fatwa-fatwa keagamaan, terutama yang bersifat publik, dan kebijakan-kebijakan hukum yang mengatur seluruh masyarakat. []