• Login
  • Register
Sabtu, 31 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Nabi Saw Menolak Segala Bentuk Kekerasan Suami Kepada Istri

Penolakan Nabi Muhammad Saw kepada suami yang melakukan kekerasan terhadap istri itu baik atas nama mendidik, mendisiplinkan, maupun atas nama cinta dan kasih sayang. Larangan memukul istri ini sangat Nabi Muhammad Saw tekankan sekali

Redaksi Redaksi
09/02/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Nabi menolak Kekerasan Suami Kepada istri

Nabi menolak Kekerasan Suami Kepada istri

668
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk hadis tentang pembelaan Nabi Muhammad Saw kepada istri, apalagi saat suami berani memukul atau melakukan kekerasan kepada istri, maka dengan tegas Nabi Muhammad Saw menolak segala bentuk kekerasan yang dilakukan suami kepada istri.

Penolakan Nabi Muhammad Saw kepada suami yang melakukan kekerasan terhadap istri itu baik atas nama mendidik, mendisiplinkan, maupun atas nama cinta dan kasih sayang. Larangan memukul istri ini sangat Nabi Muhammad Saw tekankan sekali.

Dalam deskripsi Nabi Muhammad Saw minimal seorang suami itu memerlukan seks dari istrinya. Seorang suami yang menggauli istri, tetapi masih memukulnya, adalah lucu dan memalukan.

Tindak kekerasan itu menyalahi prinsip kesalingan antara suami dan istri. Selain itu, ia juga mengingkari tujuan pernikahan yang digariskan al-Qur’an (sakinah, mawaddah, dan rahmah).

Terlebih bagi siapa pun yang beriman pada al-Qur’an dan mengikuti teladan Nabi Muhammad Saw harus menghindari segala bentuk tindakan kekerasan.

Baca Juga:

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Suami Istri Harus Saling Berbakti

Sudah seharusnya larangan suami memukul istri di atas membuat keduanya saling berbakti. Perbuatan saling berbakti antara suami dan istri merupakan wujud dari prinsip pernikahan.

Perempuan (istri) diminta berbakti pada suaminya, maka laki-laki (suami) pun didorong untuk berbakti pada istrinya.

Bahkan kerap kali semua orang menginginkan perempuan sebagai istri “shalihah” (baik dan berbakti) bagi suaminya. Maka, dalam perspektif mubadalah, semua laki-laki (suami) kita harapkan menjadi “shalih” (baik dan berbakti) bagi istrinya. Demikianlah prinsip kesalingan kita harapkan bisa terjadi antara suami dan istri.

Dengan begitu, suami dan istri akan sama-sama mendapatkan pelayanan. Suami kepada istri, begitu juga istri kepada suami.

Jika laki-laki yang beristri memperoleh kebaikan dan pelayanan dari istrinya yang shalihah, lalu sang istri tidak mendapatkannya dari suaminya, ia akan mendapatkan itu dari siapa? Harusnya, ia mendapatkan dari suaminya, bukan?.

Untuk itu, dalam konteks berelasi antara suami dan istri, maka kita harapkan keduanya agar berakhlak mulia dan berperangai baik. Menjadi laki-laki yang shalih dan perempuan yang shalihah. Satu sama lain. []

Tags: istrikekerasanmenolakNabi Sawsuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Kehidupan

Fondasi Kehidupan Rumah Tangga

27 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gus Dur

    Pentingnya Menanamkan Moderasi Beragama Sejak Dini Ala Gus Dur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Toleransi dari Kisah Khalifah Manshur dan Georgeus Buktisyu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buku Sayap-Sayap Patah: Kritik Kahlil Gibran terhadap Pernikahan Paksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Rezeki Tanpa Diskriminasi: Cara Islam Memandang Difabel di Dunia Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo
  • Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati
  • Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID