Mubadalah.id – Hadis tentang Raithah binti Abdullah memiliki relevansi kuat dalam pembahasan relasi nafkah keluarga di masa kini. Riwayat tersebut menunjukkan bahwa perempuan yang bekerja dan memberikan nafkah kepada keluarga tidak diposisikan sebagai pelanggar norma agama.
Dalam sebagian pandangan masyarakat, kewajiban nafkah sering kita pahami secara kaku sebagai tanggung jawab tunggal laki-laki. Sedangkan perempuan hanya sebagai pihak yang bergantung kepada suami. Namun, realitas sosial menunjukkan bahwa kondisi ekonomi keluarga sangat beragam.
Banyak keluarga hari ini menghadapi keterbatasan ekonomi, ketidakstabilan pendapatan, atau bahkan ketiadaan anggota keluarga laki-laki yang mampu bekerja. Dalam situasi seperti ini, kerja perempuan sering kali menjadi penopang utama keberlangsungan hidup keluarga.
Preseden hadis menunjukkan bahwa Islam tidak menutup ruang tersebut. Nabi Muhammad saw. tidak menilai nafkah berdasarkan jenis kelamin. Melainkan berdasarkan kemanfaatan dan niat memenuhi kebutuhan keluarga. Bahkan, kerja perempuan dalam konteks ini menjadi amal yang bernilai pahala.
Riwayat Raithah juga memperlihatkan bahwa hak bekerja dan berkontribusi secara ekonomi tidak hilang ketika perempuan memasuki lembaga perkawinan. Pernikahan tidak secara otomatis mencabut kemandirian ekonomi perempuan.
Sebab, yang Islam tekankan adalah adanya tanggung jawab, kerja sama, dan pembagian peran yang keduanya sepakati bersama.
Dalam konteks masyarakat modern, ketika akses pendidikan dan pekerjaan terbuka bagi laki-laki dan perempuan, pembacaan ulang terhadap konsep nafkah menjadi penting.
Dengan begitu, tanggung jawab ekonomi keluarga dapat kita pahami sebagai tanggung jawab bersama, yang berdasarkan pada kemampuan dan kapasitas masing-masing anggota keluarga.
Oleh karena itu, hadis tentang Raithah binti Abdullah menjadi rujukan penting untuk memahami bahwa kerja dan nafkah perempuan merupakan bagian dari praktik sosial yang tercatat dalam ajaran Islam. Prinsip keadilan dan kemaslahatan menjadi dasar utama dalam relasi ekonomi keluarga, bukan semata perbedaan jenis kelamin. []


















































