• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Nafkah Keluarga dalam Pandangan Ulama Fiqh

Di samping asas kebutuhan, fiqh ketika membahas cakupan keluarga yang wajib dinafkahi, juga ada asas kemampuan bekerja. Artinya, keluarga yang berhak atas nafkah adalah mereka yang tidak mampu bekerja

Redaksi Redaksi
21/08/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Nafkah Keluarga

Nafkah Keluarga

667
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nafkah adalah pola distribusi kekayaan pada skala yang lebih kecil, yaitu keluarga, di samping pola lain seperti mahar, waris, hibah, dan hadiah. Nafkah keluarga juga asasnya secara umum adalah kebutuhan. Asas kebutuhan artinya, anggota keluarga yang kaya harus memberi nafkah pada anggota keluarga yang miskin dan membutuhkan. Ulama fiqh berbeda pendapat mengenai cakupan keluarga dalam konsep nafkah ini.

Mazhab Maliki mengatakan kewajiban nafkah hanya mencakup keluarga kecil saja; suami-istri, anak langsung dan orang tua langsung.

Mazhab Syafi’i memasukkan semua garis orang tua ke atas dan garis anak ke bawah. Jadi, kakek, nenek, buyut, cucu, masuk dalam cakupan kewajiban nafkah. Tetapi saudara kandung, paman-bibi tidak masuk cakupan.

Mazhab Hanafi cakupan keluarga meliputi anggota keluarga yang dilarang untuk dinikahi. Jadi, keponakan, paman, bibi, juga masuk sebagai keluarga selain orang tua/kakek/nenek, anak/cucu, dan saudara kandung/seibu/seayah/sesusuan.

Sementara cakupan keluarga dalam Mazhab Hanbali adalah hukum waris. Mereka yang berhak menerima warisan kita, baik furud maupun asabah, adalah masuk dalam cakupan kewajiban nafkah dari kita. Mereka yang masuk dalam cakupan keluarga ini, terkena hukum “yang kaya atau mampu berkewajiban memberi nafkah pada yang miskin atau tidak mampu”.

Baca Juga:

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

KB dalam Pandangan Islam

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Asas Kemampuan Bekerja

Di samping asas kebutuhan, fiqh ketika membahas cakupan keluarga yang wajib dinafkahi, juga ada asas kemampuan bekerja. Artinya, keluarga yang berhak atas nafkah adalah mereka yang tidak mampu bekerja.

Jika mereka mampu bekerja, sekalipun miskin dan membutuhkan. Maka tidak berhak memperoleh nafkah, dan yang kaya juga tidak berkewajiban untuk memberinya nafkah.

Tetapi kemampuan juga pada akhirnya tidak hanya bersifat fisik, bisa juga sosial dan politik. Seperti kelangkaan lapangan kerja, bukan karena seseorang tidak mau atau tidak mampu bekerja secara fisik. Asas lain, sebagaimana pada kasus relasi suami-istri, adalah jenis kelamin.

Artinya, hanya karena seseorang itu berjenis kelamin laki-laki berkewajiban memberikan nafkah kepada seseorang yang hanya karena berjenis kelamin perempuan.

Anggota keluarga yang berjenis kelamin perempuan, sekalipun kaya, tidak diwajibkan untuk memberi nafkah kepada anggota keluarga lain yang miskin dan membutuhkan. Kecuali melalui pola institusi zakat yang jumlahnya sangat terbatas dan tidak didasarkan pada kebutuhan penerima (mustahiq). []

Tags: keluarganafkahpandanganUlama Fiqh
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KB

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

20 Mei 2025
KB dalam Islam

KB dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!
  • KB dalam Pandangan Islam
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version